Sunday, January 3, 2016
MECCA
https://plus.google.com/photos/117306362023121232035/albums/6235473699720124257?authkey=CLCB9L7MnczpiQE
Saturday, January 2, 2016
Thursday, June 25, 2015
STIH NIAS SELATAN - MENERIMA MAHASISWA BARU - TAHUN AKADEMIK 2015/2016
-YAYASAAN
PENDIDIKAN NIAS SELATAN-
SEKOLAH
TINGGI ILMU HUKUM (STIH) NIAS SELATAN
Izin
Operasional Kemendikbud No. 551/E/O/2013
MENERIMA MAHASISWA/i BARU TAHUN AKDEMIK
2015/2016
PROGRAM
STUDI ; ILMU HUKUM,
JENJANG ; S1
JADWAL
PENDAFTARAN
GELOMBANG I : 03 JUNI s/d 02 JULI 2015
UJIAN SELEKSI : 04 JULI 2015
PENGUMUMAN : 06 JULI 2015
DAFTAR ULANG : 06 JULI 2015 s/d 12 JULI 2015
GELOMBANG II : 13 JULI 2015 s/d 06 AGUSTUS 2015
UJIAN SELEKSI : 08 AGUSTUS 2015
PENGUMUMAN : 10 AGUSTUS 2015
DAFTAR ULANG : 10 AGUSTUS 2015 s/d 17 AGUSTUS 2015
-SYARAT
PENDAFTARAN-
1. Membayar
uang pendaftaran sebesar Rp 250.000
2. Mengisi
Formulir Pendaftaran yang telah disediak oleh Panitia
3. Menyerahkan
fotocopi izazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oeh Kepala Sekolah
(Bagi Siswa/i Lulusan 2014 ke bawah) dan SKHUN (Bagi Siswa/i Lulusan 2015)
masing-masing 1 (satu) lembar.
4. Menyerahkan
pasphoto ukuran 2x3 cm dan 3x4 cm masing-masing 4 lembar.
5. Menyerahkan
meterai 6000, 1 (satu) lembar.
6. Untuk
mahasiswa/i Transfer, menyerahkan surat keterangan pindah dari perguruan tinggi
asal.
-TAHAP
PENDAFTARAN-
1. Formulir
pendaftaran yang telah diisi oleh calon mahasiswa/i, diserahkan kepada Panitia
serta syarat-syarat lainya untuk kemudian mendapatkan Kartu Ujian dari Panitia.
2. Mengikuti
ujian seleksi dengan membawa Kartu Ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Calon
Mahasiswa/i yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi wajib Mendaftar Ulang ke
Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa/i baru pada jadwal yang sudah ditentukan.
SYARAT PENDAFTARAN ULANG
1. Calon
Mahasiswa/i Baru dinyatakan Lulus ujian penerimaan Mahasiswa/i Baru T.A
2015/2016
2. Mengisi
formulir pendaftaran ulang
3. Menyerahkan
fotocopy izazah yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Menyerahkan
transkrip nilai yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
5. Mengisi
surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di STIH NIAS
SELATAN.
6. Menyeraahkan
pasphoto terbaru warna, ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
7. Mengembalikan
kartu ujian seleksi penerimaan mahasiswa/i baru kepada panitia SPMB
8. Membayar
Uang Kuliah tahap pertama sebesar Rp 1.125.000,- dan Uang Pengembangan sebesar
Rp 400.000.
9. Membayar
Uang Jaket Almamater, Dana Kemahasiswaan, KTM, dan Uang Perpustakaan.
BIAYA PERKULIAHAN
NO
|
Jenis Biaya
|
Jumlah Rp
|
1
|
Uang
Kuliah Pertahun, Tiga Kali Pembayaran
|
2.250.000,-
|
2
|
Uang
Pengembangan Tiga Kali Pembayaran
|
1.000.000,-
|
3
|
Uang
Pendaftaran
|
250.000,-
|
4
|
Uang
Jaket Almamater
|
200.000,-
|
5
|
Dana
Kemahasiswaan
|
100.000,-
|
6
|
Kartu
Tanda Mahasiswa/i (KTM)
|
50.000,-
|
7
|
Uang
Perpustakan
|
50.000,-
|
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Sekretariat SPMB
Jl Diponegoro,
Nari-Nari, Telukdalam-Nias Selatan Sumatera Utara.
