Thursday, May 12, 2016

Telaga 12 (NAMO SI FELENDRUA)

Keanekaragaman Tempat Wisata di Kepulauan Nias - SUMUT.

Kepulauan Nias adalah sebuah nama Kepulauan yang tidak asing lagi untuk didengar. Bahkan kepulauan Nias saat ini sedang dilirik oleh para wisatawan dari berbagai belahan negara dan ingin untuk ber investor di kepulauan Nias.

Kepulauan Nias memiliki empat kabupaten satu kota yaitu KABUPATEN NIAS, KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN NIAS BARAT, KABUPATEN NIAS UTARA, KAB/Kota Gunung Sitoli.

Hmmmmmm........ Mau tau dimana tempat wisata yang sangat menarik itu??Penasaran ya? Hehhheeeee.......Tempat wisata yang menarik dan unik itu tempatnya adalah di Kabupaten Nias Selatan.

Nias Selatan dikenal sebagai kabupaten ataupun daerah yang serba serbi kaya dengan tempat wisata atau tempat rekreasi.

Nias Selatan mempunyai ratusan tempat wisata yang sangat unik dan menarik.
Diantara Empat kabupaten satu kota di kepulauan Nias, Nias Selatanlah yang kaya dengan tempat rekreasi, seperti Rumah adat besar yang ada di desa Bawomataluo yang sudah ratusan tahun dikenal oleh kalangan luar, lompat batu, pantai ladeha yang memiliki batu yang tingginya mencapai 20 M dan sangat ekstrim, pantai moale, pantai sorake yang memiliki gulungan ombak yang sangat besar yang sampai saat ini tourist tidak pernah berhenti untuk berkunjung di daerah sorake untuk bermain selancar, batu megalit yang ada di Kecamatan Gomo, air terjun, goa, telaga, dan masih banyak lagi tempat rekreasi lainnya yang ada di kabupaten Nias Selatan.

Salah satu telaga yang terletak di daerah desa Bawomataluo dikenal dengan nama NAMÖ SI FELENDRUA (Telaga 12). Tempat ini sangat dekat dengan desa bawomataluo, tepatnya sekitar 300 M dari sekolah SMPN yang ada di desa bawomataluo. Tempat telaga yang mungil itu bisa ditempuh dengan jalan kaki.

Telaga ini memiliki dua belas telaga yang airnya sangat jernih sekali, memiliki batu yang tingginya 6 sampai 10 M. Wah,,, sangat ekstrim....

Batu yang ada di sungai tersebut sangat diminati dan membuat senang oleh mereka yang hobinya berenang untuk melompat dari atas ketinggian batu yang ekstrim itu. Mereka senang dengan atraksi terjun.

Kedalaman airnya 3-12 M dan sangat jernih. Kitapun tidak mau meninggalkan tempat itu dan ingin bertahan hidup lama disitu air mengalir diatas bebatuan yang sangat cadas dan juga berbatu kapur.

Waooow, begitu indahnya Kontur sungainya yang selain berkelok, juga semakin ke bawah semakin menurun bahkan, hingga pada beberapa bagian tersebut sangat terjal.

Telaga ini juga memiliki air terjunnya sendiri dengan ukuran yang berbeda-beda dan yang lebih cadasnya adalah dinding kiri kanan sungai tersebut bebatuan yang sangat besar dengan dipenuhi pepohonan lebat yang melilitnya dengan akar-akarnya pada bebatuan tersebut. Hmmmm sungguh memukau karena batu yang ada pada bagian sebelah kiri dan kanan sungai itu seakan disengaja disusun oleh seseorang maupun kelompok.

Baiklah, hanya itu saja yang bisa saya perjelaskan tentang keindahan sungai telaga 12 (NAMO SI FELENDRUA).


Nias Selatan, 13/05/2016.


