Wednesday, November 1, 2017

PROLOG PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIYAP PERKARA PIDANA

A.      Skenario Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Perkara Pidana.

Sidang I Rabu, 13 April 2012 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)
Petugas Ruang Sidang          :  Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua                         :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2011/PS. F.H. UNIYAP, atas nama Terdakwa DENI SPARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
                                                   Penuntut Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU                                         :  Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim Ketua                         :  Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
                                                    sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP
                                                    Nama Saudara                     : DENI SPARINGGA
                                                    Tempat Lahir/Umur            : Jayapura, 02 February
                                                                                                  1989
                                                    Jenis Kelamin                      : Laki – Laki
                                                    Kewarganegaraan               : Indonesia
                                                    Alamat                                : Teminal Lama Jayapura
                                                                                                  Blok G
                                                    Agama                                 : Islam
                                                    Pekerjaan                             : Pegawai di perusahaan
                                                                                                  Swasta
Hakim Ketua                       :  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa                              :  Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Hakim Ketua                         :  Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Terdakwa                              :  Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari lembaga dan klinik bantuan hukum Uniyap Jayapura.
                                                   Yaitu saudara (MOCH, FAQIH IRIANTO, SH) dan Saudara (BUDIMAN, SH)
Hakim Ketua                         :  Betul mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa                              :  Betuk Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara  penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH Terdakwa                        :  Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya(PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)
Hakim Ketua                         :  (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU                                         :  Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua                         :  Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.
JPU                                         :  (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
Hakim Ketua                         :  Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Terdakwa                              :  Saya mengerti Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa                              :  Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?
PH. Terdakwa                       :  Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ?
JPU                                         :  Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.
PH Terdkwa                          :  Kami setuju Majelis hakim.
Hakim Ketua                         :  (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah,sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2012, jam13.00 WIT dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikut.
                                                   Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali)
Sidang II Rabu, 20 April 2012 (Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim Ketua                         :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua                         :  Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan  saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU                                         :  Sudah siap Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya)

Hakim Ketua                         : Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum?
JPU                                         :  3 orang saksi Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Silahkan dihadirkan saksi pertamanya
JPU                                         :  Saksi pertama atas nama SALIM WEAR yang dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas Sidang                      :  (Memanggil Saksi) Saksi atas nama SALIM WEAR di persilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?
JPU                                         :  Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini ?
Saksi Korban                         :  Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim




