Friday, October 14, 2016

HUKUM PIDANA KHUSUS

Rabu, 30 Maret 2011
HUKUM PIDANA KHUSUS

SINOPSIS

Hukum Pidana khusus adalah mempelajari suatu hukum dibidang pidana yang pada umumnya berada ketentuannya diatur diluar KUHP yang berhubungan dengan hukum pidana umum. Pidana umum dan penyimpangan – penyimpangan yang ada terhadap hukum pidana umum dalam bentuk serta lembaga yang berwenang mengadilinya.

Bisa saja ketentuan – ketentuan itu ditemukan dalam KUHD tapi karena lemahnya ketentuan – ketentuan yang ada dalam KUHP tersebut maka oleh yang berwenang dikeluarkan atau dibuat sendiri ketentuan diluar KUHP.
Contoh : Suap
      
Dalam KUHP, suap ringan hukumannya, tapi akibat yang ditimbulkan sangar besar karena itu dibuat peraturan sendiri tentang suap, ini berhubungan dengan mereka yang digaji oleh negara atau mereka yang digaji oleh orang lain.

                                                                                                                 
TUJUAN PIDANA KHUSUS

Tujuan dari pidana khusus adalah membahas bentuk – bentuk hukum pidana yang tergolong kedalam hukum pidana khusus :
-       Latar belakang
-       Jenis – jenis
-       Perundang – undangan yang mengaturnya
-       Proses penyelesaian

Latar belakang munculnya tindak pidana khusus :
Karena dalam kenyataan sehari – hari banyak ditemukan delik – delik yang tidak diatur dalam KUHP.
Adanya delik yaitu pidananya relatif ringan, sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.

Berdasarkan tujuan tersebut, maka dalam hukum pidana khusus ini dipelajari dan dibahas tentang :
Hukum Pidana khusus secara umum
Tindak pidana ekonomi
Tindak pidana Narkotika
UU tentang lalu lintas jalan

LITERATUR
Prof. Soedarto, Kapita Selekta hukum Pidana
Andi Hamzah, Delik – delik tersebar diluar KUHP
Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi
UU tentang :
UU Darurat No. 7/1945, tindak pidana ekonomi
UU No. 12/1992, tentang lalu lintas jalan
UU. No. 22/1997 tentang narkotika
KUHP dan KUHAP

Timbul pertanyaan apakah pidana khusus ini bersifat menyimpang dari KUHP ?
Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh KUHP yaitu yang berdasarkan kepada pasal 103 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan dari 8 bab.
Yang pertama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan yang lain kecuali kalau ada UU / Wet/ tindakan umum pemerintahan/ordonanasi menentukan peraturan lain/peraturan lain menyatakan lain.
Dijelaskan oleh NOLTE dalam bukunya “Het straft recht en afzon pengke wetten” (Pasal 91) yaitu hukum pidanan dan hukum pidana khusus.

Seperti yang dikutip oleh Ali Hamzah menyatakan bahwa ada 2 macam pengecualian : berlakunya pasal 91 WvS (Pidana) yang sama bunyinya dengan pasal 103 KUHP yaitu :
1.       UU lain yang menentukan dalam pasal 50 ayat 3 UU darurat no. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana  ekonomi yang berbunyi : “Apabila ketentuan dalam ataupun berdasarkan UU lain bertentangan dengan ketentuan ini maka akan berlaku ketentuan dalam UU ini:.
2.       UU lain itu menentukan secara diam – diam pengecualian seluruh/sebagian dari pasal tadi berdasarkan asas lex specially derogat legi generalis.

Pasal 103 KUHP : “Bahwa bab I – Bab VIII KUHP akan berlaku juga tindakan peraturan – peraturan hukum pidana lainnya, kecuali ketentuan lain menyatakan lain”.

Seperti pasal 12 UU No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing antara lain berbunyi : “Apabila ketika diperbuat pelanggaran sesuai pasal 9 belum lewat waktu 2 tahun semenjak melanggar dikeluarkan yang tidak dapat dirubah lagi karena pelanggaran yang sama, maka hukuman yang setinggi-tingginya yang disebut pasal tersebut dapat ditambah 1/3 nya.

HUBUNGAN ANTARA PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS

Hukum pidana khusus adalah ketentuan – ketentuan tentang hukum pidana yang ada diluar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu oleh SUDARGO telah diberikan pengertian apa yang disebut sebagai hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan khusus.

Jadi hubungannya adalah ada pada pasal 103 Buku I KUHP

KODIFIKASI

Hukum pidana khusus yang ada dalam Hukum Pidana Umum

Hukum pidana khusus yang ada diluar KUHP ibarat kita harus tahu terlebih dahulu apa itu KUHAP terutama tentang pembukuan dan kodifikasi.

Menurut para ahli, kodifikasi adalah suatu himpunan dari segala aturan hukum dan bahan hukum tertentu yang disusun secara sistematis, lengkap dan tuntas.

Kodifikasi adalah buku yang berisi himpunan dari hukum tetapi bagian hukum tertentu.
Ex. :     - Kumpulan dari bahagian hukum perdata
            - Kumpulan dari bahagian hukum pidana
            - Kumpulan dari bahagian hukum acara

SIFAT KODIFIKASI

Sifat kodifikasi ada 3 yaitu :
Sistematis
Yaitu suatu rangkaian yang tidak bertentangan satu sama lain, buku dalam KUHP ada 3, pada masing – masing buku ada bab, pasal, ayat, masing – masing itu tidak bertentangan satu sama lain.

Lengkap
Yaitu semua tingkah laku manusia dibidang hukum tertentu itu sudah diatur atau sudah ditentukan didalam kodifikasi tersebut.

Tuntas
Yaitu semua yang telah diatur tadi digunakan oleh hakim tidak boleh hakim keluar dari apa yang telah disebutkan didalam kodifikasi.
Ex. : Maksimal hukuman 15 tahun paling tinggi 20 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan 21 tahun.

Apa yang disebutkan oleh kodifikasi oleh kodifikasi maka tidak boleh menyimpang dengan kata lain adanya kepastian hukum.

Kenapa ada kepastian hukum ?
Dilihat dari sejarah Perancis.
Maka kekhasan Prancis, sebelum revolusi di Prancis dan daerah jajahan dimana sering terjadi pembunuhan, pembunuhan atau perbuatan yang dilakukan oleh raja yang mungkin rakyat dimana hal ini hukum ditentukan oleh kaisar itu adalah  C’CTAT – ET MOL --------------à Negara adalah saya
                                     Hukum yang mnejadi kekuatan adalah apa yang saya ucapkan.

Karena sudah berlalurt – larus (LOUIS 14) maka timbul pemberontakan walaupun sebelumnya ada pendapat dari para ahli dimana ada nasehat yang diadakan oleh ahli pada raja akan ada pemberontakan dimana berawal dari perjanjian BASTILE.
Pemberontakan hasilnya :
-       Liberti
-       Egalite
-       Fertenita

Oleh NAPOLEON sewaktu menjadi kaisar maka dia berusaha untuk menciptakan kepastian hukum sebagai tujuan dari revolusi Prancis, sehingga tercipta beberapa kodifikasi :
1.    Kitab Kodifikasi hukum sipil ---------à Hukum Perdata (Code Civil)
2.    Code Commerce --------------à Hukum dagang
3.    Code Penal -------------à Hukum pidana
4.    Code tentang hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Oleh karena Prancis menjajah Belanda maka kode yang dibuat Napoleon maka diberlakukan di Belanda atau negara jajahannya, jadi di Perancis sudah berlaku code Penal, kemudian Belanda memerdekakan diri maka mereka punya rasa kebangsaan yang tinggi, sehingga code Prancis tidak berlaku lagi dan 1851 suatu kodifikasi hukum Belanda yaitu WvS.

Karena Belanda menjajah Indonesia maka indonesia memberlakukan WvS dengan asas korkodansi maka WvS itu dibuat sama dengan di Indonesia, dimana di Indonesia yang ada kondisi tertentu dibuat 1951 suatu kodifikasi hukum pidana dan 1915 dibuat kodifikasi yang unifikasi.

Kodifikasi ini yang digunakan sampai sekarang pada tahun 1918 yang telah berlaku KUHP, Belanda menyerah dan Jepang masuk, Indonesia merdeka WvS yang dibuat 1918 maka WvS itu ditetapkan dalam KUHP Indonesia.

Yang menjadi Sifat KUHP Indonesia adalah ;
1.    Sistematis
2.    Lengkap
3.    Tuntas

Yang menjadi masalah pada sifat KUHP
Yaitu sifat Lengkap
Dimana hukum itu ketinggalan dari kemajuan masyarakat sehingga apa yang dikatakan jahat atau tidak jahat pada waktu dulu atau sekarang mungkin terjadi perbedaan.

Jika kita menganut kodifikasi, dimana kodifikasi itu sangat berat sekali dan sangat susah mengubah, maka jika terjadi suatu perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP atau dihukum dengan pidana ringan maka untuk mengubahnya sangat sulit dan ini membuat rakyat tidak tenang.
Ex. : Suap

Jalan keluarnya oleh KUHP Belanda
Kemungkinan asas lengkap tidak dapat diberlakukan maka oleh pemerintahan Belanda 1953 dibuat pertama kali suatu peraturan yang tidak diterapkan pertama kali suatu peraturan yang tidak diterapkan dalam KUHP, tapi peraturan itu sangat besar akibatnya.

Maka pada tahun 1933.
Dibuat suatu peraturan tentang peraturan lalu lintas yang disebut wegverkeer ordonantie. Dalam hal ini dia melihat tour lalu lintas tetapi dia memberikan sanksi beban pidana.

Dalam UU tersebut disebutkan :
Kalau dalam UU lalu lintas itu disebutkan maka disebut pelanggaran, dimana sanksinya hanya dalam KUHP.

Mengapa UU lalu lintas ini dapat dibuat ???
Karena Belanda takut hukum, dikarenakan salah satu pasal dalam KUHP Belanda yaitu pasal 91 WvS menyatakan seperti yang tersebut dalam pasal 103 KUHP Indonesia yang pada umumnya dikatakan :” Bahwa tentang kemungkinan adanya UU pidana yang ada diluar KUHP”. Hal ini dibuat dalam Buku I Bab VIII.

Dengan memperhatikan pasal 103 KUHP tersebut maka suatu peraturan pidana yang dibuat berlaku diluar KUHP dapat pula diterima dalam hukum pidana dengan dicabut kecuali ditentukan lain atau dengan kata lain dapat disebut “
ASAS LEX SPECIALLY DEROGAT LEGI GENERALY
Artinya ketentuan – ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan – ketentuan umum.

Dalam kenyataan : mulai dari hindia Belanda lama, hakim sudah menganut hukum ini dengan tuntas, dimana hukum adat bukan sebagai hukum yang berlaku tapi kenyataannya hakim Belanda mengambil hukum kebiasaan sebagai hukum yang berlaku.

Berdasarkan pernyataan dalam peraturan :
Bahwa apabila peraturan menyatakan suatu hukum kebiasaan itu dapat berlaku maka hakim yang mengambil kebiasaan itu untuk berlaku.

Pasal 103 Peraturan Penghabisan :
Ketentuan dari VII bab yang pertama dari bukum ini berlaku yang terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan per UU an lain kecuali kalau ada UU atau wet, tindakan umum pemerintahan/Algemene metragelen van bestuur (Ordonantie peraturan lain)

Buku I Bab  I – VII KUHP
Berlaku untuk KUHP itu sendiri, tapi juga berlaku untuk hal – hal atau peraturan – peraturan yang lain diluar KUHP yang berhubungan dengan hukum pidana, kecuali apabila peraturan itu menetapkan lain.
Ex. : Pasal 1 KUHPT (Kitab UU hukum Pidana Tentara)
                     KUHPM (Kitab UU Hukum Pidana Militer)

Pasal 1 KUHPT :
Apabila yang diatur dalam KUHPM itu sama dengan yang disebut dalam KUHP, tapi jika dikatakan lain oleh KUHPT yang berlaku KUHPT.

Dasar diberlakukan kodifikasi :
Adalah untuk kepastian hukum

Karena perkembangan zaman, kodifikasi tidak mungkin cocok begitu saja berkemungkinan ada yang tidak sesuai tetapi untuk merubah kodifikasi sangat sulit sehingga dibuat peraturan yang fleksibel seperti UU, dengan merubah UU maka hukum pidana bisa mengikuti perkembangan zaman.

Mengapa lebih baik membuat UU daripada merubah kodifikasi hukum ?
Bahwa dengan merubah UU bisa lebih cepat untuk menyelesaikan tindakan – tindakan anggota masyarakat dengan peraturan – peraturan yang harus mengaturnya.