Disiplin Luahambowo


Wednesday, May 11, 2016

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA

Jenis-Jenis Asas Dalam Hukum Pidana Indonesia

Adapun asas yang sering ditemukan dalam teori hukum pidana, asas-asas tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Asas Legalitas

Asas ini memandang suatu perbuatan tidak bisa dipidanakan atau bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga tidakdapat diberi hukuman apabila tidak diatur sebelumnya dalam perundang-undangan, walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela.
Nullum delictum, nulla puna sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dipidana tanpa ada perundang-undangan terlebih dahulu).
Contohnya adalah kasus pencurian bisa dipidana karena telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.

2. Asas Teritorialitas

Dalam asas ini dinyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah teritorialitas Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga juga berlaku di setiap kapal dan pesawat yang berbendera Indonesia.
Asas ini dapat dilihat dalam Pasal 2 KUHP.
Contoh kasusnya yaitu pembunuhan yang terjadi di dalam wilayah Indonesia walaupun oleh warga negara asing, tetap akan dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.

3. Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP)

Asas ini menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan dimana menurut hukum pidana Indonesia hukum pidana negara dimana ia melakukan kejahatan dianggap sebagai suatu tindak pidana.
Hal ini masih diberi batasan oleh hukum pidana Indonesia, yaitu tercantum dalam pasal 160,161, 240, 279, 450 dan 451.
Contoh kasusnya, pembunuhan yang dilakukan oleh WNA di luar negeri dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum pidana Indonesia.

4. Asas Perlindungan/ Nasionalitas Pasif.

Dalam asas ini dinyatakan bahwa ketentuan hokum pidana Indonesia diperluas kekuasaannya di luar wilayah Indonesia bagi setiap orang yang melakukan kejahatan yang bersifat mengancam kepentingan nasional atau keamanan nasional.
Menurut asas ini, siapa saja yang melakukan jenis kejahatan tersebut walaupun bukan merupakan warga negara Indonesia, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Salah satu contoh kejahatan yang mengancam kepentingan nasional adalah makar.

5. Asas Universalitas

Menurut asas ini, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan bersifat merugikan keamanan internasional, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana dimana orang tersebut diadili.
Contohnya adalah kasus terorisme yang mengganggu keamanan dunia.

Nias Selatan, 12 Mei 2016

DISIPLIN LUAHAMBOWO

Saturday, May 7, 2016

REPLIK PENGGUGAT

CONTOH REPLIK PENGGUGAT

Perihal: Replik Penggugat dalam Perkara
Perdata No: 001/ Pdt. G/ 2013/ PN. Semu, FH.Universitas Tanjungpura Pontianak.
                                    Antara
MARADA MANURUNG CS-------------PENGGUGAT
                                    Melawan
Tuan ERLANGA----------------------------TERGUGAT I
Tuan TUGINO-------------------------------TERGUGAT II

Kepada yang terhormat,
Ketua Majelis Hakim
dalam Perkara Perdata Nomor:
001/ Pdt. G/ 2013/ PN.Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak.
di:
            PONTIANAK

Dengan hormat,

Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No: 001/ Pdt.G/ 2013/ PN. Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak, maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI:

1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.

II. DALAM POKOK PERKARA:

1.      Bahwa pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
2.      Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 3 adalah benar, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas mengaku telah melakukan suatu perjanjian utang piutang pada tanggal 2 januari 2012 dengan jaminan sertifikat tanah H.M, No: 125 tahun 1990 dan apabila Tergugat I tidak dapat melunasi dalam waktu 6 bulan  maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990  menjadi hak milik Tergugat II dan dapat dialihkan ke pihak lain termasuk Penggugat.
3.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 4, Tergugat I merasa dirugikan itu tidak benar, karena sesuai perjanjian utang piutang antara Tergugat I dan Tergugat II apabila  dalam waktu 6 bulan Tergugat I tidak dapat membayar sama sekali maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 menjadi hak milik Tergugat II.
4.      Bahwa apa yang dikatakan penggugat dalam surat gugatan pada poin 4 dan 5 adalah benar.
5.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 6 adalah ngaur, karena secara yuridis penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah kavlingan (40m x 20m) dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B kecamatan Sungai Duri, sejak tanggal 02 september 2012 setelah dibeli dari Tergugat II dan sertifikat ada ditangan Penggugat.
6.      Bahwa penggugat benar mangalami kerugian materil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga kerugian immateriil sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
I.  DALAM EKSEPSI.