Hakim Ketua              : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitasSaudara, sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
                                                   N  a  m  a                              : SALIM WEAR
                                                   Tempat/Tanggal Lahir          : AMBON, 12
                                                                                                  September 1985
                                                   Jenis Kelamin                       : Laki-laki
                                                   U  m  u  r                              : 26 Tahun
                                                   A g a m a                              : ISLAM
                                                   A l a m a t                            : Dok II bawah
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di perusahaan
                                                                                                  Swasta
                                                   Kebangsaan                          INDONESIA
Hakim Ketua                       :  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini, menurut Undang-Undang  saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji ?
Saksi Korban                         :  Saya berjanji Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil tempat.
Hakim Ang. I                         :  (Silakan berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti?
Saksi Korban                         :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara kenal dengan Terdakwa ?
Saksi Korban                         :  Iya Pak Hakim saya kenal dan sebatas rekan kerja
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi apakah saudari ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
Saksi Korban                         :  Tidak Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi tahu dari mana bahwa telah hilang 1(satu) tas berwarna hitam dan berisi uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah Hp
Saksi Korban                         :  Saya mengetahuinya setelah rekan kerja saya yang bernama I GEDE, yang memberitahukan kepada saya bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dari saudaraMAKMUN yang melihat terdakwa masuk ke ruangan kerja dan membawa tas kerja saya keluar dari ruangan kerja saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Bagaimana reaksi saudara setelah mengetahui hilangnya tas saudara?
Saksi Korban                         :  Saya bingung, dan marah dan mau mencari siapa yang mengambil tas saya Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik Coba sudara jelaskan, pada saat saudara keluar dari ruangan kerja saudari dan pergi ke toilet, apakah ada barang atau benda lain yang berubah posisi pada saat itu?
Saksi Korban                         :  Tidak ada yang berubah pak hakim, melainkan cuman tas saya yang tidak ada di ruangan kerja saya pak hakim.
Hakim Ketua                         : Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis Hakim.
JPU                                         : Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa BB ke meja Hakim)
Hakim Ketua                         :  Apakah benar barang ini adalah barang milik korban? (sambil menunjukan barang bukti ke korban )
                                                    Berupa :
                                                    1  Buah tas berwarna hitam
                                                    1  Buah amplop coklat berisi sejumlah uang sebesar
                                                      Rp.50.000.000,-
                                                    2  Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
Saksi Korban                         :  Iya benar Bapak Hakim, barang tersebut adalah kepunyaan  saya pak hakim
Hakim Ketua                         :  (Baik) Silahkan Hakim Anggota I, Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota I                   :  (Baik terima kasih Ketua) Baik, Saudari Saksi, kapan Saudari Saksi mendengar bahwa Terdakwa DENIS PARINGGA telah masuk dan mengambil Tas di ruangan Saudari?
Saksi Korban                         :  Saya mengetahuinya setelah balik dari toilet Bapak Hakim, saya diberitahukan oleh saudara SALIM WEAR bahwa dia tadi diberitahu oleh saudaraMAKMUN yang melihat Terdakwa masuk ke ruangan saya dan keluar membawa tas saya.
Hakim Anggota I                   :  (Baik Saudara Saksi), sudah berapa lama saudara terdakwa bekerja di perusahaan tersebut dan berapa gaji yang di peroleh terdakwa?
Saksi Korban                         :  Ya Pak Hakim, terdakwa sudah bekerja kurang lebih 2(dua ) tahun setengah dan gaji terdakwa perbulan sebesar Rp. 2.100.000-, (dua juta seratus ribu rupiah ) pak hakim.
Hakim Anggota I                   :  Baik, Apakah sebelumnya Saudari Saksi dan Terdakwa telah mempunyai permasalahan?
Saksi Korban                         :  Saya sama sekali tidak mempunyai masalah dengan Terdakwa baik sebelum maupun sesudahnya terjadinya tindakan pidana pencurian ini Pak Hakim
Hakim Anggota I                   :  Baik cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua                         :  Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota II                 :  (Baik terima kasih ketua) Saudari Saksi, Apakah Saudari tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian pada saat itu?
Saksi Korban                         :  Saya sama sekali tidak tahu sebab apa sehingga pelaku/Terdakwa melakukan hal tersebut Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Coba Saudari jelaskan barang apa saja yang diambil oleh Terdakwa pada saat Tindak Pidana pencurian tersebut ?
Saksi Korban                         :  Terdakwa mengambil tas kerja saya yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 HP Nokia Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Selain barang tersebut, apakah ada barang lain yang diambil oleh Terdakwa ?
Saksi Korban                         :  Tidak ada Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Baik cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu dipertanyakan?
JPU I                                      :  Ada Bapak Hakim, Saudari saksi, coba saudari jelaskan, apakah ruangan kerja saudari, semua karyawan bebas keluar masuk?
Saksi Korban                         :  Tidak Pak, Ruangan saya tidak di perbolehkan karyawan bebas keluar masuk, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan mengenai administrasi dan keuangan.
JPU II                                     :  Saudari saksi,apakah selain terdakwa masih ada orang lain yang ikut membantu terdakwa, melakukan pencurian tersebut?
Saksi Korban                         :  Tidak ada orang lain yang membantunya pak, melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu pak
JPU                                         :  Baik pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua                         :  Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?
PH.Terdakwa                        :  Ada pak hakim.
PH.Terdakwa I                     :  Kepada Saudari saksi, ingin saya tanyakan, saudari berada dimana sehingga saudari tahu bahwa saudaraDENI S PARINGGA yang mengambil 1 tas berisi uang dan 2 buah HP.
Saksi Korban                         :  Saya saat itu berada di toilet Pak.
PH.Terdakwa II                    :  1).     Saudara saksi Saya tanyakan lagi, apakah saudarayakin isi dari tas tersebut uang sebesar Rp50.000.000,- dan 2 buah HP ?
                                          2).     mengapa sehingga saudari menyimpan uang di tas tersebut?
Saksi Korban                         :  1).     Benar Pak, isi dari tas saya yaitu berisi uang sebesar Rp50.000.000,- yang berada didalam amplop coklat dan 2 buah HP.
                                                   2).     Namun uang tersebut rencananya akan disimpan di bank Pak.
PH.Terdakwa                        :  Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua                         : Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                         : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi ?
Terdakwa                              :  Benar Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut :
JPU                                         :  Saksi kedua atas nama I GEDE
Petugas Sidang                      : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama I GEDE di persilahkan memasuki ruang Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini
Hakim Ketua                         :  Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa(KTP)?
Saksi III                                  :  (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas.
                                                   N  a  m  a                              : I GEDE
                                                   Tempat tanggal lahir            : JAYAPURA, 04
                                                                                                  Oktober 1985
                                                   Jenis Kelamin                       : LAKI – LAKI
                                                   U  m  u  r                              : 27 TAHUN
                                                   A g a m a                              : HINDU
                                                   A l a m a t                            : DOK IX INPRES
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di
                                                                                                  Perusahaan Swasta
                                                   Kebangsaan                          Indonesia
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi                                       :  Saya Bersumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I                         :  (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudara saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti ?
Saksi II                                   :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim, kenal sebatas rekan kerja
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?
Saksi II                                   :  Tidak, Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apakah Saudara kenal saudari SALIM WEAR?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim kenal, sebatas rekan kerja juga Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?
Saksi  II                                  :  Ya, saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian
Hakim Ketua                         :  Apakah saudara tahu, antara korban Terdakwa telah mempunyai permasalahan sebelumnya?
Saksi II                                   :  Menurut sepengetahuan saya tidak pernah terjadi permasalahan antara korban dan terdakwa Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Coba saudara jelaskan selain Saksi pertama, apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian
Saksi II                                   :  Ya, Pak Hakim, pada saat Terdakwa masuk ke ruangan kerja milik saudara SALIM WEAR dan keluar membawa tas korban pada saat itu rekan kerja saya yang bernama MAKMUN  melihatnya Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apa yang saudara beritahukan kepada Korban yang pada saat itu panik dan kebingungan pada saat kehilangan tasnya?
Saksi II                                   :  Iya Pak Hakim, Saya menceritakan bahwa sebelum saudari korban kehilangan tasnya di ruang kerja, terlebih dahulu saudara MAKMUN memberitahukan kepada saya, bahwa tadi melihat Terdakwa yaitu saudara DENI S PARINGGA masuk keruang kerja korban dan keluar membawa tas korban.
Hakim Ketua                         :  Baik, saudara Hakim Anggota I dipersilahkan kalau ada pertanyaan
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut terjadi pukul berapa?
Saksi II                                   :  Sekitar pukul 13.15 Pak Hakim
Hakim Anggota I                   :  Saudara saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Saksi II                                   :  Dari rekan kerja saya Pak Hakim, yaitu saudaraMAKMUN yang melihat Terdakwa DENI S PARINGGA melakukan Tindak Pidana Pencurian
Hakim Anggota I                   :  Apa yang saudara lakukan setelah diberitahu dari saudari MAKMUN yang melihat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Saksi II                                   :  Saya langsung memberitahukan korban yang dimana pada saat itu sedang bingung karena tasnya sudah tidak ada lagi di ruang kerjanya Pak Hakim.
Hakim Anggota I                   :  Baik, Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua                         :  Selanjutnya pada Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan
Hakim Anggota II                 :  (Ada Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan hanya tas saja yang diambil oleh Terdakwa?
Saksi II                                   :  Tidak tahu Pak Hakim, dan yang sepengetahuan saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa mengambil tas Korban yang dimana berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Saudara Saksi, bahwa benar Terdakwa pada saat masuk ke ruangan Korban dan mengambil tas Korban tidak meminta izin kepada Korban atau siapapun?
Saksi II                                   :  Iya, Pak Hakim Terdakwa tidak meminta izin kepada Korban dan Karyawan lainnya Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Baik, cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.
Hakim Ketua                         :  Terima kasih Hakim Anggota II, selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.
JPU                                         :  Ada Pak Hakim, Saudara Saksi apakah benar pada saat terjadinya pencurian saksi berada di ruangan kerja Saksi dan jarak antara ruangan kerja saksi dan korban kira-kira berapa meter?
Saksi II                                   :  Iya Pak, saya berada diruangan kerja saya, akan tetapi saya tidak melihat secara langsung karena saya lagi melakukan pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari ruang kerja korban Pak.
JPU                                         :  Coba saudara jelaskan siapa saja yang berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian?
Saksi II                                   :  Sepengetahuan saya Pak pada saat itu yang ada dilokasi kejadian, hanya ada saya serta saudara MAKMUN Pak. Karena karyawan yang lain belum kembali dari jam makan siang.
JPU                                         :  Baik cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami
Hakim Ketua                         :  Baik saudara JPU, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?
Penasehat Hukum                 :  Ada, Pak Hakim, baik Saudara Saksi, pekerjaan Korban di Kantor tersebut sebagai apa?
Saksi II                                   :  Pekerjaan Korban yaitu sebagai Bendahara Kantor Pak.
Penasehat Hukum                 :  Saudara Saksi, apakah pada saat Korban kehilangan tasnya, korban langsung menanyakannya kepada Saudara?
Saksi II                                   :  Iya Bapak, korban menanyakan dan saya menceritakan kepada Korban apa yang saya dengar dari SaudariMAKMUN yang melihat Terdakwa mengambil tas Korban.
Penasehat Hukum                 :  Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim Ketua                         : Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                         : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi?
Saksi II                                   :  Baik, untuk sementara cukup Pak Hakim keterangan dari saya.
Hakim Ketua                         :  Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa                              :  Benar Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan
JPU                                         :  Saksi ketiga atas nama MAKMUN
Petugas Sidang                      : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama MAKMUN di persilahkan memasuki Ruang Sidang
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi III                                  :  Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?
Saksi III                                  :  (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, saudari saksi  pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
                                                   Nama                                    : MAKMUN
                                                   Tempat tanggal lahir            : Sentani, 03 February
                                                                                                  1990
                                                   Jenis Kelamin                       : LAKI LAKI
                                                   Umur                                    : 32 Tahun
                                                   Agama                                  : Islam
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di
                                                                                                  Perusahaan Swasta
                                                   Kebangsaan                          : Indonesia
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)
Hakim Ketua                         :  Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudari harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi III                                  :  Saya besumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I                         :  (Silahkan Berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudari Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti?
Saksi III                                  :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apakah Saudara mengenal Terdakwa
Saksi III                                  :  Ya, Pak Hakim saya mengenal Terdakwa, tapi hanya sekedar rekan kerja Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini ?
Saksi III                                  :  Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya tindak  pidana pencurian.
Hakim Ketua                         :  Baik, Saudari Saksi, apakah betul Saudari Saksi melihat Terdakwa mengambil tas milik Korban?
Saksi III                                  :  Iya, Pak Hakim, saya melihat Terdakwa masuk dan mengambil tas milik korban diruangan kerjanya.
Hakim Ketua                         :  Baik Saudara Saksi pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian saudari berada dimana?
Saksi III                                  :  Saya berada tidak jauh dari ruangan Korban Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik, saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang perlu ditanyakan kepada Saudari Saksi?
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua terima kasih) Saudari saksi, saudari pada saat itu sedang melakukan apa?
Saksi III                                  :  Saya sedang mengambil minum di dispenser yang berada tepat mengarah kearah ruangan Korban Pak Hakim.
Hakim Anggota I                   :  Saudari pada saat mengambil air minum saudari melihat Terdakwa masuk dan keluar membawa tas Korban?
Saksi III                                  :  Benar Pak Hakim saya melihat Terdakwa keluar membawa tas sambil melihat sekelilingnya.
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua                         :  Saudara Hakim Anggota II apakah ada yang perlu dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim Anggota II                 :  (Ada Pak Ketua) baik Saudara Saksi berapa jarak Saudari dengan ruang kerja Korban?
Saksi III                                  :  Kurang lebih sekitar 5 meter Pak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Coba Saudara jelaskan dengan cara apa Terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Sepengetahuan yang saya lihat Pak Hakim, Terdakwa masuk pelan-pelan ke ruangan kerja Korban dan mengambil tas Korban. Setelah itu terdakwa keluar sambil memperhatikan sekelilingnya dengan hati-hati Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Pertanyaan dari saya cukup Ketua
Hakim Ketua                         :  (Baik Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang perlu dipertanyakan?           
JPU                                         :  Baik terima kasih Pak hakim, saudari saksi apakah pada saat Terdakwa keluar dari ruang kerja korban dan membawa tas, apakah Terdakwa sempat melihat saudarayang sedang memperhatikan Terdakwa ?
Saksi III                                  :  Iya Pak, sempat melihat dan saya menundukan kepala kearah gelas yang sedang saya isi dan saya sambil memperhatikan Terdakwa dengan hati-hati jangan sampai Terdakwa tahu bahwa saya melihatnya Pak.
JPU                                         :  Coba Saudari jelaskan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, setahu saya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke ruang kerja korban dan mengambil tas milik korban yang pada saat itu berada di atas meja kerja korban. Kemudian meninggalkan ruang kerja korban.
JPU                                         :  Saudari saksi, apakah saudari saksi melihat selain terdakwa ada orang lain yang membantu dalam proses pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, sepengetahuan saya tidak ada orang lain yang membantu terdakwa, melainkan terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu.
JPU                                         :  Saudari saksi, coba saudari jelaskan barang apa saja yang di ambil oleh terdakwa pada saat pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, sepengetahuan saya terdakwa mengambil tas warna hitam milik korban, tapi saya kurang mengetahui isi dalam tas tersebut.
JPU                                         :  Pak Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua                          :  (Baik saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu dipertanyakan ?
PH. Terdakwa                       :  Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim ketua                          :  Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.
PH. Terdakwa                       :  Baik saudara saksi, tadi saudari saksi mengatakan bahwa saudari melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa, berarti saudari tidak bekerja saat itu, apa yang sebenarnya saudari lakukan saat itu?
Saksi III                                  :  Ya Pak, saya sedang bekerja, akan tetapi saya merasa haus dan saya kemudian menggambil air di dispenser. Dan pada saat itulah saya melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
PH. Terdakwa                       :  Saudari saksi, saudara melihat terdakwa masuk ke ruangan korban saat itu dan keluar membawa tas korban. Kenapa saksi tidak langsung menegur terdakwa?
Saksi III                                  :  Ya Pak, pada saat itu saya ingin atau mau menegur terdakwa, akan tetapi saya takut akan di ancam oleh terdakwa.
PH. Terdakwa                       :  Baik Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua                          :  (Menanyakan kepada JPU), Kepada JPU apakah masih ada yang ingin di tanyaka kepada Saksi?
JPU                                         :  Tidak ada lagi Majelis Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudara saksi, apakah saudari saksi ingin menambahkan keterangan saudari lagi ?
Saksi III                                  : Baik untuk sementara keterangan dari saya cukup pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa                              :  Ya, benar Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baiklah, Dengan demikian pemeriksaan saksi III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saudari saksi lagi maka kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, saudaradipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara JPU apakah masih ada saksi yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU                                         :  Tidak ada, Pak Hakim.
Hakim Ketua                         : Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa                        : kami tidak menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim Ketua                          : (BEREMBUK dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2)
Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1(satu) minggu, dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal27 April 2011, jam 13.00 WIT dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk             palu     3         kali).









