Friday, July 29, 2016

ISTILAH-ISTILAH HUKUM


Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Actor rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Administrasi pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara

Administrasi perkara : Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat

Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat

Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu

Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi

Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Asas audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

Asas Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik

Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP
atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.

Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas pacta sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan

Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu

Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

Barang bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Beban pembuktian terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Benturan kepentingan : Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67

Clausula Rebus Sic Stantibus : yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan

De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum

Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"

Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan

Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang

Delik materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu

Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana

Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa

Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)

Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Domisili : Tempat kediaman tetap

Droit de preference : Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu

Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eksaminasi : Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

eksepsi dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik

Eksekusi : Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Eksepsi : Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara

Eksepsi materiil : Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil

Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan

Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa

Fiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama

Forum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Ganti kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Ganti rugi aktual / actual damages : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah

Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya

Ganti rugi karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur

Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali

Ganti rugi penghukuman / punitive damages : Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Grasi : Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden

Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak

Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat

Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung

Gugatan Provisionil : Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.

Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang - undang

Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara

Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio : Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya

Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan

Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana

Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini

Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan

Judex : Hakim

Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi

Judicatum : Keputusan

Juncto : "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.

Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan

Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik

Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara

Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan

Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir

Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk

Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum

Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

Kelalaian/negligence : Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Keputusan declaratoir : Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru

Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)

Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum

Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain

Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan

Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang

Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu

Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan

Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain

Kualifikasi gugatan : Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain

Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi

Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan

KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

Lex specialis derogat legi generali : peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum.

Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.

Masa percobaan : Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana

Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi

Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Minutasi perkara : Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara

Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya

Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.

Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.)

Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara

Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) : Perbuatan yang bertentangan dengan hukum

Organisasi advokat : Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.

Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan

Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)

Pembantaran penahanan : Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Pembebasan bersyarat : Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi : Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan

Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)

Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penangguhan penahanan : Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir

Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi

Pengawasan narapidana : Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan

Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim

Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing

Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Peradilan koneksitas : Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara

Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain

Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan

Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku

Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara

Perikatan kumulatif : perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor

Perjanjian perdamaian/dading : Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara

Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer

Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat

Perlindungan saksi : Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum

Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan

Piutang : Hak untuk menerima pembayaran

Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum

Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan

Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu

Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama

Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara

Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim

Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.

Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya

Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Proses peradilan : Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Putusan condemnatoir : Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi

Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan

Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian

Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana

Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi

Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Putusan praeparatoir : Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir

Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan

Putusan sela / antara : Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara

Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)

Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan

Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya

Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan

Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi

Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu

Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan

Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan

Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain

Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara

Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat

Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga

Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal

Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai

Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.

Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya

Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum

Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja

Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu

Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya

Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"

Surat dakwaan alternatif : Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.

Surat dakwaan subsidair : Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.

Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.

Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)

Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)

Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah

Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya

Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban

Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP

Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.

Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat

Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".

Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum  menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.

Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap

Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)

Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan

Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam

Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya

Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama

Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.

Wednesday, July 27, 2016

Mars Pemekaran Kab. Nias Selatan

MARS PEMEKARAN KAB NIAS SELATAN :

Ya'ahowu Mari Bersama2,
Sambutlah Atas Tercapainya Aspirasi Rakyat, Pemekaran Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Ibu Kotanya Telukdalam.

Semangat Persatuan, dan KesatuanModal Utama
Memacu Pembangunan, Serta Mengatasi Ketertinggalan dan Kemiskinan.

Mari Bergandengan Tangan, Mari Bersatu, Bahu Membahu hu..he..he..
Terimakasih Kepada Pejuang Terdahulu Sebagai Pelopor Bamuspernis, dan Seluruh Lapisan Masyarakat Yang Berperan Serta Yang Telah Mempertaruhkan Segala2nya
Disertai Linangan Air Mata
Hai Sambutlah.
Kabupaten Nias Selatan, Hidup dan Jaya.

Sunday, June 26, 2016

GUGATAN WANPRESTASI

Jakarta, __ ___________ _______

Kepada Yth.,

Ketua Pengadilan Negeri ___________

_______________

_______________

__________

Perihal: GUGATAN WANPRESTASI

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

____________________, beralamat di Jalan _______________ No. __, RT __ RW ___, Kelurahan _______, Kecamatan ________, ___________,  _____________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

________________, beralamat di Jalan ____________ No. __, RT. ___ RW ___, Kelurahan ___________, Kecamatan __________, , yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama ________________, beralamat di Jalan __________ No. __, RT __ RW __, Kelurahan ___________, Kecamatan _____________, ___________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

DALAM POSITA

Bahwa, pada tanggal __ __________ ____, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan _______________ yang akan dilaksanakan pada tanggal __ _________ _____ berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. ___________________ yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal __ _____________ _____ (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja dan TERGUGAT sebagai Pemberi Kerja (Bukti P-1);
Bahwa, berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa ________________;
Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja berhak memperoleh Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. _________ (____________ rupiah) (selanjutnya disebut “Honorarium”);
Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, pembayaran Honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: Pembayaran Tahap Pertama sebesar __% (________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. __________ (_____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ ___________ _____; Pembayaran Tahap Kedua sebesar __ % (__________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. ___________ (____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ __________ _______;
Bahwa pada tanggal ___ ___________ ____, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkkan Pasal __ Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. ____________ (_____________ rupiah);
Bahwa, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Honorarium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Tahap Pertama Honoraium kepada PENGGUGAT sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Honorarium berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal __ __________ _____ adalah sebesar Rp. ___________ (_________________ rupiah);
Bahwa, dengan telah dilaksanakannya Pembayaran Tahap Pertama Honorarium yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka sisa Pembayaran Tahap Kedua Honorarium yang menjadi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan batas akhir jangka waktu berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp. ____________ (____________ rupiah);
Bahwa, pada tanggal __ ____________ ____, TERGUGAT telah mengajukan permohonan keringanan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT berdasarkan surat nomor _____________ tanggal __ ________ _____ perihal “______________________”, yang pada intinya berisi pengakuan TERGUGAT bahwa TERGUGAT masih memiliki kewajiban Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT sebesar Rp. _____________ (______________ rupiah) dan janji TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT paling lambat tanggal __ ____________ ______ (Bukti P-2);
Bahwa, berdasarkan surat permohonan penangguhan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honoraium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT secara lisan telah menyetujui permohonan TERGUGAT untuk mengundurkan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sampai dengan tanggal ___ ______________ _____;
Bahwa, sampai dengan jangka waktu terakhir Pembayaran Tahap Kedua Honorarium tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT;
Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon dan teguran tertulis melalui surat (Buki P-3);
Bahwa, karena teguran-teguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal __ _____________ ______ PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium (Bukti P-4);
Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT berdasarakan Perjanjian;
Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. ___________ (_____________ rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal __ ____________ ______, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT atas sisa honorarium sebesar Rp. __________ (_______________ rupiah);
Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri ________ menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (Satu) buah kendaraan roda empat merek ______ tipe ________ Nomor BPKB ______ Nomor STNK _____ milik TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri _________ untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri _____________ agar berkenan untuk memutuskan:

DALAM PETITUM

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah kendaraan roda empat merek ________ tipe _____ Nomor BPKB _______ Nomor STNK ________ atas nama TERGUGAT;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. _______ (__________ rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Hormat PENGGUGAT,

____________________

Monday, June 20, 2016

PENYEBAB CINTA DITOLAK

Penyebab Cinta Ditolak

Ada beberapa penyebab cinta ditolak :

1. Penampilan yang buruk

Penampilan di sini bukan soal wajah, tetapi cara kita berpakaian. Penampilan buruk yang dimaksud adalah norak atau terlalu mencolok, tidak rapi.
Faktor ini berlaku setara antara pria dan wanita. Mana ada coba pria yang mau berhubungan dengan wanita yang tidak rapi dan begitu pula sebaliknya, mana ada wanita yang mau berhubungan dengan pria yang tidak rapi. Sedangkan yang dimaksud mencolok ataupun norak ialah terlalu menarik perhatian orang lain sehingga membuat pasangan merasa tidak nyaman.