Mengapa perkembangan masyarakat lebih cepat dari perkembangan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat ?
-   Adanya masalah globalisasi yang timbul dalam masyarakat oleh karena itu peraturan hukum itu berusaha untuk mempertahankan masyarakat maka dia perlu mengikuti perubahan masyarakat itu karena hukum itu mengatur tingkah laku masyarakat (sosial eigenering).
-   Dengan semakin moderennya kehidupan manusia, maka diperlukan perubahan hukum yang cepat, dengan kata lain dibuat perubahan hukum yang bersifat temporer, karena ada globalisasi, maka masyarakat modern dan masyarakat itu ingin cepat maka dia berupaya agar peraturan – peraturan itu dengan cepat dirubah.
   Ex. : 1927 oleh pemerintah Belanda dibuat peraturan tentang obat bius (narkotika) beberapa tahun kemudian peraturan ini berubah dan bertambah.
Misal : 1927 obat bius itu adalah ganja maka tahun 1970 an bukan ganja lagi dan okaina saja tapi juga tumbuh – tumbuhan juga bahan kimia, campuran kimia dengan tumbuh – tumbuhan. Sehingga 1976 peraturan obat bius ditukar dan diberlakukan UU narkotika 1976 kemudian dirobah lagi dengan UU narkotika 1997.

Diperlukan dalam beberapa peraturan yang berada diluar hukum pidana yang perlu dikaitkan dengna sanksi yang berupa pidana (pada umumnya diklasifikasikan sehingga pelanggaran) dengan tujuan :
-       Agar peraturan tersebut dapat ditaati walaupun sudah ada ketentuannya ditemukan dalam KUHP tetapi pidananya ringan.
-       Agar lebih ditaati maka perlu dihubungkan sanksi dengan pidana, walaupun sebenarnya (materilnya) tidak materi tentang pidana, agar ditaati perlu diberikan sanksi seperti : hukum pidana biasa relatif bukan kejahatan tapi pelanggaran.
      Ex. : ganti rugi (perdata)
              UU lalu lintas jalan ( pelanggaran)
              Pidana ringan
              Denda

Dalam KUHP buku II
Ada istilah SUAP, SOGOK
Dimana pidananya ringan sekali, hanya beberapa bulan akibatnya orang banyak melanggar, maka walaup diatur dalam KUHP, kemudian oleh pemerintah membuat peraturan baru tentang suap, sehingga apa yang diatur dalam KUHP tidak berlaku lagi tapi yang ada UU tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal diatas, maka ANDI HAMZAH menyebutkan bahwa :
NOIRE dalam bukunya “ Het straft reht en de of zun derlijke wetten” (Hukum pidana umum dan UU khusus) menyatakan ada 2 macam pengertian berlakunya pasal 91 WvS Belanda pasal 103 KUHP Indonesia) :
1.    UU lain tadi menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya pasal 91 WvS Belanda.
      Ex. : Pasal 50 (3) UU darurat No. 7/1955
2.    UU lain itu menentukan secara diam – diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal tersebut berdasarkan asas Lex specially derogat legi generally.
         Ex. : Pasal 12 UU penempatan tenaga asing ( UU No. 3 / 1958, lembaran negara no. 8/1958).

Jadi ANDI HAMZAH menyebutkan pendapat NOITE : bahwa UU lain yang bukan berasal dari kodifikasi tersebut dapat :
-       secara tegas
-       secara diam – diam

kalau peraturan tentang tindak pidana ekonomi ada yang mengaturnya maka peraturan itu akan berlaku kecuali ada UU yang mengaturnya.

v  Hukum pidana bagian umum adalah hukum yang mempelajari masalah – masalah dalam buku I KUHP dan mempelajari ajaran – ajaran dalam hukum pidana.
v  Hukum pidana umum adalah hukum yang mempelajari materi dari KUHP
v  Hukum Pidana bagian khusus adalah hukum yang membicarakan tentang delik – delik
v  Hukum pidana khusus adalah hukum yang mempelajari hukum pidana yang berbeda diluar hukum umum / diluar KUHP.

Diatas telah dsebutkan bahwa hukum pidana khusus itu pada umumnya banyak yang diatur diluar kodifikasi. Maka kalau dia diatur diluar kodifikasi maka harus dalam bentuk UU yang dalam hal ini pengertian UU pidana khusus adalah ketentuan – ketentuan tentang hukum pidana selain dari KUHP dan mengatur khusus baik tentang perbuatan tertentu ataupun orang tertentu..

PENGERTIAN HUKUM PIDANA KHUSUS

Pengertian hukum pidana khusus menurut para ahli :
Menurut SOEDARTO
      Bahwa pada umumnya berdasarkan uraian diatas dapat dibagi berdasarkan sifatnya :
Peraturan UU pidana dalam arti sesungguhnya yaitu UU yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari engara jaminan dari ketertiban hukum.
Peraturan – peraturan hukum pidana dalam suatu UU tersendiri yaitu peraturan – peraturan yang hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana terhadap aturan – aturan salah satu bidang yang terletak diluar hukum pidana.
      Ex. : UU tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan yang mengatur hukum pidana keseluruhan seperti UU tentang narkotika

Hukum pidana sifatnya :
Hukum pidana kodifikasi ------------- > KUHP
Hukum pidan non kodifikasi ---------à UU Narkotika
Aturan lain tapi sanksinya pidana :
      Ex. :    Hukum perburuhan
                  UU lalu lintas

Hukum pidana khusus :
-   Merupakan hukum pidana terhadap orang – orang tertentu atau orang – orang khusus.
      Ex. : militer (KUHPT)
-       Yang diberlakukan terhadap perbuatan – perbuatan tertentu
      Ex. : Pajak, merupakan perbuatan tertentu, dimana hukum fiskal merupakan hukum pidana khusus.
                
Dalam hukum pidana ada :
Hukum pidana bagian khusus tidak sama dengan hukum pidana khusus.
Hukum pidana yang mempelajari khusus tentang perbuatan, perbuatan tindak pidana yang diatur dalam buku II dan Buku III dan juga buku IV KUHP
Hukum pidana bahagian umum tidak sama dengan hukum pidana umum.
Hukum pidana yang membicarakan ajaran – ajaran umum tentang hukum pidana, pada buku I KUHP.

UU Pidana Khusus
Peraturan – peraturan hukum pidana khusus yang tertentu
Ex. : UU tentang narkotika
-       Narkoba --------à Lebih luas
-       Narkotika -------à Lebih khusus
-       Nopza -----------à Lebih sempit
-       Psikotropika ---à Lebih khusus

Hukum pidana khusus
Terdiri dari beberapa UU pidana khusus
Kumpulan dari beberapa UU pidana khusus

UU Pidana Khusus
Ada didalam hukum pidana non kodifikasi
Dimana hukum pidana yang tidak dikodifikasi dapat disebut hukum pidana khusus jika :
1.    Mengatur hukum pidana sendiri
2.    Tidak mengatur hukum pidana tapi sanksinya pidana

IMPLIKASI/AKIBAT ADANYA HUKUM PIDANA KHUSUS

Adanya akibat pidana khusus adalah :
Memberi corak tentang hukum pidana kita yang terpecah – pecah seakan – akan adanya hukum pidana dinegara kita berbeda – beda, akibat hukum pidana terpecah – pecah terlihat diadakan upaya penanggulangannya kalau hukum pidana umum dan khusus yang menanggulanginya berbeda – beda dari :
-       Hakim
-       Polisi
-       Penyidik
Dan hal ini membutuhkan biaya yang banyak

Polisi atau kejaksaan dalam penanggulangan kejahatan juga akan berbeda – beda
      Ex. : Pelanggaran terhadap pidana khusus lebih berat dari pidana umum

Adanya pengertian hukum pidana khusus ini akan berperan dalam penyusunan konsep KUHP kita yang baru nanti.

PENYIMPANGAN DALAM HUKUM PIDANA KHUSUS

Pada umumnya yang menyimpang dalam hukum pidana khusus yaitu :
Didahulukan dari perkara lain penyidangannya terlihat dalam :
-       Pasal 25 UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi
-       Pasal 65 UU tentang narotika
-       Pasal 58 UU tentang psikotropika
Adanya peradilan in – abtentia (ketidak hadiran terdakwa)
-       Pasal 16 (6) UU tentang tindak pidana ekonomi
-       Pasal 38 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Kalau dinyatakan secara tersendiri tidak berlakunya KUHAP oleh peraturan tersebut.

TINDAK PIDANA EKONOMI

Pada umumnya di Eropa khusus Inggris sebelum adanya revolusi industri, maka penduduk lebih banyak bekerja dibidang pertanian, kemudian sebelum terjadinya revolusi industri dibidang ekonomi telah mantap berlaku prinsip bahwa :

Dalam rangka melakukan usaha untuk mencapai kemakmuran bagi masyarakat pada umumnya dianut prinsip “Principle laysser paire layserr passer”

Artinya : biarkanlah orang – raong itu mencapai kemakmuran untuk mereka sendiri jangan ada campur tangan (Pemerintah) untuk atau dalam mencapai kemakmuran tersebut.
Ini adalah prinsip yang dikemukakan oleh pakar ekonomi inggris yaitu ...................................................

Oleh karena banyaknya kritikan maka pemerintah mulai mengambil tindakan dengan membuat peraturan – peraturan yang dalam hal ini dapat diberikan sanksi pidana kalau terjadi pelanggaran dalam rangka mencapai kemakmuran anggota – anggota masyarakat sehingga disini muncul pertama kali suatu peraturan – peraturan “Hinder Ordonantie” yang mengatur tentang penempatan adanya daerah – daerah industri.

Upaya ganti rugi pada buruh :
Penempatan daerah industri
Kesehatan buruh

Karena pada umumnya adanya peraturan – peraturan yang dibuat masih bersifat mengatur maka dibuat peraturan yang isinya bersifat memaksa (Dwingend) maka mulai saat itulah negara – negara di Eropa mulai menciptakan peraturan – peraturan yang bersifat dwingend yang dalam hal ini di negeri Belanda dibuat suatu peraturan tentang hukum pidana di bidang ekonomi, dimana dalam tahun 1932 dikenal dengan nama “ Wet op de Economische delicten” (UU tentang Delik – Delik ekonomi).

Karena negara mulai memperhatikan rakyat kecil maka negara – negara di Eropa itu membuat peraturan – peraturan khusus dibidang ekonomi, di Belandapun telah diatur tentang hal – hal yang berkaitan dibidang ekonomi.

Dalam kodifikasi KUHP Belanda tidak ada diatur tentang masalah Ekonomi, sehingga tahun 1932 oleh pemerintah Belanda dibuat aturan dibidang ekonomi, siapapun yang melanggar harus dikenakan “Wet op de economische delicten” dengan catatan bagi indonesia walaupun ada asas korkodansi belum dibuat ketentuan tersebut tapi di Belanda mengenai tindak pidana ekonomi sudah ada peraturan dihindia belanda tidak dibuat, padahal seharusnya dibuat dengan asas korkodansi.

Walaupun asas korkodansi ada, bagi hindia belanda tidak ada peraturan seperti UU 1932 tadi sampai tahun 1955 baru muncul peraturan yang mengatur tentang pidana kalau melanggar hal – hal dibidang ekonomi tersebut yaitu :
UU darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi yang mulai berlaku 13 Mei 1955, yang telah mengalami beberapa perubahan, pencabutan, penambahan dibidang ekonomi.

Dasar adanya UU Darurat No. 7 tahun 1955 pasal 96 ini adalah UUDS 1950 yang berbunyi bahwa :
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan UU darurat untuk mengatur hal – hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan – keadaan yang mendesak perlu dengan sengaja. UU darurat mempunyai kekuatan dan derajat UU kekuatan ini tidak mengurangi yang diterapkan dalam pasal tersebut.

Pasal 96 UU darurat No. 7 tahun 1955
Dalam keadaan darurat atau memaksa maka pemerintah dapat membuat UU secara tepat tanpa parlemen UU darurat tersebut sebelum berlakunya UUDS 1950. ketentuannya sudah ada dalam UUD 1945. oleh UUDS apa yang dikatakan dalam UUD 1945 disebut sebagai UU Darurat.
UU Darurat = Perpu
Urutannya :
-       Pancasila
-       UUDS
-       UU
-       UU Darurat
-       Dst.

Perpu ---------à mengatakan bahwa ia sederajat dengan UU tapi UU dibuat oleh DPR/Parlemen.
Perpu dibuat oleh pemerintah karena keadaan memaksa dengancatatan Perpu itu harus diserahkan kepada DPR untuk minta persetujuan DPR, kalau disetujui maka perpu jadi UU.
Ex.: Perpu No. 1 tahun 1992
Jika disetujui maka dia menjadi UU Perpu no. 5 tahun 1992 jika tidak diterima oleh DPR maka perpu dicabut.

Pasal 96,
Disebut UU darurat karena keadaan memaksa nama awalnya UU darurat no. 7 tahun 1955. dimana jika dibuat tentang masalah perekonomian maka dapat menghancurkan negara dimana sering terjadi penyelundupan dibidang ekonomi.

Karena UU darurat harus diajukan atau kepada parlemen untuk disyahkan menjadi UU, dengan meminta persetujuan.

Dalam kenyataannya UU darurat No. 7 tahun 1955, itu tidak pernah diajukan oleh pemerintah kepada DPK atau parlemen untuk disyahkan naru dalamt ahun 1963 UU darurat No. 7 tahun 1955 tersebut diajukan oleh pemerintah kepada DPR dan UU darurat no. 7 tahun 1955 tersebut berdasarkan UU no. 1 tahun 1965 dinyatakan sebagai UU dengan nama UU darurat No. 7 tahun 1955.

