Monday, November 13, 2017

Tuntutan

Tujuan dalam penuntutan dalam hukum acara
pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-
lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menempatkan ketentuan hukum acara
pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang
dinyatakan melakukan tindak pidana, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan
dari pengadilan guna menentukan apakah orang tersebut dapat dinyatakan bersalah dan
juga bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia baik korban maupun terdakwa.
Dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, Jaksa dalam menuntut seseorang yang
terbukti melakukan tindak pidana, akan mempertimbangkan segala perbuatan terdakwa
yang telah dilakukan sehingga tuntutan itu dirasakan adil oleh terdakwa maupun
masyarakat, pertimbangan penuntut umum meliputi pertimbangan secara objektif dan
pertimbangan secara subjektif.

No comments:

Post a Comment