SIDANG III Rabu, 27 April  2012(Pemeriksaan Keterangan Terdakawa)

Hakim Ketua                             :    Sidang Peradilan Semu FH. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor. 378/Pid. B/2012/P. Semu. F.H. Uniyap, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum     (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                             :    Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan.
Hakim Ketua                             :    (Baik kepada Saudara terdakwa silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan   siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Terdakwa                                  :    Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim Ketua                             :    Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa                                  :    Kenal pak Hakim, korban adalah Rekan Kerja saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Saudara terdakwa, apa benar barang ini adalah barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada terdakwa)
                                                         Berupa :
                                                         1  Buah tas berwarna hitam
                                                         1  Buah amplop coklat berisi sejumlah uansebesar
                                                         Rp.50.000.000,-
                                                         2  Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
                                                         1  Buah kalkulator
Terdakwa                                  :    Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim Ketua                             :    Apakah sebelumnya saudara telah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa                                  :    Saya sama sekali tidak mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    coba saudara jelaskan, sebab apa sehingga saudara melakukan pencurian pada saat itu ?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, lantaran pada saat itu saya melihat ruangan kerja korban yang tidak ada orang dan hanya ada sebuah tas, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja.
Hakim Ketua                             :    Apakah selain penyebab itu masih ada penyebab lainnya ?
Terdakwa                                  :    Iya Pak Hakim, pada saat itu, saya terpaksa melakukannya karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
Hakim Ketua                             :    Coba saudara jelaskan bagaimana situasi ditempat kejadian pada saat saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu, situasi ditempat kejadian belum terlalu ramai karena karyawan lainnya masih ada yang belum balik dari jam makan siang, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Pada saat melakukan pencurian, apakah ada orang lain yang mengetahuinya ?
Terdakwa                                  :    Menurut saya pada saat itu, tidak ada orang yang melihat saya, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    (Baik Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).
Hakim Anggota I                       :    (Terima kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara jelaskan dengan cara bagaimana saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu saya masuk keruangan kerja korban yang tidak ada orang diruangan itu, dan saya melihat tas diatas meja korban, dan saya secara spontan mengambil tas itu dan keluar dari ruangan kerja korban sambil memperhatikan sekeliling saya dengan hati-hati, Pak Hakim.
Hakim Anggota I                       :    Baik, apakah selain saudara, masih ada orang lain yang membantu saudara saat melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa                                  :    Tidak ada, hanya saya saja, Pak Hakim.
Hakim Anggota I                       :    (Baik Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua                             :    Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.
Hakim Anggota II                     :    (Iya ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba saudara jelaskan barang-barang apa saja yang saudara ambil dalam pencurian itu ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu, saya hanya mengambil tas korban, yang berisi Amplop Coklat yang dimana didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 Hp merek Nokia, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                     :    Selain sejumlah uang dan 2 buah Hp, apakah masih ada barang yang saudara ambil ?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak  Hakim, hanya barang tersebut saja yang saya ambil, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                     :    (Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua                             :    (Baik terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ?
JPU                                             :    (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa, coba saudara jelaskan korban pada saat itu pergi ke Toilet apakah saudara tahu ?
Terdakwa                                  :    Tidak tahu Pak, tetapi saya cuma melihat korban pergi meninggalkan ruang kerjanya, Pak.
JPU                                             :    Baik, saudara terdakwa apakah selain korban, adakah orang lain yang ikut menjadi korban pada saat terjadinya pencurian?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak, cuma saudara SALIM WEAR selaku korban pada saat itu.
JPU                                             :    Apakah saudara terdakwa sebelumnya mempunyai permasalahan dengan korban?
Terdakwa                                  :    Tidak Pak, antara saya dengan korban sama sekali tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
JPU                                             :    Saudara terdakwa, coba saudara jelaskan apakah ada orang lain yang ikut membantu saudara dalam melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak, melainkan hanya saya sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
JPU                                             :    Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim Ketua                             :    Apakah saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ?
PH Terdakwa                            :    (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah terlibat dalam perkara Pidana dan apakah saudara pernah dihukum?
Terdakwa                                  :    Tidak pernah Pak.
PH Terdakwa                            :    Saudara terdakwa, apa maksud atau alasan saudara melakukan pencurian itu? Kenapa sampai saudara melakukan hal tersebut?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja, dan itu saya terpaksa lakukan karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
PH Terdakwa                            :    Berarti saudara melakukan pencurian itu, karena saudara ingin menolong ibu saudara yang sedang sakit keras?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, benar.
PH Terdakwa                            :    Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan pencurian itu?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya menyesal.
PH Terdakwa                            :    Dan apakah saudara berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
PH Terdakwa                            :    Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua                             :    Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                             :   Tidak ada lagi Pak Hakim
Hakim Ketua                             :    Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?
JPU                                             :    Baik Pak Hakim, kami belum mempersiapakan tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang terhormat agar menunda sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami Majelis Hakim.
Hakim Ketua                             :    Baik apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?

PH Terdakwa                            :    Iya Pak Hakim, kami setuju sidang ditunda 1 minggu ke depan.

Hakim Ketua                             :    (Berembuk dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Rabu tanggal 27 April 2011, kami rasa cukup dan kami tunda selama 1 (satu) minggu kedepan, yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada saudara Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta menghadirkan Terdakwa pada persidangan yang akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada persidangan yang akan datang tanpa dipanggil kembali.
                                                         Dengan demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).


Sidang IV Rabu, 04 Mei (Penyerahan Barang Bukti dan Pembacaan
Tuntutan)

Hakim Ketua                             :    Sidang Peradilan Semu FH UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor378/Pid. B/2012/P. Semu. FH Uniyap, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                             :    Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya?
JPU                                             :    Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali  di depan.
                                                         Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya (membacakan tuntutan pidana sebagaiman terlampir)

JPU                                             :    (membacakan sambil berdiri)

Hakim Ketua                             :    Demikianlah tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa                                  :   Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
Hakim Ketua                             :    Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan tersebut
PH. Terdakwa                           :    Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan
Hakim Ketua                             :    Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara bersedia Siadng ini di tunda?
JPU                                             :    Iya Majelis Hakim, kami setuju sidang ini ditunda.
Hakim Ketua                             :    (BEREMBUK), baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2011Jam 13.00 WIT dengan agenda acara pembacaan pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum, kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan pembelannya pada hari sidang yang sudah ditetapkan, sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)
SIDANG V, Rabu 11 Mei 2011 (Pembacaan Pembelaan / Pledoi Terdakwa)

Hakim Ketua                      :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGAdinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua                      :  Sesuai dengan berita acara sidang minggu lalu, maka agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa                           :  Sudah siap Pak Hakim.
PH. Terdakwa                    :  (Iya, Kami sudah siapkan Pak Hakim)
Hakim Ketua                      : Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan sebagaimana terlampir).
PH Terdakwa                     :  (Membacakan sambil berdiri)
Hakim Ketua                      : Baiklah demikian pembelaan dari PH.Terdakwa, KepadaJPU akan            mengajukan Replik atas pembelaan dariPH.Terdakwa?
JPU                                      : Baik terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukanReplik dan kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim Ketua                      : baik karena JPU tidak mengajukan Replik dengan demikian PH.Terdakwa tidak mengajukan Duplik
Hakim Ketua                      :  Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis Hakim bermusyawarah mengambil keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada hari Rabu, 25 Mei 2012 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup(ketuk palu 3 kali).
Sidang VI Rabu, 25 Mei 2011 (Pembacaan Putusan)