PELANGGARAN DIBIDANG EKONOMI

Pasal 1 Sub 1e, 2e, 3e
Sekarang menjadi pasal 1 ayat 1,2,3 yaitu :
1.    Semua peraturan masa hindia belanda, masa peraturan yang dibuat oleh pemerintah, DPR dan dibawahnya
2.Berdasarkan peraturan yang akan datang
3.Berdasarkan apa yang disebut sendiri oleh TPE itu

Apa yang dikatakan TPK itu telah disebutkan UU tindak pidana Ekonomi pasal 1 UU TPE terdiri dari 3 ayat yaitu 1,2, dan 3

Pasal 1 UU No. 7 tahun 1955,
1.    Peraturan dibidang yang telah ada dimasa hindia belanda dan di indonesia sampai dengan adanya UU TPE
2.    UU TPE menyatakan ia adalah tindak pidana ekonomi
3.    Oleh UU TPE dinyatakan sebagai TPE apabila ada peraturan nantinya akan ada klasifikasinya dibidang ekonomi

Bidang ekonomi yang kalau dilanggar disebut tindak pidana ekonomi baik itu peraturan yang telah ada peraturan yang menyatakan itu tidak pidana ekonomi dan peraturan yang akan datang.

Maka menurut ANDI HAMZAH berdasarkan pasal UU Tindak pidana ekonomi itu disebut sebagai tindak pidana ekonomi adalah apabila :

Pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tahun 1955
Melanggar peraturan – peraturan tentang ekonomi dibidang :

Bidang Eksport, terdiri dari :
-       Crisis uit voer ordonantie (stb 1933/383)
-       Kapok Belangan ordantie (Stb 1935/165 tentang kepentingan kapuk
-       Ordantie aethe rischa olien ( stb 1937/601) tentang peraturan minyak eter
-       Krosok ordonantie (stb 1937/7604) --------à ordonantie tembakau
-       Crisis uit voer ordonantie---------à UU tentang eksport antar pulau

Bidang import, terdiri dari :
-       Crisis in voer ordonantie (stb 1933/ 349)
-       Ordonantie gecontroleend goederen (stb 1948/144)

Moneter
-       UU No. 10 tahun 1990
-       Indische larier
-       UU No. 17 tahun 1964

Bidang produksi dan industri
-       UU perusahaan (Stb 1948/144)
-       UU tentang penyelesaian harga

Perhubungan
-       UU tentang perkapalan
-       UU tentang pelayaran
-       UU tentang lalu lintas jalan

Pasal 1 ayat 2 UU No. 7 tahun 1955 :
Tindak pidana tersebut dalam pasal 26,32, 33 UU darurat ini dalam hal ini yang dimaksud tindak pidana ekonomi adalah apa yang disebut juga didalam pasal 26,32,33.

Pasal 26 UU Darurat :
Bahwa dengan sengaja memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan suatu aturan dan UU darurat ini adalah tindak pidana ekonomi.

Pegawai pengusut            = Pasal 2
Penyidik                            = Pasal 26
Penyidik dalam KUHAP   =          - Polisi
                                                       - Penyidik dan pembantunya
Pasal 32 UU Darurat :
Bahwa barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu hukuman tambahan sebagai tercantum :
-       Pasal 7 ayat 1 sub a,b,c
-       Pasal 8

Dengan suatu peraturan seperti termaksud dalam pasal 10 atau dengan suatu tindakan tata tertib sementara atau menghindari hukuman tambahan tindakan tata tertib tindakan tata tertib sementara seperti tersebut diatas, maka ia melaksanakan suatu tindak pidana ekonomi.

Sebagai tindak pidana ekonomi,
Apabila yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat seperti apa yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada yang bersangkutan sanksi yang harus dibutuhkan atau dalam hal ini ia berusaha untuk menghindari apa yang telah dijatuhkan oleh hakim itu maka ia juga disebut sebagai tindak pidana ekonomi.

Sanksi dapat dalam bentuk UU No. 1 Darurat pasal 8 No. 7 tahun 1955
-       Pemidanaan
-       Tindakan tata tertib
-       Tindakan tata tertib sementara
-       Pidana tambahan

Jika hal diatas ini tidak dilaksanakan dan dihindari maka dapat disebut tindak pidana ekonomi.

Pasal 33 UU Darurat :
Barang siapa sengaja baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan – tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman baik tindakan tata tertib atau tindakan tata tertib sementara yang dijatuhkan berdasarkan UU darurat ini, maka ini melakukan suatu tindakan pidana ekonomi.

Kalau telah dijatuhkan pidana berupa :
-       Denda
-       Tindakan tata tertib yang harus dibayar dengan uang
-       Tindakan tata tertin sementara yang harus dibayar dengan uang

Tapi yang bersangkutan menghindarkan pembayaran tadi baik sendiri – sendiri atau perantaraan orang lain maka merupakan tindak pidana ekonomi.

Pasal 1 ayat 3 No. 7 tahun 1955 :
Bahwa tindak pidana tersebut dalam pasal 26, 32,33 UU lain sekedar UU itu menyebut “Pelanggaran itu sebagai Tindak Pidana Ekonomi”.

Apa yang disebut oleh pasal 26,32,33 sudah jelas apabila terjadi maka merupakan tindak pidana ekonomi sedangkan pasal 1 ayat 3 menyatakan apabila ada UU lain maka kalau ditemukan dalam UU tersebut bunyi seperti pasal 26,32,33 dalam hal ini UU tersebut menyatakan sama seperti yang dikatakan dalam pasal 26,32,33 yaitu juga disebut sebagai tindak pidana ekonomi.

Jika seseorang tidak memenuhi permintaan pegawai pengusut atau penyidik maka juga merupakan TPE.

Jadi dalam hal ini apa yang dikatakan TPE dapat dilihat dalam :
1. UU NO. 7 Tahun 1955
-               Pasal 1 ayat 1
-               Pasal 1 ayat 2           
-               Pasal 1 ayat 3

2. UU lain yang bunyinya sama dengan yang disebut dalam :
      - Pasal 26
      - Pasal 32
      - Pasal 33

PENGERTIAN TINDAK PIDANA EKONOMI MENURUT PARA AHLI

Mengenai TPE, ANDI HAMZAH dan Mohammad ANWAR telah menggolongkan tindak pidana ini ke dalam beberapa penggolongan berdasarkan :
UU No. 7 tahun 1955 :
-       Pasal 1 ayat 1
-       Pasal 1 ayat 2
-       Pasal 1 ayat 3

1. Menurut ANDI HAMZAH :
Dalam bukunya Hukum Pidana Ekonomi membagi tindak pidana ekonomi atas 3 golongan :
1.Golongan Pertama
Peraturan – peraturan yang terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU Tindak Pidana Ekonomi.

2.Golongan Kedua
Ketentuan yang ditentukan oleh UU tindak pidana ekonomi itu sendiri seperti yang diatur dalam pasal 26, 32,33

3.Golongan Ketiga
Pemberian lowongan kepada kaidah – kaidah yang akan datang apakah berbentuk UU ataupun Perpu dimana dia ditentukan bahwa pelanggaran atas UU atau Perpu tadi merupakan delik ekonomi (Pasal 1 ayat 3).

Jika boleh kita katakan :
-               Bahwa pasal 1 ayat 1,2 itu peraturannya sudah ada sedangkan pasal 1 ayat 3 disebut Ius constituendum.
-               Peraturan ekonomi itu sudah diprediksi oleh apa yang dikatakan Andi Hamzah dan akan muncul peraturan itu nantinya jadi ada ius constitutum dan ius constituendum.

2. Menurut MUHAMMAD ANWAR :
Dalam bukunya Hukum Pidana dibidang Ekonomi menyebutkan bahwa ada 2 jenis kelompok tindak pidana dibidang Ekonomi yaitu :

1.  Tindak Pidana dalam arti Sempit
Tindak pidana ekonomi yang bersumber pada pasal 1 UU Tindak Pidana Ekonomi.
Hal ini dapat dibagi 3 yaitu :
Tindak pidana Ekonomi berdasarkan pasal 1 ayat 1
      Himpunan peraturan – peraturan dibidang ekonomi yang sudah ada sebelum UU tindak pidana ekonomi ini diundangkan.
Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU TPE yakni sebagai yang diatur dalam pasal 26, 32,33
Tindak Pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU TPE yakni pelanggaran suatu ketentuan :
-               Didalam UU lain
-               Berdasarkan UU lain

      Ketentuan didalam UU lain :
UU yang bersangkutan (UU lain) harus memuat suatu ketentuan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan tersebut dinyatakan sebagai TPE.
Dalam UU lain dinyatakan atau menyatakan sendiri itu adalah TPE seperti yang tertera dalam pasal 26,32,33
Ex.: Perpu No. 8 tahun 1962 menjadi UU berdasarkan UU No. 7 tahun 1964 tentang perdagangan barang – barang dalam pengawasan.

Berdasarkan UU lain :
UU tersebut berdasarkan peraturan :
-       sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 1
-       sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 3

UU lain itu dasarknya kepada peraturan – peraturan yang ada didalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 3 maka itu adalah tindak pidana ekonomi.

Menurut MUHAMMAD ANWAR :
Adanya kata – kata berdasarkan tadi adalah untuk memberikan kesempatan wewenang membuat peraturan dibidang pidana ekonomi kepada DPRD, karena didalam daerah – daerah tertentu ada kekhususannya sehingga DPRD itu diberikan wewenang pula untuk membuat peraturan dibidang ekonomi.

2.  Tindak pidana dalam arti luas
Dapat dibagi atas :
a.    Pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan dibidang ekonomi, pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang termuat dalam UU TPE yang biasanya berdasarkan ketentuan – ketentuan pidana dalam peraturan khusus dibidang ekonomi.
      Antara lain :
-       UU tentang perbankan
            Ex. : menjalankan usaha bank tanpa izin
-       UU tentang merek perusahaan dan merk perniagaan.
            Ex.: Pemalsuan merek.
-       Peraturan tentang lautan teritorial dan lingkungan lautan larangan yaitu stb. 1939 / 442 dan dengan beberapa peraturan lain.
            Ex.: Penangkapan ikan tanpa izin
-       UU tentang hak cipta
-       UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
-       UU tentang tindak pidana tera (timbangan, ukuran dan takaran).

b.    Perbuatan – perbuatan pelanggaran hukum yang menyangkut bidang ekonomi dapat diberlakukan beberapa ketentuan dalam KUHP.

Pelanggarannya :
-       Dengan menggunakan daya upaya atau sarana yang ada
-       Pasal – pasal yang berhubungan dengan perdagangan, produksi, retribusi yang kesemuanya memberikan pengaruh terhadap situasi dan perkembangan ekonomi atau moneter.

Kesemua pelanggaran diatas tentang tindak pidana Ekonomi yang dapat diberlakukan KUHP tersebut adalah :
Seperti yang ditemukan dalam buku II :
Bab 10
Tentang hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank.
Bab 11
      Tentang memalsukan materai dan merek
Bab 12
      Tentang memalsukan surat - surat
Bab 24 tentang penggelapan
Bab 25 tentang penipuan
Bab 26 tentang merugikan penagih hutang atau orang yang berhutan
Bab 30 tentang pertolongan jahat

PERSAMAAN PENDAPAT ANDI HAMZAH DAN MHD. ANWAR ADALAH :
Sama – sama melihat pasal 1 ayat 1,2, dan 3

PERBEDAANNYA :
Mhd. Anwar lebih memperjelas pengertian dari pasal 1 ayat 1,2,3 itu sebagai TPE
Mhd. Anwar lebih memperjelas maksud ius constituendum pada pasal 1 ayat 3 yaitu dapat berupa :
-       Ketentuan dalam UU lain
-       Ketentuan berdasarkan UU lain

Perbuatan pelanggaran hukum yang menyangkut bidang ekonomi dapat diperlukan ketentuan dalam KUHP berupa :
Menggunakan daya upaya dan alat atau sarana.
      Hal ini bisa dalam bentuk :
1.    Surat – surat berharga
2.    Warkat – warkat bank
3.    Fasilitas – fasilitas yang dikeluarkan oleh bank
4.    Sarana produksi
5.    Bahan – bahan pokok dalam pengawasan yang dapat merugikan produksi dan distribusi yang biasanya dalam bidang pertanian dan industri serta prasaranya antara lain :
-       Ditemukan dalam pasal 263, 264, 266 dan 271 KUHP yang pada umumnya berisikan pemalsuan berbagai jenis surat.
-       Bab 12 KUHP tentang pemalsuan surat – surat pasal 264 tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu.
-       Tentang pengelapan
      Pasal 372 dan 374 KUHP bab 24 dengan judul penggelapan
-     Ketentuan – ketentuan tentang penipuan, pasal 378 KUHP
-     Membeli sengaja tidak melunasi:
Pasal 379 a KUHP
“ Mereka yang sebagai mata pencahariannya atau kebiasaan membeli barang – barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya”.
-       Penipuan beberapa kali atas konsumen yang sama :
      Pasal 383 Bis
      “ Pemegang surat pengangkutan dilaut (Konosemen) yang dengan sengaja mempunyai beberapa lembar surat konosemen serta telah diikat dengan perjanjian utang untuk keperluan beberapa orang yang mendapatnya”.

Tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perdagangan.
      Hal ini dapat dilihat pada pasal 383 dan 386 KUHP yaitu :
1.    Pasal 383 KUHP, penipuan oleh penjual dalam jual beli :
-       Sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang telah ditunjuk oleh pembeli.
-       Keadaan sifat atau banyaknya barang
      Yang diserahkan dengan memakai akal dan tipu muslihat.
      Pasal 386 KUHP :
“ Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, atau minuman/obat, sehingga diketahuinya barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan”.

2.    Pemalsuan terhadap nama atau tanda atas karya kesastraan ilmu pengetahuan dan industri. Terlihat dalam pasal 386, 393 KUHP.
    
3.    Penipuan dalam asuransi Pasal 381, 382 KUHP

4.    Persaingan curang pasal 382 Bis

5.    Penipuan dalam pemborongan pasal 387 KUHP
“ Seorang pemborong atau ahli bangunan dan suatu pekerjaan yang pada waktu melakukan pekerjaan bangunan itu melakukan hal tipu yang mendatangkan bahaya bagi orang banyak”.

6.    Penjualan, penawaran, penyerahan, pembagian, penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang yang diketahui atau dapat diduga bahwa pada barang itu sendiri atau pada bungkusnya dibeli secara palsu nama/firma/cap/ merek yang menjadi hak orang lain.
Pasal 393 KUHP.

Jadi dalam arti sempit dan luas yang dikemukakan Mohammad Anwar yaitu :
1.    Adalah berupa penafsiran terhadap tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 ayat 1,2,3 UU TPE.
2.    Sedangkan apa yang dinyatakan dalam pasal 26,32, dan 33 tetap merupakan TPE juga seperti apa yang diatur oleh UU tentang TPE diatas tadi.

HAL – HAL YANG BERSIFAT KHUSUS DALAM TPE

Ada 8 hal yang bersifat khusus dalam TPE yaitu :
Ketentuan – ketentuan dalam peraturan TPE ini adalah bersifat elastis
Perbedaan pengertian, kejahatan dan pelanggaran dalam TPE
Perluasan berlakunya ketentuan pidana UU TPE
Percobaan dan pemberian bantuan yang berbeda dengan KUHP
Keadilan in absensia
Penyelesaian perkara diluar beracara (Schiking atau denda damai)
Perluasan tentang subjek yang dapat dihukum
Aneka ragam sanksi dan penjatuhan pidana

Ad.1. Ketentuan – ketentuan dalam peraturan TPE bersifat elastis

ANDI HAMZAH dalam bukunya hukum pidana ekonomi menyebutkan bahwa:
Peraturan tentang TPE ini bersifat elastis, artinya peraturan – peraturan dibidang pidana ekonomi itu disesuaikan dengan pasar.

Menurut Andi Hamzah,
Di Indonesia pada umumnya terlihat dalam praktek per UU an dilapangan ekonomi ini berubah dengan cap silih berganti guna mengejar akal licik pedagang dan pencatut.

Bahwa pejabat dilapangan ini seperti polisi, jaksa dan hakim termasuk pengacara/advokat seringkali belum sempat membaca atau menemukan suatu peraturan maka peraturan itu sudah diubah pula terutama yang berbentuk PP, peraturan menteri.

Jadi perubahan sosial ekonomi serta merta diikuti oleh peraturan pidana ekonomi yang bersifat temporer untuk mengatasi kesulitan pada waktu tertentu.

ad. 2. perbedaan pengertian kejahatan dan pelanggaran dalam tpe.

Dalam TPE klasifikasi kejahatan dan pelanggaran disesuaikan dengan penggolongan tindak pidana yang dikemukakan sebelumnya.

Menurut ANDI HAMZAH :
Bagi tindak ekonomi golongan I dipakai klasifikasi dalam UU yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 itu :
-       Jika dalam UU tersebut memberikan pengertian kejahatan dan pelanggaran secara tersendiri maka diklasifikasikan itulah yang dipakai.
-       Jika tidak memberi pengertian secara sendiri maka pengertian kejahatan dan pelanggaran didalam hukum pidana umum yang dipakai.

Dalam hal ini menurut Andi Hamzah, kita dapat melihat bahwa menurut UU TPE atau hukum pidana ekonomi apa yang disebut oleh UU TPE sebagai kejahatan dan pelanggaran dapat kita lihat berdasarkan penggolongan dari UU TPE tadi.

Ø  Golongan I :
Apabila dalam UU TPE itu disebut klasifikasi kejahatan maka dia adalah kejahatan, walaupun tidak dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan berupa pelanggaran hukum pidana umum.
Ex.: Makhoda kapal yang tidak melaporkan isi dari kapalnya itu adalah perbuatan kejahatan dimiliki perbuatan itu langsung perbuatan kejahatan, walaupun nakhoda itu lupa atau lalai.

Kalau dalam klasifikasi UU TPE itu dikatakan pelanggaran dan mungkin dalam KUHP itu merupakan kejahtan maka dia adalah pelanggaran bukan kejahatan, sebaliknya jika dalam UU TPE tersebut tidak dinyatakan secara tegas itu adalah kejahatan atau pelanggaran maka yang berlaku adalah klasifikasi KUHP.
Artinya kalau dalam KUHP itu ada kata “Barangsiapa dengan sengaja” maka itu adalah kejahatan tapi kalau dinyatakan kata “ lalai atau lupa” maka itu adalah pelanggaran.

Ø  Golongan II :
-       Pasal 26
-       Pasal 32
-       Pasal 33
Hal ini jelas kalau dia dipakai sebagai klasifikasi kejahatan.

Ø  Golongan III :
   Sama seperti yang disebutkan untuk golongan I tersebut.
                           

DASAR PEMIKIRAN PERBEDAAN KEJAHATAN DENGAN PELANGGARAN

Ø  Pasal 2 ayat 1 :
Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 ayat 1 adalah kejahatan atau pelanggaran sekedar tindak pidana itu menurut ketentuan dalam UU yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran TPE lainnya, yang tersebut dalam pasal 1 ayat 1 adalah kejahatan apabila tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja.

Ø  Pasal 2 ayat 2 :
TPE tersebur dalam pasal 1 ayat 2 adalah kejahatan apabila tindak itu mengandung anasir sengaja, tindak pidana itu adalah pelanggaran satu dengan lainnya dengan UU itu tidak ditentukan lain.

Ad.3. Perluasan berlakunya ketentuan pidana UU TPE

Pemberlakuan ketentuan TPE pada umumnya lebih luas dari ketentuan berlakunya KUHP pasal 2 yang pasal 2 tersebut menganut asas TERITORIALITAS.

Bahwa TPE ini asas pemberlakuannya lebih luas daripada asas teritorialitas seperti yang dianut tindak pidana umum (Pasal 2 KUHP).

Pasal 2 KUHP :
Ketentuan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum/peristiwa pidana.

Dalam TPE asas pemberlakuan yang berbeda ditemukan dalam pasal 3 UU TPE bahwa :
“Barangsiapa turut melakukan suatu TPE yang diberlakukan dalam daerah hukum RI dapat dipidana begitu pula jika turut melakukan TPE diluar negeri”.
Maksudnya : kalau seandainya ada orang yang turut melakukan TPE baik berada di indonesia atau tidak diindonesia maka orang itu dapat dipidana menurut hukum indonesia.

Mengenai turut melakukan tersebut ada beberapa sarjana yang telah memberikan pendapatnya antara lain :

1.Menurut SOEPRAPTO
      Dalam bukunya hukum pidana ekonomi menyatakan bahwa : kami tidak mengerti mengapa turut melakukan saja yang tersebut dalam pasal 3 untuk dijadikan delik sendiri sedangkan hal menuyuruh lakukan (Doen Plegen) membujuk melakukan (Uit Lokken) tidak dijadikan delik tersendiri dan masih mengikuti pasal 55 KUHP.

   Sebenarnya yang penting dalam pasal 3 UU TPE adalah perluasan berlakunya hukum TPE ke luar negeri antara lain :
-   Perhatikannlah penjelasan umum bagian ke 5 dan UU TPE yang menyatakan bahwa .................... sebagai perluasan pasal 2 KUHP .........
-   Maka perbuatan turut serta yang dilakukan diluar negeri dapat dipidana juga.

Analisa yang sama juga dikemukakan oleh :
KARNI
Dalam bukunya tindak pidana ekonomi :
Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab 5 buku I KUHP dengan judul turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Maka sebaiknya pasal 55 KUHP ini juga dapat diberlakukan bagi seseorang yang turut serta diluar negeri.

2.    Menurut ANDI HAMZAH
Dalam bukunya Tindak Pidana Ekonomi
Andi Hamzah menyatakan bahwa : dalam pasal 3 UU TPE ini pembuat UU memakai istilah lain lagi yaitu ikut serta.

Menurut Andi Hamzah, maksudnya bukalah kata – kata serta dan turut melakukan yang disalin dengan kata MEDE PLEGEN akan tetapi mestinya DEEL NEMING
MEDE PLEGEN bisa diartikan :
-       Turut berbuat
-       Serta berbuat
Dalam hal ini ditemukan dalam pasal 55 ayat 1 KUHP.

DEEL NEMING adalah :
-       Turut serta (dalam makna yang luas)
Yang bisa ditemukan dalam pasal 55 – 62 KUHP

Ad.4. Percobaan dann pemberian bantuan          

Hal ini diatur dalam pasal 4 UU TPE bahwa :
Jika dalam UU TPE pada umumnya atau TPE pada khususnya maka didalamnya termasuk pemberian bantuan pada atau untuk melakukan tindak pidana itu dan percobaan melakukan tindak pidana itu sekedar suatu ketentuan tidak menerapkan sebaliknya.

UU TPE tidak memberikan penjelasan terhadap pasal 4 ini, namun bila dilihat materi pasal ini ada 2 perbuatan yang diancam dengan pidana yaitu :
1.    Percobaan
2.    Pemberian bantuan (Pasal 53 KUHP dan 56 KUHP).

PERCOBAAN :

Suatu perbuatan yang belum selesai, tidak selesai karena bukan atas kehendak sipelaku.
Ex. : Mencongkel pintu orang lain tapi diketahui oleh orang lain.
Pidananya : dikurangi ½ nya karena deliknya belum selesai.

Menurut Pasal 4 UU TPE :
Baik percobaan maupun pemberian bantuan seseorang dipidana dengan delik selesai.

Menurut pasal 54 KUHP :
Percobaan untuk pelanggaran tidak diancam hukuman

Percobaan pelanggaran pada TPE dapat dipidana dasarnya pasal 2 UU TPE.

Terhadap pernyataan pasal 4 UU TPE :
Kami menyatakan bahwa :
      Percobaan pada delik ekonomi adalah sama dengan delik telah selesai

Menurut Andi Hamzah :
Tidak sepakat dengan pendapat karena kami sama dengan delik selesai tetapi kalau dilihat dari akibatnya yang berbahaya dari delik ekonomi yang dinyatakan sebagai alasan menetapkan percobaan sama dengan delik selesai maka alasan itu dapat diterima.

Menurut Kami :
Dia menyatakan bahwa pasal 4 itu menyimpang dari pasal 53 dan 60 KUHP dianggap perlu khususnya terhadap yang dipandang pelanggaran.

4.  Menurut Andi Hamzah :
Bagaimana hakim dan jaksa bisa tiba pada pengurangan hukuman kalau tidak terlebih dahulu diklasifikasikan delik yang bersangkutan sebagai percobaan pasal 53 KUHP atau memberi bantuan pasal 56 KUHP.
Dan ketentuan pasal 4 UU TPE :
Hanya diberlakukan untuk TPE yang digolongkan pada golongan 1 dan 3.

Ad.5. Peradilan in – Absentia       

Peradilan in absentia ini ditemukan didalam pasal 16 ayat 1 sampai dengan pasal 16 ayat 8 UU TPE dan ditambah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 15 tahun 1992 dengan ayat 7 – 9.

Bunyi pasal 16 ayat 1 TPE menyatakan bahwa :
Jika ada cukup alasan untuk menduga bahwa seseorang yang meninggal dunia sebelum/perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi telah melakukan TPE maka hakim atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat :
a.    Memutus perampasan barang – barang yang telah disita yang dalam hal ini pasal 10 UU darurat ini berlaku sepadan
b.    Memutus bahwa tindakan tata tertib yang disebut dalam pasal 8 sub C yang dilakukan dengan memberatkannya pada harta orang yang meninggal tersebut.

Pasal 16 ayat 6 menyatakan bahwa :
Ketentuan dalam pasal 1 diatas pada permulaan kalimat dan dibawah a berlaku juga jika berdasarkan atas alasan – alasan dapat diterima bahwa TPE itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal orang, putusan itu diumumkan dalam berita negara dan didalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjukkan oleh hakim.

Ayat 1 :
Yang bisa tidak perlu adil adalah orang yang telah meninggal

Ayat 6 :
Disamping orang yang meninggal juga ada orang yang tidak dikenal orang.