2. Terlalu cerewet atau banyak bicara

Faktor cerewet biasanya sering dimiliki oleh seorang wanita daripada pria. Meskipun ada juga pria yang cerewet, namun jumlahnya pasti tidak sebanyak wanita. Orang mana coba yang betah atau mau punya pasangan yang cerewet atau banyak bicara sehingga orang tersebut jarang mendapat kesempatan untuk bicara dan hanya menjadi pendengar saja.
Ketahuilah, kalau kita terlalu cerewet itu bahaya, kadang lawan bicara kita meresa tidak nyaman. Padahal dia punya sesuatu yang ingin dia bicara atau utarakan juga kepada kita terlepas itu hal penting atau tidak.

3. Terlalu banyak mengeluh

Kalau kita termasuk orang yang banyak mengeluh, itu tandanya kita adalah orang yang tidak sabaran, tidak kuat, yang berarti kita lemah. Sedikit-sedikit mengeluh. Terlebih bila ada masalah, bukannya mencari solusi untuk menyelesaikannya, tetapi malah mengeluh dan tidak sabar menghadapi masalah itu. Sehingga masalah pun tidak menemui jalan penyelesaiannya. Orang mana coba yang mau pasangan tidak sabaran, tidak kuat menghadapi masalah, dan yang ada hanya bisa mengeleuh saja? Adakah?

4. Pemarah

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemarah merupakan salah satu sifat yang tidak baik, tidak disukai orang lain, bahkan sebenarnya diri kita sendiri tidak akan menyukai kalau kita sendiri memiliki sifat pemarah.
Meskipun kita terlalu naif untuk menyadarinya bila menyangkut tentang diri sendiri. Bayangkan saja, wanita mana yang mau berhubungan dengan pria pemarah ataupun pria mana yang mau berhubungan dengan wanita pemarah. Pasti tidak ada. Jangankan berhubungan menjalin cinta sebagai sepasang kekasih, menjadi seorang teman saja pasti masih mikir dua kali. Marah memang boleh saja karena memang salah satu sifat manusia, tetapi jangan sampai jadi kebiasaan. Jangan sampai kita menjadi orang pemarah. Kita harus mampu mengontrol emosi dan sabar.

5. Menghina dan membanding-bandingkan keluarga

Dalam menjalin hubungan cinta, selain tentang kedua pasangan, faktor keluarga juga penting di sini. Karena apabila hubungan itu serius, maka lambat laun kita juga akan berhubungan dengan keluarga pasangan kita.
Jadi, jangan sampai kita menghina keluarga dari pasangan yang menjadi target kita untuk menjalin hubungan cinta. Dia pasti tersinggung bahkan marah bila keluarganya kita hina. Ataupun kita membandingkan antara keluarga kita dengan keluarganya. Misalkan kita bilang kalau status atau derajat keluarga kita lebih baik dari keluarganya. Jangan, karena itu akan menyinggung perasaannya.

6. Sering membicarakan mantan kekasih

Ini adalah salah satu faktor yang paling berbahaya, terlapas kita pria atau wanita. Terutama ketika dalam tahap pendekatan (PDKT). Baik pria atau wanita pasti tidak suka atau tidak mau menjalin hubungan dengan orang yang masih sering membicarakan mantan kekasihnya. Apalagi sampai membanding-bandingkannya dengan sang mantan.
Kalau kita masih sering membicarakan mantan di depan orang yang ingin kita jadikan pasangan untuk menjalin hubungan cinta, maka pasangan kita akan mengira kalau kita belum siap karena masih terus terbayang akan masa lalunya. Sehingga ya, cinta kita pasti akan ditolak.

7. Materialistik (matre)

Matre adalah masalah yang paling dihindari baik oleh wanita atau pria. Sifat matre, yaitu sering meminta sesuatu atau barang kepada pasangan terutama sesuatu yang berkaitan dengan uang untuk mendapatkannya. Apalagi sesuatu atau barang tersebut mahal harganya. Jangan sampai kita memiliki sifat ini. Meskipun orang yang kita dekati adalah kaya sekalipun.
Seorang pria atau wanita terlepas kaya atau tidak kaya, pasti tidak akan mau menjalin hubungan cinta dengan orang yang matre, orang yang lebih melihat akan harta bendanya atau mengharapkan banyak hal darinya terkait materi duniawi.

8. Terlalu memaksakan keinginan atau kehendak sendiri

Terlalu memaksakan keinginan atau kehendak sendiri menandakan bahwa kita hanya ingin memang sendiri saja. Dengan kata lain, kita adalah orang egois, orang yang hanya memikirkan diri sendiri termasuk perasaan kita sendiri. Seorang wanita atau pria pasti tidak mau menjalin hubungan cinta dengan orang yang egois. Dalam artian harus mengikuti semua kehendak atau keinginan yang dimilikinya.
Pada wanita atau pria tersebut juga memiliki keinginan atau kehendak yang inngin dipenuhinya juga. Artinya kita tidak boleh egois, kita juga harus memikirkan keinginan atau kehendak orang yang akan kita ajak menjalin hubungan cinta.

9. Suka berbohong atau mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan

Jangan orang lain, kita saja tentu tidak ingin menjalin hubungan termasuk cinta dengan orang yang suka berbohong atau mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan serta berpura-pura mencari tau apakah pria tersebut memiliki ciri ciri orang menyukai kita diam-diam atau tidak. Biasanya alasannya sederhana. Tujuan berbohong atau mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan hanya karena ingin tampak sempurna. Ingin menunjukkan kesempurnaan atau kelebihan kita boleh-boleh saja, tetapi jangan sampai berbohong atau mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan yang ada atau dimiliki.

10. Terlalu Jujur

Jujur memang merupakan hal yang harus dijunjung tinggi dalam berhubungan, apalagi masih dalam tahap untuk memulai hubungan tersebut. Tapi janganlah berlebihan atau terlalu jujur. Apabila anda terlalu jujur, akan terkesan seperti orang yang tidak bersyukur dan tidak puas dengan apa yang ada. Jalani saja apa adanya. Jangan terlalu jujur hanya karena menginginkan sesuatu yang berlebihan bagi calon pasangan atau bahkan pasangan anda sehingga ujung-ujungnya PUTUS.

11. Terlalu sibuk dengan diri sendiri

Terlalu sibuk dengan diri sendiri. Hal ini biasanya menyangkut akan pekerjaan atau sesuatu yang amat disenangi oleh diri sendiri. Sibuk dalam pekerjaan memang boleh saja dan bukan sesuatu yang salah atau bisa disalahkan. Tetapi apabila kita akan menjalin hubungan, apalagi hubungan yang dimaksud adalah hubungan cinta, maka kita harus mampu membagi waktu kita dengan orang tersebut.
Sehingga orang tersebut, orang yang mau kita ajak untuk menjalin hubungan cinta, merasa kita perhatikan. Bukannya merasa dinomor duakan dengan pekerjaan atau sesuatu yang sangat kita gemari.

