Monday, June 6, 2016

SK

SURAT KUASA PENAGIHAN HUTANG 1

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 17 Agustus 1963
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Memberikan kuasa kepada :

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Kuasa No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Bahwa dengan ini pihak pertama memberikan kuasa kepada Pihak kedua untuk menagih, meminta dan menerima uang dari total hutang sejumlah Rp. 5.000.000,- kepada Bapak/Ibu Sulamun, yang merupakan uang pinjaman dari pihak pertama berdasarkan surat perjanjian hutang piutang tgl 3 Oktober 2011

Demikian Surat Kuasa ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Serta harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
surat kuasa penagihan hutang

CONTOH SURAT KUASA PENAGIHAN HUTANG 2

SURAT KUASA

Pada hari ini, yang bertanda tangan di bawah ini:
Mujiono, lahir di Bandung, pada tanggal 17 Agustus 1963, beralamat di jalan Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor, Rt. 05/Rw. 19 Kel. Jonggol Kec. Cinunuk Kota Bogor, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa kepada:
Sulamun, lahir di Magelang, pada tanggal 23 mei 1963, beralamat di Jl. Contoh Surat Kuasa, nomor 214, Kota Bogor, selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
—– KHUSUS —–
Untuk melakukan penagihan kepada Frid Hutagalung, lahir di Medan, pada tanggal 29 Juli 1973, beralamat di jalan Jl. Surat Kuasa No. 334, Rt. 07/Rw. 09 Kel. Jonggol Kec. Cinunuk Kota Bogor, atas utang saudara Frid Hutagalung, berdasarkan surat perjanjian hutang piutang tgl 3 Oktober 2011 sebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah), dengan perincian: pokok pinjaman sebesar Rp 5.000.000, ( lima juta rupiah), dan biaya bunga selama 1 tahun (12) bulan sebesar Rp 5.000.000, ( lima juta rupiah).
Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa berhak melakukan penagihan hutang kepada saudara Frid Hutagalung, membuat, menyuruh membuat, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menerima pembayaran/pelunasan hutang tersebut dan melakukan transfer uang pembayaran/pelunasan hutang tersebut ke rekening nomor 333444455555, Bank ABC, Cabang Cibinong atas nama Mujiono

Demikian Surat Kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
surat kuasa penagihan hutang 2.

Saturday, June 4, 2016

USBM NISEL

TANGISAN 2012-2015 KARENA KAMPUS ILEGAL

PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA, SEBAGAI BERIKUT :

1. Bahwa pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08 Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )

2. Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan di Telukdalam.

3. Bahwa kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

4. Bahwa selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat) semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri 1 Telukdalam.

5. Bahwa selain  angkatan pertama tahun akademik 2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.

6. Bahwa selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.

7. Bahwa namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa  dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa telah berulang kali mempertanyakan kepada  pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.

8. Bahwa dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di Medan.

9. Bahwa setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang  dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak terwujud dan  kemudian sekitar bulan Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan. Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.

10. Bahwa tanpa pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

11. Bahwa menyadari pembohongan  publik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan mahasiswa, kami mahasiswa/i  mendatangi Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan  30 Juli 2014.

12. Bahwa  pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak menerbitkan STPLP atas  laporan kami dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias Selatan.

13. Bahwa  walaupun kami telah memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban dari kami tidak di gubris.

14. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII / 2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 / Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.

15. Setelah usai memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah sejauh mana penanganan kasus itu.

16. Kejaksaan Negeri Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas, Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.

ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!
ATM BERJALAN KAH..?!

04 Juni, 2015
Ttd
DISIPLIN LUAHAMBOWO

Friday, June 3, 2016

Perjanjian

PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

DASAR HUKUM PERJANJIAN

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:

Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.
Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.

Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:

–          Orang yang belum dewasa.

Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:

(i)           Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.

(ii)          Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.

–          Mereka yang berada di bawah pengampuan.

–          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).

–          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.

Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.

Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

A.3.    Kelalaian/Wanprestasi

Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:

Tidak melaksanakan isi perjanjian.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

A.4.    Hapusnya Perjanjian

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a.   Pembayaran

Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri

Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c.   Pembaharuan utang atau novasi

Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi

Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.

Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:

(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.

(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.

(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).

e.   Percampuran utang

Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f.   Pembebasan utang

Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g.   Musnahnya barang yang terutang

Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h.   Batal/Pembatalan

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.

Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:

(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;

(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal

Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j.    Lewat waktu

Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

B.       STRUKTUR PERJANJIAN

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:

Judul/Kepala
Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Penutup dari Perjanjian.

C.        BENTUK PERJANJIAN

Perjanjian dapat berbentuk:

Lisan
Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
–          Di bawah tangan/onderhands

–          Otentik

C.1.     Pengertian Akta

Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:

a.  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)

b. Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan

Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.  Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.

Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:

(i)     Akta di bawah tangan biasa

(ii)    Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.

(iii)   Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak  namun  penandatanganannya   disaksikan   oleh  atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik)

Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.

Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.

Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

(i)     Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.

(ii)    Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

(iii)   Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

C.2.     Perbedaan antara Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan

No.

Perbedaan

Akta Otentik

Akta Di bawah tangan

1.
2.

3.

4.

5.

Definisi
Materi

Pembuktian

Penggunaannya

Penyimpanan

Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum (a.l. Notaris)
Apa yang tercantum pada isi Akta otentik berlaku sebagai sesuatu yang benar (bukti sempurna), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti lain.

Bilamana disangkal oleh pihak lain maka pihak yang menyangkal itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu tidak benar, dan akta otentik mempunyai tanggal yang pasti.

Dalam hal tertentu mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kemungkinan hilang lebih kecil, sebab oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Notaris diwajibkan untuk menyimpan asli akta secara rapi di dalam lemari besi tahan api.

Akta yang dibuat oleh dan ditandatangani para pihak
Apa yang tercantum pada isi akta di bawah tangan (tulisan atau tanda tangannya) dapat merupakan kekuatan bukti yang sempurna selama tidak disangkal oleh pihak-pihak yang menggunakan akta tersebut.

Bilamana tulisan atau tanda tangannya disangkal oleh pihak lain, maka pihak yang memakai akta itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu adalah benar.

Tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kemungkinan hilang lebih besar.

Daftar Pustaka

Buku

Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.

Thursday, June 2, 2016

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 21 Juni 2012.

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Nias Selatan, xx xx xxxx

Pihak Pertama       Pihak Kedua

           Saksi

SURAT PERNYATAAN PINJAM MEMINJAM UANG


SURAT PENYATAAN
No. : ......................................................,.....................
Lamp. : .............................
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………………
Tempat / Tgl. Lahir : …………………………………………
Alamat : .……………………… RT. …. RW ….
…………………………………………
No. KTP : …………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pada Hari ini ……………………. Tanggal …… Bulan ……………… Tahun ...… saya meminjam uang sejumlah Rp. ………………. Kepada .................................. yang beralamat di .................................
Sesuai Pinjaman Bunga …… % / bulan. Atau sejumlah Rp. ……………………..
Adapun cara pengembaliannya dengan mencicil sebanyak : ……….. x …………………..
Atau ……………. Hari …………….. Lunas. Terhitung dari tanggal ……………………,
Dan sebagai jaminannya :
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
Apabila saya terlambat dalam waktu yang ditentukan ……………….., maka jaminan yang saya titip ke Pihak Peminjam ini mutlak menjadi Hak Milik Peminjam, dan apabila saya memindahtangankan jaminan tersebut. Saya bersedia membayar denda 2x lipat dari jumlah pinjaman.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari Pihak manapun juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan
Yang Menyerahkan Yang Menerima
PinjamanPinjaman,
( .............................. )( .............................. )
Saksi Pihak,
                                         ( .............................. )( .............................. )

Sunday, May 29, 2016

Manfaat berorganisasi di kampus

Sebenarnya ini lagu lawas, hampir semua mahasiswa pasti tahu dan paham betul manfaat berorganisasi selama kuliah. Alasannya jelas, karena kehidupan kemahasiswaan sudah seharusnya tidak hanya duduk manis di kelas, mendengarkan dosen komat-kamit, mencatat komat-kamit tersebut, lalu pulang ke kosan mempelajari ulang catatan komat-kamit yang sudah dibuat, dan saat UAS kita hanya menuliskan ulang komat-kamit yang telah dipelajari. Tentu tidak.

