Untuk dapat memahami perbedaan antara Tindak Pidana Penggelapan dengan Korupsi,
Terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian
penggelapan yang termuat dalam Pasal
372 KUHPidana, yakni :
“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara
melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan
orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah
melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat)
tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (Sembilan Ratus) Rupiah”
Selanjutnya,
kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001
sebagai berikut:
“Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 Ssatu Milyar Rupiah).”
Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan
mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi
mensyaratkan adanya kerugian terhadap
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi, dalam lingkup perusahaan perlu diteliti terlebih dahulu
mengenai dampak kerugian atas suatu tindak pidana penggelapan tersebut apakah
mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut
bukanlah penggelapan melainkan korupsi.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
No comments:
Post a Comment