12. Terlalu cari perhatian (caper) dan pamer

Suka cari perhatian (caper). Caper boleh-boleh saja terutama untuk menarik perhatian orang yang kita sukai agar mampu mengajaknya untuk menjalin hubungan cinta. Tetapi jangan terlalu caper juga, karena akan menimbulkan kekhawatiran dalam diri calon pasangan kita. Terutama jangan terlalu caper dengan orang lain. Pamer pun demikian, janganlah bersikap pamer atau membanggakan diri sendiri karena akan memiliki kesan sombong. Pria atau wanita mana coba yang mau menjalin hubungan cinta dengan orang yang sombong. Jangankan hubungan cinta, berteman dengan orang sombong aja masih mikir berkali-kali.

13. Terlalu religius (terlalu alim)

Menjadi orang yang alim atau religius memang sangat dianjurkan bahkan merupakan kewajiban kita sebagai makhluk yang beriman kepada Tuhan. Tapi janganlah dalam memulai hubungan terlalu alim. Bahkan terlalu membawa-bawa nama Tuhan. Apabila kita terlalu religius atau alim, terkadang akan membuat calon pasangan kita menjadi ciut dan merasa tidak pantas bila nanti bersanding bersama kita.
Dia akan berpikir bahwa kita terlalu baik baginya. Bersikaplah biasa saja sehingga membuat dia merasa nyaman.

14. Terlalu berharap atau terobsesi

Berharap itu bisa menjalin hubungan dengan seseorang yang kita sukai adalah hal yang wajar dan boleh-boleh saja. Tapi janganlah terlalu berharap juga, apalagi sampai terobsesi memiliki pasangan yang  memiliki ciri ciri pria setia dan serius serta bertanggung jawab. Apabila kita terlalu berharap atau ‘ngarep’ dan terobsesi akan membuat kesan bahwa kita yang bodoh dihadapannya.
Rasa obsesi yang kita memiliki akan membuatnya berpikir bahwa dirinya ada sebuah barang yang harus kita dapatkan bagaimanapun caranya. Bahaya sekali kalau dia sampai berpikiran seperti itu.

15. Sikap yang tidak menarik (monoton)

Artinya kita jangan sampai menjadi pribadi dengan satu sikap saja sehingga terkesan cuek bahkan pendiam. Dengan kata lain kita harus memiliki beberapa sikap yang mampu menarik perhatiannya. Kita mampu memilah-milah sikap kita sesuai dengan keadaan. Jadi, kita tahu kapan harus humoris (bercanda), diam, serius ataupun lainnya.

16. Dia memang tidak tertarik (suka) pada kita

Rasanya ini adalah faktor terakhir yang menjadi sebab cinta kita ditolak, yaitu dia memang tidak tertarik pada kita sehingga kita harus memiliki trik untuk cara menyatakan cinta kepada pria idaman. Jadi, bagaimanapun kita melakukan usaha terbaik ataupun sikap kita memang sudah baik, kalau dia tidak menyukai kita, maka cinta kita akan ditolak. Artinya dia memang tidak memiliki rasa suka kepada kita atau mungkin dia sudah memiliki seseorang yang disukainya. Sehingga hasil maksimal yang bisa kita peroleh dengan situasi demikian biasanya adalah sebagai teman biasa saja.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.... Terimakasih.....!!!
*____*Model*____*
»FANTRY ANGELYA HULU«.

             *Nias Selatan, 21/06/2016

              DISIPLIN LUAHAMBOWO

Thursday, June 16, 2016

Torang Samua Basudara

Torang Samua Basudara

Alangkah indah hidup rukun
Berdampingan penuh damai
Tiada memandang suku bangsa
Kedudukan kehormatan.

Dimata Tuhan kita sama
Tiada ada yang berbeda
Kita semua dicintaiNya
Disayang siang dan malam.

Torang samua basudara
Basudara didalam Tuhan
Baik si miskin atau yang kaya
Yang kuat atau yang lemah.

Jangan ada didalam hati
Rasa iri atau dengki
Ciptakanlah hati yang damai
Penuh cinta kasih sayang.

Monday, June 13, 2016

HUKUM ACARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA
Oleh : ABDUL MUQTADIR AL-HAQ

HUKUM ACARA PIDANA
           “ILMU HUKUM ACARA PIDANA MEMPELAJARI SERANGKAIAN PERATURAN YANG DICIPTAKAN OLEH NEGARA, DALAM HAL ADANYA DUGAAN DILANGGARNYA UNDANG-UNDANG PIDANA”:
NEGARA MEYIDIKI KEBENARAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN;
SEDAPAT MUNGKIN MENYIDIK PELAKUNYA;
MELAKUKAN TINDAKAN AGAR PELAKUNYA DAPAT DITANGKAP DAN KALAU PERLU DITAHAN;
ALAT-ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENYIDIKAN DILIMPAHKAN KEPADA HAKIM DAN DIHADAPKAN TERDAKWA KE DEPAN HAKIM TERSEBUT;
MENYERAHKAN KEPADA HAKIM AGAR DIAMBIL PUTUSAN TENTANG TERBUKTI TIDAKNYA PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA DAN TINDAKAN ATAU HUKUMAN APAKAH YANG AKAN DIAMBIL ATAU DIJATUHKAN;
MENENTUKAN UPAYA HUKUM GUNA MELAWAN PUTUSAN TERSEBUT;
AKHIRNYA, MELAKSANAKAN PUTUSAN TENTANG PIDANA ATAU TINDAKAN UNTUK DILAKSANAKAN.

(Mr. J.M. VAN BEMMELEN, LERRBOOK VAN HET NEDERLANDSE STRAFPROCESRECHT, ‘S-GRAVENHAGE, MATINUS NIJHOFF, 1950, HAL. 1.)

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
            “TUJUAN DARI HUKUM ACARA PIDANA ADALAH UNTUK MENCARI DAN MENDAPATKAN ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENDEKATI KEBENARAN MATERIIL, IALAH KEBENARAN YANG SELENGKAP-LENGKAPNYA DARI SUATU PERKARA PIDANA DENGAN MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA SECARA JUJUR DAN TEPAT DENGAN TUJUAN UNTUK MENCARI SIAPAKAH PELAKU YANG DAPAT DIDAKWAKAN MELAKUKAN SUATU PELANGGAAN HUKUM, DAN SELANJUTNYA MEMINTA PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN DARI PENGADILAN GUNA MENEMUKAN APAKAH TERBUKTI BAHWA SUATU TINDAK PIDANA TELAH DILAKUKAN DAN APAKAH ORANG YANG DIDAKWAKAN ITU DPAT DIPERSALAHKAN”.

            (KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBIK INDONESIA NOMOR : M.01.PW.07.03 TH.1982, TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
UUD 1945
UNDANG-UNDANG
2.1.      UNDANG-UNDAG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
2.2.      UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
2.3.      UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
2.4.      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981. LN 1981 NOMOR 76)
2.5.      UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
2.6.      UNDANG-UNDANG RI NO.15 TH. 2002 DAN UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TH. 2003 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
2.7.      UNDANG –UNDANG RI NO. 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.8.      UNDANG-UNDANG RI NO. 20 TH 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TH. 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.9.      UNDANG-UNDANG RI NO. 30 TH 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.10.    UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TH 2004 TENTANG PERIKANAN
2.11.    UNDANG-UNDANG NO. 41 TH 1999 TENTANG KEHUTANAN
2.12.    UNDANG-UNDANG NO. 15 TH 2003
2.13.    UNDANG-UNDANG NO. 3 TH. 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
2.14.    UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI
2.15.    UNDANG-UNDANG NO. 2 TH 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA RI
            DAN LAIN-LAIN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TH. 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHA
SURAT-SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
SURAT-SURAT MENTERI/KEJAKSAAN/KEPOLISIAN