Tentang masalah meninggal dunia :
Dapat diadili in absentia relatif berbeda dengan apa yang ditentukan dalam pasal 77 KUHP (e) hak menuntut hukuman gugur lantaran sitertuduh meninggal dunia. Mengenai pasal 16 (6) ini banyak menimbulkan kesulitan karena penafsiran terhadap orang tidak dikenal (orang) sehingga dapat menimbulkan relatif ketidakpastian.
Dalam hal ini penafsiran tersebut sangat tergantung kepada penafsiran tersebut. Mengenai penafsiran terhadap pengertian orang tidak dikenal orang tersebut, oleh amir Hamzah tidak dinyatakan bahwa penafsiran itu berdasarkan putusan pengadilan yang dapat dibagi dua yaitu :
-       Sempit
-       Luas

Menurut Andi Hamzah, penafsiran sempit ini ditemukan pada putusan PT. Surabaya dalam kasus Malaya indonesia Grd. Co. Ltd. (Grading company ltd) dalam tahun 1960. kesimpulan putusannya : bahwa orang yang tidak dikenal adalah sungguh – sungguh tidak dikenal.

Sedangkan penafsiran dalam arti luas ditemukan pada putusan PN Malang tahun 1961 yang dalam putusannya berpendapat bahwa “Fisik ada tetapi setelah dicari dengan perantaraan alat – alat negara tidak terdapat dimana alamatnya yang setepat – tepatnya. Maka untuk diterima namanya dalam arti kata pasal 16 (6) yaitu dikenal namanya akan tetapi melarikan diri atau sebab lain tidak lagi berada di indonesia sehingga orang tidak mengenalnya sekalipun didalam pasal ini tidak ditentukan dengan kata – kata yang tegas mengenai kata – kata orang yang tidak dikenal itu.

Oleh Andi Hamzah, kata – kata sebab yang lain tidak lagi berada di indonesia maka PN malang berasumsi karena tidak ditemui di indonesia, berarti ia sudah pergi ke luar negeri.

Maka untuk keseragaman penafsiran, pemerintah mengeluarkan perpu No. 15 tahun 1962 yang menambah pasal 16 itu dengan tiga pasal yaitu pasal 16 ayat 7,8 dan 9.

Maka pasal 16 tersebut berbunyi ayat 1 – 6, ayat 7 yang diartikan dengan seorang yang tidak dikenal termasuk pula :
a.          Setiap orang yang diketahui namanya dan tempat kediamannya diluar negeri yang telah dipanggil dengan perantaraan perwakilan RI atau dengan surat panggilan yang ditempelkan pada tempat pengumuman di PN atau ditempatkan dalam satu/lebih surat kabar dan tidak menghadap kepada instansi yang memanggilnya.
b.          Setiap orang yang diketahui namanya, akan tetapi tidak diketahui tempat kediamannya yang telah dipanggil dengan surat panggilan yang ditempelkan pada papan pengumuman di PN atau yang ditempatkan dalam satu atau lebih surat kabar tidak datang menghadap yang memanggilnya.

Kesimpulan : yang disebut orang yang tidak dikenal relatif dikenal (Panggilan sehari – harinya dikenal).

Bahwa hal yang 3,4 dan 5 dari pasal 16 tersebut dapat diperlakukan juga terhadap perkara – perkara tersebut dalam ayat 6,7 dari pasal 16 ini, kemudian oleh pasal 16 : 6 dinyatakan berlaku sebagian daripada apa yang disebutkan dari pasal 3,4, dan 5 tadi.

Pasal 16 : 9 bahwa orang – orang tersebut dalam ayat 6 dan 7 tidak boleh diwakili oleh siapapun juga.

Ad. 6. PENYELESAIAN DILUAR ACARA/DENDA DAMAI

Denda damai dalam bahasa aslinya Beshikhing ---à penyelesaian perkara dalam TPE.

Penyelesaian diluar acara adalah penyelesaian kasus tanpa diajukan ke sidang pengadilan dengan membayar denda damai yang disepakati antara tersangka dengan kejaksaan.

Maksud denda damai ini ditemukan permulaannya dalam pasal 29 rechten ordonantie ( UU Bea) yang dalam hal ini telah diganti dengan pasal 113 UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Pasal 113 : 1 :
Untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dibidang kepabeanan.

Ayat 2 :
Penghentian, penyidikan dibidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya apabila yang bersangkutan melunasi bea masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 x jumlah bea masuk yang tidak/kurang dibayar.

Bagaimana kepastian hukum denda damai ini ?
Apakah dalam denda damai itu masih dapat dilakukan penuntutan. Apakah asas nebis in idem tidak dapat diterapkan? Itulah masalahnya.

Ditemukan 2 pendapat sampai sekarang :
1.        Denda damai ini tidak dimajukan lagi ke persidangan pengadilan. Alasannya telah ada keputusan jaksa agung sesuai dengan asas opportunitas yang ada padanya.
2.        Terdapat tersangka telah membayar denda damai yang juga merupakan sanksi.
3.        Sesuai dengan asas kepastian hukum, yang biasanya perkara yang telah diselesaikan diluar acara tersebut, tidak dapat dimajukan lagi.

Sedangkan peraturan yang kedua, denda damai itu belum merupakan keputusan hakim, maka masih dapat dimajukan kepersidangan karena asas nebis in idem (putusan yang telah diputuskan tidak bisa lagi diajukan ke pengadilan).

Ad.7. PERLUASAN OBJEK YANG DAPAT DIHUKUM

Dalam hukum pidana umum subjek yang dapat dihukum adalah manusia saja, kecuali kalau telah berlaku nantinya konsep hukum pidana nasional maka disamping subjek hukumnya manusia juga badan hukum. Sedangkan dalam pidana khusus pertama dalam TPE, dinyatakan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Kelainan/keistimewaan adalah bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada TPE adalah bersifat kumulasi/kumulatif, artinya suatu TPE biasanya dijatuhi pidana kumulasi yaitu suatu penjatuhan pidana yang bersifat gabungan, antara pidana badan ditambah dengan pidana denda. Namun, bisa juga sanksi TPE itu adalah bersifat alternatif/pilihan, artinya bisa pidana badan saja atau pidana denda satu.
Contoh : Dijatuhi pidana penjara atau denda.

Penjatuhan pidana didalam TPE, biasanya dijatuhi pidana pokok dan kalau mungkin dijatuhi pidana tambahan dan bisa juga dijatuhi pidana dalam bentuk seperti yang disebutkan dalam pasal 8 yaitu tindakan tata tertib dan juga bisa ditambahkan dengan tindakan tata tertib sementara dan disamping itu juga bisa dijatuhkan berdasarkan hukum perdata. Dan juga bisa diikuti dengan penjatuhan menurut hukum administrasi.

PENYIDIKAN
Kemudian mengenai masalah PENYIDIKAN itu bisa dilihat bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana khusus penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP kecuali apabila ditentukan lain oleh UU ini.

Pada umumnya, sebagai penyidik adalah pihak kejaksaan sendiri kalau penyidik tersebut mempunyai kewenangan untuk menyita atau menyerahkan barang untuk disita atau merampas ataupun memusnahkan barang yang disita tersebut.

PENYITAAN
Kalau dihapuskan, maka jaksa membuat surat keterangan agar dalam menyidangkan nantinya akan jelas mengenai status dari barang sitaan tersebut.

Penyitaan juga berhak memasuki setiap tempat yang menurut pendapatnya akan membantu penyidikannya. Apabila perlu dia bisa meminta bantuan kepada kekuasaan umum (penegak hukum).

Dan dalam hal ini yang tidak kalah pentingnya adalah dia wajib merahasiakan sesuatu hal yang dapat menolak untuk memperhatikan surat – surat yang termasuk kewajiban merahasiakan itu.

PENYIDANGAN
Mengenai penyidangan TPE adalah pada PN yang hakim panitera jaksa disebut dikhususkan dalam masalah perkara pidana ekonomi, maka pengadilan itu disebut pengadilan ekonomi.

Sama seperti PN, pengadilan ekonomi juga bisa bersidang diluar tempat kedudukan pengadilan ekonomi tersebut. Pada pemeriksaan dipersidangan, ada satu hal yang berbeda yaitu ada badan/pegawai penghubung., ARTINYA untuk kepentingan pengusutan, penuntutan dan peradilan pidana TPE dengan persetujuan menteri kehakiman, HAM dapat diangkat pegawai yang dianggap ahli dalam bidang perekonomian yang berkewajiban memberikan bantuannya kepada hakim, kepada penyidik dan kepada penuntut baik diluar persidangan maupun didalam persidangan.

MASALAH NARKOTIKA
Pengertian Narkotika menurut UU No. 22 tahun 1997 (Pasal 1) :
Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam UU ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri kesehatan.

Keterangan :
Zat/obat ----à disebut dengan ‘Drug”
Adalah campuran kimiawi yang bila dimasukkan ke dalam badan akan menimbulkan suatu efek.

Sintesis :
Adalah suatu bahan yang berupa reaksi kimia antara 2 atau lebih zat membentuk zat baru, yang biasanya tidak diturunkan dari hasil alam, dan biasanya bersifat hasil pengolahan manusia.

Psikotropika :
Adalah juga merupakan drug tapi dia merupakan alat penenang.

Mengenai narkotika, bisa kita temukan dalam KUHP, yaitu pasal 204 dan 205 tentang barang yang berbayaha bagi jiwa dan kesehatan manusia, juga ditemukan dalam pasal 300 KUHP tentang meminum yang memabukkan dan dalam pasal 531, 538 dan 539 tentang minuman keras.
Mengenai masalah narkotika ini, jauh sebelum tahun 2000 sebelum masehi telah dikenal sebagai alat ritual dan pengobatan yaitu berupa opium/candu yang berkembang pesat di mesir, yunani dan beberapa daerah di timur tengah.

Pada waktu sekarang, masalah narkotika terutama ganja, yang produksiya dari daerah segitiga emas, daerah bulan sabit emas (iran, aganistan dan pakistan) dan pegunungan Andes (Bolivia, chili, Ekuador, Barazil, Argentina dan peru) yang ada izin menanamnya.

Indonesia, yang mulanya merupakan daerah transit sekarang telah menjadi penghasil maka keadaan ini menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara yaitu :
Merugikan pribadi dan masyarakat terutama generasi penerus/muda
Bisa membahayakan bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa.

Kalau telah terjadi ABUSE OF NARCOTICS, maka akan menimbulkan :
Terjadi toleransi yaitu adanya perasaan yang makin menebal terhadap obat/drug.
Toleransi ini akan menyebabkan dosis pemakaian harus di tingkatkan untuk memperoleh efek yang sama.

Dependen/ketergantungan
Artinya seseorang itu merasakan didalam tubuhnya harus ada narkotika. Dependen tersebut dapat secara fisik, artinya dirasakan dalam dirinya tidak sempurna kalau tidak ada obat dalam dirinya.

Secara psikis/kejiwaan.
      Yaitu merasa tidak sehat kalau tidak menggunakan obat

Eforio
      Yaitu suatu perasaan yang berkelebihan kegembiraannya.

Bersifat halusinogen
Yaitu zatyang menimbulkan perasaan tidak real sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan kalau kekuatan drug habis, timbul rasa takut atau tidak menyenangkan dirinya.

Bersifat Estalasi
Artinya peningkatan pemakaian dari satu zat kepada zat yang lebih tinggi atau lebih kuat lagi.

Pada tahun 1912 dikenal “Leage of nations” liga bangsa – bangsa pada saat itu diadakan pertemuan yang bernama “The hague convention” untuk mengatasi candu supaya dicekal masuk ke eropa.

Kemudian pertemuan itu dilanjutkan pada tahun 1925 dengan nama “The geneva internasional opium convention”.

Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tahun 1931 dengan nama The g. For limiting manufactures and regulating the distribution of n drugs (Pengaturan dijenewa untuk mengatasi dan mengatasi distribusi dari narkotika).

Kemudian pada tahun 1936 diadakan The convention for the suppressions of the illicitraffic au dangerous drug (Pelarangan secara luas tentang zat – zat berbahaya).

Pada tahun 1961 diadakan United nations tentang single on d  drugs (konvensi tunggal tentang narkotika).
Yang kemudian diubah dan ditambha dengan protokol 1961 yang bernama Protokol amending the .................... (Protokol perubahan konvensi tunggal tentang narkotika).
Yang dalam hal ini teah disyahkan oleh pemerintahan indonesia dengan UU No. 8 tahun 1976 dengan nama Pengesahan konvensi tunggal indonesia tahun 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

Akibat pengesahan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tahun 1976 tentang narkotika.

Sesudah konvensi tunggal narkotika tahun 1988, diadakan convention on psychotropic substances, di Wina  “disini mulai diadakan perhatian terhadap narkotika.

Kemudian juga tahun 1988 diadakan konvensi diwina yang bernama the convention against ilucit traffic in narcotics drugs and psychotropic substances (konvensi menentang perdagangan gelap tentang narkotika dan xat adiktif).