1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.

II. DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah kavlingan dengan sertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B, Kecamatan Sungai Duri adalah hak milik saudara AKHIANG selaku Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau ;  Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:

                                                            Pontianak, 17 maret 2013
                                                            Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat:

( Marada Manurung, SH )          ( Tetty R Sianipar, SH )                ( Sudi Purwanto, SH )

Gugatan, Replik, Duplik


contoh gugatan, eksepsi, replik dan duplik dalam perdata
        SURAT GUGATAN    

              

Hal : Gugatan Perdata                                                             Medan,   Maret 2013

Lampiran : Surat Kuasa         

K e p a d a Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang

Di Lubuk Pakam

            Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;

Nama                : Donita paskalina,S.H., Advokat.

Alamat              : berkantor di Jalan                 No.       Medan,

Telp                  : (031)1234567

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Februari 2013 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas

Nama               : Ny. Maruli

Pekerjaan          : Pegawai Negeri Sipil,

Alamat              : Jalan Sei bengawan no. 45 Medan

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : Tn. Ruhut Situmpul,

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat            : Jalan karet No. 22 Medan

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.
Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15Oktober 2012.
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
Bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan :

Primair :

Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah tersebut
Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain :

Subsidair :

Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

                                                                               Hormat Kuasa Hukum Penggugat

                                                                                      Donita Paskalina Tamba S.H.,

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Eksepsi atas gugatan penggugat ,                                                  Medan,16 April 2013

Lampiran : Surat Kuasa

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Di.

      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Winda Valensya , S.H., Advokat, berkantor di JL.MH Thamrin no .33 medan, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Februari 2013, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                       : Tn. Ruhut Sitompul
Tempat Tinggal          : jl. Karet No. 22 Medan
Umur                        : 43 Tahun
Pekerjaan                  : Wiraswasta

DALAM EKSEPSI

Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat.
Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2013 dengan luas tanah 800m2 yang terletak di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang.
Bahwa tidak benar tergugat tidak mengindahkan teguran tergugat dan segaja menghindari penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
Bahwa tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
Bahwa tidak benar tergugat memiliki itikat buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat telah mencemarkan nama baik pihak tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
Bahwa tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Lubuk Pakam berkenan memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat

Winda Valensya Tampubolon S.H.

REPLIK

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam                                                           Medan, Maret 2013

Perihal : Replik

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

K e p a d a Yth: Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang

Di Lubuk Pakam

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:

Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
Bahwa jika benar tergugat mengindahkan terguran tergugat dan mau bertemu maka tergugat seharusnya mengirimkan pesan singkat kepada penggugat.
Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi sisa pembayaran tanah, seharusnya tergugat menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung.
Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera membayar sisa pembayaran tanah dan tidak mengundur-undur waktu untuk membayarkan pada penggugat
Bahwa Tergugat harus memberikan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa tidak benar penggugat melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat, hal ini tidak akan terjadi jika tergugat langsung membayar sisa pembayaran tanah tersebut dan tidak mengundur-undur waktu.
Bahwa benar penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual kembali tanah tersebut maka penggugat akan dirugikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan denda Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) atas keterlambatan

SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                                                                    Hormat Kuasa Hukum Penggugat

                                                                                               Donita Paskalina Tamba S.H.,

DUPLIK

           Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                                       Medan,   Mei 2013

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Di.