Kehidupan kemahasiswaan menyimpan jutaan peluang dan tantangan. Banyak sekali hal yang bisa digali saat kita memiliki kartu identitas mahasiswa. Kamu bisa bertemu dengan tokoh dan sosok yang luar biasa, dari mulai sesama mahasiswa, lalu dosen, pejabat, peneliti, aktivis, praktisi, akademisi, pengusaha, dan lain-lain.

Kamu juga bisa berburu beasiswa yang keren, ikut summer camp internasional, student exchange ke luar negeri, dan kesempatan magang di perusahaan impian karirmu. Ingin cari uang? Beragam lomba inovatif banyak tersedia hanya bagi mereka yang mahasiswa, begitupun hibah penelitian/riset yang tentunya bisa mengasah kemampuan ilmiahmu.

Belum lagi jika kamu punya kartu identitas mahasiswa, kamu bisa dapat diskon di kafe tertentu, rental film, karaoke, dugem, dan lain sebagainya

Nah, kemudian, bagaimana cara menggali harta karun yang hanya bisa didapat oleh seorang mahasiswa? Perlu diingat pula bahwa sebagai mahasiswa, secara idealis kita adalah kaum intelektual yang diberi kesempatan oleh bangsa ini untuk mencicipi level pendidikan yang lebih tinggi daripada sebagian besar manusia di muka bumi.

Kuliah pada dasarnya adalah sebuah jenjang pendidikan dimana kita seharusnya menjadi manusia dengan wawasan dan keterampilan yang hebat. Nantinya, dengan wawasan dan keterampilan ini, kita harus siap untuk bekerja dan berbakti untuk masyarakat melalui pos-pos pekerjaan dari disiplin ilmu masing-masing.

Oke, pertanyaan kembali berulang. Lantas, bagaimana cara kita menggali potensi diri sebagai mahasiswa? Cukupkah hanya dengan pagi-siang-sore belajar di kelas/perpustakaan dan malamnya belajar di kosan, berbulan-bulan lamanya hingga UAS menjemput? Tentu tidak.

Di kehidupan kuliah, kita akan bertemu beragam organisasi, komunitas, kegiatan, dan wadah-wadah minat dan bakat lainnya. Umumnya di tiap Perguruan Tinggi ada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baik tingkatnya fakultas maupun universitas, yang bergerak di bidang olahraga, seni, kerohanian, jurnalisme, wirausaha, pecinta alam, keilmuan, dan lain sebagainya.

Nah kemudian, haruskah mahasiswa ikut organisasi tersebut? Perlukah kita punya kegiatan selain belajar dan kuliah di kelas? TENTU SAJA PERLU! Oke, memangnya apa saja manfaat berorganisasi atau berkegiatan di luar kuliah? Kenapa kita harus berorganisasi? Berikut beberapa poinnya:

1. Berorganisasi itu, mengasah Soft Skill

Pernah dengar tentang kedua skill yang berbeda ini? (via hrone.lu)

Pernah dengar istilah Hard Skill dan Soft Skill? Gampangnya, Hard Skill itu kemampuan teknis yang kita pelajari melalui disiplin ilmu. Misalnya, kamu jago ngutak-ngatik komputer, bisa ngerakit mesin mobil sendiri, paham Undang-undang Ketenagakerjaan, tahu cara menanam cabai yang baik, ahli dalam membuat novel sastra, dan lain sebagainya.

Pentingkah Hard Skill? Penting! Mahasiswa Ilmu Komputer jelas harus bisa ngutak-ngatik komputer, mahasiswa Teknik Mesin jelas jago ngerakit mobil, bagaimana mungkin mahasiswa Sarjana Hukum bisa jadi pengacara handal kalau tidak paham UU? Mahasiswa Pertanian pastilah tahu iklim seperti apa yang cocok untuk menanam cabe, serta Mahasiswa Sastra adalah sastrawan masa depan.

Namun yang sering dilupakan adalah Soft Skill, yaitu kemampuan manajemen diri maupun manajemen orang lain. Soft Skill contoh mudahnya adalah bagaimana kamu bekerja dalam tim, bagaimana kamu mengatur bawahan, bekerja sama dengan rekan sepantaran, maupun menerima perintah dari atasan. Bagaimana kamu mengatur waktu, bagaimana kamu berdisiplin, bagaimana kamu mengatur target yang luar biasa tapi realistis.

Dalam Soft Skill tiba-tiba materi kurikulum buku kuliah dan komat-kamit dosen tidak banyak bermanfaat, karena sekarang kamu berkutat dalam hal-hal kecil namun esensial seputar hubungan antar manusia. Kamu belajar dipimpin di suatu saat, dan memimpin di saat lain. Bagaimana caranya berdisiplin mengerjakan tugas yang telah diamanahkan? Bagaimana caranya memberi amanah pada orang lain? Lalu, bagaimana caranya menangani konflik yang pasti terjadi dalam sebuah kelompok? Itulah Soft Skill, dan tentunya tidak tercantum di dalam pasal UU manapun, dan tidak pula ada hubungannya dengan cabe.

Ini adalah sesuatu yang hanya bisa kamu dapatkan kalau kamu mau keluar kelas kampusmu yang pengap itu, dan berorganisasi! Semua organisasi selalu menyimpan edukasi Soft Skill yang sama baiknya. Di semua organisasi kamu akan bekerja dalam tim, kamu akan mendapat tugas dari pengurus organisasimu, dan kelak kamu akan menjadi pengurus organisasimu dan memberi tugas pada anggota baru.

Contohlah jika kamu masuk ke UKM Sepak Bola, sebagai anggota baru kamu diminta untuk membentuk tim kesebelasan bersama anggota baru yang lain. Formasi apa yang mau diterapkan? Siapa jadi kiper, back, midfield, dan forward? Siapa jadi kapten?

Ternyata kamulah yang ditunjuk jadi kapten, otomatis kamulah leader tim kesebelasan yang  baru bayi ini. Bisakah kamu memimpin forum briefing strategi tim ini? Apa saja target program latihan kalian? Tiap hari apa saja kalian bisa latihan? Tentunya saat latihan sebelas orang ini harus hadir, karena kalau ada satu saja yang tidak hadir, tentu kerjasama dalam permainan tidak terbentuk.

Alkisah, semisalnya kamu adalah mahasiswa Jurusan Politik, kamu sadar bahwa di kampus kamu tidak pernah diajari bagaimana caranya menyatukan jadwal sebelas orang agar bisa kumpul latihan sepak bola seminggu sekali.

2. Berorganisasi itu, memperluas jaringan!

Pernahkah terbayang, peluang seperti apa yang akan kamu dapat jika kamu terkoneksi dengan banyak orang? (perey.com)

Oke, jadi bayangkan sekarang kamu sudah berorganisasi. Alhamdulilah, temanmu pun tambah banyak, tidak seperti dulu saat temanmu hanyalah anak-anak satu jurusan dan satu fakultas.

Sebagai anak Jurusan Politik, kini kamu punya teman dari Jurusan Teknik Mesin, Akuntansi, Peternakan, dan Sastra Jepang. Hidupmu tiba-tiba lebih berwarna karena kamu punya teman diskusi yang topik pembicaraannya variatif, tidak melulu membahas manuver politik Koalisi Merah Putih pasca Pilpres. Kini jaringanmu bertambah luas! Teman fesbukmu bertambah dan follower twittermu bertambah, kini kamu punya jaringan!

Bayangkan di saat kamu kuliah, ada temanmu yang Jurusan Hubungan Internasional membutuhkan referensi tentang kebudayaan Jepang. Temanmu kebingungan karena ia tidak punya teman yang berasal dari jurusan sastra. Dengan mudahnya kamu memberikan nomor telepon temanmu yang Jurusan Sastra Jepang, yang kamu temui di UKM Sepak Bola.