Konvensi diwina ini diratifikasi oleh pemerintah dengan UU No. 7 tahun 1997 dengan judul tentang pengesahan UU konvensi 1988.
Pengesahan konvensi wina ini menimbulkan UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan juga sebelumnya UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Di indonesia ada 2 nama narkotika sekarang ini :
Narkoba -------à narkotika dan obat – obatan terlarang
Nopza ------à narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Keduanya adalah narkotika secara garis besar.

Narkotika sebelumnya belum dikenal di Eropa, tapi setelah perang candu mereka mulai memperhatikan tentang ganja yaitu pada tahun 1912.

Narkotika tersebut adalah relatif berbahaya jika disalahgunakan.

KETENTUAN – KETENTUAN TENTANG MASALAH NARKOTIKA
(BISA DALAM ARTI LUAS DAN DALAM ARTI SEMPIT)

Dalam artian yang luas itu ditemukan didalam KUHP sedangkan artian yang sempit (narkotika saja) atau psikotropika saja ditemukan didalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, dapat dilihat pada lembaran negara No. 67 dan tambahan lembaran negara no. 3698, yang dalam hal ini UU No. 22 tahun 1997 mencabut UU no. 9 tahun 1976 tanggal 01 September 1997.

UU No. 9 tahun 1976 adalah mencabut ordonantie tentang obat bius, tahun 1927 dalam Stb. No. 278 Jo. No. 536 dengan nama VERDOOVENDE MIDELEN ORDONANTIE atau (VMO) atau ordonansi obat bius/UU tentang obat bius.

Sedangkan tentang psikotropika, dapat ditemukan dalam lembaran negara no. 10 dan dalam tambahan lembaran negara No. 3671 dengan nama UU tentang psikotropika.

Mengenai isi dari ordonantie obat bius yang diartikan dengan obat bius itu dilarang menanam, memelihara tanaman papaper atau coca dan ganja / indische hennep.
Disamping melarang, juga ditujukan untuk peraturan lalu lintas perdagangan ganja papaper, juga melarang pemakaian dan pemberian ganja dan coca itu kepada yang tidak berhak dan juga ditemukan sanksi kalau apa yang disebutkan diatas tidak diikuti/dilanggar.

Kemudian pada UU No. 9 tahun 1976 telah ditemukan beberapa zat atau bahan yang pada umumnya lebih luas dan lebih lengkap apabila kita bandingkan dengan PMO, antara lain :
Telah ditemukan adanya pelayanan kesehatan dalam rangka pemyembuhannya.
Ada narkotika sebagai bahan / zat baru, sedangkan sanksinya tergantung kepada bahaya dari narkotika tersebut kalau disalahgunakan.
Pengaturan bukan saja dibidang lalu lintas perdagangan tapi lebih luas lagi, yaitu tentang menanam, meracik narkotika tersebut.
Kalau PMO acaranya bersifat umum, maka UU No. 9 tahun 1976 tidak lagi mengikuti HIR, akan tetapi sudah bersifat khusus.
Adanya insentif terhadap mereka yang mengungkapkan narkotika ini
Mulai adanya kerjasama secara internasional dalam menanggulangi narkotika
Adanya beberapa ketentuan yang menyimpang dari pidana umum antara lain dapat dipidana badan hukum
Ancaman pidananya diperberat, bahkan bisa pidana mati. Dan berikut dend ditingkatkan dari Rp. 1 juta bisa menjadi Rp. 50 juta.

Tetapi oleh karena berkembangnya narkotika itu dan semakin banyaknya jenis – jenis narkotika, maka oleh UU No. 22 tahun 1997 dicabut UU No. 9 tahun 1976 tadi, sehingga UU  No.  22  tahun  1997  melengkapi, menambah  isi UU No. 9 tahun  1976  tadi, antara lain :

Adanya penggolongan narkotika yang bisa kita lihat dalam pasal 2 UU No. 22 tahun 1997 itu.

      Yang dalam hal ini penggolongan narkotika itu didasarkan kepada dapat tidaknya dijadikan obat dan ataupun akibat ketergantungan pemakai terhadap narkotika tersebut. Dalam pasal 2 ayat 2 nya dinyatakan bahwa narkotika ini ada 3 golongannya yaitu :

Narkotika golongan I
Narkotika yang hanya dapat untuk kepentingan ilmu pengetahuan saja tidak boleh digunakan dalan terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi dalam mengakibatkan ketergantunga.
Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat didalam pengobatan dengan catatan sebagai ultimum remedium dan juga digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mempunyai potensi yang tinggi untuk menimbulkan ketergantungan.
Narkotika golongan III
Narkotika yang berkhasiat oengobatan biasanya digunakan didalam terapi dan ilmu pengetahuan dan potensi ringan untuk ketergantungan.

Mengenai Pengadaan narkotika

      Pasal 6 : 2 UU No. 22 tahun 1997 mengatakan :
      Untuk keperluan tersedianya narkotika demi untuk kepentingan pelayanan ksesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan meneliti kesehatan harus menyusun rencana kebutuhan narkotika tadi akan dapat dijadikan pedoman dalam pengadaan, pengendalian dan pengawasan narkotika secara nasional.

Adanya harus pencantuman label dari obat narkotika

      Ini dilihat pada pasal 41 dan juga mengenai publikasi dari narkotika yang ditemukan pada pasal 42.
Pasal 41 berbunyi :
Pada kemasan narkotika harus dibuat label/merek.

Pasal 42 berbunyi :
Hanya media tertentu saja yang boleh mengiklankan narkotika, yaitu media cetak ilmu kedokteran dan media cetak ilmu farmasi.

Lebih menegaskan peran serta dari masyarakat

      Yang ditemukan dalam pasal 57 yang berbunyi :
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sangat luas dalam rangka membantu pencegahan/pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penyalahgunaan narkotika :
Artinya orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter

Peredaran gelap :
Adalah setiap kegiatan/serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotikan

Pengertian tanpa hak :
Adalah semua perbuatan syah asal dilegalisir oleh UU kecuali yang tidak boleh

Melawan hukum :
Adalah menunjukkan tidak sah suatu tindakan atau suatu maksud

Pasal 57 ayat 2 :
Wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran tersebut.

Pasal 57 ayat 3 :
Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor tersebut.

Pemusnahan narkotika sebelum putusan yang incracht :

      Hal ini  terlihat dalam pasal 61 – 66 pemusnahan narkotika ittu dilakukan oleh pemerintah ataupun bisa oleh mereka – mereka yang bertanggung jawab atas produksi/peredaran narkotika ataupun bisa dilakukan oleh sarana kesehatan tertentu ataupun oleh lembaga ilmu pengetahuan yang tertentu oleh karena produksi narkotika itu tidak memenuhi standar atau karena lewat waktu ataupun bisa juga oleh karena tidak memenuhi syarat untuk dipakai sebagai pelayanan kesehatan ataupun narkotika itu berkaitan dengan tindak pidana.

Sedangkan hal – hal yang perlu dilakukan sebelum narkotika itu dimusnahkan, hendaklah dicatat dalam berita acara :
Nama, jenis, merek
Kapan dimusnahkan dan dimana tempatnya
Tandatangan dan identitas yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan tersebut.

Jika seandainya narkotika itu masih dalam  taraf penyelidikan, penyidikan oleh pejabat penyidik polisi, maka pemusnahannya disamping disaksikan oleh pejabat yang mewakili kejaksaan, begitupun pejabat kesehatan yang ditunjuk oleh menteri ataupun bisa oleh pejabat PNS yang menguasai barang tersebut.

Kalau putusan sudah mempunyai kekuatasn hukum tetap oleh pengadilan, pemusnahannya dilakukan oleh pejabat kejaksaan dan pejabat yangmewakili POLRI dan departemen sosial.

Perpanjangan jangka waktu penangkapan
      Ditemukan dalam pasal 67 ayat 2 dapat diperpanjang 48 jam

Mengenai penyadapan telepon oleh penyidik ataupun alat komunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika. Ditemukan dalam pasal 66 ayat 2.

Adanya teknik penyerahan yang diawasi dan pembelian yang terselubung
      Pembelian yang terselubung ---------à penyidik dalam hal penyamarannya membeli barang tersebut, dengan catatan teknik pembelian yang terselubung ini hanya diketahui oleh atasannya saja.

PENYIDIKAN MENGENAI NARKOTIKA

Dalam hal ini, pada umumnya, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, itu didasarkan oleh KUHAP kecuali jik aditentukan lain.

Sedangkan persidangan itu diutamakan dari yang lain mengenai penyidik bisa dari POLRI sesuai dengan KUHAP juga petugas penyidik PNS, yang dalam hal ini lebih difokuskan pada petugas BPOM.

Khusus penyidik dari POLRI, disamping dia mempunyai kewenangan dalam KUHP tapi mereka itu juga mempunyai kewenangan dalam hal menyadap telepom dan memeriksa surat – surat juga bisa melakukan teknik penyerangan dan pembelian terselubung tadi.

Sedangkan bagi penyidik PNS itu ditambah kewenangan berdasarkan pasal 65 UU No. 22 tahun 1997 yaitu :
Kewenangan memeriksa lapora dan keterangan tentang TPN
Memeriksa mereka yang diduga melakukan TPN
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang / badan hukum sehubungan dengan TPN itu tadi
Memeriksa dan menyita barang bukti tentang TPN tersebut
Memeriksa atas surat – surat dan atau dokumen yang berhubungan dengan narkotika sebagai tindak pidana tadi
Meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan TPN
Menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan TPN

Kemudian dalam persidangan, itu relatif sama dengan KUHAP, yang bermasalah adalah mengenai putusan hakim, putusan hakim yang bermasalah itu adalah relatif bagi mereka pecandu narkotika.
Kemudian yang istimewa, tentang mereka yang disidangkan oleh hakim sebagai pecandu narkotika (orang yang telah menyalahgunakan narkotika) mengenai putusan hakim tadi, itu ditemukan dalam pasal 47.

Pasal 47 menyebutkan :
Ayat 1 : Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :
Memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan perawatan apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan TPN
Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan, menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti berusaha melakukan TPN.

Penjelasan pasal 47 ini sbb :
v   Penggunaan kota memutuskan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah, mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis/hukuman bagi pecandu
v   Sedangkan kata menetapkan mengandung pengertian bahwa itu bukan vonis / hukuman tapi untuk memberikan suatu penekanan bahwa walau tidak terbukti bersalah tapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan yang biayanya selama dalam status tahanan tetap beban negara, kecuali tahanan rumah dan kota.
v   Sedang yang terbukti, beban sepenuhnya tanggung jawab negara karena pengobatan dan perawatan tersebut merupakan bahagian dari masa menjalani pidana.

Kalau di indonesia ada RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di jakarta.

Bahwa dalam persidangan dan begitupun dalam penyidikan tersangka ataupun terdakwa tadi harus memberikan keterangan mengenai harta bendanya dan ataupun harta anak istinya/suaminya ataupun setiap orang atau badan yang diketahuinya ataupun yang diduganya mempunyai hubungan atau kaitan terhadap TPN dari yang bersangkutan (Pasal 74 UU Narkotika).

Sedangkan pasal 75 UUN adalah merupakan salah satu hal yang dianggap baru yaitu pembalikan beban pembuktian.

Dalam hal tertentu hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri/suami/anak dan setiap orang atau badan bukan berasal dari hasil TPN yang dilakukan terdakwa.

KETENTUAN PIDANA YANG ADA DALAM TPN
Mengenao ketentuan pidana itu ditemukan dalam pasal 78 – 100 yang pada umumnya penjatuhan pidana lebih banyak yang bersifat kumulasi dibanding dengan yang bersifat alternatif, namun disamping pidana bisa juga dijatuhkan sanksi berupa tindakan adminstrasi yang dapat dilihat pada pasal 11 ayat 4 dan pasal 56 ayat 3,

pasal 11 ayat 4 menyatakan :
kalau terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan mengenai pelaporan yang telah ditetapkan dalam UU ini oleh menteri kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
Teguran
Peringatan
Denda administrasi
Penghentian sementara kegiatan ybs
Pencabutan izin usha ybs

Sedangkan pasal 56 ayat 3 menyatakan :
Bahwa apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap adanya pengawasan dalam bidang kegiatan yang berhubungan dengan narkotika maka menteri kesehatan berwenang dalam bentuk seperti yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 4 mengenakan sanksi administratif.

Disamping itu juga apabila terjadi kekhilafan pemerintah dalam pemusnahan barang (narkotika) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu sebetunya dimiliki/diperoleh secara syah maka pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemilik barang yang syah itu tadi.

Kedua:
Bahwa penjatuhan pidana bisa dalam bentuk kumulasi, kemudian bentuk pidana yang maksimal (pidana mati) ditemukan dalam TPN yaitu dalam pasal 80 ayat 1a dan 2a.

Ayat 1a : memiliki / memproduksi narkotika golongan I

Ayat 2a : Apabila ayat 1a tadi didahului dengan pemufakatan jahat

Sedangkan pidana minimum ditemukan dalam pasal 86 yaitu kurungan paling lama 6 bulan yaitu orangtua/wali dari pecandu yang tidak melaorkan si pecandu kepada yang berwenang.

Sedangkan pidana denda yang paling tinggi bagi orang adalah Rp. 5 M (Pasal 80 : 3a).