      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:

Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
Bahwa Tergugat perlu waktu yang tepat untuk dapat berjumpa dan membayar sisa uang tanah, oleh karna itu Tergugat tidak mengirim pesang singkat kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat akan segera membayar sisa uang tanah tersebut kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak untuk membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi karna Tergugat juga merasa dirugikan atas gugatan ini.
Bahwa Tergugat akan membayar uang keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan sisa uang tanah yang belum dibayar Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak sita jaminan karna tidak benar Tergugat telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam jawaban gugatan semula.
Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.
Subsider:
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kuasa Tergugat

Winda Valensya Tampubolon S.H

Thursday, May 5, 2016

Ruang Praperadilan

Selasa, 28 April 2015 – dibaca:54494
MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan
Putusan ini mengingatkan penyidik agar sangat berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
AGUS SAHBANI
http://images.hukumonline.com/frontend/lt553f5575acd85/lt553f57d19a17b.jpg Maqdir Ismail dan Dasril Affandi selaku kuasa hukum pemohon saling berjabat tangan seusai mendengarkan amar putusan dalam perkara pengujian KUHAP, Selasa (28/4). Foto: Humas MK
Polemik penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan akhirnya terjawab lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan yang menjadi polemik terutama pasca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) oleh KPK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Sementara dalam pranata praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang oleh penyidik yang termasuk perampasan hak asasi seseorang.  Memang Pasal 1 angka 2 KUHAP kalau diterapkan secara benar tidak diperlukan pranata praperadilan. Namun, bagaimana kalau ada yang salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka?

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan,” lanjut Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Demikian pula, dalam putusan MK bernomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebutkan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

“Secara implisit, Mahkamah sesungguhnya telah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan penyitaan bagian mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik/penuntut umum. Karenanya, keduanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan,” tegasnya.

Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat karena diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dan occurring opinion (alasan berbeda). Dari 9 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion yakni I Gede Dewa Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto. Sementara 1 hakim kontitusi yang mengajukan concurring opinion yaitu Patrialis Akbar.

Objek praperadilan konstitusional
I Dewa Gede Palguna menganggap tidak masuknya penetapan tersangka dalam lingkup praperadilan ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Salah satu alasannya,  KUHAP menganut due process model. Di negara-negara yang menganut due process model, konstruksi pemikiran memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari ruang lingkup praperadilan juga tertolak.

“Tidak dimasukkannya penetapan tersangka dalam ruang lingkup praperadilan tidak dapat dipersalahkan menurut hukum internasional  (internationally wrongful act)  yang dapat dijadikan dasar menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility). Substansi Pasal 77 KUHAP sesungguhnya identik dengan Pasal 9 ICCPR, sehingga Indonesia hakikatnya telah mengatur substansi perlindungan terhadap hak asasi manusia,” dalihnya.

Hakim Konstitusi Muhammad Alim berpendapat penetapan tersangka sebetulnya bukanlah kewenangan praperadilan asal prosedur yang ditetapkan oleh hukum acara pidana dilaksanakan dengan baik. Apabila dalam kasus konkret penyidik ternyata menyalahgunakan kewenangannya, misalnya secara subjektif menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mengumpulkan bukti, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK. “Hal semacam itu merupakan penerapan hukum merupakan kewenangan institusi lain, bukan kewenangan MK."

Hakim Aswanto berpandangan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bukanlah persoalan penafsiran. Sebab, tidak ada kata atau frasa dalam Pasal 77 huruf a KUHAP yang dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka atau termasuk penetapan tersangka. “Ketentuan a quo sudah sangat jelas mengatur apa saja yang dapat diuji di forum praperadilan."

Dengan begitu, menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan pembentuk undang‑undang. Karena itu, tidak diaturnya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP tidak menjadikan ketentuan tersebut inkonstitusional.

“Apabila penetapan tersangka dipandang dapat lebih menghormati dan menjaga hak asasi tersangka, maka gagasan demikian dapat saja dimasukkan dalam ketentuan undang-undang oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kewenangannya.”

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail mengatakan kini penetapan tersangka dapat diuji dalam forum sidang praperadilan. Menurutnya, putusan ini membuktikan apa yang selama ini terjadi dalam proses praperadilan dilakukan sebagai pengawasan horizontal terhadap kegiatan penyidik. Inti putusan yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan HAM.