Hakim Ketua                   :  Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor378/Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP, atas nama terdakwaDENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                   :  Sesuai dengan berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hakim Ketua                   : Saudara Terdakwa, diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan pengadilan.
Hakim Ketua                   : Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?
Terdakwa                        :  Ya, sudah siap Pak Hakim.
(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan  apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)
Hakim Ketua                   : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepada JPU dan PH.Terdakwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim Ketua                   :  Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan  putusan ini?
Terdakwa                        : Saya mengerti pak hakim.
Hakim Ketua                   : Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?
Terdakwa                        :  Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum
                                             saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                   : Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
                                             banding?
PH. Terdakwa                 : Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk bicara                                          dengan Terdakwa.
Hakim Ketua                   :  Baiklah silahkan
PH Terdakwa                  :  (Setelah berbicara dengan Terdakwa) baik Majelis Hakim kami akan mengajukan banding.
Hakim Ketua                   :  Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidanaNomor 378/Pid.B/2012/PS. F.HUKUM UNIYAP, dengan Terdakwa DENI S PARINGGA di nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)



SURAT TUNTUTAN
NO. REG. PERK : 378/Pid.B/2011/PS – F.H. UNIYAP

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap      :  DENI S PARINGGA
Tempat lahir          :  Jayapura
Umur/Tgl. Lahir    :  22 Tahun / 02 February 1989
Jenis Kelamin        :  Laki-laki
Kebangsaan           :  Indonesia
Tempat tinggal      :  Perumahan Jaya Asri Blok G
A g a m a               :  Islam
Pekerjaan               :  Pegawai Perusahaan Swasta
Pendidikan                        :  SMU
Berdasarkan Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, Nomor : 378/Pen. Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP tanggal 06 April  2012, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggarPasal 362 KUHP, yang telah dibacakan pada tangga 13 April 2012.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :

Keterangan Saksi-saksi :
  1. SALIM WEAR
  2. I GEDE
  3. MAKMUN
Yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
-       1 buah tas berwarna hitam
-       Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
-       2 buah HP Nokia Tipe E 63 dan N 70
-       1 buah kalkulator



Keterangan Terdakwa
DENI S PARINGGA yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yangutuh dalam tuntutan pidana ini.
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALIM WEAR, I GEDE danMAKMUN keterangan terdakwa DENI S PARINGGA, barang bukti serta petunjuk, maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DENI S PARINGGA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2011 sekitar jam 13.00 WIT bertempat ruangan kerja Korban yaitu perusahaan INTAN yang berada di Kota Jayapura yaitu dengan cara masuk ke ruang kerja saksi Korban SALIM WEAR dan mengambil tas yang berada diatas meja kerja saksi Korban yang berisi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas yang berada di atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS YURIDIS
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapuis sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa DENI S PARINGGA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Mengambil suatu barang
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa cara terdakwa DENI S PARINGGA melakukan pencurian yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja korban SALIM WEAR dan mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buiah HP Nokia tipe E63 dan N 70 dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang kerja korban dan pergi meninggalkan kantor.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
  1. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa DENI S PARINGGA sendiri bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia terdakwa ambil merupakan uang dan HP milik saksi korban SALIM WEAR yang terdakwa ambil dari tas saksi korban yang terletak di ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DENI S PARINGGA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dan terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil uang tersebut tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki yaitu saksi Korban SALIM WEAR
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut  maka terdakwa DENI S PARINGGAterbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang meberatkan
      perbuatan terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang meringankan
-       Terdakwa berlaku sopan selama menjalani prose persidangan
-       Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M E N U N T U T
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah HP Nokia Tipe E63 dan N70 dikembalikan kepada yang berhak.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)

Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu, 4 Mei   2011.
JAKSA PENUNTUT UMUM I                  JAKSA PENUNTUT UMUM II               
        SURYADI, SH                                          ROBET NOVI,  S.H
JAKSA PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL, S.H 
SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 378/Pid.B/2012/PS.F.H. UNIYAP

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama                              :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal, 17 November 2011 sekitar pukul 13.00 WIT TerdakwaDENI S PARINGGA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban SALIM WEAR
Bahwa :
1.      Terdakwa masih muda
2.      Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :
M E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Jayapura yang memeriska dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 17 November 2011
PUTUSAN
No. 378/pid.B/2012/PS.FH.UNIYAP
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

   Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama                              :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
            Menimbang berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
  1. Unsur barang siapa, telah terbukti.
  2. Mengambil suatu barang, telah terbukti.
  3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
  4. Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal – pasal dan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:……………………
MENGADILI
1.      Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA yang identitas selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI S PARINGGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.      Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.      Menetapkan barang bukti :
*    1 (satu) Buah tas berwarna hitam.
*    1 (satu) Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
*    2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan kepada yang berhak.
6.      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu)Rupiah.
            Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari iniRabu, Tanggal 25 Mei 2011, Oleh kami WILLEM KAFIAR SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim, MURSANI SH dan RAHMAT KURNIAWAN SH  masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh KALASINA MATMUARSH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, serta dihadiri juga oleh SURYADI SH dan ARMAN SH sebagai Jaksa Penuntut Umum serta MOCH.FAQIH IRIANTO SH dan BUDIMAN SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua.
            HAKIM ANGGOTA                                   HAKIM KETUA MAJELIS
1.      RAHMAT KURNIAWAN SH                                      WILLEM KAFIAR SH,MH
2.      MURSANI  SH

PANITERA PENGGANTI
KALLASINA MATMUAR SH




SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : 378/pid.B/2011/PS. F.Hukum.Uniyap
A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                                       :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir             :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                                       :  22 Tahun
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
Kewarganegaraan                   :  Indonesia
Agama                                     :  Islam
Tempat tinggal                        :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                              :  SMU
Pekerjaan                                 :  Pegawai Perusahaan Swasta

B.     PENAHANAN :
-   Penyidik                                     :   Sejak tanggal 28  Januari 2011 sampai
     dengan tanggal 07  Februari 2011 
-   Diperpanjang Penuntut Umum  : Tanggal 07 Februari 2011 sampai dengan
                                                     tanggal 25 Februari 2011
-   Penuntut Umum                          : Tanggal 25 Februari 2011 sampai dengan
                                                     tanggal 16 Maret 2011
-   Jenis Penahanan                         :   RUTAN

C.    DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa DENI S PARINGGA, Pada hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2011, sekitar jam 13.00 WIT, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2011, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011, bertempat di Perusahaan swasta (INTAN) kabupaten Jayapura atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
-       Bahwa berawal ketika saksi korban SALIM WEAR pergi ke toilet dan saksi korban SALIM WEAR meninggalkan tasnya diruang kerjanya tersebut, lalu terdakwa DENI S PARINGGA selaku pegawai di perusahaan INTAN melihat ruangan kerja saksi korban SALIM WEAR dalam keadaan tidak ada seorang pun, selanjutnya terdakwa DENI S PARINGGA masuk dan keluar membawa tas milik saksi korban SALIM WEAR dan keluar dari ruangan kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area kantor.
Dan sekembalinya saksi korban SALIM WEAR dari toilet, saksi korbanSALIM WEAR terkejut melihat tas miliknya sudah tidak ada di ruangan kerjanya. Kemudian terdakwa DENI S PARINGGA pulang kerumahnya dan melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah amplop coklat yang di dalamnya berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2(dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR, kemudian terdakwa DENI S PARINGGA menyimpan tas tersebut di lemarinya.
-       Bahwa terdakwa DENI S PARINGGA mengambil tas milik saksi korbanSALIM WEAR yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah amplop coklat berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR, tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban SALIM WEAR sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALIM WEAR mengalami kerugian sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP ------------
                                                                                             Jayapura, 13 April 2012

JAKSA PENUNTUT UMUM I                  JAKSA PENUNTUT UMU
 SURIADI, SH                                                   ROBET NOVI S.H

JAKSA PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL, S.H

Tuesday, October 24, 2017

NAMATE WANDEU

NAMATE WANDRU

NATE WANDU, BA BÖI ATA'U,
OYA JALARI BULU NOHI SITOBALI SULU.

NAMATE WANDRU, BÕI OHE FÖNU, FABÖI FESALA LALAU, FABÕI FESALA ÖTUYU.

ÖWAI FAYAGU HEDE-HEDEGU, HEWA'AE Ö'OHE FABÕRÕ, Ö'OHE FATUWU.

ÕWAI FAYAGU JINOTALAJU, AÕKÕ BAWANOHUGÖ
BA AÖKÕ GÖI NA'ÖWUWU..

SIHULÕ JANGALUI FIRÖ SINO ELUNGU, LÕ AWAI BAWOFÕNU-FÕNU, HASUGÕ UA DÕDÖU FOLOI MBEKHU WA'OLIFU

ENA'Õ TA'ILA GAMAUDU LALA SIDUHU,
LÕMOGUNA AILA MANOFU,
NA'AILA MANOFU AEKHU BA LALA WA'ELUNGU.

