Wednesday, May 18, 2016

HUKUMAN MATI vs PENJARA SEUMUR HIDUP

Perbedaan Hukuman Mati & Penjara Seumur Hidup

1. Hukuman Mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi, tapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di ganti dengan penjara seumur hidup.

Pidana mati tidakdapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: Bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif;
Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.

2. Pidana Penjara Seumur Hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Berikut contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun.

Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
Contohnya adanya pemogokan dari kaum buruh.

Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari masa hukumannya.

3. Hukuman penjara 20 tahun adalah dimana seseorang yang di vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi  yang berupa pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari 20 tahun.

Nias Selatan, 18 Mei 2016

DISIPLIN LUAHAMBOWO
(Ketua BEM STIH Nias Selatan, Periode 2015-2017)

Tuesday, May 17, 2016

HUKUMAN MATI vs PENJARA SEUMUR HIDUP

Perbedaan Hukuman Mati & Penjara Seumur Hidup

1. Hukuman Mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.


Dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi, tapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di ganti dengan penjara seumur hidup.


Pidana mati tidakdapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: Bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif;
Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.

2. Pidana Penjara Seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Berikut contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun.

Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
Contohnya adanya pemogokan dari kaum buruh.

Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari masa hukumannya.

3. Hukuman penjara 20 tahun adalah dimana seseorang yang di vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi  yang berupa pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari 20 tahun.

Nias Selatan, 17 Mei 2016

DISIPLIN LUAHAMBOWO
(Ketua BEM STIH Nias Selatan, Periode 2015-2017)

Saturday, May 14, 2016

Karakter

mawa) Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi Tahun 2014
Kegiatan Dinamika Tour Badan Tadzkir Fakultas Peternakan Tahun 2015
Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (ormawa) Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi Tahun 2014: PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN SENAT MAHASISWA FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Mahasiswa Fakultas Peternakan Magang di Australia
Natal Bersama Alumni Fapet Unsrat 2015
Lihat Semua



Pengumuman

Leaflet Fakultas Peternakan
Contoh Pengumuman 6
Sample Annc 1 ID
Sample Annc 2 ID
Sample Annc 3 ID
Lihat Semua


Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (ormawa) Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi Tahun 2014 PDF Cetak Email
Ditulis oleh Benhard Winsy Tampangela  
Selasa, 22 Desember 2015 02:36
I.    KEGIATAN PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT MAHASISWA

LATAR BELAKANG

Mahasiswa merupakan salah satu pemangku kepentingan pada Perguruan Tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Untuk itulah, peranan keterlibatan mahasiswa pada proses perguruan tinggi berkinerja merupakan salah satu penentu keberhasilan sehingga beridirilah suatu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan intra kurikuler bagi mahasiswa dengan tujuan meningkatkan penalaran, minat dan bakat dan kesejahteraan mahasiswa.
Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) tingkat fakultas meliputi Badan Perwakilan Mahsiswa Fakultas (BPM), Senat Mahsiswa Fakultas (SMF)dan dilengkapi dengan Unit Kegiatan Mahsiswa (UKM) Fakultas. Kegiatan PengembanganMinat dan Bakat Mahasiswa merupakan suatu kegiatan yang bertujuan pembentukan karakter mahsiswa sebagai pemimpim masa depan. Sebagaimana amanat pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menyadari pentingnya peran serta aktif mahasiswa, maka Ormawa Fakultas Peternakan melalui Senat Mahasiswa mendorong Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas seperti Biro Kerohanian Kristen (BKK), Biro Kerohanian Muslim (Badan Tadzkir-BT) dan Mahasiswa Pencinta Alam Asteroida (MPA-A) melakukan kegiatan-kegiatan Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa. Pelaksanan kegiatan pengembangan minat dan bakat mahasiswa yang diarahkan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dalam mengembangkan kepribadian mahasiswa dalam membangun sekap mental mahasiswa yang percaya diri, sadar akan jati dirinya, bermotivasi untuk meraih suatu cita-cita, pantang menyerah, mampu bekerja keras, kreatif, inovatif, berani mengambil resiko dengan perhitungan, berprilaku pemimpin dan memiliki visi ke depan, tanggap terhadap saran dan kritik, memiliki kemampuan empati dan keterampilan mahasiswa.
Maksud dan Tujuan Kegiatan