Di kesempatan yang lain, sehabis latihan sepak bola, kamu bersama kesebelasanmu makan bersama di warung terdekat. Kemudian temanmu yang jurusan Akuntansi curhat, ia mengungkapkan bahwa ia ingin sekali berwirausaha, ia punya keahlian dalam membuat manajemen keuangan dan juga punya modal jutaan rupiah hasil dia magang di Unilever beberapa waktu yang lalu, namun kini dia tidak punya ide mau wirausaha apa.

Lantas temanmu yang lain, yang jurusan Sastra Jepang ikut menimpali. Dari dulu dia ingin sekali bikin warung masakan Jepang di Yogyakarta, namun sebagai inovasi, ia ingin warung tersebut desainnya adalah angkringan, yang merupakan khas kota ini. Ide yang luar biasa!

Bagaimana dengamnu? Kamu tidak paham apa-apa tentang Jepang, tidak jago mengelola keuangan juga, tapi kamu sangat ingin berwirausaha! Lalu kamu ingat, kamu adalah mahasiswa semester akhir yang punya banyak waktu luang! Akhirnya kamu menawarkan diri menjadi pelayan angkringan itu secara full-time. Di luar dugaan, ternyata kedua temanmu mengangkatmu menjadi manajer utama dari usaha kalian bersama, alasannya karena kamu sudah dianggap pemimpin mereka sejak menjadi kapten di kesebelasan ini.

Luar biasa bukan? Ilustrasi tentang mahasiswa UKM Sepak Bola ini memang fiksi, namun angkringan masakan Jepang memang nyata ada di Yogyakarta. Namanya Waza-waza Angkringan Bento, sebuah angkringan profesional yang menjual makanan dan jajanan Jepang. Konon, menurut hasil perbincangan saya dengan pelayannya, pendiri angkringan itu memang kolaborasi mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Sastra Jepang. Begitulah cara jaringan bekerja.

Lihat kan bagaimana jaringan yang luas akan menambah begitu banyak kesempatan dalam hidupmu? Tentu ini hanya contoh kasar, masih banyak lagi permainan jaringan yang bisa kamu lakukan ketika kamu sudah berorganisasi. Bayangkan jika kamu bergabung di UKM Penelitian, bayangkan kamu akan bertemu dengan banyak mahasiswa peneliti, bahkan bisa berkenalan dengan ilmuwan peneliti idolamu ketika organisasimu sedang bikin acara yang melibatkan ilmuwan tersebut.

3. Berorganisasi itu, mewadahi minat, mempertajam bakat

Siapa tahu kamu memang cocok berkarir dalam hal yang kamu tekuni di organisasi! (wikimedia.org)

Seperti halnya pada poin satu, bahwa dengan berorganisasi maka soft skill akan terasah, begitu pun hard skillmu! Kembali ke contoh bahwa kamu mahasiswa Jurusan Politik, maka dengan ikut UKM Sepak Bola, bakatmu dalam bermain bola pun terasah, siapa tahu kamu malah jadi atlet!

Atau jika pun mungkin kamu tidak akan berkarir di dunia sepak bola seperti Evan Dimas, minimal minat hobimu tersalurkan dan kamu terhibur melakukan sesuatu yang kamu suka. Coba kalau kamu tidak ikut UKM ini, apa mungkin di kampus ada yang bisa mengajarimu mengambil tendangan bebas? Tentu tidak, karena di kampus kamu hanya diajari teori Hegemoni dan Politik Subalternnya Antonio Gramsci :)

Intinya, kamu jadi bisa mempelajari ilmu interdisipliner dengan berorganisasi. Jika kamu anak Kedokteran Umum, kamu bisa ikut organisasi Pers Mahasiswa dan paham tentang jurnalisme. Lumayan menghibur setelah seharian ini kamu melototin sel darah.

Sebaliknya, jika kamu mahasiswa Filsafat, kamu bisa ikut Unit Kesehatan dan belajar cara memberi nafas buatan, yang mungkin tidak diajari oleh Aristoteles.

4. Berorganisasi itu, Putting Theory Into Practice

keduanya sama-sama penting (onjacksonstreet.com)

“Percuma saja berteori, tanpa ada praktek nyata.” Well, sebenarnya persepsi ini mesti direvisi sedikit. Pada dasarnya teori lahir berkat praktek empiris di lapangan, dan praktek tentu hanya akan jadi omong kosong bila dilakukan tanpa ada dasar teori yang jelas. Jadi keduanya penting.

Ada teori yang mengatakan bahwa Indonesia perlu dikembangkan sebagai negara maritim, bukan agraris. Tahu darimana? Tentu dilihat dari data di lapangan tentang proporsi laut dan darat yang ada di Indonesia , serta penelitian empiris yang mengidentifikasi peluang apa yang selama ini belum digali bangsa ini.

Kemudian, bagaimana cara mempraktekkan pemberdayaan maritim yang baik? Tidak bisa asal jalan. Semua teori pun harus dikeluarkan, dari mulai teori transportasi laut, keanekaragaman hayati, manajemen eksplorasi hasil laut, pariwisata bahari, hingga pelestarian laut yang anti perusakkan ekosistem.

Teori dan praktek berjalan sinkron, dan di kampus, kita sebagai mahasiswa mempelajari teori dari disiplin ilmu masing-masing, dan bertanggungjawab untuk mempraktekkan semua teori itu untuk kemajuan bangsa. Jadi, mari membaca buku kuliah sebanyak mungkin dan diskusi dengan dosen serajin mungkin, karena buku adalah hasil observasi lapangan, dan dosen adalah ahli yang telah lebih banyak berpengalaman dari kamu.

Lalu bagaimana prakteknya? Bisa dengan cara berorganisasi.

Memang tidak bisa digeneralisir bahwa semua mahasiswa dari semua disiplin ilmu bisa mendapatkan praktek yang nyata dari organisasi di kampus. Namun, tidak jarang ada organisasi/komunitas yang bekerja sesuai dengan sebuah disiplin ilmu.

Misalnya Water Plant Community di UGM, yang umumnya terdiri dari anak-anak Jurusan Teknik Sipil UGM. Komunitas ini memiliki misi membantu sistem pengairan di daerah-daerah yang mengalami kekeringan seperti di Gunung Kidul, DIY.

Dengan mendesain beragam konstruksi pipa dan pengeboran air bawah tanah, mahasiswa Jurusan Teknik Sipil membantu masyarakat di desa yang kekeringan dengan melakukan instalasi pipa air bawah tanah, membuat desa tersebut memiliki akses air yang cukup.

Di organisasi Pers Mahasiswa yang bergerak di bidang jurnalistik, mahasiswa Jurusan Komunikasi bisa menyalurkan ilmu mereka tentang media dengan memproduksi media yang nyata. Semua teori pun terpakai: teori penulisan berita, desain komunikasi visual, desain grafis, fotografi jurnalistik, jurnalisme presisi, periklanan, manajemen keuangan media, dan sebagainya

Kemudian di Koperasi Mahasiswa (Kopma), mahasiswa Jurusan Akuntansi bisa mempraktekkan ilmu mereka untuk mengatur keuangan, mahasiswa Jurusan Komputer bisa membantu merancang software untuk operasional Kasir di swalayan Koperasi, mahasiswa Jurusan Kearsipan bisa mengurus perpustakaan dan dokumen lembaga, dan lain sebagainya.

Bahkan si mahasiswa Jurusan Politik yang jadi contoh kita tadi, bisa saja gabung di Kopma dan bikin kajian mengenai UU no.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya akan menjadi diskursus yang menarik bagi gerakan Koperasi nasional.