Telp. (0630) 7321325.
Kode Pos 22865. Email ;
STIH_NiasSelatan@yahoo.com
Friday, June 5, 2015
PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH
MENJADI
PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH SERTA HIMBAUAN MORAL DAN RENUNGAN
UNTUK PEMILUKADA DI KABUPATEN NIAS SELATAN – PROVINSI SUMATERA UTARA
Hal
yang sangat kita Rindukan atau kita nanti-nantikan yakni Pesta Demokrasi atau Pelaksanaan
PEMILUKADA di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Bulan
Desember 2015 kini sudah didepan mata. Banyak hal yang harus kita persiapkan,
kita perjuangkan dan kita benahi untuk memasuki era baru pelaksanaan Pemilukada
yg kita harapkan nantinya akan membawa perubahan mendasar bagi daerah Nias
Selatan dalam pelaksanaan Pemilukada, peran serta Masyarakata dan hasil dari
Pemilukada tersebut.
Memilih
seorang Cakada dan Wakada yang bersih adalah bukan karena Keluarga/sanak
family, Sekampung, teman dekat, atau sesama organisasi, faktor ekonomi, maupun
karena Jabatan. Hendaknya kita sebagai manusia yang mempunyai integritas handal
ataupun intelektual harus cerdas dalam menentukan suatu pilihan.
Pemilukada
adalah Pesta demokrasi rakyat Nias Selatan, yang seharusnya kita laksanakan dengan
penuh rasa tanggungjawab, sebagai pembelajaran dalam berdemokrasi dan
berpolitik yang benar dan sehat bagi masyarakat yang sesuai dengan aturan serta
perundang-undangan yg berlaku. Untuk memilih calon Pemimpin daerah Nias
Selatani yg diharapkan bisa membawa perubahan besar dan mengembalikan
kepercayaan masyarakat untuk membangun daerah Nias Selatan yg lebih baik dan
lebih maju dimasa mendatang.
Saya
sebagai putra daerah Nias Selatan, merasa khawatir dan memiliki tanggung jawab
moril terhadap Pemilukada daerah Nias Selatan. Maka dengan segala hormat, Saya
menghimbau seluruh massa/simpatisan/pendukung/tim sukses Tiap Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan masyarakat Nias Selatan, untuk
bersama-sama berpartisipasi aktif didalam proses pelaksanaan, pengawasan dan
pengamanan hasil-hasil Pemilukada sbb :
1. Hormati
hak berserikat, mengeluarkan/menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan.
2.
Junjung tinggi sportifitas, persatuan
dan kesatuan serta persaudaraan sesama masyarakat daerah Kerinci.
3.
Hindari perbuatan anarkis,
pelecehan/pencemaran nama baik dan intimidasi seseorang/institusi/ lembaga/kelompok/golongan ataupun Partai politik.
4.
Hindari issue-issue yang berbau Sara dan
Memprovokasi masyarakat yang dapat memecahbelah serta menganggu suatu kelompok.
5.
Berpikirlah secara cerdas, kritis dan
bijaksana. Jangan mau diperdaya oleh seseorang/lembaga/kelompok/golongan
ataupun Partai politik dengan pemberian uang/barang, dg maksud mengarahkan
untuk memilih/ memberikan suara kepada salah satu calon/kandidat.
6.
Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan
bukan karena Ianya jago Berpidato di depan Masyarakat banyak ataupun Visi Misi
yang telah dia susun untuk memberikan Harapan Palsu kepada Masyarakat, namun
mari cerdas menelusuri latar belakangnya yaitu “Seperti apakah dia sebelum Dia
mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati, Pernahkah Dia Melawan
Hukum atau tidak”
7. Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan yang
Paham/Taat/mengerti Undang-Undang serta peraturan-Peraturan yang ada, serta
Ingat Tuhan Sang Penciptanya.
8. Salurkan aspirasi dan gunakan hak suara anda
secara bijak, sesuai dengan pilihan hati nurani/keyakinan anda. jangan pernah
GOLPUT, karena Golput bukan solusi dan hal tersebut tidak akan menyelesaikan
masalah dan tidak akan merubah nasib daerah Nias Selatan dimasa mendatang dan
akan mengsengsarakan masyarakat, karena satu suara menentukan nasib nias
selatan kedepan.