Menampung dan Menyalurkan Minat dan Bakat Mahasiswa melalui berbagai unit kegiatan kemahasiswaan yang diakui oleh institusi perguruan tinggi.
Memberikan kemampuan “Soft Skill” sebagai pelengkap kemampuan akademik (Hard Skill) kepada mahasiswa
Membangun sekap mental mahasiswa yang percaya diri, sadar akan jati dirinya, bermotivasi untuk meraih suatu cita-cita, pantang menyerah, mampu bekerja keras, kreatif, inovatif, berani mengambil resiko dengan perhitungan, berprilaku pemimpin dan memiliki visi ke depan, cakap dan tanggap terhadap saran dan kritik, memiliki kemampuan empati dan keterampilan sosial
Meningkatkan motivasi belajar dan porestasi mahasiswa baik pada bidang akademik maupun di bidang ektra kurikuler
Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam kemasyarakatan dan berbangsa
Menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan antar mahasiswa sehingga tercipta rasa kebeersamaan dalam membangun kebangsaan.
PELAKSANAAN  KEGIATAN
Kegiatan pengembangan minat dan bakan mahasiswa yang diselenggarakan oleh masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Peternakan dilaksanakan oleh :
Biro Kerohanian Kristen (BKK)
Biro Kerohanian Muslim (Badan Tadzkir-BT)
Mahasiswa Pencinta Alam Asteroida (MPA-A)
Pelaksanaan pada masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa berlangsung pada waktu dan tempat yang berbeda. Metode kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah dengan menayangkan materi yang disiapkan oleh nara sumber untuk membantu memahami dan memotivasi mahasiswa serta metode diskusi dan tanya jawab. Selain itu dilakukan praktek pada masing-masing unit kegiatan
WAKTU dan TEMPAT KEGIATAN
Masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengembangan Minat dan Bakat pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu :
1. Bina Kerohanian Mahasiswa Kristen
    Jenis Kegiatan        : BinaRohaniMahasiswa Kristen Angkatan Ke XXIII
    Tanggal                 : 5 - 7September 2014
    Tempat                  : BPTP Kalasey   
2. Bina Kerohanian Mahasiswa Muslim (Badan Tadzkir-BT)
    Jenis Kegiatan        : Membentuk Generasi Muslim Beriman, Cerdas, dan
    Berakhlak Menuju Restorasi Badan Tadzkir
    Tanggal                 : 26 - 28September 2014
    Tempat                 : Villa Haji Djafar Tateli    
3. Bina Mahasiswa Pencinta Alam (MPA) Asteroida
    Jenis Kegiatan        : Pendidikan Dasar MPA-Asteroida ke-XXV
    Tanggal                 : 11 - 13  September2014
    Tempat                  : Kawasan Koservasi CA. Tangkoko dan Gunung Mahawu

PERANAN PEMUDA DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA

PERANAN PEMUDA DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI TRIPLE CO (CO-OWNERSHIP, CO-RESPONSIBILITY, CO-DETERMINATION)