ASAS-ASAS YANG MENGATUR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELUHURAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA BERDASARKAN UU NO. 4/2004 jo 14/1970 jo uu 8/1981 KUHAP ADALAH
PERLAKUAN YANG SAMA ATAS DIRI ORANG DI MUKA HUKUM DENGAN TIDAK MENGADAKAN PEMBEDAAN PERLAKUAN
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN HANYA DILAKUKAN BERDASARKAN PERINTAH TERTULIS OLEH PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG HANYA DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR UNDANG-UNDANG
SETIAP ORANG DISANGKA, DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUT DAN ATAU DIHADAPKAN DIMUKA SIDANG PENGADILAN, WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN KESALAHANNYA DAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
KEPADA SESEORANG YANG DITAHAN, DITANGKAP, DITUNTUT ATAUPUN DIADILI TANPA ALASAN YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN ATAU KARENA KEKELIRUAN MENGENAI ORANGNYA ATAUPUN HUKUM YANG DITERAPKAN WAJIB DIBERI GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI SEJAK TINGKAT PENYIDIKAN DAN PARA PENEGAK HUKUM YANG DENGAN SENGAJA ATAU KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ASAS HUKUM ITU DILANGGAR, DITUNTUT, DIPIDANA ATAU DIKENAKAN HUKUMAN ADMINISTRASI
PERADILAN YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN SERTA BEBAS, JUJUR DAN TIDAK MEMIHAK HARUS DITERAPKAN SECARA KONSEKUEN DALAM SELURUH TINGKAT PERADILAN
SETIAP ORANG YANG TERSANGKUT PERKARA WAJIB DIBERI KESEMPATAN MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM YANG SEMATA-MATA DIBERIKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEPENTINGAN PEMBELAAN DIRINYA
KEPADA SESEORANG TERSANGKA, SEJAK SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN  ATAU PENAHANANAN SELAIN DIBERITAHU DAKWAAN DAN DASAR HUKUM APA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA, JUGA WAJIB DIBERITAHU HAKNYA ITU TERMASUK HAK UNTUK MENGHUBUNGI DAN MEMINTA BANTUAN PENASIHAT HUKUM
PENGADILAN MEMERIKSA PERKARA PIDANA DENGAN HADIRNYA TERDAKWA
SIDANG PEMERIKSAAN PENGADILAN ADALAH TERBUKA UNTUK UMUM KECUALI DALAM HAL YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG
PENGAWASAN PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA DILAKUKAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN

HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN MENGENAI SURAT DAKWAAN
PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
PENGERTIAN UMUM SURAT DAKWAAN DALAM PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM ADALAH :
-         SURAT AKTA
-         MEMUAT PERUMUSAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA
-         PERUMUSAN MANA DITARIK DAN DISIMPULKAN DARI HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNSUR DELIK PASAL TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR DAN DIDAKWAKAN PADA TERDAKWA
-         SURAT DAKWAAN TERSEBUT MENJADI DASAR PEMERIKSAAN BAGI HAKIM DALAM SIDANG PENGADILAN

SURAT DAKWAAN MENJADI DASAR
PEMERIKSAAN BAGI HAKIM DALAM
PERSIDANGAN
BAHWA SURAT DAKWAAN MENJADI DASAR PEMERIKSAAN DARI HAKIM DALAM PERSIDANGAN KARENA PUTUSAN YANG DIAMBIL OLEH HAKIM HARUS DIDASARKAN PADA DAKWAAN SEBAGAIMANA TERNYATA ANTARA LAIN DARI YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG SBB:
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 47 K/Kr/1956 TANGGAL 23 MARET 1957, MENYATAKAN “BAHWA YANG MENJADI DASAR PEMERIKSAAN OLEH PENGADILAN IALAH SURAT TUDUHAN (DAKWAAN) BUKAN TUDUHAN YANG DIBUAT POLISI”
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 68K/Kr/1973 TANGGAL 16 DESEMBER 1976, MENYATAKAN “BAHWA PUTUSAN PENGADILAN HARUSLAH DIDASARKAN PADA TUDUHAN”,…DST
SYARAT SURAT DAKWAAN
PSL 143 KUHAP MENENTUKAN DUA SYARAT YANG
HARUS DIPENUHI SURAT DAKWAAN YAITU:
HARUS MEMUAT SYARAT FORMAL
SURAT DAKWAAN DIBERI TANGGAL DAN DITANDATANGANI OLEH PENUNTU T UMUM
NAMA LENGKAP, TEMPAT LAHIR, UMUR ATAU TANGGAL LAHIR, JENIS KELAMIN, KEBANGSAAN, TEMPAT  TINGGAL, AGAMA DAN PEKERJAAN TERSANGKA
SYARAT MATERIIL
URAIAN CERMAT, JELAS DAN LEGKAP MENGENAI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
MENYEBUTKAN WAKTU DAN TEMPAT TINDAK PIDANA DILAKUKAN (TEMPUS DELICTI DAN LOCUS DELICTI)

AKIBAT KEKURANGAN DALAM SYARAT DAKWAAN
KEKURANGAN SYARAT FORMAL TIDAK MENYEBABKAN DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
           TIDAK DENGAN SENDIRINYA BATAL MENURUT HUKUM, PEMBATALAN SURAT DAKWAAN YANG DIAKIBATKAN KEKURANG SEMPURNAAN SYARAT FORMAL, “DAPAT DIBATALKAN”, JIKA TIDAK BATAL DEMI HUKUM (VAN RECHTSWEGE NIETIG ATAU NULL VAN VOID) TAPI DAPAT DIBATALKAN ATAU VERNIIETIGBAAR (VOEDABLE) KARENA SIFAT KEKURANG SEMPURNAAN PENCANTUMAN SYARAT FORMAL DIANGGAP BERNILAI IMPERFECT (KURANG SEMPURNA)
           TERHADAP KEKELIRUAN TERSEBUT HENDAKNYA HAKIM TIDAK TERLALU STRICT YURIDIS TETAPI LEBIH LUWES DENGAN MEMPERBAIKI KEKELIRUAN TERSEBUT DALAM PERTIMBANGAN PUTUSANNYA.
KEKURANGAN SYARAT MATERIIL
           APABILA SYARAT MATERIIL TIDAK DIPENUHI MAKA SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