Sedangkan bagi korporasi /Badan hukum paling tinggi dendanya Rp. 7 M (Pasal 80 : 4a) paling rendah dendanya Rp. 1 jt.

Ketiga :
Pada umumnya kita bisa menemukan bentuk / klasifikasi dari Tindak pidana ini :
T.P.N ditentukan sendiri oleh pembuat UU, dilihat dalam pasal 78 – 89 dan ditambah pasal 99.
TPN yang ada kaitan/hubungan dengan masalah narkotika ditemukan dalam pasal 92 dan 93.
-       Pasal 92 : mereka – mereka yang tanpa hak dan melawan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan tentang penyimpanan harus dalam pembungkusan yang khusus kalau barang tersebut dibawa didalam kapal yang harus disegel oleh nakhoda kapal dengan disaksikan oleh yang mengirim.
-       Pasal 93 : Barang itu dikirim melalui pesawat udara
T.P yang berhubungan proses peradilan itu ditemukan dalam pasal 94 – 98.
-       Pasal 94 : Pejabat PNS yang secara melawan hukum tidak melaksanakan penyegelan terhadap yang diduga atau mengandung narkotika dan tidak membuat berita acara yang resmi dan ataupun kewajiban – kewajiban lain yang harus dilakukannya maka PNS tersebut bisa dikenakan hukuman kurungan 6 bulan ataupun mereka – mereka yang sebagai penyidik dari POLRI.
-       Pasal 95 : Saksi yang tidak memberikan keterangan yang benar dimuka pengadilan pidananya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.
-       Pasal 96 : Tentang Residivis.
      pemidanaannya ditambah 1/3 dari pidana Pokok
-       Pasal 97 : Mereka – mereka yang melakukan tindak pidana diluar wilayah NKRI diberlakukan pula UU ini.
-       Pasal 98 :
Ayat 1 : WNA yang telah selesai menjalani pidana langsung diusir ke luar wilayah RI
      Ayat 2 : Mereka itu tadi tidak boleh lagi memasuki wilayah RI (dilarang)
      Ayat 3 : Mereka yang melakukan TPN diluar negeri dilarang memasuki wilayah RI
Bahwa didalam pemidanaan terutama yang disebutkan pasal 78 – 82 :
a.    Bisa disebut sebagai alasan pemberat dari pidana yang dikarenakan adanya permufakatan jahat sebelum melakukan TPN (Ayat 2) dan dilakukan secara terorganisasi (Ayat 3 )
b.    Pernyataan tentang pemidanaan yang dilakukan oleh korporasi yang dinyatakan sebagai pidana denda saja.

Bentuk perumusan dan bentuk pemidanaan yang bisa dijatuhkan
Sebagaimana telah dikatakan terdahulu bahwa TPN ini dalam hal – hal tertentu bisa ditemukan perumusan tanpa hak dan melawan hukum; antara lain pasal 78 – 82 :

1.    Pasal 78 :
ayat 1 :
Mereka yang tanpa hak dan melawan hukum :
a.        menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I (Bukan dalam bentuk tanaman)
b.        Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman maksimal pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta

Ayat 2 :
Apabila ayat 1 tadi didahului dengan permufakatan jahat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 25 juta dan paling tinggi Rp. 750 juta
Ayat 3 :
Apabila Tindak pidana ayat 1 dilakukan secara terorganisir dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 2,5 M

Ayat 4 :
Apabila tindak pidana ayat 1 dilakukan oleh korporasi pidana denda paling banyak Rp. 5 M

2.    Pasal 79 :
a: Hanya memiliki dst narkotika golongan 2 pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250 juta
b : Yang memiliki dst narkotika golongan 3 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta
a: Dilakukan dengan permufakatan jahat paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 400 juta
Ayat 2b :
Yang dilakukan dengan permufakatan jahat pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta.
a : Secara terorganisir melakukan tindak pidana narkotika golongan 2 paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 2M
b : Apabila golongan 3 dilakukan secara terorganisir penjara maks. 10 tahun dan denda maks. Rp. 400 jt

Ayat 4 :
Kalau dilakukan korporasi tentang narkotika golongan 2 paling banyak dendanya Rp. 3 M, kalau golongan 3 Rp. 1M

3.    Pasal 80 :
a : Mereka yang tanpak hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maks. 20 tahun dan denda mak. Rp. 1M
b :  Memproduksi dst narkotika golongan 2 dipidana dengan penjara maks 15 tahun dan denda maks Rp. 500 juta
c :   Memproduksi narkotika golongan 3, dipidana penjara maks 7 tahun dan denda maks Rp. 200 juta.

Ayat 2 :
a : Apabila didahului dengan permufakatan jahat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara min. 4 tahun dan maks. 20 tahun dan denda min. Rp. 200 jt dan maks. Rp. 2M
b : Apabila golongan 2 pidana penjara 18 tahun dan denda paling banyak Rp. 1M
c : Golongan 3 pidana penjara maks, 10 tahun dan denda maks. Rp. 400 jt.

Ayat 3 :
a : Apabila dilakukan secara terorganisir pidananya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara min. 4 tahun dan maks. 20 tahun dan denda min. Rp. 500 jt dan maks. Rp. 5M
b : Apabila dilakukan secara terorganisir pidana penjara maks. 20 thn dan denda maks. Rp. 3M
c : Bagi golongan III secara terorganisir, pidana penjara maks. 15 tahun dan denda maks. Rp. 2M

Ayat 4 : dilakukan korporasi terhadap :
- golongan I denda maks. Rp. 7M
- golongan II denda maks. Rp. 4M
- golongan III denda maks. Rp. 3M

4.    Pasal 81 :
Ayat 1 : tanpa hak atau melawan hukum
a : Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransitokan narkotika golongan I pidana penjara maks. 15 tahun, denda Rp. 750 jt
b : Membawa dst narkotika golongan II pidana penjara maks. 10 tahun dan denda maks Rp. 500 Jt.
c : Membawa dst, narkotika golongan III pidana penjara maks. 7 tahun dan denda maks Rp. 200 juta.

Ayat 2 : bila dengan didahului permufakatan jahat :
a :Tindak pidana gol. I Pidana penjara min. 2 tahun, maks. 12 tahun, denda min. Rp. 100 jt maks Rp. 2M
b :Tindak pidana gol. II Pidana penjara  maks. 12 tahun, denda maks Rp. 1M
c :Tindak pidana gol. III Pidana penjara  maks. 9 tahun, denda maks Rp. 500 jt

Ayat 3 : dilakukan secara terorganisir bagi :
a : Golongan I pidana mati/penjara seumur hidup atau pidana penjara min. 4 thn maks. 20 thn, denda min. Rp. 200 jt dan maks. Rp. 4M
b : Golongan II pidana penjara maks. 15 thn dan denda maks. Rp. 2M
c :  Golongan III pidana penjara maks. 10 thn dan denda maks. Rp. 1M

Ayat 4 : narkotika dilakukan korporasi :
a : Golongan I dikenakan denda maks. Rp. 5M
b : Golongan II dikenakan denda maks. Rp. 3M
c : Golongan III dikenakan denda maks. Rp. 2M

5.    Pasal 82 :
Ayat 1:
a : Mereka yang tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I, pidananya pidana mati/seumur hidup maks. 20 tahun dan denda maks. Rp. 1M
b :   Mengimpor dst golongan II Pidana penjara maks. 15 tahun denda maks rp. 500 juta
c :   Golongan III pidana penjara maks 10 tahun dan denda maks Rp. 300 Juta

Ayat 2 :
a : Apabila didahului dengan permufakatan jahat maks dipidana dengan pidana mati/penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maks 20 tahun, denda min Rp. 200 jt maks Rp. 2M
b : Golongan II, penjara maks 18 tahun, denda maks Rp. 1M
c : Golongan III, penjara maks 12 tahun, denda maks Rp. 750 juta

Ayat 3 : secara terorganisir :
a : golongan I, pidana mati/seumur hidup maks. Penjara min. 5 th dan maks 20 tahun, denda min Rp. 500 Jt, maks Rp. 3M
b : Golongan II, pidana penjara maks 20 th, denda maks Rp. 4M
c : Golongan III, pidana penjara maks 15 th, denda maks Rp. 2M

Ayat 4 : Korporasi :
a : golongan I Pidana denda maks Rp. 7M
b : golongan II Pidana denda maks Rp. 4M
c : golongan III Pidana denda maks Rp. 3M

6.    Pasal 83 :
Percobaan atau permufakatan jahat pidananya adalah sama dengan pidana selesai.

7.    Pasal 84 :
a : Mereka yang menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika itu kepada orang lain pidana 15 th maks denda Rp. 750 juta
b : Golongan II, penjara maks 10 thn denda maks Rp. 500 jt
c : Golongan III, penjara maks 5 th, denda maks Rp. 250 juta

8.    Pasal 85 :
Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika:
-       golongan I untuk diri sendiri pidana penjara maks. 4 thn
-       golongan II pidana penjara maks 2 thn
-       golongan III pidana penjara maks 1 thn

9.    Pasal 86 :
Tentang orangtua/wali pecandu yang belum cukup umur tidak melaporkan kepada yang berwajib maksimal 6 bulan denda maks Rp. 1jt
Ayat 2 :
Sedang mereka yang telah melaporkan tidak dituntut pidana

10.  Pasal 87 :
Mereka yang memberi, menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan dengan tipu muslihat atau membujuk atau yang belum cukup umur untuk melakukan TPN dipidana penjara seumur hidup atau min. 5 thn dan maks 20 thn, denda min Rp. 20 jt dan maks. Rp. 600 jt.

11.  Pasal 89 :
Mereka yang merupakan pengurus pabrik obat tidak melaksanakan seperti yang disebutkan dalam pemberian label dan publikasi, pidana penjara 7 thn dan denda maks Rp. 200 jt.

12.  Pasal 99 :
Mereka yang baik pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan persediaan farmasi milik pemerintah, apotik dan dokter yang mengedarkan narkotika gologan 2, 3 bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan begitupun pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, memberi, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pimpinan pabrik yang memproduksi golongan I, bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika golongan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, narkotika golongan 2,3 untuk kepentingan pelayanan kesehatan dipidana penjara maks 10 thn, denda maks Rp. 200 jt.

13.  Pasal 100 :
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam UU ini tidak dapat dibayar oleh pelaku dojatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam peraturan per UU an lain.

TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN
WEGVERKEER ORDONANTIE

Sebagaimana telah diketahui bahwa adanya kodifikasi hukum pidana belum tentu akan terpenuhi sifat dari kodifikasi tersebut yaitu tuntas dan sudah mencerminkan tindak pidana yang ada dalam masyarakat hal itu terlihat pada KUHP Belanda yang pada abag ke 20 tampak tidak bisa lagi mencerminkan tindak pidana yang ada dalam masyarakat tidak bisa ditemukan didalam KUHP Belanda tersebut. Antara lain mengenai pengaturan dibidang lalu lintas maka dalam tahun 1932 di Belanda dibuat suatu UU pidana yang mengatur masalah lalu lintas yang nama UU itu adalah WEGVERKEER ORDONANTIE (1932) maka untuk Indonesia dalam tahun 1933 yang terlihat dalam Stb. 1933 no. 86 tertanggal 02 februari 1933 dengan nama yang sama dibuat pula peraturan dibidang lalu lintas dengan nama yang sama yaitu WEGVERKEER ORDONANTIE yang dalam hal ini peraturan pelaksanaannya mulai dibuat 1936 baik dengan nama peraturan :
v  Penetapan lalu lintas jalan yang ditemukan dalam stb. No. 452/1936 tertanggal 15 agustus 1936
v  Penetapan lalu lintas jalan perhubungan berdasarkan SK direktur perhubungan dan pengairan tertanggal 20 September 1936
v  Penetapan lalu lintas jalan dalam negeri berdasarkan SK direktur pemerintahan dalam negeri tertanggal 08 Oktober 1936

Setelah indonesia merdeka wegverkeer ordonantie tetap tidak diganggu gugat (masih tetap berlaku) namun karena perkembangan zaman wegverkeer ord. Sudah tidak sesuai lagi dibuat oleh pemerintah RI UU yang baru dengan nama UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya yaitu UU No. 3 tahun 1965 yang dapat terlihat dalam lembaran negara No. 25 dan tambahan lembaran negara No. 2742 dan dalam hal ini pada tahun 1992 UU No. 3 tahun 1965 diganti dengan UU tentang lalu lintas angkutan jalan yaitu UU no. 14 tahun 1992 yang dinyatakan akan berlaku tanggal 17 September 1992.
Dalam memberlakukan UU ini banyak ditemukan pendapat para ahli / pendapat anggota masyarakat (orang awam) maupun pendapat pengusaha angkutan yang menentang pemberlakuan UU No. 14 tahun 1992 itu.
Alasan mereka – mereka yang menyanggah (orang awam, mahasiswa, pengusaha, ilmuan) adalah :
1.    Masalah UU itu belum dikenal oleh masyarakat awam
2.    Kalau diperlakukan UU itu maka akan menimbulkan kerawanan dalam bidang transportasi pada masyarakat
3.    Masalah sanksi yang ada dalam UU tersebut kalau sebelumnya sanksi UU kalau dilanggar hanya puluhan ribu saja bahkan ribuan saja.