5. Berorganisasi itu, Peduli dengan Lingkungan Sosial

Mentang-mentang jadi akademisi, pantaskah kamu mengabaikan masyarakat di luar tembok kampusmu? (nocamels.com)

Roem Topatimasang dalam bukunya Sekolah Itu Candu pernah mengeluarkan kritik tajam. Menurutnya, orang-orang akademisi seringkali berjarak dengan lingkungan sosial di sekitarnya. Tembok-tembok tinggi sekolah dan kampus membuat akademisi, pelajar, ataupun mahasiswa, terkurung dalam dunia “Pendidikan Formal” masing-masing. Setiap hari mereka hanya berkutat pada tumpukan buku dan catatan pelajaran, dan jarang sekali tahu fenomena sosial apa yang terjadi di sekitar mereka.

Tahukah kita bahwa ada gelandangan di depan kosan yang tiap malam tidur di trotoar? Tahukah kita bahwa ada anak kecil kelaparan yang menggigil kedinginan di malam yang hujan ini?

Tahukah kita bahwa masyarakat Yogyakarta tengah jengah dengan pendirian hotel dan apartemen yang tengah menjamur? Lebih lanjut lagi, tahukah kita, sekedar tahu saja, bahwa masyarakat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sedang berjuang menolak pendirian pabrik semen di daerah mereka, karena pendirian pabrik di lingkungan tersebut bisa menyebabkan rusaknya sumber air bagi penghidupan mereka? Tentunya masih banyak lagi kasus konflik agraria antara korporasi dan masyarakat setempat yang terjadi di Indonesia.

Tanpa bermaksud untuk mengajak anda berpolitik praktis, namun memiliki dan memahami wawasan sosial adalah kewajiban kita sebagai manusia, apalagi mahasiswa.

Kepedulian sosial itu, sekali lagi, bisa diwadahi dengan berorganisasi. Bukan berarti kamu harus ikut organisasi gerakan keras dan demo besar-besaran waktu harga BBM naik, kepedulian sosial selalu bisa diawali dari kegiatan kecil dan bertahap. Ketika kamu gabung di organisasi kerohanian/keagamaan, akan sering sekali kamu akan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos), dimana kamu bisa bagi-bagi nasi bungkus untuk pengemis di tengah jalan. Kamu juga berkesempatan melakukan kunjungan ke Panti Asuhan dan mengajar anak-anak Yatim Piatu.

Waterplant Community tadi adalah contoh komunitas dengan kepedulian sosial yang nyata. Dengan menggunakkan ilmu yang mereka miliki, mereka membantu masyarakat yang daerahnya mengalami kekeringan agar mendapat akses air yang lebih baik. Inilah contoh nyata penggunaan teori dalam praktek, untuk misi sosial pula, bukankah untuk ini mahasiswa dan akademisi ada? Bukankah ini esensi ilmu pengetahuan itu sendiri? Mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik?

6. Berorganisasi itu, menambah nilai CV-mu

(redstarresume.com)

Sudah jadi rahasia umum juga bahwa mencantumkan pengalaman berorganisasi dalam CV akan menambah nilai jualmu di hadapan sang reviewer personalia. Dengan punya pengalaman berorganisasi, perusahaan yang merekrutmu pasti akan mempertimbangkanmu baik-baik, karena itu artinya kamu dianggap sudah punya pengalaman dalam bekerja dalam kelompok, alias punya Softskill. (baca juga, 8 Hal yang Membuat CV Anda Makin Powerful)

Kamu bukan sekedar mahasiswa ber-IPK tinggi tapi kerjanya cuma bolak-balik kuliah-pulang-kuliah-pulang (istilah lawas, “mahasiswa kupu-kupu”). IPK itu penting untuk dipertahankan, untuk menunjukkan bahwa kamu serius dalam studimu, tapi jangan sampai kamu mendewakkan IPKmu sehingga tidak mengembangkan diri di luar perkuliahan. (baca juga, Wahai Para Pengejar IPK Tinggi)

Bahkan, ada dua orang teman saya yang pernah melamar kerja (dan diterima) di perusahaan PT. Wijaya Karya dan PT. Astra International bercerita, ketika mereka melamar kerja, dalam seleksi wawancara, reviewer justru malah sering menanyakan kegiatan organisasi ketimbang pelajaran yang dipelajari di bangku kuliah.

Reviewer suka bertanya seperti: “Kamu Jurusan Teknik Sipil? Oke. Saya baca CV kamu, selama di kuliah kamu ikut organisasi XXX ya? Apa jabatanmu di sana? Apa inovasi yang kamu lakukan di organisasi itu? Kenapa kamu melakukan inovasi itu? Apakah akhirnya berhasil?” dan sebagainya.

7. Berorganisasi itu, mungkin bisa mempertemukanmu dengan jodoh

Hehehehe (fanpop.com)

Ini adalah poin bonus, silahkan disimak bila dirasa penting.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa seringkali kita bertemu dengan jodoh hidup kita di bangku kuliah. Untuk mencapai misi mulia itu, tentunya kita harus punya jaringan pertemanan yang luas. Kalau kamu hanya berteman dengan anak-anak sejurusan dan sefakultas, tentu kemungkinan untuk mendapat jodoh jadi tidak terlalu luas, karena opsi yang ada sangat terbatas.

Bayangkan kalau kamu berorganisasi, kamu akan punya banyak teman lintas jurusan lintas fakultas. Selain opsimu jadi tambah banyak, PDKTmu pun jadi tambah segar dan dinamis karena kini kamu bergaul dengan orang yang tidak sejurusan.

Kembali ke contoh mahasiswa Jurusan Politik tadi, eh jangan, kita ganti. Bayangkan ternyata kamu seorang mahasiswi, alias perempuan, yang berkuliah di Jurusan Hubungan Internasional! Kamu adalah seorang calon penerus Ibu Retno L.P. Marsudi, itu lho alumni Jurusan HI UGM yang kini jadi Menteri Luar Negeri.

Nah, bayangkan bahwa kamu baru saja putus dengan pacarmu, yang merupakan mahasiswa Sosiologi dan berasal dari Fakultas yang sama denganmu, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Kalian putus karena referensi filosofi cinta kalian berbeda, kamu memaknai cinta dari buku Berjuta Rasanya karangan Tere Liye, sementara mantanmu memegang teguh prinsip yang tercantum dalam Seni Mencinta karya Erich Fromm. Gak nyambung deh.

Syahdan, kamu pun muak dengan dunia ini dan memutuskan untuk refreshing. Secara iseng, kamu pun gabung di Waterplant Community yang sudah sering kamu dengar popularitasnya. Kamu pun berkegiatan di komunitas ini, kamu ikut blusukan ke desa-desa yang mengalami kekeringan, berkoordinasi dengan lurah, warga, dan Karang Taruna setempat, serta melakukan sosialisasi atas instalasi pipa air yang diharapkan akan membantu warga desa.

Kamu menyadari bahwa teori diplomasi yang kamu pelajari di kampus malah berguna di sini. Teman-temanmu yang lain pun bersyukur kamu bergabung di komunitas ini, karena selama ini mereka memang kesulitan dalam berkoordinasi dengan warga. Sesaat kamu sadar, kerja sama akademisi interdisipliner itu penting, sepenting melupakan sudut-sudut gedung FISIPOL yang penuh kenangan atas mantanmu tersebut.

Singkat cerita, kamu dekat dengan seorang mahasiswa Jurusan Teknik Sipil. Seorang lelaki tinggi, kekar, sangar, dan jago benerin ledeng. LAKIK banget deh! Tidak seperti mantanmu yang hobinya menggugat kapitalisme-multinasional tapi ketika atap kamar kosan bocor, langsung panik dan tidak berdaya.

Perlahan kalian makin dekat, awalnya mungkin tidak nyambung karena latar belakang kalian berbeda. Tapi lama-kelamaan kalian mencoba untuk saling memahami. Dia jadi banyak belajar dari kamu bahwa ada perbedaan antara hubungan bilateral dan multilateral antar negara, atau bahwa sebenarnya Indonesia diakui merdeka secara internasional baru pada tahun 1949, proklamasi tahun 1945 adalah klaim sepihak dari masyarakat Indonesia saat itu.