PENGERTIAN SURAT DAKWAAN HARUS BERISI URAIAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 143 AYAT 2 HURUF b, TIDAK DIJELASKAN OLEH KUHAP, TETAPI DAPAT DITAFSIRKAN PENUNTUT UMUM HARUS MENGURAIKAN SECARA LENGKAP DAN JELAS HAL-HAL SBB:
SEMUA UNSUR DELIK YANG DIRUMUSKAN DALAM PASAL PIDANA YANG DIDAKWAAN HARUS  CERMAT DISEBUT SATU PERSATU. TERKADANG MUDAH SEKALI MENYEBUTNYA SATU PERSATU. AMBIL CONTOH: PSL 338 KUHP. UNSUR DELIK HANYA TERDIRI DARI “SENGAJA” DAN “MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN”. TETAPI ADA JUGA UNSUR KOMPLEK, DAN MENGANDUNG HAL-HAL YANG ALTERNATIF. AMBIL CONTOH: PSL 339 KUHP. SELAIN RUMUSANNYA KOMPLEK, PENYEBUTAN UNSUR-UNSURNYA BERSIFAT ALTERNATIF . AMBIL SALAH SATU UNSUR: PEMBUNUHAN YANG “DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI OLEH SUATU PERBUATAN PIDANA…”. APAKAH PENYEBUTAN INI HARUS DIKEMUKAKAN LENGKAP? MISALNYA HANYA MENYEBUT “DISERTAI” TETAPI TIDAK MENYEBUT PERKATAAN DIIKUTI ATAU “DIDAHULUI”, APAKAH DIANGGAP PENYEBUTAN UNSUR TIDAK CERMAT, JELAS DAN LENGKAP? KIT BERPENDAPAT PENGERTIAN CERMAT, LENGKAP DAN JELAS DALAM UNSUR YANG BERSIFAT ALTERNATIF: TIDAK MUTLAK MESTI MENYEBUT KESELURUHAN, BISA SATU SAJA ASAL JELAS. SEPERTI DALAM CONTOH TADI, PENYEBUTAN UNSUR “DISERTAI” SECARA INKLUSIF MELIPUTI “DIIKUTI” ATAU “DIDAHULUI”. OLEH KARENA ITU SEKIRANYA PENUNTUT UMUM LALAI TENTANG HAL ITU TIDAK BERAKIBAT SURAT DAKWAAN MENJADI KABUR ATAU MENYESATKAN KEPADA TERDAKWA.
MENYEBUT DENGAN CERMAT, LENGKAP DAN JELAS “CARA” TINDAK PIDANA DILAKUKAN. BUKANKAH PSL 143 (2) HURUF B MENYATAKAN: URAIAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP MENGENAI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN?. PENGERTIAN “MENGENAI TINDAK PIDANA, BUKAN HANYA TERBATAS PADA UNSUR DELIK, TETAPI MELIPUTI: CARA TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH TERDAKWA. SURAT DAKWAAN YANG TIDAK MENYEBUT BAGAIMANA CARA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, DIANGGAP SANGAT MERUGIKAN KEPENTINGAN TERDAKWA MEMBELA DIRI. IDEALNYA, DIJELASKAN SECARA KESELURUHAN CARA TINDAK PIDANA DILAKUKAN. TETAPI YANG DITUNTUT CUKUP GARIS BESARNYA. ASAL DARI URAIAN ITU TERANG DAN JELAS MENGUNGKAPKAN BAGAIMANA CARANYA TINDAK PIDANA DILAKUKAN SECARA UTUH.
MENYEBUT KEADAAN-KEADAAN (CIRCUMSTANCES) YANG MELEKAT PADA TINDAK PIDANA. PENYEBUTAN TENTANG HAL ITUPUN DIDASARKAN PADA PENGERTIAN “MENGENAI” TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA. BAHWA KEADAAN-KEADAAN YANG MELEKAT PADA TINDAK PIDANA TERUTAMA “KEADAAN KHUSUS” (PARTICULAR CIRCUMCTANCES), ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAH DARI TINDAK TERPISAH DARI TINDAK PIDANA YANG TERJADI

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
SURAT DAKWAAN TUNGGAL
BENTUK DAKWAAN TUNGGAL INI DIPERGUNAKAN APABILA BERDASARKAN HASIL PENELITIAN TERHADAP MATERI PERKARA HANYA SATU TINDAK PIDANA SAJA YANG DAPAT DIDAKWAAN. DALAM MENYUSUN DAKWAAN TERSEBUT TIDAK TERDAPAT KEMUNGKINAN-KEMUNGKINAN ALTERNATIF, ATAU KEMUNGKINAN UNTUK MERUMUSKAN TINDAK PIDANA LAIN SEBAGAI PENGGANTINYA, MAUPUN KEMUNGKINAN-KEMUNGKINAN UNTUK MENGAKUMULASIKAN ATAU MENGKOMBINASIKAN TINDAK PIDANA DALAM SURAT DAKWAAN. UMPAMANYA SAJA DALAM TINDAK PIDANA MENYEBABKAN MATINYA ORANG KARENA KELALAIANNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 359 KUHP.
DAKWAAN ALTERNATIF
ADALAH SUATU BENTUK DAKWAAN YANG MEMBERI KESEMPATAN KEPADA HAKIM MEMILIH SALAH SATU DIANTARA DAKWAAN YANG DIAJUKAN DALAM SURAT DAKWAAN. JADI BERSIFAT DAN BERBENTUK ALTERNATIVE ACCUSATION ATAU ALTERNATIVE TENLASTELEGGING DENGAN CARA PEMERIKSAAN
           PERIKSA DAN PERTIMBANGKAN DULU DAKWAAN URUTAN PERTAMA, DENGAN KETENTUAN:
–         APABILA DAKWAAN URUTAN PERTAMA TERBUKTI, PEMERIKSAAN TERHADAP DAKWAAN YANG SELEBIHNYA (URUTAN KEDUA ATAU KETIGA) TIDAK PERLU LAGI DIPERIKSA DAN DIPERTIMBANGKAN.
–         PENJATUHAN HUKUMAN DIDASARKAN PADA DAKWAAN YANG DIANGGAP TERBUKTI
           JIKA DAKWAAN URUTAN PERTAMA TIDAK TERBUKTI, BARULAH HAKIM MELANJUTKAN PEMERIKSAAN TERHADAP DAKWAAN URUTAN BERIKUTNYA, DENGAN KETENTUAN:
–         MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN URUTAN PERTAMA YANG TIDAK TERBUKTI,
–         MENJATUHKAN HUKUMAN BERDASARKAN DAKWAAN URUTAN BERIKUTNYA YANG DIANGGAP TERBUKTI
–         
SURAT DAKWAAN SUBSIDER
BENTUK DAKWAAN SUBSIDER INI DIPERGUNAKAN APABILA SUATU AKIBAT YANG DITIMBULKAN OLEH SUATU TINDAK PIDANA MENYENTUH ATAU MENYINGGUNG BEBERAPA KETENTUAN PIDANA. KEADAAN DEMIKIAN DAPAT MENIMBULKAN KERAGUAN PADA PENUNTUT UMUM, BAIK MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA MAUPUN MENGENAI PASAL YANG DILANGGARNYA. OLEH KARENA ITU PENUNTUT UMUM MEMILIH UNTUK MENYUSUN DAKWAAN YANG BERBENTUK SUBSIDER, DIMANA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA POKOK TERBERAT DITEMPATKAN PADA LAPISAN ATAS DAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA YANG LEBIH RINGAN DITEMPATKAN DIBAWAHNYA. MESKIPUN DALAM DAKWAAN TERSEBUT TERDAPAT BEBERAPA TINDAK PIDANA, TETAPI YANG AKAN TERBUKTIKAN HANYA SALAH SATU SAJA DARI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN ITU.
PERBEDAANNYA DENGAN DAKWAAN ALTERNATIF IALAH BAHWA PEMBUKTIAN DAKWAAN SUBSIDER DILAKUKAN SECARA BERURUT DENGAN DIMULAI PADA DAKWAAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA TERBERAT SAMPAI KEPADA DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI. SEDANGKAN PADA DAKWAAN ALTERNATIF PEMBUKTIANNYA LANGSUNG DILAKUKAN KEPADA LAPISAN DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI, TANPA PERLU DIBUKTIKAN LEBIH DAHULU DAKWAAN-DAKWAAN SEBELUMNYA. SELAIN ITU PERBEDAAN ANTARA DAKWAAN ALTERNATIF DENGAN DAKWAAN SUBSIDER, TERLIHAT PULA PADA CARA PENEMPATAN URUTAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN. PADA DAKWAAN SUBSIDER TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA TERBERAT DITEMPATKAN PADA URUTAN TERATAS, KEMUDIAN BARU DISUSUL DENGAN LAPISAN-LAPISAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA YANG LEBIH RINGAN. SEDANGKAN PADA DAKWAAN ALTERNATIF CARA PENEMPATAN LAPISAN DAKWAAN DEMIKIAN TIDAK DIKENAL. KEMUDIAN PADA DAKWAAN YANG SATU DENGAN DAKWAAN YANG LAIN DIPISAHKAN OLEH KATA ATAU, SEDANGKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDER PENEMPATAN KATA ATAU DIANTARA LAPISAN-LAPISAN DAKWAAN TIDAK DIKENAL.