Sunday, October 15, 2017

Pemeran Film Fiksi

Nama Talent :
1. AHMAD SALEH HALAWA (Bapak).
2. MERNIA SARUMAHA (ibu).
3. AZNIAR HALAWA (Bayi).

Crew :
1. ANDI HUTAGALUNG.
2. JOHN L. HULU.
3. DISIPLIN LUAHAMBOWO.
4. IQBAL TANJUNG.
5. LORENZO DUHA.
6. OCTAVIANUS WAU.
7. MARYUS BU'ULOLO.
8. ARMAN BU'ULOLO.
9. ALUNG DACHI.
10. YUSFENDI DUHA.
11. HENDRIK.
12. SAUT MARULI HARITA.
13. ENDYKA TRIONO DACHI.

Wednesday, September 6, 2017

SKRIPSIku

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH SISWA SMP DI KECAMATAN TELUKDALAM.

_____ANAK DI BAWAH UMUR...
SMP, SMA......_____

Sunday, June 11, 2017

SYARAT FILM PENDEK KAWAL HARTA NEGARA



Kawal Harta Negara Film Festival
KOMPETISI FILM PENDEK
(Fiksi dan Dokumenter)
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
VIDEO CITIZEN JOURNALISM

Info Daftar
0877 7959 3777 - email info:kawalhartanegara@gmail.com
facebook: Kawal Harta Negara | twitter: @kawalhartafest | instagram: @kawalhartanegara

Gratis jadwal roadshow festival film Kawal Harta Negara di
Jakarta, Selasa 14 Maret 2017
Magelang, Kamis 23 Maret 2017
Ternate, 30 Maret 2017
Medan, Kamis 6 April 2017
Malang, Selasa 11 April 2017


Syarat dan Ketentuan pengiriman karya Kompetisi Film Kawal Harta Negara:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 Maret – 7 Juli 2017.
2. Kompetisi film diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Karya yang dapat diikutsertakan dalam Kompetisi Film Kawal Harta Negara harus mengandung nilai-nilai mengenai mengawal harta/keuangan negara.
4. Kompetisi Film Pendek Kawal Harta Negara dibagi menjadi :
  • Film Pendek Fiksi untuk kategori pelajar dan kategori umum
  • Film Pendek Dokumenter untuk kategori pelajar dan kategori umum
  • Video Citizen Journalism untuk kategori pelajar dan kategori umum
  • Iklan Layanan Masyarakat untuk kategori Umum

5. Film Pendek Fiksi dan Film Pendek Dokumenter yang diikutsertakan dalam Kompetisi Film Pendek Kawal Harta Negara diproduksi mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2017 dengan durasi maksimal 30 menit, sudah termasuk credit title.
6. Video Citizen Journalism yang diikutsertakan dalam Kompetisi Film Pendek Kawal Harta Negara diproduksi mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2017 dengan durasi maksimal 5 menit.
7. Film dan video yang diikutsertakan dalam Kompetisi Film Pendek Kawal Harta Negara wajib menyertakan subtitle Bahasa Indonesia bila terdapat muatan dialog bahasa daerah.
8. Peserta wajib mengisi dan mengirimkan hardcopy formulir pendaftaran, fotokopi Tanda Pengenal yang berlaku (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa), foto cuplikan film/video (still photo) minimal 3 buah pada CD (setiap still photo beresolusi minimal 300 dpi), 2 buah DVD file film/video dengan format (.mp4, .avi atau .mov), serta menyertakan sinopsis film ke alamat (pilih salah satu alamat):

Syarat & Ketentuan
Kompetisi Film Kawal Harta Negara

Panitia Kompetisi Film Kawal Harta Negara
Alamat 1:
Pusat Informasi dan Komunikasi
Badan Pemeriksa Keuangan
Gedung Arsip lantai 1
Badan Pemeriksa Keuangan
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Alamat 2:
Padi-Padi Creative
Jl. Asem Dua No. 80, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 12410
Telp/WhatsApp/SMS: 087779593777

Film dan video yang lolos seleksi akan dihubungi oleh panitia pelaksana, serta diumumkan pada akun media sosial resmi panitia.
Peserta akan mendapat konfirmasi melalui e-mail apabila materi film dan berkas telah diterima oleh panitia Kompetisi Film Pendek Kawal Harta Negara.
Pendaftaran tidak dipungut biaya. Peserta bertanggungjawab sepenuhnya dengan pengiriman. Panitia tidak menyediakan biaya pengganti pengiriman film ataupun screening fee. DVD yang telah dikirimkan tidak dikembalikan lagi, melainkan menjadi milik panitia. Panitia penyelenggara tidak bertanggungjawab atas keterlambatan, kehilangan ataupun kerusakan berkas yang dikirim oleh peserta.
Batas waktu penerimaan pendaftaran materi film adalah sampai tanggal 7 Juli
2017 pukul 18.00 WIB (cap pos).
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi panitia via e-mail
di info.kawalhartanegara@gmail.com

KATEGORI KARYA

Berikut adalah kategori karya yang bisa dikirimkan untuk mengikuti Kawal Harta
Negara Film Competition:
1. Film Pendek Fiksi (Maksimal 30 menit) untuk Umum dan Pelajar
2. Film Pendek Dokumenter (Maksimal 30 menit) untuk Umum dan Pelajar
3. Video Citizen Journalism (Maksimal 5 menit) untuk Umum dan Pelajar
4. Iklan Layanan Masyarakat (Maksimal 1 Menit) Untuk Umum


Thursday, February 2, 2017

Wajah Pendidikan Dimasa Kepemimpinan Idealisman Dachi (Mantan Bupati Nias Selatan)

Berbagai program yg dihebohkan, Ribuan mahasiswa/i yang telah mendaftarkan dirinya hingga mengikuti proses perkuliahan di kampus PJJ USBM MEDAN di TELUKDALAM merupakan korban Program Ogahan ataupun program ceroboh.