Kamu pun belajar dari dia bahwa bambu adalah material alternatif yang luar biasa untuk konstruksi bangunan di masa depan. Selain tahan gempa saat sudah jadi bangunan, waktu pertumbuhan bambu jelas jauh lebih cepat dari pohon kayu Jati atau sejenisnya.

Singkat cerita, kalian putus menikah

Penutup

Harus diakui, berorganisasi itu memang hanya sekedar metode dalam mencapai mimpi kehidupan kemahasiswaan yang baik. Tidak perlu digeneralisir bahwa berorganisasi adalah satu-satunya jalan demi memiliki jaringan, mengasah soft skill, memperbagus CV, peduli dengan lingkungan sosial, dan mencari jodoh.

Mungkin ada banyak jalan lain, tiap mahasiswa pastilah memiliki caranya masing-masing. Saya pun paham bahwa memang ada jurusan-jurusan tertentu yang beban akademiknya begitu berat, ujian dan makalah selalu ada tiap minggu disertai praktikum setiap hari, sehingga jangankan berorganisasi, bisa tidur nyenyak saja belum tentu.

Namun saya hanya ingin mengajak kepada saudara-saudari mahasiswa sedarah, sebangsa, dan se-skripsi sekalian, bahwa hendaknya kita menjadi pribadi pemuda dinamis dan bertanggungjawab atas almamater kita. Jadilah agen perubahan yang sesungguhnya, gunakan berkah intelektual yang telah kita dapat untuk membantu bangsa dan umat manusia, karena itulah esensi kaum intelektual yang bertanggungjawab atas ilmu pengetahuan yang ia dapat.

Catatan: Berbagai macam cerita ilustrasi dan permisalan yang ada di artikel ini adalah fiksi, berasal dari imajinasi penulis. Mohon maaf bila ada imajinasi dan candaan yang tidak berkenan :)

Perlu dicatat juga bahwa imajinasi tersebut terinspirasi dari kisah nyata dan pengalaman pribadi penulis sebagai mahasiswa Sosiologi di UGM yang pernah aktif di banyak organisasi, kepanitiaan, proyek acara mahasiswa, punya jaringan, tapi tetap saja gak berdaya kalau atap kosannya bocor.

Organisasi kampus

MAKALAH
PENTINGNYA ORGANISASI BAGI MAHASISWA

                                                       
       
                                                          
Digunakan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen: Humaidi.SH.MH
Oleh :Susi Susanti
Nim:1231140085

POLITEKNIK NEGERI MALANG
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
MALANG
2013

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa
Organisasi adalah sebuah wadah untuk para mahasiswa mengekspresikan aspirasi mereka .organisasi sangat penting ada di dalam setiap perguruan tinggi karena dengan adanya organisasi di setiap  perguruan tinggi akan banyak menampung kreatifitas mahasiswanya,Sehingga setiap aspirasi dan kreatifitas setiap mahasiswa tidak ada yang terbuang sia-sia.setiap organisasi di atur oleh sebuah aturan yang telah dibuat oleh semua anggota organisasi tersebut dan peraturan itu akan dijalankan oleh setiap anggotanya dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi yang telah disepakati oleh setiap anggota dan didalam sebuah organisasi ada pengurus yang memimpi organisasi agar sebuah organisasi dapat menjalankan tugas-tugasnya
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi Sedangkan organisasi mahasiswa yaitu organisasi yang berisikan mahasiswa. Kemudian organisasi mahasiswa dibedakan menjadi 2 yaitu internal dan eksternal kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Artinya dengan definisi tersebut kita memahami betapa besarnya tanggung jawab dari organisasi mahasiswa yang secara perlahan harus kita penuhi sebagai beban moral dalam memperjuangan apa yang digariskan para pendahulu republik Indonesia. Menjawab pertanyaan seberapa penting organisasi mahasiswa terdapat  berbagai metode. Dalam kesempatan ini penulis mencoba menggunakan 3 pisau analisa singkat, yang pertama secara yuridis, filosofis, dan terakhir sosiologis.
Secara yuridis ( peraturan Perundang-undangan ) organisasi mahasiswa telah memiliki payung hukum yang menjamin keberadannya yaitu PP NO. 60 tahun 1999 tt Perguruan Tinggi yang kemudian secara teknis dilindungi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NOMOR 155 /U/1998. Banyak hal yang dijelaskan dalam peraturan tersebut baik kedudukun, fungsi, tanggung jawab, hingga mengenai persoalaan pendanaan yang dapat berasal dari kampus atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Hal ini berakibat bahwa secara konstitusional organisasi mahasiswa di akui dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang melekat sesuai peraturan tersebut.
Metode kedua yaitu pembedahan secara filosofis, persoalan fakta sejarah bahwa mahasiswa melalui organisasinya telah berkontribusi dalam pengawalan proses perubahan bangsa rasanya tak perlu banyak kita bahas. Penulis justru ingin mengemukakan apa yang dicetuskan oleh Paulo Freire (1921-1997) salah seorang tokoh pendidikan asal Amerika Latin. Paulo freire dalam konsepnya berusaha merubah sistem pendidikan gaya Bank yang banyak diterapkan di banyak negara maju (lebih lanjut silakan cari tt Pailo Freire) menuju sistem pembelajaran pemecahan masalah. Bahwa sistem pendidikan dimana pengajar lebih tau, pembelajaran hanya proses transfer ilmu dan pembelajaran teks book sangatlah tidak cocok dengan Negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan metode tersebut cenderung menciptakan pola pikir yang mekanis dan memposisikan diri menjadi tenaga kerja siap pakai. Seharusnya sistem pendidikan yang dibangun juga melibatkan peserta didik sebagai bagian pokok ( subjek pembelajaran ) yang memiliki peran yang sama dalam ruang pendidikan. Dan hal yang dibicarakan dalam kelas haruslah mengenai persoalan terdekat dari peserta didik. Dengan melihat hal tersebut jelaslah ormawa merupakan lingkungan yang sesuai menurut konsep poulo freire dimana kita belajar langsung mengenau tata kelola administrasi, manajemen organisasi, manajemen konflik, yang kemudian menciptakan mental dan jiwa organisasi yang kuat.
Pisau analisa terakhir yaitu pembedahan secara sosiologis atau kemanfatan untuk masyarakat banyak. Menilik kembali pada landasan operasional Organisasi mahasiswa yaitu Tri Dharma perguruan tinggi dalam poin tiga kita temukan “pengabdian masyarakat”, kemudian hal inilah yang menjadi ruh dalam proses penyusunan program-program kerja organisasi. Maka banyak kita temukan di berbagai organisasi yang memasukan program pengabdian masyarakat bahkan membentuk divisi khusus di dalamnya. Mungkin persoalannya kemudian seperti apa bentuk pengabdian tersebut apakah telah mencapai tahapan pemberdayaan berkelanjutan atau masih bersifat sporadik “datang –tinggal - kembali tahun depan”.
Terlepas dari argumen apapun yang kita bangun mengenai pentingnya organisasi mahasiswa, rasanya kritik otokritik tetap perlu dilakukan guna mengukur tahapan kerja-kerja organisasi yang telah kita lakukan, seberapa besar manfaat yang telah kita lakukan bagi mahasiswa, kampus, bahkan Bangsa dan Negara. Seberapa sering kita turun dalam persoalan realitas kehidupan di sekitar kita, anak putus sekolah, penggusuran, teknologi pertanian, kurang gizi dan berbagai persoalan dekat lainnya. Atau mungkin kita masih masih berkutat pada konflik-konflik internal yang melelahkan belum juga melakukan komunikasi


