“Putusan ini untuk kepentingan orang banyak. Bachtiar hanya jadi sarana dalam mencoba akhiri polemik. Ini juga untuk mengingatkan penyidik dari awal, mereka harus sangat berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka, tidak boleh sekenanya karena disitu potensi dilanggarnya HAM yang dapat diajukan praperadilan,” kata Maqdir mengingatkan.

Wednesday, May 4, 2016

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Koruptor dan tikus memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, ada 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang sering di bahas di media.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corroptus” yang berarti rusak, busuk, dan menyogok.

Korupsi merupakan tindakan ilegal keuangan seperti penggelapan uang dan penerimaan uang suap yang sering dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah maupun pusat untuk kepentingan pribadi. Sedangkan koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sudah banyak pejabat yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi.

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Kemiripan Koruptor dengan Tikus yang Sama-Sama Meresahkan Rakyat,
Koruptor sering di gambarkan dengan seekor tikus karena tikus merupakan hewan pengerat yang sering meresahkan para petani.

Kita dapat melihat ciri-ciri koruptor berdasarkan huruf pembentuk kata “korupsi” yaitu :

K → Kurang bersyukur atas pemberian Tuhan YME
O → Omongannya manis dengan mengumbar janji kepada rakyat
R → Rakus terhadap kekayaan dan jabatan
U → Usahanya sangat tinggi untuk mengeruk uang rakyat
P → Pantat botol atau tidak tahu malu
S → Semua di sikat dan di tipu
I → Injak sana sini untuk kepentingan pribadi

Apa saja kemiripan koruptor dan tikus? Berikut penjelasan 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang rugi untuk dilewatkan:

1. Suka Mencuri
Koruptor dan tikus mirip dalam hal mencuri. Bedanya, tikus hanya mencuri makanan dan mereka melakukannya untuk bertahan hidup. Sedangkan koruptor mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar hanya untuk memperkaya diri, padahal mereka sudah memiliki kehidupan yang mewah.

2. Sulit di tangkap
Tikus merupakan binatang pengerat yang gesit dan memiliki kemampuan berlari yang sangat baik apalagi dalam menghindari pengejaran musuh, hewan ini juga pintar dalam bersembunyi. Kemampuan hewan ini tidak jauh beda dengan kemampuan yang dimiliki oleh seorang koruptor yang lihai mengelabui orang, gesit dalam menghindari bukti-bukti kegiatan ilegalnya, dan pandai bersembunyi sambil jalan-jalan keluar negeri. Maka dari itu, keduanya memiliki kesamaan yaitu sulit untuk di tangkap.

3. Membaur bersama masyarakat
Dalam kehidupan kita tidak lepas dengan yang namanya tikus. Di rumah, di sawah, di tempat-tempat umum kita sering melihat tikus berkeliaran dengan bebas. Meskipun sudah di basmi tapi perkembangbiakan hewan ini cukup tinggi sehingga hewan ini tetap menjamur di kalangan masyarakat. Koruptorpun memiliki perilaku yang serupa dengan hewan ini yaitu mereka lebih banyak ditemukan di kalangan para pejabat yang alih-alih menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat dan hidup berdampingan dengan masyarakat. Meskipun KPK sangat getol memberantasnya tapi praktek korupsi masih menjamur dimasyarakat. Sebab kemiripan inilah maka banyak yang menyebut koruptor mirip dengan tikus.

4. Pantas untuk di hukum mati
Tikus memang pantas untuk di basmi dan di matikan karena selain menggangu orang, hewan ini juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, ISPA, dan leptospirosis. Hal ini juga berlaku pada para koruptor, mereka pantas di basmi dan di hukum mati karena selain merugikan masyarakat khususnya dalam bidang finansial, tetapi mereka juga dapat merusak cara berfikir para generasi muda yaitu dengan mencerminkan bahwa tingginya tingkat pendidikan dan jabatan hanya untuk meraup rupiah semata, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan semakin menurun.