Kita harus ”Siap Menang
dan Siap Kalah” Gentelmen dan berjiwa besar menerima hasil-hasil Pemilukada dan
siap mendukung sepenuhnya dengan tulus, siapapun yang terpilih nantinya sebagai
Pemimpin daerah Nias Selatan. Karena calon/kandidat pemimpin yang terpilih
nantinya adalah Putra daerah Nias Selatan yang terbaik yang wajib hukumnya kita
dukung bersama-sama, demi kebaikan serta kemajuan daerah Nias Selatan yang kita
cintai.
Akhir kata, mari kita
sama-sama berdoa, kita berikan dukungan penuh kepada tiap Bakal Calon
Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan rapatkan barisan untuk memperjuangkan
amanah masyarakat Nias Selatan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan
kekuatan, melindungi dan meridhoi usaha yang kita lakukan.. amin,.
Nias
Selatan, 05 Juni 2015
Ditulis Oleh : DISIPLIN LUAHAMBOWO
Thursday, June 4, 2015
KAMPUS ILEGAL DI KAB. NIAS SELATAN - USBM MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN
KRONOLOGI
TENTANG PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA SEBAGAI BERIKUT :
1.
Bahwa
pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani
Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS
SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan
Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08
Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )
2.
Bahwa
berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan
mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia
Budi Mandiri Medan di Telukdalam.
3.
Bahwa
kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri
untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program
Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.
4.
Bahwa
selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat)
semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri
1 Telukdalam.
5.
Bahwa
selain angkatan pertama tahun akademik
2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga
dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan
ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.
6.
Bahwa
selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa
mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan
mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.
7.
Bahwa
namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah
diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa
telah berulang kali mempertanyakan kepada
pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil
kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.
8.
Bahwa
dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan
keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan
mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias
Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias
Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status
USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di
Medan.
9.
Bahwa
setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak
terwujud dan kemudian sekitar bulan
Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah
dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan.
Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM
dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan
mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.
10. Bahwa tanpa
pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui
pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM
Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba
memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias
Selatan IDEALISMAN DACHI.
11. Bahwa menyadari
pembohongan publik yang telah dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan
mahasiswa, kami mahasiswa/i mendatangi
Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan
Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan
30 Juli 2014.
12. Bahwa pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak
menerbitkan STPLP atas laporan kami
dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan
kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias
Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias
Selatan.
13. Bahwa walaupun kami telah memberikan masukan kepada
pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang
No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias
Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang
bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai
dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan
Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban
dari kami tidak di gubris.
14. Pada tanggal 28
Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami
terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII /
2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 /
Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.
15. Setelah usai
memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim
melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani
kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah
sejauh mana penanganan kasus itu.
16. Kejaksaan Negeri
Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam
tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam
Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas,
Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.
ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!
06 Juni, 2015
DISIPLIN
LUAHAMBOWO
Wednesday, June 3, 2015
Thursday, May 14, 2015
Sunday, April 5, 2015
BEM STIH NIAS SELATAN >< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL
BEM STIH NIAS SELATAN ><>< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL. KETUA DAN WAKIL KETUA BEM STIH NISEL >>
--DISIPLIN LUAHAMBOWO & MEITINA MADUWU--
--DISIPLIN LUAHAMBOWO & MEITINA MADUWU--
Saturday, March 28, 2015
USBM TELUKDALAM NIAS SELATAN-SUMUT. . >> DISIPLIN LUAHAMBOWO
SAAT DEMO
https://www.youtube.com/watch?v=DyiPVdWVdwk
https://www.youtube.com/watch?v=DyiPVdWVdwk
USBM TELUKDALAM NIAS SELATAN-SUMUT-DISIPLIN LUAHAMBOWO
https://www.facebook.com/video.php?v=725559347564929&set=o.663120313723376&type=2&theater¬if_t=mention#
Friday, March 6, 2015
VIDEO MAHASISWA STIH NIAS SELATAN
DALAM RANGKA RANGKAIAN PERAYAAN NATAL YAYASAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN DI AULA STKIP NIAS SELATAN-STIE NIAS SELATAN DAN STIH NIAS SELATAN https://www.youtube.com/watch?v=Xif1Mdq9pmo
Subscribe to:
Posts (Atom)

