        BAB II
PERMASALAHAN
2.1 mengapa organisasi penting

2.2 apa manfaat organisasi bagi mahasiswa





















BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
3.1 PENGERTIAN

Organisasi berasal dari bahasa latin organum yang berarti alat atau badan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 803) organisasi adalah kelompok kerjasama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Pada dasarnya ada 3 ciri khusus dari suatu organisasi, yaitu: adanya kelompok manusia, kerjasama yang harmonis, dan kerjasama tersebut berdasar atas hak, kewajiban serta tanggung jawab masing-masing rang untuk mencapai tujuan (Djati Julitriarsa, 1998: 41).
Pengertian orgainsai dari beberapa ahli antara lain:
a)      James D. Money (1974)
Organisasi adalah bentuk dari perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama.
b)      Ralph Currier Davis (1951)
Organisasi adalah kelompok orang-orang yang bekerja  mencapai tujuan bersama diabawah pimpinan.
c)      John D. Millet (1954)
Organisasi adalah sebuah kerangka struktur, sebagai wahana dan wdah pelaksanaan pekerjaan banyak orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.
d)     Dwight Waldo (1956)
Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang  dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi (Djati Julitriarsa, 1998: 42-43).
e)      Cyril Soffer (1973)
Organisasi adalahperserikatan orang, yang masing-masing diberi peranan tertentudalam suatu sistem kerja dan pembagian kerja di man pekerjaan dibagi menjadi rincian tugas, diberikan di antara pemegang peranan, dan kemudian digabung ke beberapa bentu hasil. (Sutarto,2006: 36)
Dari berbagai pendapat tentang pengertian organisasi tersebut maka dapat disimpulkan adanya tiga macam pendapat yaitu: (1) Organisasi adalah kumpulan orang-orang; (2) Organisasi adalah proses pembagian kerja; dan (3) Organisasi adalah sistem kerja sama. Dari tiga macam pendapat di atas maka dapat disusun suatu definisi tentang organisasi secara sederhana, yaitu: “Organisasi adalah suatu sistem kerja sama dari sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu”(Djati Julitriarsa, 1998:44).
Menurut Siswanto (2007: 73) “Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk merealisasikan tujuan bersama”. Berdasarkan pendapat Siswanto tersebut, bahwa organisasi adalah interaksi antara sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam membentuk atau menentukan sebuah organisasi harus diperhatikan ciri-ciri yang ada. Ciri-ciri organisasi merupakan beberapa hal yang harus ada. Ciri-ciri organisasi menurut Siwanto (2007: 73) yaitu :
1.      Suatu organisasi adalah adanya sekelompok orang yang menggabungkan diri dengan suatu ikatan norma, peraturan, ketentuan dan kebijakan yang telah dirumuskan dan masingmasing pihak siap untuk mejalankannya dengan penuh tanggung jawab.
2.      Dalam suatu organisasi yang terdiri atas sekelompok orang tersebut saling mengadakan hubungan timbl balik, saling memberi dan menerima dan juga saling bekerjasama untuk melahirkan dan merealisasikan maksud (purpose), sasaran (objective) dan tujuan (goal).
3.      Dalam suatu organisasi yang terdiri atas sekelompok orang yang saling berinteraksi dan bekerjasama tersebut diarahkan pada suatu titik tertentu., yaitu tujuan bersama dan ingin direalisasikan.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa setiap organisasi harus mempunyai tiga unsur dasar yaitu sekeompok orang, kerjasama dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama sekelompok orang dalam rangka mencapai tujuan bersama. Jadi, dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerja sama, dimana kerja sama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja, dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.
b.      Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi  kemahasiswaan merupakan bentuk kegiatan di perguruan tinggi yang diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa (Silvia Sukirman, 2004:72). Organisasi tersebut merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan peingkatan ilmu dan pengetahuan, serta integritas kepribadian mahasiswa. Organisasi kemahasiswaan juga sebagai wadah pengembangan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dipergurua tinggi yang meliputi pengembangan penalaran, keilmuan, minat, bakat dan kegemaran mahasiswa itu sendiri (Paryati Sudarman, 2004:34-35). Hal ini dikuatkan oleh Kepmendikbud RI. No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, bahwa:
Organisasi kemahasiswaan intra-perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiaan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Sedangkan menurut Silvia Sukirman (2004:69), organisasi kemahasiswaan adalah kegiatan tidak wajib atau pilihan yang penting diikuti oleh setiap mahasiswa selam studinya sehingga melengkapi hasil belajar secara utuh. Pilihan Kegiatan ekstrakurikuler harus sesuai dengan minat dan bakat mahasiswa karena kegiatan tersebut merupakan sarana pelengkap pembinaan kemampuan pribadi sebagai calon intelektual di masyarakat nantinya.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan organisasi kemahasiswaan meliputi pengembangan penalaran, keilmuan, minat, bakat dan kegemaran yang bisa diikuti oleh mahasiswa di tingkat jurusan, fakultas dan universitas. Tujuannya untuk memperluas wawasan, ilmu dan pengetahuan serta membentuk kepribadian mahasiswa.
Bertitik tolak dari berbagai penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keaktifan mahasiswa dalam kegiatan organisasi yaitu mahasiswa yang secara aktif menggabungkan diri dalam suatu kelompok atau organisasi tertentu untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi, menyalurkan bakat,  memperluas wawasan dan membentuk kepribadian mahasiswa seutuhnya. Setelah kesemua itu diperoleh oleh mahasiswa, diharapkan dapat meningkatkan prestasi belajarnya, sehingga kegiatan organisasi tidak menjadi faktor penghambat dalam memperoleh prestasi belajar yang baik. Namun sebaliknya, menjadi faktor yang dapat mempengaruhi untuk mendapatkan prestasi belajar yang baik.
Menurut Silvia Sukirman (2004:72-73), organisasi kemahasiswaan terdiri dari:
a.       Organisasi kemahasiswaan intra-universiter, disebut juga organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, adalah organisasi kemahasiswan yang berkedudukan di dalam perguruan tinggi yang bersangkutan. Bentuk-bentuk organisasi kemahasiswan itu antara lain:
1)      Senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT), merupakan wadah atau badan normatif dan perwakilan tertinggi mahasiswa dengan tugas pokok mengkoordinasikan kegiataan ekstrakurikuler pada tingkat perguruan tinggi.
2)      Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), merupaka wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguran tinggi, yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian masyarakat. Sebagai contoh ada unit kegiatan untuk olahraga seperti basket, sepak bola, bela diri; ada juga unit kegiatan untuk kesenian sepeti panduan suara, budaya tradisional.
3)      Himpunan mahasiswa  juruan, merupakan wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguruan tinggi, yang bersifat penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan program studi pada jurusan.
b.      Organisasi kemahasiswaan ekstra-universiter, yaitu organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di luar perguruan tinggi tertentu, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan lain-lain.
c.       Organisasi Mahasiswa Intrakampus
Organisasi mahasiswa intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari pengelola perguruan tinggi. Para aktivis organisasi mahasiswa intrakampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa untuk memilih pemimpin senat mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstrakampus sangat terasa.
Menurut Silvia Sukirman (2004:72-73), organisasi kemahasiswaan intra-universiter (intrakampus) adalah organisasi kemahasiswan yang berkedudukan di dalam perguruan tinggi yang bersangkutan. Bentuk-bentuk organisasi kemahasiswan itu antara lain:
1)      Senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT), merupakan wadah atau badan normatif dan perwakilan tertinggi mahasiswa dengan tugas pokok mengkoordinasikan kegiataan ekstrakurikuler pada tingkat perguruan tinggi.
2)      Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), merupaka wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguran tinggi, yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian masyarakat. Sebagai contoh ada unit kegiatan untuk olahraga seperti basket, sepak bola, bela diri; ada juga unit kegiatan untuk kesenian sepeti panduan suara, budaya tradisional.
3)      Himpunan mahasiswa  juruan, merupakan wadah kegiatan ekstrakurikuler di perguruan tinggi, yang bersifat penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan program studi pada jurusan.
          Universitas Negeri Yogyakarta juga menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan sebagai wadah bagi mahasiswa yang ingin menyalurkan minat, bakat dan kegemarannya di bidangnya masing-masing. Organisasi kemahasiswaan yang ada di Universitas Negeri Yogyakarta, terdiri dari ORMAWA yaitu Organisasi Mahasiswa yang meliputi, MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), BEM (Badan Ekskutif Mahasiswa), dan HIMA (Himpunan Mahasiswa).
d.      Manfaat Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi merupakan kegiatan yang tidak wajib atau pilihan yang penting untuk diikuti oleh mahasiswa selama studinya sehingga melengkapai hasil belajar secara utuh. Menurut Silvia Sukirman (2004:70), manfaat kegiatan organisasi kemahasiswaan adalah:
(a)    Melatih berkerja sama dalam bentuk tim kerja multi disiplin
(b)   Membina sikap mandiri, percara diri, disiplin, dan bertanggung jawab
(c)    Melatih berorganisasi
(d)   Melatih berkomunikasi dan menyatakan pendapat didepan umum
(e)    Membina dan mengembangakan minat dan bakat
(f)    Menambah wawasan
(g)   Meningkatkan rasa kepedulian dan kepekaan pada masyarakat dan lingkungan mahasiswa
(h)   Membina kemampuan kritis, produktif, kreatif, inovatif