5. Memiliki muka menjijikkan
Tidak ada tikus yang imut dan lucu selain tikus dalam tokoh kartun Tom and Jerry. Semua tikus yang kita jumpai memiliki muka busuk dan menjijikkan. Hal ini juga berlaku bagi para koruptor. Ketika kita melihat koruptor, rasa jijik dan sebal akan muncul seketika.

Itulah 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang dapat menambah wawasan anda tentang korupsi yang akhir-akhir ini semakin menjamur di masyarakat.

Koruptor vs Tikus

Koruptor dan tikus memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, ada 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang sering di bahas di media. Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corroptus” yang berarti rusak, busuk, dan menyogok. Korupsi merupakan tindakan ilegal keuangan seperti penggelapan uang dan penerimaan uang suap yang sering dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah maupun pusat untuk kepentingan pribadi. Sedangkan koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sudah banyak pejabat yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi.

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

5 Kemiripan Koruptor dengan Tikus yang Sama-Sama Meresahkan Rakyat
Koruptor sering di gambarkan dengan seekor tikus karena tikus merupakan hewan pengerat yang sering meresahkan para petani. Kita dapat melihat ciri-ciri koruptor berdasarkan huruf pembentuk kata “korupsi” yaitu :

K → Kurang bersyukur atas pemberian Tuhan YME
O → Omongannya manis dengan mengumbar janji kepada rakyat
R → Rakus terhadap kekayaan dan jabatan
U → Usahanya sangat tinggi untuk mengeruk uang rakyat
P → Pantat botol atau tidak tahu malu
S → Semua di sikat dan di tipu
I → Injak sana sini untuk kepentingan pribadi

Apa saja kemiripan koruptor dan tikus? Berikut penjelasan 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang rugi untuk dilewatkan:

1. Suka Mencuri
Koruptor dan tikus mirip dalam hal mencuri. Bedanya, tikus hanya mencuri makanan dan mereka melakukannya untuk bertahan hidup. Sedangkan koruptor mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar hanya untuk memperkaya diri, padahal mereka sudah memiliki kehidupan yang mewah.

2. Sulit di tangkap
Tikus merupakan binatang pengerat yang gesit dan memiliki kemampuan berlari yang sangat baik apalagi dalam menghindari pengejaran musuh, hewan ini juga pintar dalam bersembunyi. Kemampuan hewan ini tidak jauh beda dengan kemampuan yang dimiliki oleh seorang koruptor yang lihai mengelabui orang, gesit dalam menghindari bukti-bukti kegiatan ilegalnya, dan pandai bersembunyi sambil jalan-jalan keluar negeri. Maka dari itu, keduanya memiliki kesamaan yaitu sulit untuk di tangkap.

3. Membaur bersama masyarakat
Dalam kehidupan kita tidak lepas dengan yang namanya tikus. Di rumah, di sawah, di tempat-tempat umum kita sering melihat tikus berkeliaran dengan bebas. Meskipun sudah di basmi tapi perkembangbiakan hewan ini cukup tinggi sehingga hewan ini tetap menjamur di kalangan masyarakat. Koruptorpun memiliki perilaku yang serupa dengan hewan ini yaitu mereka lebih banyak ditemukan di kalangan para pejabat yang alih-alih menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat dan hidup berdampingan dengan masyarakat. Meskipun KPK sangat getol memberantasnya tapi praktek korupsi masih menjamur dimasyarakat. Sebab kemiripan inilah maka banyak yang menyebut koruptor mirip dengan tikus.

4. Pantas untuk di hukum mati
Tikus memang pantas untuk di basmi dan di matikan karena selain menggangu orang, hewan ini juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, ISPA, dan leptospirosis. Hal ini juga berlaku pada para koruptor, mereka pantas di basmi dan di hukum mati karena selain merugikan masyarakat khususnya dalam bidang finansial, tetapi mereka juga dapat merusak cara berfikir para generasi muda yaitu dengan mencerminkan bahwa tingginya tingkat pendidikan dan jabatan hanya untuk meraup rupiah semata, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan semakin menurun.