SURAT DAKWAAN KUMULATIF
SECARA FORMAL UNTUK DAKWAAN INI HAMPIR SAMA DENGAN DAKWAAN ALTERNATIF DAN DAKWAAN SUBSIDER, KARENA TERSUSUN DARI BEBERAPA DAKWAAN YANG DISUSUN SECARA BERLAPIS. PERBEDAANNYA BAHWA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF DAN DAKWAAN SUBSIDER, HANYA SATU DAKWAAN SAJA YANG HENDAK DIBUKTIKAN, SEBALIKNYA PADA DAKWAAN KUMULATIF SELURUH DAKWAAN HARUS DIBUKTIKAN.
BENTUK DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN APA YANG DINAMAKAN SAMENLOOP/CONCURSUS ATAU DELLNEMING. PADA POKOKNYA DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL KITA MENGHADAPI SEORANG YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA ATAU BEBERAPA ORANG YANG MELAKUKAN SATU TINDAK PIDANA. JADI DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL TERJADINYA KUMULASI, BAIK KUMULASI PERBUATAN MAUPUN KUMULASI PELAKUNYA.

DAKWAAN KUMULATIF DALAM PENYERTAAN (DEELNEMING)
            DALAM DAKWAAN INI HARUS DENGAN TEGAS DAN JELAS DIRUMUSKAN:
           PENGGABUNGAN/PENGUMPULAN PARA TERDAKWA KEDALAM SATU DAKWAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 141 KUHAP
           PERUMUSAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DIKAITKAN DENGAN FAKTA PERBUATAN PARA TERDAKWA YANG DILENGKAPI DENGAN URAIAN TENTANG WAKTU DAN TEMPAT DILAKUKANNYA TINDAK PIDANA
           DALAM MERUMUSKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN HARUS DIRUMUSKAN SECARA TERPERINCI PERAN PARA TERDAKWA MASING-MASING ATAU SECARA BERSAMA-SAMA DALAM MEWUJUDKAN TINDAK PIDANA TERSEBUT.
           PADA BAGIAN AKHIR DAKWAAN DIURAIKAN SECARA TERPERINCI PASAL-PASAL YANG MENGATUR TINDAK PIDANA DAN KUALIFIKASI PERAN PARA TERDAKWA

KUMULASI DAKWAAN TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS
DAKWAAN KUMULASI ANTAR TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM HAL PENYIDIK TINDAK PIDANA TERSEBUT ADALAH JAKSA
KUMULASI DAKWAAN ANTARA DAKWAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DAKWAAN TINDAK PIDANA EKONOMI

BENTUK DAKWAAN KUMULATIF DALAM COCURSUS

DALAM MENYUSUN DAKWAAN KUMULATIF DALAM HUBUNGANNYA DENGAN CONCURSUS IDEALIS, BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
           ADANYA SATU PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA KETENTUAN PIDANA
           SISTIM PEMIDANAANNYA ADALAH SISTIM ABSORPSI, YAITU HANYA DIJATUHKAN SATU HUKUMAN SAJA YAKNI HUKUMAN YANG TERBERAT (DALAM HAL ANCAMAN PIDANANYA SEJENIS), SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 63 AYAT 1 KUHP
           KECERMATAN DALAM MENENTUKAN APAKAH BENTUK CONCURSUS IDEALIS. UKURAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BENTUK CONCURSUS IDEALIS ADALAH: SECARA NYATA HANYA ADA SATU PERBUATAN, TETAPI SECARA IDEAL TELAH TERJADI BEBERAPA PELANGGARAN KETENTUAN PIDANA
           DALAM MERUMUSKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN HARUS DILAKUKAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA NAMPAK ADANYA SATU PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA KETENTUAN PIDANA TERSEBUT
           MENGINGAT PENYUSUNAN DAN PEMBUKTIAN DAKWAAN INI LEBIH RUMIT DARI PADA DAKWAAN BENTUK LAINNYA, MAKA PENYUSUNAN DAKWAAN KUMULATIF INI BENAR-BENAR MENUNTUT ADANYA KECERMATAN DAN KETELITIAN

SURAT DAKWAAN GABUNGAN ATAU KOMBINASI
DAKWAAN INI DISEBUT DAKWAAN GABUNGAN/KOMBINASI KARENA DALAM DAKWAAN INI TERDAPAT BEBERAPA DAKWAAN YANG MERUPAKAN GABUNGAN DARI DAKWAAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF MAUPUN DAKWAAN YANG BERSIFAT SUBSIDER. DAKWAAN BENTUK INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL TERJADINYA KUMULASI DARI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
PEMBUKTIAN DAKWAAN KOMBINASI INI DILAKUKAN TERHADAP SETIAP LAPISAN DAKWAAN, JADI SETIAP LAPISAN DAKWAAN HARUS ADA TINDAK PIDANA YANG DIBUKTIKAN. PEMBUKTIAN PADA MASING-MASING LAPISAN DAKWAAN TERSEBUT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN BENTUK LAPISANNYA, APABILA LAPISANNYA BERSIFAT SUBSIDER, MAKA PEMBUKTIAN DILAKUKAN SECARA BERURUT MULAI DARI LAPISAN TERATAS SAMPAI KEPADA LAPISAN YANG DIPANDANG TERBUKTI. APABILA LAPISANNYA TERDIRI DARI LAPISAN-LAPISAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF. MAKA PEMBUKTIAN DAKWAAN PADA LAPIS YANG BERSANGKUTAN LANGSUNG DILAKUKAN TERHADAP DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI.

PERMASALAHAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 AYAT 1 KUHAP YANG MENEGASKAN :
HAK TERSANGKA ATAU TERDAKWA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM APABILA TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN ATAU DIDAKWAKAN DIANCAM DENGAN PIDANA MATI ATAU ANCAMAN PIDANA 15 TAHUN ATAU LEBIH ATAU BAGI YANG TIDAK MAMPU YANG DIANCAM DENGAN PIDANA 5 TAHUN ATAU LEBIH YANG TIDAK MEMPUNYAI PENASEHAT HUKUM SENDIRI, PEJABAT YANG BERSANGKUTAN DALAM PROSES PERADILAN WAJIB MENUNJUK PENASEHAT HUKUM BAGI MEREKA.