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa dengan mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa akan memperoleh banyak manfaat antara lain melatih kerja sama, menambah wawasan dan membina kepercayaan diri untuk tampil di depan umum. Selain itu mahasiswa juga dapat memperoleh wawasan yang luas sehingga dalam hal prestasi belajar diharapkan juga dapat meningkat.
Namun jika dalam melakukan kegiatan organisasi tidak diimbangi dengan faktor-faktor lain seperti motivasi dan disiplin belajar maka kegiatan organisasi akan menghambat dalam mencapai prestasi belajar yang baik. Namun sebaliknya apabila faktor motivasi dan disiplin belajar tersebut ada dalam diri seseorang tersebut, maka kegiatan organisasi tidak menjadi penghambat untuk memperoleh prestasi belajar yang tinggi.

3.2. Pengertian Organisasi
Organisasi  terdiri dari kata organon yang berarti alat. Organon berasal dari bahasa yunani. Dalam kamus besar Indonesia organisasi memiliki pengertian kelompok kerja sama antara orang-orang yg diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian Metode
Metode berasal dari Bahasa Yunani “Methodos’’ yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka, metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Perilaku Organisasi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang perilaku tingkat individu dan tingkat kelompok dalam suatu organisasi serta dampaknya terhadap kinerja (baik kinerja individual, kelompok, maupun organisasi). Perilaku organisasi juga dikenal sebagai studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari organisasi, dengan memanfaatkan metode-metode dari ekonomi, sosiologi, ilmu politik, antropologi dan psikologi. Disiplin-disiplin lain yang terkait dengan studi ini adalah studi tentang sumber daya manusia dan psikologi industri.
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
•    Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
•    James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
•    Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
•    Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.

3.3














BAB IV
PEMBAHASAN
4.1  MENGAPA ORGANISASI PENTING BAGI MAHASISWA
Mahasiswa yang aktif ber-organisasi secara konsisten semata-mata memiliki pemahaman bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan sebuah sarana yang efektif  dalam meng-kader dirinya sendiri untuk ke depan. Sebagian di antaranya masih mempunyai keyakinan pandangan bahwa kampus merupakan tempat menimba ilmu yang tidak terbatas hanya kepada pelajaran semata.
Dengan bergabung aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra ataupun eksra kampus berefek kepada perubahan yang signifikan terhadap wawasan, cara berpikir, pengetahuan dan ilmu-ilmu sosialisasi, kepemimpinan serta menajemen kepemimpinan yang notabene tidak diajarkan dalam kurikulum normatif Perguruan Tinggi. Namun, dalam ber-organisasilah dapat diraih dengan memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa.
Pemahaman arti penting sebuah organisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa adalah salah satu persoalan yang pertama-tama harus diluruskan. Adanya anggapan bahwa ber-organisasi berarti berdemonstrasi, atau ber-organisasi khusunya di kampus tidak lebih dari sekadar membuang sebagian waktu, energi, ajang mencari kawan atau mencari jodoh merupakan bukti adanya kesalapahaman tentang presepsi sebagian mahasiswa tentang organisasinya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka organsiasi mahasiswa dituntut untuk terus meningkatan kualiatas dirinya. Dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat mahasiswa. Sebagai miniatur pemerintahan negara dalam penyelenggaraan negara yang semestinya dilakukan oleh aparatur negara. Maka, organisasi mahasiwa harus meng-adopsi prinsip-prinsip pemerintahan layaknya dalam sebuah negara dan dikolaborasikan dengan prinsip sebagai organisasi pengkaderan dan perjuangan.
Dengan demikian, satu media yang dapat membentuk kematangan mahasiswa dalam hidup bermasyarakat ialah organisasi. Dengan senantiasa ber-organisasi maka mahasiswa akan senantiasa terus berinteraksi dan beraktualisasi, sehingga menjadi pribadi yang kreatif serta dinamis dan lebih bijaksana dalam persoalan yang mereka hadapi.**
4.2  MANFAAT ORGANISASI BAGI MAHASISWA
Manfaat Berorganisasi Bagi Mahasiswa
Beberapa manfaat berorganisasi bagi mahasiswa, yaitu:
1.      Memperluas pergaulan
2.      Meningkatkan wawasan/pengetahuan
3.      Membentuk pola pikir yang lebih baik
4.      Menjadi kuat dalam menghadapi tekanan
5.      Meningkatkan kemampuan berkomunikasi
6.      Melatih leadership (kepemimpinan)
7.      Belajar mengatur waktu
8.      Memperluas jaringan (networking)
9.      Mengasah kemampuan social
10.  Ajang latihan dunia kerja yang sesungguhnya

Tips agar organisasi bermanfaat
Beberapa tips bisa Anda jadikan pegangan dalam memilih organisasi, agar organisasi itu sesuai dan bermanfaat bagi Anda, antara lain:
1.      Lihat visi dan misi organisasi itu
2.      Pelajari jenis kegiatan yang dilakukan. Apakah sesuai dengan minat, kemampuan dan waktu luang Anda?
3.      Posisi apa saja yang ada dalam organisasi itu. Sesuaikan posisi yang Anda inginkan. Pelajari kemungkinan Anda menduduki posisi itu.
4.      Setelah bergabung tunaikan hak dan kewajiban Anda dengan bersemangat. Coba paling tidak 3 bulan
5.      Jika selama 3 bulan Anda merasakan manfaatnya maka teruskan, dan jika tidak bermanfaat segeralah mundur dan cari organisasi lain yang lebih sesuai.