Wednesday, November 23, 2016

Gugatan Peradilan TUN

Memahami Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara yang mengedepankan kekuasaan (machstaat). Artinya segala sesuatu yang dilakukan di Indonesia wajib didasarkan atas hukum yang berlaku. Selain itu, makna negara hukum adalah jaminan bahwa warga negara Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum, terutama ketika warga negara dirugikan atau diserang hak-hak hukumnya. Termasuk ketika Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukannya. Untuk itulah pemerintah menyediakan penyaluran ketika warga negara ingin mencari keadilan atas tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai akibat ruginya hak-hak hukum warga negara melalui beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Tahap pertama dalam beracara di seluruh lembaga Pengadilan termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara adalah mendaftarkan gugatan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan. Hal tersebut merupakan suatu keharusan yang dilakukan karena telah diatur di dalam Undang-Undang, selain itu karena dengan surat gugatanlah Hakim akan dengan mudah memeriksa perkara. Untuk menyusun suatu surat gugatan (gugatan tertulis) tersebut haruslah dibutuhkan pengetahuan dan tekhnik-tekhnik tertentu yang diperoleh dari sumber hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. karena dengan kesalahan dalam surat gugatan dapat berimplikasi yang fatal terhadap gugatan yang diajukan. Atas dasar latar belakang tersebutlah makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
B.     Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Gugatan dan apakah yang dimaksud dengan surat gugatan ?
2.      Ada berapakah bagian-bagian penting dalam surat gugatan dan apakah yg dimaksud dengan kepala gugatan ?
3.      Siapakah subyek sengketa serta bagaimana cara penulisan identitas para pihak dalam surat gugatan pada sengketa Tata Usaha Negara ?
4.      Apa saja obyek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara ?
C.     Tujuan Penulisan.
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Memberikan pemahaman mengenai pengertian gugatan dan surat gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      Memberikan pemahaman mengenai bagian-bagian surat gugatan dan ketentuan terkait kepala surat gugatan yang diajukan dalam sengketa Tata Usaha Negara.
3.      Memberikan pemahaman mengenai subyek atau para pihak yang bersengketa dan cara penulisan identitas para pihak dalam sengketa Tata Usaha Negara.
4.      Memberikan pemahaman mengenai obyek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
D.    Metode Penulisan.
Metode penulisan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan studi pustaka.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gugatan.
Pengertian gugatan terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 Angka 11 UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal dan Angka tersebut dinyatakan bahwa “Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan”. Berdasarkan rumusan Ketentuan diatas, dapat dipahami bahwa unsur-unsur dari gugatan adalah sebagai berikut :
Ø  Permohonan
Ø  Berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menyatakan batal atau tidak sah suatu KTUN ataupun menuntut untuk diterbitkan suatu KTUN.
Ø  Diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Kepaniteraan perkara
Ø  Tujuan diajukannya gugatan untuk mendapatkan putusan.
Lebih lanjut, pengaturan terkait gugatan, terdapat ketentuan pula bahwa gugatan yang diajukan kepada Pengadilan haruslah secara tertulis. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. Dari pasal itulah kemudian dikenal Surat Gugatan.
B.  Bagian-Bagian Gugatan dan Kepala Gugatan.
Setelah dijelaskan mengenai surat gugatan diatas. Perlu rasanya dibahas mengenai bagian-bagian dari surat gugatan. hal tersebut penting mengingat masing-masing bagian memiliki fungsi yang berbeda-beda dan mempunyai celah untuk disangkal (dieksepsi) oleh pihak Tergugat apabila tidak jeli dalam merumuskannya.
Bagian-bagian surat gugatan sebenarnya telah disinggung di dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi “Gugatan harus memuat :  a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;  b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;  c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.” Dari ketentuan Pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa yang merupakan bagian-bagian dari surat kuasa adalah Identitas para pihak, dasar gugatan dan petitum. Hal itulah yang dapat ditangkap dari redaksi Pasal 56 tersebut. Tetapi dalam referensi lain juga dikatakan bahwa sebelum memasuki identitas para pihak, surat gugatan juga sebaiknya dilengkapi dengan kepala gugatan. kepala gugatan mempunyai peran yang cukup penting dalam surat gugatan karena di dalam kepala gugatan memuat diataranya adalah tempat dan tanggal pengajuan gugatan, perihal, dan alamat gugatan. tampat dan tanggal gugatan mempunyai fungsi yang sangat vital, tempat pengajuan gugatan merupakan hal yang sangat penting menyangkut daerah hukum Pengadilan tempat Perkara diajukan[1]. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi :
-          Ayat (1) Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
-          Ayat (2) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu faerah Hukum Pengadilan, Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
-          Ayat (3) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Pengugat, maka Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
-          Ayat (4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
-          Ayat (5) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, Gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
-          Ayat (6) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, Gugatan diajukan kepada Pengadilan ditempat kedudukan Tergugat. Apabila tempat pengajuan salah maka dapat mempunyai resikonya adalah dapat dieksepsi oleh pihak Tergugat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan pentingnya tanggal pengajuan gugatan berkaitan erat dengan masa waktu pengajuan gugatan. mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. sehingga tanggal pada gugatan dapat dilihat apakah gugatan yang diajukan telah lewat dari masa pengajuan gugatan atau belum. Apabila ternyata tanggal pengajuan gugatan telah melewati masa pengajuan gugatan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka hal tersebut mempunyai resiko kemungkinan tidak diterimanya gugatan atau gugatan dinyatakan tidak berdasar oleh Majelis Hakim berdasarkan Pasal 62 ayat (1) point  E yang menyatakan “Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :  a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan; b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;  c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;  d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat; e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.” Perihal gugatan penting untuk mengetahui apa yang disengketakan dan diajukan untuk diperiksa oleh Penggugat. Di dalam kepala surat gugatan, alamat kantor PTUN atau PTTUN juga harus ditulis secara lengkap termasuk kode posnya walaupun mungkin kotanya berbeda.Misalnya: Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Jalan … No…  di Sidoarjo Kode Pos ……Tentang hal ini harus disesuaikan dengan penyebutan yang telah ditentukan dalam UU No. 19 Tahun1960 dan Keppres No. 52 tahun 1990.
C.    Subyek Gugatan dan Identitas Para Pihak dalam Gugatan.
a)      Pihak Penggugat.
Seperti halnya pada pemeriksaan pada sidang pengadilan lainnya di lingkungan kekuasaan kehakiman, para pihak yang bersengketa dalam peradilan Tata Usaha Negara disebut dengan Penggugat dan Tergugat. Ketentuan mengenai para pihak dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Di dalam pasal 53 Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.” Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah :
1.      Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara;
2.      Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Jadi, pada pemeriksaan di sidang pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertindak sebagai Penggugat. Memang, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara masih dimungkinkan bertindak sebagai penggugat, tetapi semenjak berlakunya Undang-Undang tersebut hal tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi. Hanya saja menurut Para Ahli hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bertindak sebagai penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara, tetapi hanya terbatas pada permasalahan sertifikat tanah, karena alas hak dari gugatan adalah hak keperdataan dari BUMN tersebut.
Berapa banyak orang ataupun badan hukum perdata tidak dipermasalahkan untuk maju sebagai penggugat dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, selain itu  juga apakah orang atau badan hukum perdata yang dituju ataupun tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan juga dapat menjadi penggugat, asalkan kesemuanya mempunyai unsur yang sama, yaitu merasa dirugikan kepentingannya oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Kepentingan yang dimaksud dalam rumusan pasal tersebut menurut Indroharto harus mengandung ketentuan sebagai berikut :
1.      Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum.
Nilai-nilai yang harus dilindungi oleh hukum menurut Indroharto ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Kepentingan dalam kaitannya yang berhak menggugat.
Atas dasar yurisprudensi peradilan perdata yang ada sampai sekarang, kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu baru ada ketika kepentingan itu jelas :
-          Kepentingan itu ada hubungannya dengan penggugat sendiri;
-          Kepentingan itu harus bersifat pribadi;
-          Kepentingan itu harus bersifat langsung;
-          Kepentingan itu secara objektif dapat ditentukan, baik mengenai luas maupun mengenai intensitasnya.
b.      Kepentingan dalam hubungannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Artinya, penggugat harus dapat menunjukkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugatnya itu merugikan dirinya sendiri secara langsung.
2.      Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan. Maksudnya adalah, bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan berproses adalah terlepas dari kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum. Jadi, berproses yang tidak ada tujuan apa-apa harus dihindarkan, tidak diperbolehkan. Demikian pendapat Indroharto tentang apa yang dimaksud dengan “kepentingan” dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004[2].
b)      Pihak Tergugat.
Tergugat dalam sengketa Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Yang dimaksudkan “wewenang” dalam Pasal tersebut adalah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi wewenang dalam pengertian hukum publik. Lalu dari pengertian dalam Pasal tersebut, apakah kriteria agar Badan atau Pejabat dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, telah dijelaskan dalam Bab 3 tentang Keputusan Tata Usaha Negara. Dari ketentuan Pasal 1 angka 6 tersebut dapat diketahui bahwa sebagai Tergugat dibedakan sebagai berikut :
1.      Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
2.      Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 6 tersebut, yaitu dengan perumusan “berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya”, maka untuk menentukan Badan Usaha atau Pejabat yang menjadi Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara, perlu terlebih dahulu diperhatikan jenis dari wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, apakah atribusi, pemberi kuasa (mandat), atau pelimpahan wewenang (delegasi).
Dengan memperhatikan apa yang dimaksud dengan masing-masing jenis wewenang tersebut, Mahkamah Agung memberikan petunjuk kepada Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai berikut :
a.       Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah wewenang atribusi atau wewenang delegasi maka yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
b.      Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah wewenang pemberi kuasa (mandat), maka yang menjadi Tergugatnya adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.[3]
c)      Pihak Intervensi.
Dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, selain Penggugat danTergugat, kadang-kadang terdapat pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga pihak ketiga tersebut diberikan kesempatan oleh Undang-Undang untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung tersebut. keikut sertaan pihak ketiga ini, dalam istilah kepustakaan hukum disebut intervensi. Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, intervensi diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menentukan :
1)      Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara dan bertindak sebagai :
a.       Pihak yang membela haknya, atau
b.      Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersangkutan.
2)      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
3)      Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Apa yang dimaksud dengan “kepentingan”dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah sama dengan apa yang dimaksud dengan “kepentingan” dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Dalam masalah tenggang waktu yang harus diperhatikan apabila pihak-pihak diluar Penggugat dan Tergugat yang merasa dirugikan kepentingannya ingin masuk dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Kekuasaan Kehakiman memberikan petunjuk kepada Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa gugatan intervensi dapat diajukan paling lambat sebelum pemeriksaan saksi-saksi, hal mana untuk menghindari pemeriksaan persiapan yang harus diulang lagi.
Mengenai prakarsa keikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dapat diketahui bahwa pihak ketiga tersebut bertindak :
a.       Atas prakarsa sendiri.
Pihak ketiga atas prakarsa sendiri ikut serta dalam proses penyelesaian perkara Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung untuk mempertahankan dan membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung.
b.      Atas prakarsa Hakim.[4]
Mengenai keikutsertaan pihak ketiga atas prakarsa Hakim kedalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk sebagai berikut :
-          Sebaiknya sebelum Hakim mengeluarkan penetapan dalam putusan selanya yang bermaksud menarik pihak ketiga atas inisiatif Hakim, perlu yang bersangkutan dipanggil lebih dahulu dan diberi penjelasan apakah ia bersedia masuk dalam perkara yang sedang diperiksa.
-          Pihak ketiga yang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bergabung dengan pihak Tergugat Asal, seyogyanya berkedudukan sebagai saksi yang menyokong Tergugat, karena ia mempunyai kepentingan yang paralel dengan Tergugat Asal dan ia tidak dapat berkedudukan sebagai pihak Tergugat sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Selain keikut sertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung atas prakarsa pihak ketiga sendiri dan atas prakarsa Hakim, dalam penjelasan Pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dijelaskan bahwa adakalanya pihak ketiga juga dapat ditarik untuk masuk dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung atas inisiatif atau permintaan salah satu pihak sebagai Penggugat II Intervensi atau Tergugat II Intervensi[5].
d)     Identitas Para Pihak dalam Surat Gugatan.
Penggugat dalam upaya mempertahankan haknya dalam sengketa dengan mengajukan perkaranya (gugatannya) kepada Majelis Hakim sidang Pengadilan Tata Usaha Negara diwajibkan untuk menjelaskan gambaran perkaranya secara tertulis dalam bentuk surat gugatan.  Dalam proses penyelesaian perkara, surat gugatan merupakan hal yang sangat penting. hal tersebut dikarenakan bahwa surat gugatan mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah agar mempermudah majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut, terutama dalam acara pembuktian. Selain itu surat gugatan juga berfungsi mempermudah pihak tergugat untuk memberikan jawaban dan bantahannya terhadap sengketa yang terjadi. Dalam surat gugatan ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Hal tersebut dimaksudkan agar surat gugatan tersebut tidak terkena eksepsi (tangkisan) dari pihak tergugat atau penolakan dari majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Salah satu hal yang penting dalam surat gugatan tersebut adalah penulisan identitas para pihak yang bersengketa. Dalam format surat gugatan tersebut terdapat tiga identitas para pihak, yaitu pihak Penggugat, Tergugat dan Intervensi (apabila ada). Penulisan identitas para pihak telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dalam Pasal 56 ayat (1) bahwa identitas penggugat yang harus ditulis atau dijelaskan dalam surat gugatan diantaranya adalah Nama Penggugat, Kewarganegaraan Penggugat, Tempat Tinggal Penggugat, dan Pekerjaan Penggugat atau kuasanya. Nama dan domisili penggugat dalam identitas para pihak merupakan hal yang penting, karena dari hal tersebutlah dapat diketahui kepentingan (langsung dan tidak langsung) penggugat terhadap obyek sengketa. Selain itu juga untuk mengetahui apakah penggugat merupakan Badan Hukum Perdata atau tidak. Khusus mengenai sengketa kepegawaian domisili penting untuk mengetahui kesesuaian domisili dengan kompetensi PTUN. Sedangkan identitas Tergugat hanya ditulis Nama Tergugat , Jabatan Tergugat dan Tempat Kedudukan Tergugat saja. Nama Instansi atau Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat harus secara jelas disebutkan dalam surat gugatan yaitu terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana gugatan tersebut dialamatkan yakni yang mengeluarkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa.[6] Apabila identitas para pihak tidak ditulis seperti yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) seperti diatas, maka surat gugatan tersebut rawan terkena eksepsi dari Tergugat sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 77 dalam Undang-Undang tersebut.
D.    Objek Gugatan
Pembahasan berikutnya setelah pembahasan mengenai pengertian gugatan, kepala gugatan dan identitas para pihak adalah obyek gugatan, yang mana obyek gugatan tersebut merupakan bagian ketiga dari surat gugatan setelah identitas para pihak. Pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dikenal ada dua objek yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu :
1)      Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Menurut UU Nomor 5 tahun 1986 tentang pasal 1 angka (3) tentang  Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa KTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[7]
Jika di uraikan apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara, maka akan di temukan unsur-unsurnya yaitu:

a.       Bentuk penetapan itu harus tertulis
Menurut Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986 (Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009) menyebutkan bahwa istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan bentuk kepada bentuk keputusan yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan ini diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.
Lebih lanjut pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa sebuah memo atau nota akan merupakan suatu keputusaan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara apabila sudah jelas: pertama, badan atau pejabat tata usaha mana yang mengeluarkanya, kedua, maksud serta mengenai hal apa isi dari memo atau nota itu, ketiga, pada siapa memo atau nota itu ditujukan dan apa yang di tetapkan di dalamnya.
b.      Ia dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Menurut pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 (pasal 1 angka 8 UU No. 5 tahun 1986 jo. UU No. 51 tahun 2009) yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau pejabat tersebut mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diperoleh dengan cara atribusi, delegasi atau mandat. Selanjutya dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “urusan pemerintahan” adalah kegiatan yang bersifat eksekutif dalam artian bukan kegiatan yang legislatif atau yudikatif.
Menurut pasal 1 angka 2 UU No. 1986 (pasal 1 angka 8 UU No. 5 tahun 1986 jo. UU No. 51 tahun 2009) menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan terdiri dari: Pertama, peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang di keluarkan oleh Badan Perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersifat mengikat umum, baik di tingkat pusat atau di tingkat daerah.
Sedangkan menurut  pasal 8 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 mencakup peraturan yang di tetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang di bentuk dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah atas perintah Undang-undang, DPRD Peovinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten atau Kota, Bupati atau Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
c.       Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986 (pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1986 jo. UU No. 51 tahun 2009) di sebutkan bahwa yang di maksud dengan “tindakan hukum tata usaha Negara” adalah perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersumber pada ketentuan hukum tata usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain.
Dengan tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah tindakan dari badan atau pejabat tata usaha Negara yang dilakukan atas dasar perturan perudang-undangan yang berlaku yang menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahn terhadap seseorang atau badan hukum perdata.
Karena tindakan hukum dari badan atau pejabat tata usaha Negara tersebut atas dasar perundang-undangan menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan, maka dapat dikatakan tindakan hukum dari badan atau pejabat tata usaha Negara itu selalu merupakan tindakan hukum publik sepihak.

d.      Bersifat Konkret, Individual dan final;
Menurut penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986 ini yaitu:
1.      Bersifat konkret, artinya objek yang di putuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara idak abstrak, tetapi berwujud, tertent, atau dapat di tentukan, umpamanya keputusan mengenai pembongkaran rumah si A, izin bagi usaha bagi si B, dan pemberhentian bagi si A sebagi pegawai negeri.
2.      Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak di tunjukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang, maka tiap-tiap nama oaring yang terkena keputusan itu disebutkan, umpama keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran menyebutkan nama-nama yang terkena keputusan tersebut.
3.      Bersifat final, artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbilkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasa atau instansi lain belum bersifat final, karena belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan, umpamanya keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

e.       Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengen “menimbulkan akibat hukum” adalah menimbulkan akibat hukum tata usaha Negara, karena penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badab atau pejabat tata usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum tersebut adalah berisi tindakan hkum tata usaha Negara.
Akibat hukum tata usaha Negara tersebut dapat berupa:
1)      Menguatkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada (diclaratoir), misalnya surat keterangan dari pejabat pembuat akta tanah yang isinya menyebutkan antara A dan B memang telah terjadi jual beli tanah atau surat keterangan dari kepala desa yang isinya menyebutkan tentang asal-usul anak yang akan nikah.
2)      Menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (Constitutief), misalnya keputusan jaksa agung tentang pengangkatan calon pegawai sipil atau keputusan menteri perindustrian dan perdagangan yang isinya menyebutkan suatu Perseroan Terbatas di berikan izin untuk mengimpor suatu jenis barang.
3)      (a) Menolak untuk menguatkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada, misalanya keputusan Jaksa Agung tentang penolakan untuk mengangkat calon Pegawai Negari Sipil atau Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha.
(b) Menolak untuk menimbulkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru, misalnya keputusan jaksa agung tentang penolakan untuk mengangkat calon Pegawai Negari Sipil atau keputusan mentri perindustrian dan perdagangan tentang penolakan permohonan dari suatu Perseroan Terbatas untuk mengimpor suatu barang.

2)      Fiktif Negatif ( yang dianggap sama dengan KTUN)
Disamping KTUN, terdapat satu lagi objek yang dapat di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Fiktif Negatif. Fiktif Negatif ini tidak ada wujudnya atau abstrak. Abstrak disini maksudnya adalah tidak berbentuk Surat KTUN, hal ini terjadi apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan SK yang dimohonkan kepadanya oleh Penggugat, sedang hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut dianggap sama dengan KTUN. KTUN ini dikenal dengan istilah Fiktif Negatif yang juga merupakan Objek gugatan yang merupakan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Pengaturan mengenai Fiktif Negatif terdapat dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai berikut :
1.      Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2.      Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
3.      Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.[8]

PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari makalah ini adalah bahwa di dalam Peradilan Tata Usaha Negara ketika terdapat orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa dirugikan haknya oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan cara tertulis maupun lisan yang akan dituangkan di dalam surat gugatan. Gugatan pada umumnya memuat beberapa bagian penting diantaranya adalah kepala surat, identitas para pihak, dan obyek sengketa yang dijelaskan secara rinci dan jelas. Bahwa para pihak yang bersengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara dapat ditempatkan sebagai Penggugat, Tergugat, dan Intervensi. Dalam surat gugatan para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk menyebutkan identitas meliputi : Penggugat harus disebutkan Nama Penggugat, Kewarganegaraan Penggugat, Tempat Tinggal Penggugat, dan Pekerjaan Penggugat atau kuasanya, dan Tergugat harus disebutkan  Nama Tergugat , Jabatan Tergugat dan Tempat Kedudukan Tergugat. Hal tersebut telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 56 ayat (1).
Dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pastilah terdapat obyek sengketa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa. Obyek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang mana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. dan Obyek Fiktif Negatif ( yang dianggap sama dengan KTUN) yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: -
PT RajaGrafindo Persada. 2002.

