Dugaan Penipuan dan Perguruan Tinggi Ilegal
Medan-andalas Bupati Nias Selatan (Nisel), Drs
Idealisman Dachi dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan pendidikan
illegal. Kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri dengan Tanda Bukti Lapor
Nomor : TBL/464/VIII/2014 Bareskrim tanggal 28 Agustus 2014 itu, kini
ditangani Polda Sumut.
"Kasus itu dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Sumut dan sekarang masih
dalam penyelidikan kita," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi
Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan,
Senin (17/11).
Dijelaskan Nainggolan, kasus itu dilaporkan oleh Pikiran Laia (35),
warga Desa Bawoto'otalua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel dengan
terlapor Bupati Nisel Idealisman Dachi. Dia diduga melakukan penipuan
dan perguruan tinggi ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378
KUHPidana dan Pasal 62 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
Mabes Polri, sambung Nainggolan, melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut
karena tempat kejadian perkara (TKP/locus delicty) berada di Teluk
Dalam, Kabupaten Nisel, Provinsi Sumut. Penyidik Subdit IV/Tipiter
Direktorat Reskrimsus yang menangani kasusnya telah memeriksa sejumlah
saksi dan turun ke TKP.
Diantaranya, dari pihak Kopertis Wilayah I, Ketua Pengurus Yayasan
USMB Medan, Drs Arnold Hutasoit, Ketua Prodikum, Disiplin Luahambowo dan
Indra Jaga Ge'e.
"Saat ini para terperiksa itu masih sebagai saksi, namun bisa saja status mereka naik menjadi tersangka," kata Nainggolan.
Ditanya tentang pemeriksaan terlapor Bupati Nisel, Drs Idealisman
Dachi, Nainggolan belum bisa memastikan. Sebab sampai kemarin, penyidik
masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Sekarang penyidik masih mendalami kasusnya. Terlapornya akan dipanggil dalam waktu dekat," pungkas Nainggolan.
Informasi diperoleh menyebutkan, pada April 2014 lalu pihak USMB
bekerjasama dengan Pemkab Nisel menggelar sistem pendidikan jarak jauh.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Nisel diduga sengaja menggelembungkan
jumlah mahasiswa hingga mencapai 4000-an, sementara kenyatannya hanya
200-an mahasiswa.
"Jadi, dalam pelaksanaan sistem pendidikan jarak jauh itu, Bupati
Nisel diduga sengaja me-mark up jumlah mahasiswa hingga sekitar 4000-an,
padahal yang sebenarnya hanya ratusan mahasiswa," sebut sumber di
Mapoldasu.
Sementara, kuasa hukum pelapor, Bambang Susanto, SH, MH meminta
penyidik Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk serius dan
segera memanggil Bupati Nisel, Idealisman Dachi.
Sebab menurut Bambang, jika Bupati Nisel Idealisman Dachi tidak
segera diperiksa, dikawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi
perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
"Penyidik Poldasu kita minta untuk segera memeriksa terlapor Bupati
Nisel, Idealisman Dachi. Sebab yang kita takutkan, Idealisman Dachi bisa
menghilangkan barang bukti," tegas Bambang Susanto. (DA)
SUMBER ; http://harianandalas.com/
Thursday, November 27, 2014
Tuesday, November 25, 2014
Poldasu Selidiki Kasus Dugaan Penipuan dan Perguruan Tinggi Ilegal di NIAS SELATAN
BERHARAP AGAR PENEGAK HUKUM, SERIUS DALAM MENANGANI KASUS INI.
SUMBER ; http://hariansib.co/mobile/
Subscribe to:
Posts (Atom)