    1. Melatih Leadership
Ketika ikut organisasi, pastinya akan ada banyak hal yang harus kamu urus seperti acara-acara organisasi, yang tentunya melibatkan banyak orang, baik itu sesama mahasiswa anggota organisasi ataupun orang-orang di luar organisasi. Mahasiswa yang ikut organisasi kampus umumnya memiliki sikap dan karakter yang lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Mereka lebih banyak terlatih dalam mengutarakan pendapat di hadapan orang lain ataupun menggerakkan dan mengarahkan teman-teman sesama anggota ketika organisasi sedang mengadakan suatu acara. Jika saat ini belum terbayang seperti apa rasanya mengarahkan teman-teman sendiri, jika nanti sudah berpartisipasi dalam organisasi, sadar atau tidak sadar, kamu akan terperangah bahwa sesungguhnya kamu mampu melakukannya. Di dunia kerja, keterampilan leadership ini pasti bermanfaat sekali. Seringkali di lowongan-lowongan kerja memasukkan leadership sebagai salah satu kriteria untuk calon karyawan barunya, meskipun untuk posisi level staf yang sebenarnya tidak memiliki bawahan. Kamu yang mengikuti organisasi mahasiswa dipandang lebih memiliki inisiatif serta dapat memotivasi dan mengarahkan diri sendiri dan rekan dalam bekerja. Atasan juga lebih senang karena tidak harus mengarahkan kamu terus menerus.
2. Belajar Mengatur Waktu
Dengan ikut organisasi, memang waktu yang biasa kamu gunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas akan berkurang. Sementara itu, kuantitas tugas kuliah tetap sama saja antara kamu yang ikut organisasi dan teman-teman lain yang tidak ikut organisasi. Agar keduanya dapat berjalan sama-sama lancar dan tidak ada yang terbengkalai, manajemen waktu yang baik mutlak harus kamu lakukan. Mungkin pada awalnya, kamu akan sedikit kewalahan membagi waktu untuk kuliah dan organisasi. Tapi, lama-lama kamu akan semakin terbiasa. Selanjutnya, kebiasaan ini dapat terus terbawa sepanjang sisa hidup kamu. Setelah bekerja di kantor nanti, kamu akan lebih terlatih dalam mengelola tugas-tugas yang jumlahnya tidak sedikit dan menetapkan prioritas tugas mana yang harus lebih dulu dikerjakan.
3. Memperluas Jaringan atau Networking
Di dalam organisasi akan banyak orang baru yang kamu kenal. Teman-teman mahasiswa seangkatan, senior, mahasiswa dari jurusan lain, orang lain atau praktisi di bidang organisasi atau jurusan yang kamu pilih, dan sebagainya. Mereka ini (bisa juga disebut sebagai jaringan) jangan diremehkan, karena merupakan aspek yang penting, terutama bagi fresh graduate dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dari mereka, kamu akan dapat memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan. Entah itu dari kantor tempat mereka bekerja atau dari informasi yang mereka miliki. Dan menurut kebiasaan di berbagai perusahaan, rekomendasi kandidat dari karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut biasanya prosesnya bisa lebih cepat, karena mereka telah memiliki gambaran dari karyawan dalam tersebut mengenai kamu sebagai calon karyawan baru.
4. Mengasah Kemampuan Sosial
Mereka yang tergabung dalam organisasi, umumnya secara sosial juga lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Jika ikut organisasi, kamu juga akan terlatih berinteraksi dengan berbagai macam tipe orang. Tidak hanya teman-teman satu jurusan, tapi juga dengan teman-teman dari program studi yang lain. Dengan ini, tentu akan semakin memperluas pemahaman kamu akan berbagai karakteristik orang. Sesuai pengetahuan umum, manusia adalah individu unik. Semakin luas pergaulan kamu, maka pemahaman kamu akan manusia dapat semakin kaya. Saat bekerja nanti, keterampilan ini akan sangat membantu. Kamu akan lebih berpengalaman berinteraksi dengan berbagai karakter rekan kerja, sehingga nantinya akan memudahkan kinerjanya kamu.
5. Problem Solving dan Manajemen Konflik
Banyak berinteraksi dengan orang dengan berbagai karakteristiknya, merupakan hal yang lumrah jika satu atau dua kali terlibat konflik dengan mereka. Demikian juga di dunia kerja, di mana deadline yang mendesak, rekan kerja yang kurang kooperatif atau sukanya menjatuhkan rekan kerja di depan atasan, dan lainnya yang rentan menimbulkan konflik. Jika sudah terbiasa mengatasi masalah dan konflik, kamu tidak akan kaget lagi dan sudah terbayang hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai menurunkan perfoma kerja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi mahasiswa berperan sebagai ajang simulasi atau latihan dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena bangku sekolah atau perkuliahan tidak mengajari kemampuan-kemampuan yang tergolong soft skills seperti ini. Saat berada di dalam kelas, kita sebatas mendapat pengetahuan teknis akan suatu disiplin ilmu. Di buku-buku teks yang banyak dijual di pasaran sebenarnya banyak mencantumkan teori-teori dan tips-tips praktis mengenai soft skills ini. Namun jika tidak dipraktekkan ke dalam bentuk perbuatan nyata atau benar-benar melakukannya, ya sama saja nihil. Karena berkaitan dengan soft skills ini, ada perbedaan mendasar antara tahu teori dan mampu mempraktekkannya ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor. Berdasarkan pengalaman para recruiter perusahaan, seringkali memiliki riwayat organisasi memang merupakan nilai tambah bagi calon pegawai baru. Seperti poin-poin mengenai manfaat organisasi di atas, kebanyakan perusahaan berpendapat bahwa calon pegawai yang memiliki pengalaman organisasi lebih terlatih jiwa kepemimpinannya, memiliki manajemen waktu yang lebih baik, jaringannya yang lebih luas, keterampilan interpersonalnya juga lebih baik, serta pemilihan solusi dan pemecahan masalah yang lebih baik dan lebih terlatih menyelesaikan konflik jika dibanding mereka yang tidak memiliki pengalaman organisasi.















BAB
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
       Organisasi mahasiswa merupakan sekumpulan mahasiswa yang membentuk sebuah kelompok  untuk mencapai tujuan bersama,sebuah organisasi dibentuk sebagai wadah dari apirasi mahasiswa.setiap organisasi memiliki suatu visi dan misi untuk mencapai tujuan suatu organisasi tersebut.setiap organisasi memiliki manfaat yang sangat banyak sekali untuk mengembangkan pola pikir mahasiswa,dimana mahasiswa dituntut untuk bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan,setiap mahasiswa di tuntut untuk disiplin,dan dengan kedisplinan mahasiswa tersebut dalam mengikuti sebuah organisasi dapat dipastikan bahwa ketika mereka telah keluar dari organisasi mereka pasti memiliki soft kill ,seperti bisa mengatur waktunya lebih baik,dapat memimpin sebuah rapat,dll.itu sebabnya mengapa sebuah organisasi sangat dibutuhkan oleh setiap mahasiswa ,karena dengan mengikuti organisasi mahasiswa memiliki pengalaman yang sangat berguna di dunia kerja yang akan segera mereka jalani .
5.2 SARAN

5.3 DAFTAR PUSTAKA
http://intelektualmoeda.blogspot.com/2011/11/pentingnya-organisasi-bagi-mahasiswa.html
http://www.binuscareer.com
http://tkampus.blogspot.com/2012/04/pentingnya-organisasi-bagi-mahasiswa.html
http://zaldym.wordpress.com/2010/07/13/peran-dan-fungsi-organisasi-mahasiswa/
sumber:http://windidwifirlyani.blogspot.com/2011/09/organisasi-dan-metode.html

MANFAAT RESES DPRD

RESES YANG SEBENARNYA

Belum Paham apa itu "RESES..??"
Heheheheehe........

RESES Merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

TUJUAN RESES adalah Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

PELAKSANA RESES adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat.
Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.

Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu: Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.

Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan
Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD.
Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berbicara tentang keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, sangat ditentukan antara lain oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif.

Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain Ditandai dengan kemampuannya melakukan Pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.

Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.

Maka itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No  27  Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

Yang sangat penting kita ketahui bahwa Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Jika reses tidak pernah dilakukan oleh para wakil kita yang duduk di kursi empuk maka sia-sia sudah harapan kita sebagai masyarakat yang telah memilih mereka atau sebagai orang yang telah mengantarkan mereka di kursi empuk.
Kita berharap agar hal yang kita harapkan itu dapat terlaksana dengan baik demi terciptanya masyarakat yang makmur dan sejahtera melalui perwakilan kita.

Tentu saja kita juga sebagai masyarakat tidak boleh lepas dari hal mendukung kegiatan mereka tersebut.
Andai mereka lupa akan tupoksinya, tidaklah salah jika kita mengingatkan mereka. Kita wajib dan harus siap menjadi alarm setia mereka.
Sebaliknya juga kita berharap agar mereka tidaklah alergi menerima setiap saran maupun kritikan yang membangun dari  para alarm.
Alarm yang dimaksud adalah "Pengingat".

Demikian, semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Terimakasih..........

               Nias Selatan, 29/05/2016

               DISIPLIN LUAHAMBOWO

Friday, May 20, 2016

FUNGSI, TUGAS & WEWENANG, SERTA HAK DPRD

Fungsi DPRD, Tugas & Wewenang DPRD, Serta Hak DPRD

DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Hak DPRD
Fungsi DPRD
Berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat

1. Legislasi:
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

2. Anggaran:
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

TUGAS dan WEWENANG DPRD antara lain:

Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati, Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh Bawasda
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut.
Setiap pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

HAK DPRD :
DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

1. Hak Interplasi:
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket:
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak menyatakan pendapat:
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.