      Di era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi telah menunjukkan bahwa arus modernisasi mulai merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan. Hal inilah yang menyebabkan informasi dari berbagai belahan dunia dengan cepat dapat diterima secara luas oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi. Dilihat secara keseluruhan dengan adanya kemudahan dalam mendapatkan informasi memiliki dampak yang sangat positif bagi perkembangan suatu negara. Selain itu juga memiliki pengaruh negatif yang secara tidak langsung diterima oleh masyarakat.
        Arus teknologi yang sudah tidak bisa difilter oleh pemerintah mengakibatkan budaya nasional tergeser oleh budaya liberal. Sifat-sifat kebangsaan yang seharusnya dimiliki oleh setiap masyarakat mulai luntur dan membentuk budaya baru yang merupakan hasil asimilasi dari arus globalisasi. Salah satu contohnya adalah kurangnya sikap toleran dan menghargai antar kelompok masyarakat yang berbeda baik dalam berpendapat maupun aktivitas beribadah. Dalam hal ini selain masyarakat umum yang berperan aktif juga dari kalangan pemuda. Karena pemuda adalah ujung tombak negara maka pembentukan karakter dari pemuda itu sendiri haruslah bisa diwujudkan dan tidak hanya sekadar dalam teori belaka.
         Menurut kamus besar bahasa Indonesia, karakter diartikan sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain. Karakter juga bisa diartikan watak, yaitu sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku atau kepribadian.(Sulhan, 2010).
         Dalam membangun karakter bangsa harus diawali dengan adanya pendidikan karakter terlebih dahulu. Karena jika komponen yang diperlukan tidak bisa dirangkai dengan baik maka akan menimbulkan beberapa permasalahan baru yang lebih kompleks. Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan berperilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan karakter berbasis potensi diri adalah proses kegiatan yang dilakukan dengan segala daya upaya (1) secara sadar dan terencana untuk mengarahkan anak didik agar mereka mampu mengatasi diri (2) melalui kebebasan (3) dan penalaran (4) serta mengembangkan segala potensi diri (5) yang dimiliki anak didik( Yahya Khan , 2010).
       Pendidikan karakter berbasis potensi diri merupakan proses kegiatan yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan budaya harmoni yang selalu mengajarkan, membimbing, dan membina setiap manusia untuk memiliki kompetensi intelektual (kognitif), karakter (Affevtive) dan kompetensi ketrampilan mekanik (Psychomotoric).
           Pendidikan karakter tidak sepenuhnya diperoleh dari pendidikan formal melainkan dari adaptasi individu dengan lingkungan sekitar. Di sini peran pemuda sangatlah penting dalam membangun identitas sebuah bangsa.
        Telah tercatat dalam sejarah Indonesia yang pada tanggal 28 oktober 1928 para pemuda indonesia berasal dari berbagai suku dan golongan bersumpah mengaku satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Peristiwa inilah yang menandai bersatunya para pemuda untuk meraih cita-cita dari seluruh lapisan masyarakat yaitu kemerdekaan Indonesia. Seperti mengulang sejarah yang lalu, di era reformasi sekarang ini peran pemuda seharusnya bisa menciptakan keadaan untuk mengontrol pemerintahan dan tidak berkutat dengan kenyamanan semu yang diberikan negara walaupun itu adalah hasil dari utang-piutang luar negeri.
         Transformasi lembaga pemerintah yang penuh dengan adanya korupsi,kolusi dan nepotisme akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri. Hal ini dikarenakan rakyat sudah jenuh dengan janji-janji penguasa yang tak kunjung terealisasikan dan malah semakin menyengsarakan dengan mengorupsi uang rakyat. Pemuda yang mampu menunjukkan eksistensinya dengan berani melawan arah arus akan lebih disanjung daripada yang hanya mengobral visi-misi kerakyatan. Tidaklah perlu menunggu hingga kedudukan diberikan tetapi bagaimana bisa mengambil kesempatan dalam kesempitan kekuasaan.
        Pemuda sekarang harus lebih bisa mengontrol tingkah lakunya dan mempunyai jiwa sebagai pejuang bangsa yang gigih dalam membangun budaya bangsanya. Perkembangan wawasan dan pola pikir yang dimiliki harus diikuti dengan aktivitas yang bermoral, berbudi pekerti luhur dan bermasyarakat. Pandangan para pemuda dalam pemikirannya tentang identitas bangsa tentulah berbeda-beda tetapi memiliki satu tujuan yang sama yakni menginginkan Negara Indonesia yang lebih baik.
      Peranan pemuda dalam mengembangkan pemikirannya tentang kemajuan negara haruslah diimbangi dengan terciptanya karakter bangsa yang sesuai dengan identitas dan jati diri seperti menumbuhkan sikap Triple Co yaitu Co-Ownership, Co-Responsibility, Co-Determination. Dengan adanya sikap Co-Ownership ini para pemuda harus memiliki sifat saling memiliki dan mengetahui konsekuensi dari tingkah laku yang telah diperbuatnya. Dengan adanya sifat ini maka dalam setiap perbuatan yang akan dilakukan akan difikirkan berulang-ulang secara sadar dan akan memberikan dampak langsung terhadap kehidupannya baik pengaruh positif maupun negatif.
           Sikap yang harus dimiliki para pemuda di Indonesia untuk membangun karakter budaya bangsa adalah sikap Co-Determination. Yang dimaksud dengan sikap Co-Determination adalah setiap pemuda negeri ini harus membuat keputusan yang nyata yang bisa memberi pengaruh untuk menuju ke arah yang lebih baik. Baik buruknya suatu tindakan akan berpengaruh terhadap kemaslahatan rakyat bersama.Seperti ketika demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa saat penjatuhan rezim orde baru maka secara langsung akan berdampak baik kepada perubahan negara Indonesia kedepannya. Tetapi jika melakukan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPR tentunya akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap negara.
     Sikap yang selanjutnya harus dimiliki sebagai seorang pemuda bangsa yakni sikap Co-Responsibility yang menyatakan bahwa para pemuda bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan . Sehingga segala perbuatan yang dilakukan haruslah dipertanggungjawabkan karena perilakunya akan memberikan dampak baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap negara Indonesia.
       Secara umum peran pemuda dalam membangun karakter bangsa melalui sikap triple co (Co-Ownership,Co-Responsibility,Co-Determination) harus dilandasi oleh pancasila sebagai founding fathers dan UUD 1945. Adanya bermacam-macam suku, adat, budaya dan agama mencerminkan Indonesia adalah negara yang memilki sifat kemajemukan serta pluralitas yang tinggi. Sehingga akar dari karakter bangsa yang kuat merupakan langkah dari peran pemuda dalam pembangunan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Sulhan,Najib.2010.Pendidikan berbasis karakter.PT JePe Press Media Utama:Surabaya.
Yahya,Khan.2010. Pendidikan Karakter berbasis potensi diri. Pelangi Publishing:Yogyakarta.
Diposkan 6th November 2012 oleh Rizqi Ary

Thursday, May 12, 2016

KASUS PENGGELEDAHAN

Penggeledahan Menurut KUHAP.

Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.[1] Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.[2] Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.[3]

Menurut Muhammad Taufik Makarau dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, menyebutkan bahwa penggeledahan adalah adanya seseorang atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang yang digeledah.[4]
Penggeledahan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti untuk disita. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Dari beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyidik) untuk mengadakan pemeriksaan rumah maupun badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan tersangka atau dibawa serta untuk di sita, karena dikhawatirkan apabila tidak dilakukan penggeledahan maka kemungkinan tersangka akan menghilangkan dan merusak barang bukti.
Untuk dilaksanakan penggeledahan terhadap seseorang harus adanya dasar hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jadi, tujuan penggeledahan terhadap tersangka bermaksud untuk menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana.

Telaga 12 (NAMO SI FELENDRUA)

Keanekaragaman Tempat Wisata di Kepulauan Nias - SUMUT.

Kepulauan Nias adalah sebuah nama Kepulauan yang tidak asing lagi untuk didengar. Bahkan kepulauan Nias saat ini sedang dilirik oleh para wisatawan dari berbagai belahan negara dan ingin untuk ber investor di kepulauan Nias.

Kepulauan Nias memiliki empat kabupaten satu kota yaitu KABUPATEN NIAS, KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN NIAS BARAT, KABUPATEN NIAS UTARA, KAB/Kota Gunung Sitoli.