Kemudian mengenai sanksi ini ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu setelah keluarnya Perpu No. 1 tahun 1992 tentang penangguhan mulai berlakunya UU No. 14 tahun 1992 yang Perpu itu dapat ditemukan pada kebakaran negara no. 75 dan dalam tambahan lembaran negara No. 3486, dalam hal ini sanksi yang berat tersebut pengaturannya disesuaikan dengan kondisi dari daerah masing – masing yang dalam hal ini untuk daerah sumbar telah ditetapkan jumlah yang harus dibayar oleh pelanggar UU lalu lintas jalan tadi. Menurut ketua pengadilan tinggi Sumbar uang denda karena melanggar itu adalah berkisar antara Rp. 5000 – Rp. 30.000 dan tergantung kepada jenis pelanggaran dan kenderaan yang melakukan pelanggaran tersebut, kemudian berdasarkan SKB itu yaitu untuk menghindari pungli di jalan raya maka jumlah uang denda itu bisa dibayarkan ke BRI dalam bentuk uang titipan.

Juklak dari UU No. 14 tahun 1992 adalah sbb :
Peraturan pemerintah No. 41 tahun 1993 tentang angkutan jalan yang dapat dilihat pada lembaran negara No. 59 dan tambahanlembaran negara no. 3527
PP no. 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kenderaan bermotor dijalan. Lembaran negara no. 60 tambahan lembaran negara no. 3528
PP no. 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan ditemukan dalam lembaran negara no. 63 tambahan lembaran negara no. 3529
PP no. 44 tahun 1993 tentang kenderaan dan pengemudi lembaran negara no. 64 tambahan lembaran no. 3530.

Dalam hal ini pengertian terhadap masalah traffic accident/peristiwa lalu lintas jalan menurut M KARYADI dalam bukunya mengurus kejahatan lalu lintas menyebutkan bahwa traffic accident itu ada 3 bentuk :
Kejahatan lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas
Kecelakaan lalu lintas

Menurut M. KARYADI kejahatan lalu lintas itu bisa ditemukan dalam pasal 359, 360, 406, 408, 409 dan 410 KUHP.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas bisa ditemukan pada pasal 510, 511, 492 KUHP

Sedangkan pelanggaran lalu lintas sendiri itu adalah menurut orang awam melanggar ketentuan – ketentuan lalu lintas jalan sedangkan kecelakaan lalu lintas itu adalah peristiwa dijalan raya yang berada diluar kemampuan manusia, sedangkan pengertian kejahatan lalu lintas adalah apabila suatu kejadian dijalan raya yang disengaja ataupun karena kelalaian manusia.

Mengenai penyidikan dan penuntutan dan persidangan tindak pidana lalu lintas tidak ditemukan didalam UU No. 14 akan tetapi ditemukan dalam KUHAP yaitu dalam Bab ke 16 dengan judul pemeriksaan disidang pengadilan pada bahagian ke 6 dengan judul acara pemeriksaan singkat pada paragraf 2 dengan judul acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dalam pasal – pasal dari paragraf 2 bagian ke 6 dan bab 16 itu terlihat penuntutan pembuktian terhadap pelanggaran lalu lintas jalan sedangkan ketentuan pidana memang ditemukan dalam UU No. 14 yaitu dari pasal 54 – 70 yang bentuk sanksinya bisa berupa pidana baik dalam pidana penjara kurungan ataupun pidana denda.

Dalam bentuk pencabutan hak – hak tertentu yang ditemukan dalam pasal 70 yaitu pencabutan SIM paling lama selama 2 tahun sedangkan bentuk ketentuan pidananya hanya 1 yang bersifat kumulasi yaitu ditemukan dalam pasal 55 karena mengenai masalah memasukkan beberapa merek kenderaan bermotor ataupun jenis kenderaan bermotor yang tidak sesuai penuntutannya di indonesia yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi – tingginya Rp. 12 juta sedangkan yang lainnya semuanya bersifat alternatif dan pasal 68 semua hal yang dilarang menurut pasal – pasal sebelumnya itu adalah klasifikasinya adalah pelanggaran.

Sedangkan pasal 69 adalah mengenai mereka yang residiv/residivis dalam hal ini mereka melakukan pelanggaran yang sama dengan pelanggaran yang pertama belum lewat jika waktu 1 tahun maka pelanggaran itu bisa ditambah pidana kurungannya 1/3 dari pidana pokok atau kalau denda ½ nya.

Monday, August 1, 2016

SURAT TERBUKA UNTUK BUPATI NISEL

Surat Terbuka Untuk Bupati - Wakil Bupati Nias Selatan.

Kpd Yth :
Bupati - Wakil Bupati Nias Selatan, Bapak Dr. HILARIUS DUHA, SH.,MH - SOZANOLO NDRURU

Dengan Hormat,

Mohon maaf Sebelumnya Pak, seorang rakyat kecil ini berani menulis surat kepada Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan adanya berbagai problema tentang peningkatan mutu pendidikan di Nias Selatan dikarenakan Pembiayaan Pendidikan Yang Tidak Merata secara khusus dikalangan mahasiswa/i yang ditanggung oleh pemerintah Kab Nias Selatan yang diambil dari APBD Nias Selatan. Tentu saja Pak, kita semua menginginkan agar semua mahasiswa tak hanya memiliki ilmu yang tinggi tapi juga memiliki integritas serta bukan berlomba-lomba mengejar gelar kesarjanaan baik strata-1 maupun Diploma (D3).

Saya sebagai rakyat kecil amat khawatir akan APBD Nias Selatan ini bisa akan menjadi makin hancur lebur dengan pembiayaan uang kuliah yang sifatnya tidak merata. Dimana pembiayaan teman-teman kami yang kuliah di seberang, biaya kuliahnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan begitu juga dengan mahasiswa/i yang kuliah di Nias Selatan.
Pembiayaan mahasiswa/i yang dikuliahkan diseberang menelan anggaran Ratusan Milyaran Rupiah pertahun dengan hanya beberapa orang saja.
Biaya Satu orang yang dikuliahkan diseberang sana selama satu tahun, tidak sebanding dengan jumlah biaya 50 orang yang kuliah di kabupaten nias Selatan selama 4 Tahun. Tujuan utama saya dalam hal ini bukanlah menginginkan untuk berlomba menghabiskan uang daerah ataupun hal lainnya, melainkan pembiayaan uang kuliah serta biaya lainnya agar merata dan pembiayaan uang kuliah mahasiswa/i tersebut diseberang sana agar dipertimbangkan ulang agar uang daerah tersebut tidak terbuang sia-sia.

Yang menjadi pertanyaan saya dalam hal ini adalah :
- Kira-kira apa hebatnya atau bedanya yang kuliah di Kab Nias Selatan dengan teman-teman kami yang dikuliahkan diseberang sana sehingga pembiayaan kuliah tersebut tidak merata, Bukankah kami adalah sama-sama masyarakat Nias Selatan khususnya yang kuliah di Nias Selatan?

- Mengapa pembiayaan teman-teman kami yang kuliah diseberang sana ditanggung sepenuhnya oleh Pemda Nias Selatan, sementara kami yang kuliah kampus yang ada di kabupaten Nias Selatan pembiayaannya hanya sepotong-sepotong. Bukankah hal ini patut disebut "TIDAK ADIL....?"
Belum lagi dengan teman-teman kami yang kuliah secara khusus di Yayasan Pendidikan Nias Selatan di Sekolah Tinggi ILMU HUKUM (STIH NISEL) Biaya kuliahnya masih ditanggung oleh mahasiswa/i itu sendiri serta biaya lainnya.

- Apakah Pemda Nias Selatan hanya menaruh harapan mutlak kepada teman-teman kami yang dikuliahkan diseberang?

- Bisakah Pemda Nias Selatan menjamin bahwa mahasiswa/i yang dikuliahkan diseberang tersebut Ilmu yang mereka dapat akan berbeda dengan Ilmu yang kami dapatkan di kampus tempat kami menuntut ilmu di Nias Selatan?

- Ketika mahasiswa/i yang dikuliahkan tersebut diseberang sana yang notabene Biayanya Super Fantastis, ketika mereka selesai kuliah disana dan telah mendapatkan gelarnya hingga kembali ke Kabupaten Nias Selatan, kira-kira sudah adakah tempat mereka untuk bekerja nantinya/sudah adakah persiapan Pemda Nias Selatan dalam hal ini menyediakan lahan pekerjaan untuk mereka, serta ilmu yang mereka dapatkan dapatkah mereka implementasikan/pertanggungjawabkan? Bukankah hal tersebut adalah Penghamburan anggaran saja ketika apa yang diharapkan Pemda Nias Selatan tersebut tidak sesuai alias Sia-sia?

- Apakah Pemda Nias Selatan telah menyimpulkan dengan mutlak bahwa yang dikuliahkan tersebut diseberang sanalah yang WAJIB/HARUS lebih diprioritaskan/diunggulkan ketimbang mahasiswa/i yang kuliah di Nias Selatan?

Demikian Surat terbuka ini dari saya yang tidak ada apa-apanya, mohon maaf Pak jika ada tutur kata yang salah, semoga Pemda Nias Selatan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dapat mempertimbangkannya kembali demi meningkatkan mutu pendidikan yang sesungguhnya dan menghindari kecemburuan sosial antara mahasiswa/i yang kuliah di kabupaten Nias Selatan dengan teman-teman kami yang dikuliahkan di seberang.

Ya'ahowu.........!!!

Nias Selatan, 02 Agustus 2016.

DISIPLIN LUAHAMBOWO

Friday, July 29, 2016

ISTILAH-ISTILAH HUKUM


Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Actor rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Administrasi pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara

Administrasi perkara : Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat

Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat

Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu

Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi

Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Asas audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

Asas Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik

Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP
atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.

Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas pacta sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan

Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu

Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

Barang bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Beban pembuktian terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Benturan kepentingan : Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67

Clausula Rebus Sic Stantibus : yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan

De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum

Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"

Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan

Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang

Delik materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu

Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana

Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa

Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)

Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Domisili : Tempat kediaman tetap

Droit de preference : Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu

Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eksaminasi : Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

eksepsi dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik

Eksekusi : Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Eksepsi : Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara

Eksepsi materiil : Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil

Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan

Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa

Fiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama

Forum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Ganti kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Ganti rugi aktual / actual damages : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah

Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya

Ganti rugi karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur

Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali

Ganti rugi penghukuman / punitive damages : Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Grasi : Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden

Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak

Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat

Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung

Gugatan Provisionil : Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.

Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang - undang

Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara

Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio : Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya

Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan

Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana

Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini

Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan

Judex : Hakim

Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi

Judicatum : Keputusan

Juncto : "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.

Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan

Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik

Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara

Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan

Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir

Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk

Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum

Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

Kelalaian/negligence : Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Keputusan declaratoir : Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru

Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)

Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum

Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain

Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan

Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang

Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu

Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan

Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain

Kualifikasi gugatan : Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain

Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi

Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan

KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

Lex specialis derogat legi generali : peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum.

Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.

Masa percobaan : Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana

Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi

Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Minutasi perkara : Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara

Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya

Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.

Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.)

Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara

Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) : Perbuatan yang bertentangan dengan hukum

Organisasi advokat : Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.

Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan

Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)

Pembantaran penahanan : Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Pembebasan bersyarat : Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi : Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan

Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)

Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penangguhan penahanan : Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir

Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi

Pengawasan narapidana : Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan

Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim

Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing

Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Peradilan koneksitas : Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara

Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain

Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan

Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku

Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara

Perikatan kumulatif : perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor

Perjanjian perdamaian/dading : Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara

Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer

Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat

Perlindungan saksi : Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum

Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan

Piutang : Hak untuk menerima pembayaran

Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum

Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan

Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu

Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama

Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara

Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim

Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.

Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya

Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Proses peradilan : Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Putusan condemnatoir : Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi

Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan

Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian

Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana

Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi

Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Putusan praeparatoir : Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir

Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan

Putusan sela / antara : Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara

Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)

Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan

Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya

Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan

Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi

Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu

Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan

Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan

Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain

Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara

Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat

Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga

Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal

Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai

Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.

Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya

Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum

Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja

Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu

Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya

Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"

Surat dakwaan alternatif : Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.

Surat dakwaan subsidair : Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.

Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.

Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)

Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)

Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah

Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya

Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban

Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP

Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.

Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat

Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".

Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum  menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.

Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap

Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)

Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan

Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam

Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya

Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama

Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.

Wednesday, July 27, 2016

Mars Pemekaran Kab. Nias Selatan

MARS PEMEKARAN KAB NIAS SELATAN :

Ya'ahowu Mari Bersama2,
Sambutlah Atas Tercapainya Aspirasi Rakyat, Pemekaran Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Ibu Kotanya Telukdalam.

Semangat Persatuan, dan KesatuanModal Utama
Memacu Pembangunan, Serta Mengatasi Ketertinggalan dan Kemiskinan.

Mari Bergandengan Tangan, Mari Bersatu, Bahu Membahu hu..he..he..
Terimakasih Kepada Pejuang Terdahulu Sebagai Pelopor Bamuspernis, dan Seluruh Lapisan Masyarakat Yang Berperan Serta Yang Telah Mempertaruhkan Segala2nya
Disertai Linangan Air Mata
Hai Sambutlah.
Kabupaten Nias Selatan, Hidup dan Jaya.