2.      Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: -
PT RajaGrafindo Persada. 1997.

3.      Marbun, SF. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty. 2003.

4.      Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar –
Grafika. 2014.

Sunday, November 20, 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia;
batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal  4
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sampai dengan
65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi;
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
Jaksa Agung;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen;
Eselon I dalam jabatan strukturil yang tidak termasuk dalam angka 2, 3 dan 4.
Eselon II dalam jabatan strukturil;
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
Penilik Taman Kanak-kanak, Penilik Sekolah Dasar, dan Penilik Pendidikan Agama;
Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Dasar; 13. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
Hakim pada Pengadilan Tinggi;
Hakim pada Pengadilan Negeri;
Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding;
Hakim Agama pada Pengadilan Agama;
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pasal 5
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.
Bagian Ketiga
Pembehentian Karena Adanya
Penyederhanaan Organisasi
Pasal 6
Apabila ada penyederhaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.
Pasal 7
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundag-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pemberhentian Karena Melakukan
Pelanggaran/Tindak/Penyelewengan
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau
dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; atau
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
Bagian Keenam
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terusmenerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu.suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang.
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.
Bagian Kedelapan
Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
HAK-HAK KEPEGAWAIAN
Bagian Pertama
Hak-hak Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Dengan Hormat
Pasal 16
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2) :
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun :
tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;
jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.
Pasal 18
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kedua
Uang Tunggu
Pasal 19
Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih lama dari 5 (lima) tahun.
Pasal 20
Besarnya uang tunggu adalah :
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama;
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
Pasal 21
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan :
melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu;
senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu Jabatan Negeri.
meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
Pasal 23
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri apabila ada lowongan.
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 25
Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu, adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara, pada saat ia mencapai batas usia pensiun, diberhentikan pembayaran gajinya.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana   penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Setiap pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan.
Pasal 30
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak dibebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi mereka.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 32
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan Yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara Yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pekerjaannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 27. Tambahan Lembaran Negara Nomor 93);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1958 tentang Peremajaan Alat-alat Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1686);
Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling" Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2364);
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 47

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM
Ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan materinyapun ada yang tidak sesuai dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu disederhanakan dan disempurnakan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jiwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka syarat-syarat dan cara-cara pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi lebih jelas dan seragam, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas para pejabat yang berwenang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Penundaan atas permintaan berhenti dari seorang Pegawai Negeri Sipil, hanyalah didasarkan semata-mata untuk kepentingan dinas yang mendesak, umpamanya dengan berhentinya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Permintaan berhenti yang dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun antara lain adalah permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas yang penting.
Penundaan ini dilakukan untuk paling lama 1 (satu) tahun, sehingga dengan demikian pimpinan instansi yang bersangkutan dapat mempersiapkan penggantinya.
Ayat (3)
Permintaan berhenti yang dapat ditolak, antara lain adalah permintaan berhenti dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan ikatan dinas, wajib militer, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ditinjau dari sudut fisik, pada umumnya usia 56 (lima puluh enam) tahun adalah merupakan batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna.
Pasal 4
Ayat (1)
Bagi jabatan-jabatan tertentu, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian dan pengalaman yang matang. Pegawai Negeri Sipil yang demikian pada umumnya sangat terbatas jumlahnya, dan sebahagian terdiri dari mereka yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih. Berhubung dengan itu maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan keadaan kesehatannya.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak lagi memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dan tidak ada rencana untuk diangkat lagi dalam jabatan yang sama atau jabatan yang lebih tinggi, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dilakukan secara tertulis oleh pimpinan instansi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk semua golongan jangka waktu 1 (satu) tahun itu dipandang cukup bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Dalam waktu 1 (satu) tahun itu, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut tata usaha kepegawaian, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya tepat pada waktunya.
Pasal 6
Organisasi bukan tujuan, tetapi organisasi adalah alat dalam melaksanakan tugas pokok, oleh sebab itu susunan suatu satuan organisasi harus disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok, sehingga dengan demikian dapat dicapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya.
Perubahan satuan organisasi Negara adakalanya mengakibatkan kelebihan Pegawai Negeri Sipil. Apabila terjadi hal yang sedemikian, maka Pegawai Negeri Sipil yang lebih itu disalurkan pada satuan organisasi Negara yang lainnya.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri,dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang telah ternyata melanggar sumpah/janji atau melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat dan menurut pertimbangan atasan yang berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pada dasarnya, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat adalah merupakan tindak pidana kejahatan yang berat.
Meskipun maksimum ancaman pidana terhadap suatu tindak pidana telah ditetapkan, namun pidana yang dijatuhkan/diputuskan oleh Hakim terhadap jenis tindak pidana itu dapat berbeda-beda sehubungan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan atau besar kecilnya akibat yang ditimbulkannya.
Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atau apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, haruslah dipertimbangkan faktor-faktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus pula dipertimbangkan berat ringannya keputusan Pengadilan yang dijatuhkan.
Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang hanya dijatuhi pidana percobaan.
Huruf a
Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang Pegawai Sipil adalah merupakan kepercayaan dari Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaannya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalah-gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud, antara lain adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Huruf b
Tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP, adalah tindak pidana kejahatan yang berat, karena tindak pidana kejahatan itu, adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan yang melanggar martabat Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan terhadap Negara dan Kepala Negara/Wakil Kepala Negara sahabat, kejahatan mengenai perlakuan kewajiban Negara, hak-hak Negara, dan kejahatan terhadap ketertiban umum.
Berhubung dengan itu, maka Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang ternyata telah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945,atau terlibat dengan gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah sudah menyalahi sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Olah karena itu Pegawai Negeri Sipil yang demikian harus diberhentikan dengan tidak hormat. Usaha atau kegiatan mana yang merupakan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945, serta kegiatan atau gerakan mana yang merupakan kegiatan atau gerakan yang menentang Negara dan atau Pemerintah, diputuskan oleh Presiden.
Pasal 11
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan bahwa keadaan jasmani dan atau rohani yang bersangkutan sudah sedemikian rupa, sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri.
Huruf b
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan bahwa yang bersangkutan menderita penyakit atau kelainan yang sedemikian rupa, sehingga apabila ia dipekerjakan terus dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil yang menderita penyakit jiwa yang berbahaya.
Huruf c
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah Pegawai Negeri Sipil yang setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali, yang dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan meninggalkan tugas secara tidak sah adalah meninggalkan tugas tanpa izin dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat ditugaskan kembali atau dapat pula diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Huruf a
Apabila alasan-alasan meninggalkan tugas secara tidak sah itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali setelah lebih dahulu dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Apabila alasan-alasan meninggalkan tugas secara tidak sah itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, atau apabila menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mungkin mengganggu suasana atau disiplin kerja apabila Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan kembali, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil mulai pada bulan dihentikan pembayaran gajinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian, maka pimpinan instansi yang bersangkutan membuat surat keterangan meninggal dunia.
Pasal 14
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil yang hilang selama 12 (dua belas) bulan, dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang masih tetap bekerja, oleh sebab itu gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterimanya diterimakan kepada keluarganya. Yaitu istri, suami, atau anak yang sah. Apabila setelah jangka waktu masa 12 (dua belas) bulan Pegawai Negeri Sipil yang hilang itu belum juga diketemukan, maka ia dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan kedua belas dan kepada keluarganya diberikan uang duka wafat atau uang duka tewas dan hak-hak kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hak-hak kepegawaian yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, tidak termasuk uang duka wafat atau uang duka tewas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan instansi induk, adalah Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Daerah Otonom, dan instansi lain yang ditentukan oleh Presiden.
Ayat (2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri. Selanjutnya lihat penjelasan Pasal 17.
Pasal 16
cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
cukup jelas
Huruf b
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50(lima puluh) tahun.
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, pemberian uang tunggu setiap kali ditetapkan untuk paling lama 1 (satu)tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh sebab itu kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian pelaksanaan pekerjaan yang digunakan sebagai dasar untuk pemberian kenaikan gaji berkala, adalah penilaian pelaksanaan pekerjaan terakhir sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.Gaji pokok terakhir setelah mendapat kenaikan gaji berkala digunakan sebagai dasar pemberian uang tunggu.
Pasal 22
Huruf a
Pelapor diri sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, dilakukan melalui saluran hierarki.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman, dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, adalah semua penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali tunjangan jabatan.
Pasal 27
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara,adalah karena dituduh melakukan sesuatu tindak pidana, oleh sebab itu belum dapat dipastikan apakah ia bersalah atau tidak.
Selama Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikenakan pemberhentian sementara, ia menerima bahagian gajinya.
Apabila pada waktu sedang menjalani pemberhentian sementara ia mencapai batas usia pensiun, maka pembayaran bahagian gajinya dihentikan, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kemungkinan kerugian terhadap keuangan Negara.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan setelah ada keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28 sampai dengan Pasal 34
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3149