Hmmmmmm........ Mau tau dimana tempat wisata yang sangat menarik itu??Penasaran ya? Hehhheeeee.......Tempat wisata yang menarik dan unik itu tempatnya adalah di Kabupaten Nias Selatan.

Nias Selatan dikenal sebagai kabupaten ataupun daerah yang serba serbi kaya dengan tempat wisata atau tempat rekreasi.

Nias Selatan mempunyai ratusan tempat wisata yang sangat unik dan menarik.
Diantara Empat kabupaten satu kota di kepulauan Nias, Nias Selatanlah yang kaya dengan tempat rekreasi, seperti Rumah adat besar yang ada di desa Bawomataluo yang sudah ratusan tahun dikenal oleh kalangan luar, lompat batu, pantai ladeha yang memiliki batu yang tingginya mencapai 20 M dan sangat ekstrim, pantai moale, pantai sorake yang memiliki gulungan ombak yang sangat besar yang sampai saat ini tourist tidak pernah berhenti untuk berkunjung di daerah sorake untuk bermain selancar, batu megalit yang ada di Kecamatan Gomo, air terjun, goa, telaga, dan masih banyak lagi tempat rekreasi lainnya yang ada di kabupaten Nias Selatan.

Salah satu telaga yang terletak di daerah desa Bawomataluo dikenal dengan nama NAMÖ SI FELENDRUA (Telaga 12). Tempat ini sangat dekat dengan desa bawomataluo, tepatnya sekitar 300 M dari sekolah SMPN yang ada di desa bawomataluo. Tempat telaga yang mungil itu bisa ditempuh dengan jalan kaki.

Telaga ini memiliki dua belas telaga yang airnya sangat jernih sekali, memiliki batu yang tingginya 6 sampai 10 M. Wah,,, sangat ekstrim....

Batu yang ada di sungai tersebut sangat diminati dan membuat senang oleh mereka yang hobinya berenang untuk melompat dari atas ketinggian batu yang ekstrim itu. Mereka senang dengan atraksi terjun.

Kedalaman airnya 3-12 M dan sangat jernih. Kitapun tidak mau meninggalkan tempat itu dan ingin bertahan hidup lama disitu air mengalir diatas bebatuan yang sangat cadas dan juga berbatu kapur.

Waooow, begitu indahnya Kontur sungainya yang selain berkelok, juga semakin ke bawah semakin menurun bahkan, hingga pada beberapa bagian tersebut sangat terjal.

Telaga ini juga memiliki air terjunnya sendiri dengan ukuran yang berbeda-beda dan yang lebih cadasnya adalah dinding kiri kanan sungai tersebut bebatuan yang sangat besar dengan dipenuhi pepohonan lebat yang melilitnya dengan akar-akarnya pada bebatuan tersebut. Hmmmm sungguh memukau karena batu yang ada pada bagian sebelah kiri dan kanan sungai itu seakan disengaja disusun oleh seseorang maupun kelompok.

Baiklah, hanya itu saja yang bisa saya perjelaskan tentang keindahan sungai telaga 12 (NAMO SI FELENDRUA).


Nias Selatan, 13/05/2016.


Disiplin Luahambowo


Wednesday, May 11, 2016

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA

Jenis-Jenis Asas Dalam Hukum Pidana Indonesia

Adapun asas yang sering ditemukan dalam teori hukum pidana, asas-asas tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Asas Legalitas

Asas ini memandang suatu perbuatan tidak bisa dipidanakan atau bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga tidakdapat diberi hukuman apabila tidak diatur sebelumnya dalam perundang-undangan, walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela.
Nullum delictum, nulla puna sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dipidana tanpa ada perundang-undangan terlebih dahulu).
Contohnya adalah kasus pencurian bisa dipidana karena telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.

2. Asas Teritorialitas

Dalam asas ini dinyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah teritorialitas Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga juga berlaku di setiap kapal dan pesawat yang berbendera Indonesia.
Asas ini dapat dilihat dalam Pasal 2 KUHP.
Contoh kasusnya yaitu pembunuhan yang terjadi di dalam wilayah Indonesia walaupun oleh warga negara asing, tetap akan dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.

3. Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP)

Asas ini menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan dimana menurut hukum pidana Indonesia hukum pidana negara dimana ia melakukan kejahatan dianggap sebagai suatu tindak pidana.
Hal ini masih diberi batasan oleh hukum pidana Indonesia, yaitu tercantum dalam pasal 160,161, 240, 279, 450 dan 451.
Contoh kasusnya, pembunuhan yang dilakukan oleh WNA di luar negeri dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum pidana Indonesia.

4. Asas Perlindungan/ Nasionalitas Pasif.

Dalam asas ini dinyatakan bahwa ketentuan hokum pidana Indonesia diperluas kekuasaannya di luar wilayah Indonesia bagi setiap orang yang melakukan kejahatan yang bersifat mengancam kepentingan nasional atau keamanan nasional.
Menurut asas ini, siapa saja yang melakukan jenis kejahatan tersebut walaupun bukan merupakan warga negara Indonesia, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Salah satu contoh kejahatan yang mengancam kepentingan nasional adalah makar.

