Tuesday, November 25, 2014

LAPORAN PENGADUAN MAHASISWA USBM TELUKDALAM

Dugaan Penipuan dan Perguruan Tinggi Ilegal
Medan-andalas Bupati Nias Selatan (Nisel), Drs Idealisman Dachi dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan pendidikan illegal. Kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/464/VIII/2014 Bareskrim tanggal 28 Agustus 2014 itu, kini ditangani Polda Sumut.
"Kasus itu dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Sumut dan sekarang masih dalam penyelidikan kita," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (17/11).
Dijelaskan Nainggolan, kasus itu dilaporkan oleh Pikiran Laia (35), warga Desa Bawoto'otalua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel dengan terlapor Bupati Nisel Idealisman Dachi. Dia diduga melakukan penipuan dan perguruan tinggi ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 62 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
Mabes Polri, sambung Nainggolan, melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut karena tempat kejadian perkara (TKP/locus delicty) berada di Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Provinsi Sumut. Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus yang menangani kasusnya telah memeriksa sejumlah saksi dan turun ke TKP.
Diantaranya, dari pihak Kopertis Wilayah I, Ketua Pengurus Yayasan USMB Medan, Drs Arnold Hutasoit, Ketua Prodikum, Disiplin Luahambowo dan Indra Jaga Ge'e.
"Saat ini para terperiksa itu masih sebagai saksi, namun bisa saja status mereka naik menjadi tersangka," kata Nainggolan.
Ditanya tentang pemeriksaan terlapor Bupati Nisel, Drs Idealisman Dachi, Nainggolan belum bisa memastikan. Sebab sampai kemarin, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Sekarang penyidik masih mendalami kasusnya. Terlapornya akan dipanggil dalam waktu dekat," pungkas Nainggolan.
Informasi diperoleh menyebutkan, pada April 2014 lalu pihak USMB bekerjasama dengan Pemkab Nisel menggelar sistem pendidikan jarak jauh. Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Nisel diduga sengaja menggelembungkan jumlah mahasiswa hingga mencapai 4000-an, sementara kenyatannya hanya 200-an mahasiswa.
"Jadi, dalam pelaksanaan sistem pendidikan jarak jauh itu, Bupati Nisel diduga sengaja me-mark up jumlah mahasiswa hingga sekitar 4000-an, padahal yang sebenarnya hanya ratusan mahasiswa," sebut sumber di Mapoldasu.
Sementara, kuasa hukum pelapor, Bambang Susanto, SH, MH meminta penyidik Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk serius dan segera memanggil Bupati Nisel, Idealisman Dachi.
Sebab menurut Bambang, jika Bupati Nisel Idealisman Dachi tidak segera diperiksa, dikawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
"Penyidik Poldasu kita minta untuk segera memeriksa terlapor Bupati Nisel, Idealisman Dachi. Sebab yang kita takutkan, Idealisman Dachi bisa menghilangkan barang bukti," tegas Bambang Susanto. (DA)

SUMBER ; http://harianandalas.com/

No comments:

Post a Comment