MENGENAI HAL TERSEBUT KITA SEBAIKNYA BERPENDIRIAN:
PSL 56 (1) KUHAP, JANGAN DITERAPKAN SECARA STRICT LAW DAN FORMALISTIC LEGAL THINGKING
PASAL TERSEBUT TIDAK DITERAPKAN SECARA KAKU TAPI HARUS DILENTURKAN, SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT YANG JELEK DAN KETIDAKADILAN
OLEH KARENA ITU, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1565 K/PID/1991, “YANG MENYATAKAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA ATAS ALASAN PEMERIKSAAN PENYIDIKAN TIDAK DIHADIRI OLEH PENASEHAT HUKUM”, JANGAN DIANGKAT DAN DIJADIKAN SEBAGAI STARE DECISIS
SEHUBUNGAN DENGAN ITU, MESKIPUN PADA PEMERIKSAAN PENYIDIKAN TERSANGKA TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM, BAIK DISEBABKAN DIA SENDIRI TIDAK MENUNJUK MAUPUN DISEBABKAN PEJABAT PENYIDIK TIDAK MENYEDIAKAN (MENUNJUK), TIDAK MENGAKIBATKAN PEMERIKSAAN PENYIDIKAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID). KECUALI APABILA SECARA TEGAS TERSANGKA TELAH MENUNJUK PENASEHAT HUKUM DAN SECARA TEGAS PULA MENGHENDAKI PEMERIKSAAN DIHADIRI PENASEHAT HUKUM TERSEBUT, APABILA HAL INI DILANGGAR BARU DIBENARKAN MENEGAKKAN MIRANDA RULE ATAU PSL 56 (1) KUHAP SECARA KONSEKUEN
BEGITU JUGA KELALAIAN MENYAMPAIKAN MIRANDA WARNING TERMASUK PENASEHAT HUKUM KEPADA TERSANGKA ATAU TERDAKWA, TIDAK BERAKIBAT PEMERIKSAAN TIDAK SAH (ILLEGAL) ATAU BATAL DEMI HUKUM

SAKSI MAHKOTA
PADA HAKEKATNYA “SAKSI MAHKOTA” ATAU “KROON GETUIGE” ADALAH SAKSI YANG DIAMBIL DARI SALAH SEORANG TERSANGKA/TERDAKWA DIMANA KEPADANYA DIBERIKAN SUATU “MAHKOTA”
TERHADAP KETERANGAN “SAKSI MAHKOTA” INI ADA PERKEMBANGAN MENARIK DARI MAHKAMAH AGUNG RI. DISATU PIHAK MAHKAMAH AGUNG BERPENDIRIAN BAHWA UNDANG-UNDANG TIDAK MELARANG JIKALAU JAKSA/PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN “SAKSI MAHKOTA” DIPERSIDANGAN DENGAN SYARAT SAKSI INI DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI TERDAKWA TIDAK TERMASUK DALAM SATU BERKAS PERKARA DENGAN TERDAKWA YANG DIBERIKAN KESAKSIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO: 1174 K/PID/1994 TANGGAL 3 MEI 1995, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO: 1592 K/PID/1995 TANGGAL 5 MEI 1995.

TELECONFERENCE
SECARA FORMAL LEGALISTIK, TELECONFERENCE BERTENTANGAN DENGAN PASAL 160 AYAT 1 KUHAP HURUF a DAN PASAL 167 KUHAP YANG MENGHARUSKAN PEMERIKSAAN SAKSI DALAM RUANG SIDANG, JADI SECARA TEKSTUALDITUNTUT KEHADIRAN SEORANG SAKSI SECARA FISIK DIRUANG PERSIDANGAN. AKAN TETAPI KENYATAANNYA UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN MATERIIL YANG BERMUARA PADA KEADILAN DALAM PRAKTIK SEDIKIT TELAH DITINGGALKAN. MISALNYA SECARA FAKTUAL PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 661 K/PID/1998 TANGGAL 19 JULI 1991 DENGAN KAEDAH DASAR DIMANA KETERANGAN SAKSI YANG DISUMPAH DI PENYIDIK KARENA SUATU HALANGAN YANG SAH TIDAK DAPAT HADIR DI PERSIDANGAN, DIMANA KETERANGANNYA TERSEBUT DIBACAKAN MAKA SAMA NILAINYA DENGAN KESAKSIAN DIBAWAH SUMPAH.

TELECONFERENCE TELAH DIGUNAKAN DALAM SIDANG:
SIDANG RAHADI RAMELAN
PENGADILAN HAM AD HOC DAN ABU BAKAR BA’ASYIR

ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL 184 KUHAP:
KETERANGAN SAKSI
KETERANGAN AHLI
SURAT
PETUNJUK
KETERANGAN TERDAKWA

ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Alat bukti sesuai KUHAP
Perluasan alat bukti petunjuk berupa:
Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan ini; dan dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, huruf tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna

Alat-Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 38 UU 15/2002 yo UU 25/2003)
Alat bukti sebagaimana dalam KUHAP;
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu: dan
Dokumen sebagai dimaksud Pasal 1 angka 7, yaitu: data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
Tulisan, suara, atau gambar;
Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Alat-alat bukti tindak pidana terorisme (Pasal 27 UU Nomor 15 Tahun 2003 yo Perpu Nomor 1 Tahun 2002)
Alat Bukti sebagaimana KUHAP
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu; dan
Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Tulisan, suara atau gambar;
Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

ALAT BUKTI ELEKTRONIK DITINJAU
DARI KEPERLUAN PRAKTEK
Dalam KUHAP tidak diatur alat bukti elektronik
Dalam Undang-Undang Khusus telah diatur (Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang)
Penemuan dan Pembentukan hukum oleh hakim
Pasal 16 dan 28 UU Nomor 4 Tahun 2004
Hukum Acara bersifat imperatif akan tetapi tidak bersifat mutlak.

ISI PUTUSAN
SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN HARUS MEMUAT SEGALA SESUATU YANG TERCANTUM DALAM PASAL 197 AYAT 1 HURUF a s/d HURUF L.
UU NO. 8/1981/KUHAP, DAN BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 2 PUTUSAN MENJADI “BATAL DEMI HUKUM” APABILA TIDAK MEMUAT:
KEPALA PUTUSAN YANG DITULISKAN BERBUNYI: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
NAMA LENGKAP TERDAKWA, PANGKAT, NOMOR, REGISTRASI PUSAT, JABATAN, KESATUAN, TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR/UMUR, JENIS KELAMIN, KEWARGANEGARAAN, AGAMA, DAN TEMPAT TINGGAL.
DAKWAAN SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM SURAT DAKWAAN
PERTIMBANGAN YANG DISUSUN SECARA RINGKAS MENGENAI FAKTA DAN KEADAAN BESERTA ALAT PEMBUKTIAN YANG DIPEROLEH DARI PEMERIKSAAN DISIDANG YANG MENJADI DASAR PENENTUAN KESALAHAN TERDAKWA
TUNTUTAN PIDANA SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM SURAT TUNTUTAN
PASAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENJADI DASAR PEMIDANAAN ATAU TINDAKAN DAN PASAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENJADI DASAR HUKUM DARI PUTUSAN, DISERTAI KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA
PERNYATAAN KESALAHAN TERDAKWA, PERNYATAAN SUDAH TERPENUHI SEMUA UNSUR DALAM RUMUSAN TINDAK PIDANA DISERTAI DENGAN KUALIFIKASINYA DAN PEMIDANAAN ATAU TINDAKAN YANG DIJATUHKAN
KETENTUAN KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN DENGAN MENYEBUTKAN JUMLAHNYA YANG PASTI DAN KETENTUAN MENGENAI BARANG BUKTI
KETERANGAN BAHWA SELURUH SURAT TERNYATA PALSU ATAU KETERANGAN DIMANA LETAK KEPALSUANNYA ITU, APABILA TERDAPAT SURAT AUTENTIK DIANGGAP PALSU
PERINTAH SUPAYA TERDAKWA DITAHAN ATAU TETAP DALAM TAHANAN ATAU DIBEBASKAN
HARI DAN TANGGAL PUTUSAN, NAMA HAKIM YANG MEMUTUSKAN, NAMA ODITUR, NAMA PANITERA.