5. Asas Universalitas

Menurut asas ini, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan bersifat merugikan keamanan internasional, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana dimana orang tersebut diadili.
Contohnya adalah kasus terorisme yang mengganggu keamanan dunia.

Nias Selatan, 12 Mei 2016

DISIPLIN LUAHAMBOWO

Saturday, May 7, 2016

REPLIK PENGGUGAT

CONTOH REPLIK PENGGUGAT

Perihal: Replik Penggugat dalam Perkara
Perdata No: 001/ Pdt. G/ 2013/ PN. Semu, FH.Universitas Tanjungpura Pontianak.
                                    Antara
MARADA MANURUNG CS-------------PENGGUGAT
                                    Melawan
Tuan ERLANGA----------------------------TERGUGAT I
Tuan TUGINO-------------------------------TERGUGAT II

Kepada yang terhormat,
Ketua Majelis Hakim
dalam Perkara Perdata Nomor:
001/ Pdt. G/ 2013/ PN.Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak.
di:
            PONTIANAK

Dengan hormat,

Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No: 001/ Pdt.G/ 2013/ PN. Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak, maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI:

1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.

II. DALAM POKOK PERKARA:

1.      Bahwa pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
2.      Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 3 adalah benar, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas mengaku telah melakukan suatu perjanjian utang piutang pada tanggal 2 januari 2012 dengan jaminan sertifikat tanah H.M, No: 125 tahun 1990 dan apabila Tergugat I tidak dapat melunasi dalam waktu 6 bulan  maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990  menjadi hak milik Tergugat II dan dapat dialihkan ke pihak lain termasuk Penggugat.
3.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 4, Tergugat I merasa dirugikan itu tidak benar, karena sesuai perjanjian utang piutang antara Tergugat I dan Tergugat II apabila  dalam waktu 6 bulan Tergugat I tidak dapat membayar sama sekali maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 menjadi hak milik Tergugat II.
4.      Bahwa apa yang dikatakan penggugat dalam surat gugatan pada poin 4 dan 5 adalah benar.
5.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 6 adalah ngaur, karena secara yuridis penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah kavlingan (40m x 20m) dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B kecamatan Sungai Duri, sejak tanggal 02 september 2012 setelah dibeli dari Tergugat II dan sertifikat ada ditangan Penggugat.
6.      Bahwa penggugat benar mangalami kerugian materil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga kerugian immateriil sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
I.  DALAM EKSEPSI.

1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.

II. DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah kavlingan dengan sertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B, Kecamatan Sungai Duri adalah hak milik saudara AKHIANG selaku Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau ;  Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:

                                                            Pontianak, 17 maret 2013
                                                            Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat:

( Marada Manurung, SH )          ( Tetty R Sianipar, SH )                ( Sudi Purwanto, SH )

Gugatan, Replik, Duplik


contoh gugatan, eksepsi, replik dan duplik dalam perdata
        SURAT GUGATAN    

              

Hal : Gugatan Perdata                                                             Medan,   Maret 2013

Lampiran : Surat Kuasa         

K e p a d a Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang

Di Lubuk Pakam

            Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;

Nama                : Donita paskalina,S.H., Advokat.

Alamat              : berkantor di Jalan                 No.       Medan,

Telp                  : (031)1234567

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Februari 2013 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas

Nama               : Ny. Maruli

Pekerjaan          : Pegawai Negeri Sipil,

Alamat              : Jalan Sei bengawan no. 45 Medan

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : Tn. Ruhut Situmpul,

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat            : Jalan karet No. 22 Medan

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.
Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15Oktober 2012.
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
Bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan :

Primair :

Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah tersebut
Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain :

Subsidair :

Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

                                                                               Hormat Kuasa Hukum Penggugat

                                                                                      Donita Paskalina Tamba S.H.,

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Eksepsi atas gugatan penggugat ,                                                  Medan,16 April 2013

Lampiran : Surat Kuasa

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Di.

      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Winda Valensya , S.H., Advokat, berkantor di JL.MH Thamrin no .33 medan, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Februari 2013, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                       : Tn. Ruhut Sitompul
Tempat Tinggal          : jl. Karet No. 22 Medan
Umur                        : 43 Tahun
Pekerjaan                  : Wiraswasta

DALAM EKSEPSI

Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat.
Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2013 dengan luas tanah 800m2 yang terletak di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang.
Bahwa tidak benar tergugat tidak mengindahkan teguran tergugat dan segaja menghindari penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
Bahwa tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
Bahwa tidak benar tergugat memiliki itikat buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat telah mencemarkan nama baik pihak tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
Bahwa tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Lubuk Pakam berkenan memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat

Winda Valensya Tampubolon S.H.

