KRONOLOGI
TENTANG PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA SEBAGAI BERIKUT :
1.
Bahwa
pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani
Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS
SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan
Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08
Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )
2.
Bahwa
berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan
mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia
Budi Mandiri Medan di Telukdalam.
3.
Bahwa
kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri
untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program
Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.
4.
Bahwa
selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat)
semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri
1 Telukdalam.
5.
Bahwa
selain angkatan pertama tahun akademik
2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga
dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan
ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.
6.
Bahwa
selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa
mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan
mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.
7.
Bahwa
namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah
diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa
telah berulang kali mempertanyakan kepada
pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil
kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.
8.
Bahwa
dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan
keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan
mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias
Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias
Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status
USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di
Medan.
9.
Bahwa
setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak
terwujud dan kemudian sekitar bulan
Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah
dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan.
Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM
dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan
mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.
10. Bahwa tanpa
pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui
pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM
Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba
memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias
Selatan IDEALISMAN DACHI.
11. Bahwa menyadari
pembohongan publik yang telah dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan
mahasiswa, kami mahasiswa/i mendatangi
Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan
Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan
30 Juli 2014.
12. Bahwa pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak
menerbitkan STPLP atas laporan kami
dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan
kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias
Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias
Selatan.
13. Bahwa walaupun kami telah memberikan masukan kepada
pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang
No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias
Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang
bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai
dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan
Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban
dari kami tidak di gubris.
14. Pada tanggal 28
Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami
terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII /
2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 /
Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.
15. Setelah usai
memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim
melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani
kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah
sejauh mana penanganan kasus itu.
16. Kejaksaan Negeri
Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam
tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam
Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas,
Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.
ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!
06 Juni, 2015
DISIPLIN
LUAHAMBOWO
No comments:
Post a Comment