5. Memiliki muka menjijikkan
Tidak ada tikus yang imut dan lucu selain tikus dalam tokoh kartun Tom and Jerry. Semua tikus yang kita jumpai memiliki muka busuk dan menjijikkan. Hal ini juga berlaku bagi para koruptor. Ketika kita melihat koruptor, rasa jijik dan sebal akan muncul seketika.

Itulah 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang dapat menambah wawasan anda tentang korupsi yang akhir-akhir ini semakin menjamur di masyarakat.

Jenis-Jenis Eksepsi

JENIS-JENIS EKSEPSI

Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection).
Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah.
Konsekuensi jika gugatan tersebut tidak sah adalah  gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).
Dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale).

Secara garis besar eksepsi dikelompokkan sebagai berikut:

1. Eksepsi kompetensi

         a. Tidak berwenang mengadili secara absolut

Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 (empat) lingkungan pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain-lain).

         b. Tidak berwenang mengadili secara relatif.

Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”)

Menurut Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan.
Sedangkan menurut Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR eksepsi tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi relatif menjadi gugur. Pasal 136 HIR memerintahkan hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara.
Penolakan atas eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory), sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan akhir (Eind Vonnis).

2. Eksepsi syarat formil

          a. Surat kuasa khusus tidak sah

Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, misalnya suarat kuasa bersifat umum (Putusan Mahkamah Agung no.531 K/SIP/1973), surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR, surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang (Putusan Mahkamah Agung no. 10.K/N/1999).

         b. Error in Persona

Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak dibawah umur (Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)), mereka yang berada dibawah pengampuan/curatele (Pasal 446 dan Pasal 452 KUH Perdata), seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).

         c. Nebis in Idem

Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.

         d. Gugatan Prematur

Suatu gugatan/permohonan disebut prematur apabila ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya gugatan waris disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia.

         e. Obscuur Libel

Obscuur libel dapat disebut secara sederhana sebagai “tidak jelas”. Ketidakjelasan misalnya terletak pada:
hukum yang menjadi dasar gugatan, ketidakjelasan mengenai objek gugatan,  misalnya dalam hal tanah tidak disebutkan luas atau letak atau batas dari tanah tersebut.
Petitum yang tidak jelas, atau
terdapat kontradiksi antara posita dan petitum.
Menurut Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 133 dan Pasal 136 HIR eksepsi lain dan eksepsi kompetensi relatif hanya dapat diajukan secara terbatas, yaitu pada jawaban pertama bersama sama dengan bantahan pokok perkara.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi menjadi gugur.
Berdasarkan Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
Dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir.
Apabila eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, sedangkan apabila eksepsi ditolak maka putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara.

Friday, April 29, 2016

Kasus tidak di indahkan

Assalamualaikum wr. wb. Apakah boleh kita mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terkait kasus yang kita laporkan ke pihak kepolisian namun tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban? Terima kasih.

Jawaban:

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e644ca4a4aac/lt4fa796652f545.jpg
Primayvira Ribka, S.H.
Salam sejahtera.

Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:

a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”


Sehingga apabila Saudara mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 - Pasal 83 KUHAP.


Namun bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:

1.    Pertama, pastikan Saudara sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.

Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap No. 12 Tahun 2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun saat ini Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap No. 14 Tahun 2012”) tidak lagi mengatur demikian.

Sehingga Saudara harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Saudara sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.

Selain itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap No. 14 Tahun 2012, sebagai berikut:

1.    Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan (ayat 1),
2.    Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor” (ayat 3).

Selain daripada itu, sebagai Pelapor kami sarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Saudara. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Saudara.

2.    Bahwa apabila Saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:

a.    Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.

b.    Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”),yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

c.    Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah Saudara buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Saudara melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka Saudara dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:


“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”


Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada Saudara sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan.