REPLIK

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam                                                           Medan, Maret 2013

Perihal : Replik

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

K e p a d a Yth: Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang

Di Lubuk Pakam

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:

Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
Bahwa jika benar tergugat mengindahkan terguran tergugat dan mau bertemu maka tergugat seharusnya mengirimkan pesan singkat kepada penggugat.
Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi sisa pembayaran tanah, seharusnya tergugat menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung.
Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera membayar sisa pembayaran tanah dan tidak mengundur-undur waktu untuk membayarkan pada penggugat
Bahwa Tergugat harus memberikan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa tidak benar penggugat melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat, hal ini tidak akan terjadi jika tergugat langsung membayar sisa pembayaran tanah tersebut dan tidak mengundur-undur waktu.
Bahwa benar penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual kembali tanah tersebut maka penggugat akan dirugikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan denda Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) atas keterlambatan

SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                                                                    Hormat Kuasa Hukum Penggugat

                                                                                               Donita Paskalina Tamba S.H.,

DUPLIK

           Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                                       Medan,   Mei 2013

Antara :

Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT

Melawan

Ruhut Sitompul ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam

Di.

      Lubuk Pakam

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:

Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
Bahwa Tergugat perlu waktu yang tepat untuk dapat berjumpa dan membayar sisa uang tanah, oleh karna itu Tergugat tidak mengirim pesang singkat kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat akan segera membayar sisa uang tanah tersebut kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak untuk membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi karna Tergugat juga merasa dirugikan atas gugatan ini.
Bahwa Tergugat akan membayar uang keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan sisa uang tanah yang belum dibayar Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak sita jaminan karna tidak benar Tergugat telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam jawaban gugatan semula.
Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.
Subsider:
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kuasa Tergugat

Winda Valensya Tampubolon S.H

Thursday, May 5, 2016

Ruang Praperadilan

Selasa, 28 April 2015 – dibaca:54494
MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan
Putusan ini mengingatkan penyidik agar sangat berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
AGUS SAHBANI
http://images.hukumonline.com/frontend/lt553f5575acd85/lt553f57d19a17b.jpg Maqdir Ismail dan Dasril Affandi selaku kuasa hukum pemohon saling berjabat tangan seusai mendengarkan amar putusan dalam perkara pengujian KUHAP, Selasa (28/4). Foto: Humas MK
Polemik penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan akhirnya terjawab lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan yang menjadi polemik terutama pasca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) oleh KPK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Sementara dalam pranata praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang oleh penyidik yang termasuk perampasan hak asasi seseorang.  Memang Pasal 1 angka 2 KUHAP kalau diterapkan secara benar tidak diperlukan pranata praperadilan. Namun, bagaimana kalau ada yang salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka?

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan,” lanjut Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Demikian pula, dalam putusan MK bernomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebutkan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

“Secara implisit, Mahkamah sesungguhnya telah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan penyitaan bagian mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik/penuntut umum. Karenanya, keduanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan,” tegasnya.

Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat karena diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dan occurring opinion (alasan berbeda). Dari 9 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion yakni I Gede Dewa Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto. Sementara 1 hakim kontitusi yang mengajukan concurring opinion yaitu Patrialis Akbar.

Objek praperadilan konstitusional
I Dewa Gede Palguna menganggap tidak masuknya penetapan tersangka dalam lingkup praperadilan ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Salah satu alasannya,  KUHAP menganut due process model. Di negara-negara yang menganut due process model, konstruksi pemikiran memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari ruang lingkup praperadilan juga tertolak.

“Tidak dimasukkannya penetapan tersangka dalam ruang lingkup praperadilan tidak dapat dipersalahkan menurut hukum internasional  (internationally wrongful act)  yang dapat dijadikan dasar menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility). Substansi Pasal 77 KUHAP sesungguhnya identik dengan Pasal 9 ICCPR, sehingga Indonesia hakikatnya telah mengatur substansi perlindungan terhadap hak asasi manusia,” dalihnya.

Hakim Konstitusi Muhammad Alim berpendapat penetapan tersangka sebetulnya bukanlah kewenangan praperadilan asal prosedur yang ditetapkan oleh hukum acara pidana dilaksanakan dengan baik. Apabila dalam kasus konkret penyidik ternyata menyalahgunakan kewenangannya, misalnya secara subjektif menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mengumpulkan bukti, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK. “Hal semacam itu merupakan penerapan hukum merupakan kewenangan institusi lain, bukan kewenangan MK."

Hakim Aswanto berpandangan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bukanlah persoalan penafsiran. Sebab, tidak ada kata atau frasa dalam Pasal 77 huruf a KUHAP yang dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka atau termasuk penetapan tersangka. “Ketentuan a quo sudah sangat jelas mengatur apa saja yang dapat diuji di forum praperadilan."

Dengan begitu, menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan pembentuk undang‑undang. Karena itu, tidak diaturnya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP tidak menjadikan ketentuan tersebut inkonstitusional.

“Apabila penetapan tersangka dipandang dapat lebih menghormati dan menjaga hak asasi tersangka, maka gagasan demikian dapat saja dimasukkan dalam ketentuan undang-undang oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kewenangannya.”

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail mengatakan kini penetapan tersangka dapat diuji dalam forum sidang praperadilan. Menurutnya, putusan ini membuktikan apa yang selama ini terjadi dalam proses praperadilan dilakukan sebagai pengawasan horizontal terhadap kegiatan penyidik. Inti putusan yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan HAM.

“Putusan ini untuk kepentingan orang banyak. Bachtiar hanya jadi sarana dalam mencoba akhiri polemik. Ini juga untuk mengingatkan penyidik dari awal, mereka harus sangat berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka, tidak boleh sekenanya karena disitu potensi dilanggarnya HAM yang dapat diajukan praperadilan,” kata Maqdir mengingatkan.

