Thursday, June 4, 2015

KAMPUS ILEGAL DI KAB. NIAS SELATAN - USBM MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN

KRONOLOGI TENTANG PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA SEBAGAI BERIKUT :

1.        Bahwa pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08 Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )

2.        Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan di Telukdalam.

3.        Bahwa kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

4.        Bahwa selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat) semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri 1 Telukdalam.

5.        Bahwa selain  angkatan pertama tahun akademik 2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.

6.        Bahwa selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.

7.        Bahwa namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa  dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa telah berulang kali mempertanyakan kepada  pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.

8.        Bahwa dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di Medan.

9.        Bahwa setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang  dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak terwujud dan  kemudian sekitar bulan Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan. Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.

10.    Bahwa tanpa pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

11.    Bahwa menyadari pembohongan  publik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan mahasiswa, kami mahasiswa/i  mendatangi Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan  30 Juli 2014.

12.    Bahwa  pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak menerbitkan STPLP atas  laporan kami dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias Selatan.

13.    Bahwa  walaupun kami telah memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban dari kami tidak di gubris.

14.    Pada tanggal 28 Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII / 2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 / Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.

15.    Setelah usai memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah sejauh mana penanganan kasus itu.

16.    Kejaksaan Negeri Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas, Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.

ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!



06 Juni, 2015
DISIPLIN LUAHAMBOWO

No comments:

Post a Comment