Demikian kiranya dapat membantu permasalahan hukum yang Saudara sedang hadapi.

Wednesday, April 27, 2016

STIH NIAS SELATAN

https://plus.google.com/photos/117306362023121232035/albums/6278306159624960401

Contoh Surat Laporan Pengaduan ke Polisi

Contoh Surat Laporan Pengaduan ke Polisi

Kepada Yth,
Bapak Kapolsek Jakarta
di -
Jakarta

Hal        : Laporan Penipuan (bisa diganti, sesuaikan dengan perkara Anda)
Lamp     : -

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama             : MBAMBANG
Jenis kelamin  : Laki-laki
No. KTP        : 123456789101112
Alamat           : Jl. Menclamencele Jakarta Pusat
No. Telp        : (021) 987654321321

Dengan ini melaporkan seseorang yang namanya saya sebutkan dibawah ini :

Nama            : PAIJONENG
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat          : Jl. Blusuk No. 33 Jakarta
No. Telp        : (021) 5656474785

Saudari PAIJONENG telah melakukan tindak penipuan kepada saya berupa peminjaman uang sebesar Rp 10.000.0000 (Sepuluh Juta Rupiah) apabila setelah 5 (lima) bulan peminjaman uang tersebut akan dikembalikan, dan sampai saat ini atau 8 (delapan) bulan setelah dipinjam uang tersebut belum juga dikembalikan hingga surat ini dibuat.

Sebagai bahan bukti, berikut saya lampirkan foto copy surat perjanjian hutang-piutang yang dibuat dan ditanda tangani oleh kami berdua.

........ :: Lampirkan foto copy surat perjanjian Anda :: ........

Demikian laporan pengaduan penipuan ini saya buat. Saya berharap Bapak Kapolsek Jakarta bersedia untuk membantu menyelesaikan perkara penipuan ini. Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih.

Jakarta, 17 Agustus 2014
Hormat saya,

MBAMBANG
Pelapor

Laporan ke PROPAM


Maka, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

b.      Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :

a.      Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;

b.      Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;

c.      Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;

Surat Laporan

Contoh membuat surat laporan pengaduan ke Polisi

Tuban, 11 Maret 2014
Kepada Yth,
Bpk. KAPOLRES Tuban
dii - Tuban
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama       : Dwi Chahyono
Umur        : 21 Tahun,
Pekerjaan : Mahasiswa,
Alamat      : Jl. Jendral Sudirman No.22 Tuban
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Yoga Pratama, SH., MH. dan Muchtar Ali, SH., MH., Advokat / Pengacara berkantor di Jl. Gajadhmada No. 23 Tuban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Pebruari 2014. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh :
Nama              : Djohan Andika, S.H.
Umur               : 34 tahun
Pekerjaan        : Anggota Polisi Resor Tuban
Alamat             :  Jl. dr. Sucipto No. 44 Tuban
Untuk selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Pebruari 2012, jam 09.00 WIB, Terlapor dengan menggunakan seragam Kepolisian lengkap memberhentikan sebuah mobil Honda Civic, berwarna hitam dan bernomor Polisi S 2100 SK di depan gedung olahraga Tuban.

2. Selanjtunya, pemilik mobil Honda Civic tersebut, yaitu Pelapor, keluar dari mobilnya. Kemudian, terjadi pembicaraan antara Terlapor dengan Pelapor. Terlapor mengatakan alasan diberhentikannya mobil Honda Civic tersebut dikarenakan Pihak Kepolisian Resor Tuban sedang mengadakan operasi untuk pengguna jalan raya, baik untuk pengguna mobil maupun motor.
3. Bahwa Terlapor menemukan 0.5 gram he**in di dalam mobil Pelapor, kemduian langsung membawa Pelapor ke Kantor Polisi Resor Tuban.
4. Bahwa di Kantor Polisi Resor Tuban  Pelapor diinterogasi. Karena Pelapor tidak mengakui kepemilikan 0.5 gram he**in tersebut, Terlapor kemudian memukuli Pelapor.