Wednesday, May 4, 2016

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Koruptor dan tikus memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, ada 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang sering di bahas di media.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corroptus” yang berarti rusak, busuk, dan menyogok.

Korupsi merupakan tindakan ilegal keuangan seperti penggelapan uang dan penerimaan uang suap yang sering dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah maupun pusat untuk kepentingan pribadi. Sedangkan koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sudah banyak pejabat yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi.

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

Kemiripan Koruptor dengan Tikus yang Sama-Sama Meresahkan Rakyat,
Koruptor sering di gambarkan dengan seekor tikus karena tikus merupakan hewan pengerat yang sering meresahkan para petani.

Kita dapat melihat ciri-ciri koruptor berdasarkan huruf pembentuk kata “korupsi” yaitu :

K → Kurang bersyukur atas pemberian Tuhan YME
O → Omongannya manis dengan mengumbar janji kepada rakyat
R → Rakus terhadap kekayaan dan jabatan
U → Usahanya sangat tinggi untuk mengeruk uang rakyat
P → Pantat botol atau tidak tahu malu
S → Semua di sikat dan di tipu
I → Injak sana sini untuk kepentingan pribadi

Apa saja kemiripan koruptor dan tikus? Berikut penjelasan 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang rugi untuk dilewatkan:

1. Suka Mencuri
Koruptor dan tikus mirip dalam hal mencuri. Bedanya, tikus hanya mencuri makanan dan mereka melakukannya untuk bertahan hidup. Sedangkan koruptor mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar hanya untuk memperkaya diri, padahal mereka sudah memiliki kehidupan yang mewah.

2. Sulit di tangkap
Tikus merupakan binatang pengerat yang gesit dan memiliki kemampuan berlari yang sangat baik apalagi dalam menghindari pengejaran musuh, hewan ini juga pintar dalam bersembunyi. Kemampuan hewan ini tidak jauh beda dengan kemampuan yang dimiliki oleh seorang koruptor yang lihai mengelabui orang, gesit dalam menghindari bukti-bukti kegiatan ilegalnya, dan pandai bersembunyi sambil jalan-jalan keluar negeri. Maka dari itu, keduanya memiliki kesamaan yaitu sulit untuk di tangkap.

3. Membaur bersama masyarakat
Dalam kehidupan kita tidak lepas dengan yang namanya tikus. Di rumah, di sawah, di tempat-tempat umum kita sering melihat tikus berkeliaran dengan bebas. Meskipun sudah di basmi tapi perkembangbiakan hewan ini cukup tinggi sehingga hewan ini tetap menjamur di kalangan masyarakat. Koruptorpun memiliki perilaku yang serupa dengan hewan ini yaitu mereka lebih banyak ditemukan di kalangan para pejabat yang alih-alih menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat dan hidup berdampingan dengan masyarakat. Meskipun KPK sangat getol memberantasnya tapi praktek korupsi masih menjamur dimasyarakat. Sebab kemiripan inilah maka banyak yang menyebut koruptor mirip dengan tikus.

4. Pantas untuk di hukum mati
Tikus memang pantas untuk di basmi dan di matikan karena selain menggangu orang, hewan ini juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, ISPA, dan leptospirosis. Hal ini juga berlaku pada para koruptor, mereka pantas di basmi dan di hukum mati karena selain merugikan masyarakat khususnya dalam bidang finansial, tetapi mereka juga dapat merusak cara berfikir para generasi muda yaitu dengan mencerminkan bahwa tingginya tingkat pendidikan dan jabatan hanya untuk meraup rupiah semata, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan semakin menurun.

5. Memiliki muka menjijikkan
Tidak ada tikus yang imut dan lucu selain tikus dalam tokoh kartun Tom and Jerry. Semua tikus yang kita jumpai memiliki muka busuk dan menjijikkan. Hal ini juga berlaku bagi para koruptor. Ketika kita melihat koruptor, rasa jijik dan sebal akan muncul seketika.

Itulah 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang dapat menambah wawasan anda tentang korupsi yang akhir-akhir ini semakin menjamur di masyarakat.

Koruptor vs Tikus

Koruptor dan tikus memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, ada 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang sering di bahas di media. Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corroptus” yang berarti rusak, busuk, dan menyogok. Korupsi merupakan tindakan ilegal keuangan seperti penggelapan uang dan penerimaan uang suap yang sering dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah maupun pusat untuk kepentingan pribadi. Sedangkan koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sudah banyak pejabat yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi.

5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

5 Kemiripan Koruptor dengan Tikus yang Sama-Sama Meresahkan Rakyat
Koruptor sering di gambarkan dengan seekor tikus karena tikus merupakan hewan pengerat yang sering meresahkan para petani. Kita dapat melihat ciri-ciri koruptor berdasarkan huruf pembentuk kata “korupsi” yaitu :

K → Kurang bersyukur atas pemberian Tuhan YME
O → Omongannya manis dengan mengumbar janji kepada rakyat
R → Rakus terhadap kekayaan dan jabatan
U → Usahanya sangat tinggi untuk mengeruk uang rakyat
P → Pantat botol atau tidak tahu malu
S → Semua di sikat dan di tipu
I → Injak sana sini untuk kepentingan pribadi

Apa saja kemiripan koruptor dan tikus? Berikut penjelasan 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang rugi untuk dilewatkan:

1. Suka Mencuri
Koruptor dan tikus mirip dalam hal mencuri. Bedanya, tikus hanya mencuri makanan dan mereka melakukannya untuk bertahan hidup. Sedangkan koruptor mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar hanya untuk memperkaya diri, padahal mereka sudah memiliki kehidupan yang mewah.