RUMUSAN AMAR YANG PERLU DIPERHATIKAN:
RUMUSAN APABILA TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MENYATAKAN TERDAKWA…… TERSEBUT DIATAS SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA……
MENGHUKUM OLEH KARENA ITU TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA/KURUNGAN SELAMA…DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp……DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA…..
RUMUSAN PENGURANGAN TAHANAN DENGAN REDAKSIONAL: “MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN”
RUMUSAN REHABILITASI DENGAN REDAKSIONAL: “MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT MARTABATNYA”
RUMUSAN TUNTUTAN GUGUR KARENA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA: MENYATAKAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM GUGUR DAN MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA
BAHWA DALAM AMAR/DIKTUM PUTUSAN TIDAK DIPERKENANKAN LAGI MEMAKAI REDAKSIONAL “SEGERA MASUK” AKAN TETAPI HARUS DENGAN REDAKSIONAL “MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN”, SESUAI KETENTUAN PASAL 193 AYAT (2) HURUF a DAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF KUHAP.
DALAM HAL TERDAKWA TIDAK DAPAT DIHADIRKAN DISIDANG, AMAR PUTUSAN ADALAH “MENYATAKAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA”
SESUAI DENGAN PASAL 197 AYAT 1 KUHAP AMAR PUTUSAN MENGENAI BARANG BUKTI ADALAH “MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA……DST”

PENGERTIAN UPAYA HUKUM (PSL 1 AYAT 12)
UPAYA HUKUM ADALAH HAK TERDAKWA ATAU PENUNTUT UMUM UNTUK TIDAK MENERIMA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERUPA PERLAWANAN ATAU BANDING ATAU KASASI ATAU HAK TERPIDANA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PK DALAM HAL SERTA MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UU INI.

UPAYA HUKUM BIASA
(BAB XVI BAGIAN KETIGA DAN BAB XVII)
“UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAJUKAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP, YANG DALAM BENTUK PERLAWANAN, BANDING DAN KASASI”

UPAYA HUKUM LUAR BIASA
(BAB XVIII)
“UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAJUKAN TERHADAP SEMUA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, DALAM BENTUK KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DAN PK PUTUSAN YANG BHT”

PENGERTIAN KEBERATAN/EKSEPSI
PENGERTIAN EKSEPSI ATAU EXCEPTION ADALAH:
TANGKISAN (PLEAD) ATAU PEMBELAAN YANG TIDAK MENGENAI ATAU TIDAK DITUJUKAN TERHADAP “MATERI POKOK” SURAT DAKWAAN
TETAPI KEBERATAN ATAU PEMBELAAN DITUJUKAN TERHADAP CACAT “FORMIL” YANG MELEKAT PADA SURAT DAKWAAN

PRINSIP PENGAJUAN KEBERATAN/EKSEPSI
JIKA DIPERHATIKAN PSL. 156 (1) PENGAJUAN KEBERATAN YANG MENYANGKUT PEMBELAAN ATAS ALASAN “FORMIL” OLEH TERDAKWA ATAU PENASEHAT HUKUM ADALAH “HAK” DENGAN KETENTUAN:
PRINSIP HARUS DIAJUKAN PADA “SIDANG PERTAMA”
YAKNI “SESAAT” ATAU “SETELAH” PENUNTUT UMUM MEMBACA SURAT DAKWAAN
BILA PENGAJUAN DILAKUKAN DILUAR TENGGANG YANG DISEBUTKAN, EKSEPSI TIDAK PERLU DITANGGAPI PENUNTUT UMUM DAN PN, KECUALI MENGENAI EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI YANG DISEBUT DALAM PSL 156 (7)

KEBERATAN/EKSEPSI EX. PASAL 156 (1) KUHAP
PENGADILAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARANYA
DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
DAKWAAN HARUS DIBATALKAN

KEBERATAN/EKSEPSI DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
EKSEPSI SUBJUDICE
EXCEPTION IN PERSONAM
EKSEPSI KELIRU SISTEMATIKA DAKWAAN SUBSIDAIRIATAS
KELIRU BENTUK DAKWAAN YANG DIAJUKAN

KEBERATAN/EKSEPSI DAKWAAN “BATAL” ATAU BATAL DEMI HUKUM TIDAK MEMENUHI PASAL 143 (2) KUHAP YAITU:
TIDAK MEMUAT TANGGAL DAN TANDA TANGAN
TIDAK SECARA LENGKAP MENYEBUT IDENTITAS TERDAKWA
TIDAK MENYEBUT LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI
TIDAK CERMAT, JELAS, LENGKAP URAIAN TENTANG TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

PUTUSAN TERHADAP EKSEPSI
PUTUSAN SELA
           EKSEPSI KEWENGAN MENGADILI, DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
           SURAT DAKWAAN HARUS DIBATALKAN PASAL 156 (1) KUHAP
PUTUSAN AKHIR UNTUK EKSEPSI
           TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA
           KEWENANGAN ATAU HAK UNTUK MENUNTUT HAPUS ATAU GUGUR
           LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM

PENGERTIAN PERLAWANAN
Perlawanan adalah “Upaya hukum” yang dapat dilakukan atau yang dapat dibenarkan terhadap putusan sela yang dijatuhkan Hakim (pengadilan Negeri) mengenai Eksepsi, khususnya eksepsi kewenangan mengadili

INSTANSI YANG BERWENANG
Yang berwenang memeriksa dan memutus perlawanan terhadap putusan eksepsi adalah Pengadilan Tinggi

PROSES PENYELESAIAN PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi harus segera memeriksa dan memutus perlawanan
ú         Paling lambat 14 hari dari tanggal penerimaan (registrasi)
ú         Dan langsung segera menyampaikan putusan ke Pengadilan Negeri
Perlawanan diterima Pengadilan Tinggi
            Kalau pengadilan Tinggi “menerima” (mengabulkan) perlawanan, berarti:
ú         Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sela
ú         Menyatakan Pengadilan Negeri “tidak berwenang” mengadili
ú         Menunjuk Pengadilan (Pengadilan Negeri) yang berwenang untuk itu, dan memerintahkan untuk segera melakukan pemeriksaan
ú         Putusan Pengadilan Tinggi atas pengabulan, langsung “final” tidak bisa dibanding atau dikasasi
ú         Pengadilan Negeri segera mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilimpahkan kepada pengadilan yang ditunjuk dalam putusan pengadilan Tinggi

MASALAH PENGIRIMAN BERKAS KE PENGADILAN TINGGI
EKSEPSI DITERIMA (DIKABULKAN)
            Apabila Hakim mengabulkan eksepsi tentang tidak berwenang mengadili, dan atas pengabulan itu, Penuntut Umum, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, maka menurut Pasal 156 (2):
           dengan pengabulan itu, Pengadilan Negeri “menghentikan” atau “tidak melanjutkan” pemeriksaan perkara
           oleh karena pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan:
–         Tidak ada halangan untuk mengirimkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dalam rangka penyelesaian perlawanan yang diajukan Penuntut Umum
–         Namun demikian, dengan menyampaikan salinan putusan sela sajapun dianggap memadai bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil putusan.

EKSEPSI DITOLAK (tidak diterima)
            Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (2) apabila Hakim “menolak” (tidak menerima) eksepsi tentang kewenangan mengadili yang diajukan terdakwa/penasehat hukumnya
Pemeriksaan perkara terus dilanjutkan meskipun terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, tidak boleh dihentikan
           Sehubungan dengan itu, agar proses pemeriksaan yang diperintahkan Ps. 156 (2) tidak terhalang:
–         Pengadilan Negeri “tidak dibenarkan” mengirimkan berkas ke Pengadilan Tinggi
–         Yang disampaikan hanya salinan putusan sela saja.