2. Sulit di tangkap
Tikus merupakan binatang pengerat yang gesit dan memiliki kemampuan berlari yang sangat baik apalagi dalam menghindari pengejaran musuh, hewan ini juga pintar dalam bersembunyi. Kemampuan hewan ini tidak jauh beda dengan kemampuan yang dimiliki oleh seorang koruptor yang lihai mengelabui orang, gesit dalam menghindari bukti-bukti kegiatan ilegalnya, dan pandai bersembunyi sambil jalan-jalan keluar negeri. Maka dari itu, keduanya memiliki kesamaan yaitu sulit untuk di tangkap.

3. Membaur bersama masyarakat
Dalam kehidupan kita tidak lepas dengan yang namanya tikus. Di rumah, di sawah, di tempat-tempat umum kita sering melihat tikus berkeliaran dengan bebas. Meskipun sudah di basmi tapi perkembangbiakan hewan ini cukup tinggi sehingga hewan ini tetap menjamur di kalangan masyarakat. Koruptorpun memiliki perilaku yang serupa dengan hewan ini yaitu mereka lebih banyak ditemukan di kalangan para pejabat yang alih-alih menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat dan hidup berdampingan dengan masyarakat. Meskipun KPK sangat getol memberantasnya tapi praktek korupsi masih menjamur dimasyarakat. Sebab kemiripan inilah maka banyak yang menyebut koruptor mirip dengan tikus.

4. Pantas untuk di hukum mati
Tikus memang pantas untuk di basmi dan di matikan karena selain menggangu orang, hewan ini juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, ISPA, dan leptospirosis. Hal ini juga berlaku pada para koruptor, mereka pantas di basmi dan di hukum mati karena selain merugikan masyarakat khususnya dalam bidang finansial, tetapi mereka juga dapat merusak cara berfikir para generasi muda yaitu dengan mencerminkan bahwa tingginya tingkat pendidikan dan jabatan hanya untuk meraup rupiah semata, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan semakin menurun.

5. Memiliki muka menjijikkan
Tidak ada tikus yang imut dan lucu selain tikus dalam tokoh kartun Tom and Jerry. Semua tikus yang kita jumpai memiliki muka busuk dan menjijikkan. Hal ini juga berlaku bagi para koruptor. Ketika kita melihat koruptor, rasa jijik dan sebal akan muncul seketika.

Itulah 5 kemiripan koruptor dengan tikus yang dapat menambah wawasan anda tentang korupsi yang akhir-akhir ini semakin menjamur di masyarakat.

Jenis-Jenis Eksepsi

JENIS-JENIS EKSEPSI

Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection).
Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah.
Konsekuensi jika gugatan tersebut tidak sah adalah  gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).
Dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale).

Secara garis besar eksepsi dikelompokkan sebagai berikut:

1. Eksepsi kompetensi

         a. Tidak berwenang mengadili secara absolut

Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 (empat) lingkungan pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain-lain).

         b. Tidak berwenang mengadili secara relatif.

Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”)

Menurut Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan.
Sedangkan menurut Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR eksepsi tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi relatif menjadi gugur. Pasal 136 HIR memerintahkan hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara.
Penolakan atas eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory), sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan akhir (Eind Vonnis).

2. Eksepsi syarat formil

          a. Surat kuasa khusus tidak sah

Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, misalnya suarat kuasa bersifat umum (Putusan Mahkamah Agung no.531 K/SIP/1973), surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR, surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang (Putusan Mahkamah Agung no. 10.K/N/1999).

         b. Error in Persona

Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak dibawah umur (Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)), mereka yang berada dibawah pengampuan/curatele (Pasal 446 dan Pasal 452 KUH Perdata), seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).

         c. Nebis in Idem

Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.

         d. Gugatan Prematur

Suatu gugatan/permohonan disebut prematur apabila ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya gugatan waris disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia.

         e. Obscuur Libel

Obscuur libel dapat disebut secara sederhana sebagai “tidak jelas”. Ketidakjelasan misalnya terletak pada:
hukum yang menjadi dasar gugatan, ketidakjelasan mengenai objek gugatan,  misalnya dalam hal tanah tidak disebutkan luas atau letak atau batas dari tanah tersebut.
Petitum yang tidak jelas, atau
terdapat kontradiksi antara posita dan petitum.
Menurut Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 133 dan Pasal 136 HIR eksepsi lain dan eksepsi kompetensi relatif hanya dapat diajukan secara terbatas, yaitu pada jawaban pertama bersama sama dengan bantahan pokok perkara.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi menjadi gugur.
Berdasarkan Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
Dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir.
Apabila eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, sedangkan apabila eksepsi ditolak maka putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara.