Tuesday, May 21, 2019

Perjanjian Penitipan Uang

SURAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

1.    Nama         :
NIK                     :
Umur                  :
Pekerjaan          :
Agama               :
Alamat               :
                               Disebut sebagai Pihak I (Pertama)

2.    Nama         :
NIK                     :
Umur                  :
Pekerjaan          :
Agama                :
Alamat                :
                               Disebut sebagai Pihak II (Kedua)

Dengan ini kami kedua belah pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) membuat perjanjian sebagai berikut :

1.    Benar Pihak Pertama (I) ada menitipkan uang kepada Pihak Kedua (II) sebesar Rp ..............,- (terbilang.......................) dan Pihak Kedua (II) telah menerimanya pada hari......, Tanggal .... Bulan..... Tahun....

2.    Pengembalian uang milik Pihak Pertama (I), akan dikembalikan Pihak Kedua (II) pada hari......, Tanggal .... Bulan..... Tahun.... dan penitipan uang milik Pihak Pertama (I) kepada Pihak Kedua (II).

Demikian Surat Perjanjian Penitipan Uang ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari orang lain untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya dan bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menguatkan perjanjian ini, Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) membubuhkan tanda tangan di bawah ini.

                                                                                    Nias Selatan,                 2019

PIHAK PERTAMA (I)       PIHAK KEDUA (II)

      (                  )                   (                   )

                        SAKSI-SAKSI

                       1. (                   )

                       2. (                   )

                       3. (                   )

Sunday, March 24, 2019

Pemilu 2019

Ya'ahowu.........!!
KPU KABUPATEN NIAS SELATAN Mengajak Seluruh Masyarakat...

Jangan Lupa Datang Ke TPS,
Hari Rabu, Tanggal 17 April 2019.

Ayo.... Gunakan Hak Pilih Anda.....

Adapun Jenis Warna Surat Suara Yang Akan Digunakan Adalah

** SURAT SUARA Warna HIJAU Untuk Calon ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.

** SURAT SUARA Warna BIRU Untuk Calon ANGGOTA DPRD Provinsi.

** SURAT SUARA Warna KUNING Untuk Calon ANGGOTA DPR RI.

** SURAT SUARA Warna ABU-ABU,
Untuk Calon PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN,

DAN

** SURAT SUARA Warna MERAH Untuk Calon DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD).

“Ayo, memilih untuk Indonesia..........
Wujudkan Pemilih Cerdas untuk Pemilu Berkualitas,”.

Saturday, March 23, 2019

Biaya Protokol & Lainnya

--  RINCIAN ANGGARAN  --

** Jasa 5 org x 500.000
= 2.500.000.-

** Bensin Untuk Mobil (Antar Jemput Telukdalam Gusit)
= 600.000.-

** Biaya Selempang sebanyak 5 x 100.000
= 500.000.-

** Biaya Penginapan 1 Malam,
Sebanyak 2 Kamar x 350.000
= 700.000.-

** Biaya Makan dan Lainnya,
= 700.000.-

** Biaya Dokumentasi Foto & Video
= 2.000.000.-

Jumlah/Total : Rp. 7.000.000.-
                       (Tujuh Juta Rupiah).

Wednesday, February 20, 2019

Caption Friska

Andailah kita tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan?.

Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti Helm sebagai pelindung kepala Demi keselamatan diri kita sendiri.

Sunday, February 10, 2019

Disi LW

Saya tidak sedang dibesarkan dan diajarkan untuk selalu berdiri dengan misi Budaya KEBIADABAN melainkan Melawan KEBEJATAN.

Saya terlahir dari keluarga yang sangat sederhana, dituntut agar tidak hanya menuntut, melainkan bertanggungjawab pada prinsip lelaki petarung sejati, bukan petarung badut.

Saya sangat bersyukur kepada pencipta langit dan bumi serta isinya karena Ia memberikan saya orangtua yang selalu mengingatkanku bahwa manusia diciptakan Tuhan bukan berspekulasi dalam Teori dan PRINSIP PEMBALASAN.

Saya tau bahwa pengangkatan jabatanmu itu bukanlah karena hasil KOMPETENSI dan KWALITAS, melainkan BALAS BUDI karena anda telah berhasil BERKOLABORASI dengan orang KEPARAT. Kendatipun dalilmu dalam Artikel buatanmu Setinggi MONAS Tebalnya, itu akan tak ternilai karena isinya menjadi KEBABLASAN oleh ulahmu yang telah tersusun rapi.
ORANG PINTAR, BELUM TENTU CERDAS.

Pamer Karena Tau adalah masih bisa saja bagus, namun jangan Pamer Karena dasar KEBODOHAN, akhirnya menjadi PEMBODOHAN dan PENYESATAN.

Baju yang anda pakai, kursi dan meja kamu saat ini tak akan kamu bawa ke alam baka. Kamu hanya ducukupkan dengan Peti, pakaian dan tanah 2,5 M x 1,5 M.

Hendaknya, kamu bijaklah dalam memimpin organisasi besarmu agar tidak terkesan BOBROK atau TIDAK BERMUTU.
Janganlah berlarut menorehkan luka kepada sesamamu serta kadermu yang kelak akan menduduki jabatanmu.
Tidak ada gunanya BOBOT yang TOP bila KWALITAS Masih Belum Bisa Diperhitungkan.
Setelah anda DILANTIK beberapa Bulan yang lalu menjadi PEMIMPIN YANG SAH, saat itu juga dosamu telah diperhitungkan karena ISI OTAKMU SANGAT JOROK.....

Tinggalkanlah sikap AROGANSIMU itu. Jangan berlarut dalam DENDAM MEMBARA MASA LALU........

Seperti salah satu yang sedang saya bahas di dalam isi SKRIPSIku bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (machstaat).

Saat ini kamu sedang menghirup angin segar, fisikmu sangat sehat walaupun sebagian dari isi dagingmu adalah UANG HARAM dari hasil yang kau HALALKAN.
Boleh saja fisikmu tak terpenjara namun moralmu saat ini saya menilai berada dalam Kehancuran.

Kamu lupa bahwa Kasus tentang kamu sedang diparkir sementara....??

Bolehlah anda bersenang-senang saat ini selagi kamu masih kuat, silahkan saja anda menari-nari, dan tersenyum selagi senyum itu Tidak Dilarang. Namun ingat bahwa Sanksi Sosial berlaku.

Hehehhehe....😂😂

Tuesday, September 11, 2018

Daftar Harga Biaya Wisuda

Rincian Harga :

Burning DVD : Rp. 30.000.
Plus Sticker/label DVD & Plastiknya.

Foto Ukuran 10 inch = Rp. 12.000
(Mesin Cetakan Foto, Bukan Printer Biasa) Sekaligus Nama Ditulis.

Biaya Edit Video = Rp.150.000 Per 1 Kaset DVD. Durasi Maksimum, 58 Menit.

Saturday, August 18, 2018

BUTA BUKANLAH PERMINTAAN & PILIHAN

BUTA BUKANLAH DOA & PILIHAN

Terbeban tak berdaya, mata ini buta.
Meraba tak melangkah,
Mengkhayal tak tentu.

Berjuta image membayangi benak,
terpenjara rasa ingin bebas menatap dunia seperti orang di sekekilingku,

Mata ini buta...........
Buta........
Menatap alam nan indah,
Terpaksa tubuh ini terbaring
Tak berdaya, menanti keajaiban,
menanti pemandu jalan membuka mata,
melepas beban.....

Mata ini buta...
Buta bukanlah sebuah permintaan, doa, dan pilihan.

Tuesday, February 20, 2018

Susah Jadi Suami

#EMANG_SUSAH_JADI_SUAMI

Istri : Pah,, itu pasangan njomplang banget deh....

Suami: Mana? *antusias*

Istri : Itu.. Yang lagi belanja baju.. Istrinya cantik menjulang kaya model, suaminya kok bantet gitu ya pah.. Kalau menurut papah, suaminya beruntung ngga?

Suami: Ya jelas donk....

Istri : *drama dimulai*
Papa sepertinya ga beruntung ya punya istri spt aku.. Udah ngga tinggi, ngga putih, ngga cantik.. iya kan?

Suami: Ya engga donk sayang.. Papa beruntung banget punya istri spt kamu..

Istri : Kalau beruntung, lalu kenapa papa ngeliatin wanita itu mulu..?!

Suami: Loh,, tadi loe suruh ngeliat...?!!

#diare

#PRESTIGEHO
*******

Wednesday, November 15, 2017

SURAT TUNTUTAN

SURAT TUNTUTAN (Hukum Acara Pidana)

Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

Menyusun Surat Tuntutan
      Dalam KUHAP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang bentuk dan susunan Surat Tuntutan, bentuk dan susunan Surat Tuntutan dari masa ke masa selalu berkembang di dalam praktek peradilan. Menurut praktek peradilan sistematika dari Surat Tuntutan Pidana adalah sebagai berikut :

1.       Pendahuluan
Sebagai Bangsa timur dan yang berketuhanan Yang Maha Esa, segala hasil apapun bentuknya yang kita peroleh semua itu berkat dan ridlo Tuhan YME. Maka sudah sepantasnya apabila dalam pendahuluan pertama-tama memuji syukur atas dapat diselesaikannya sidang yang penuh resiko sehingga sampai dibacakan tuntutan pidana. Disamping itu tidak salah apabila terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang terkait yang mendukung kelancaran jalannya sidang sampai selesai.

2.      Identitas Terdakwa
Identitas terdakwa harus ditulis dengan jelas, lengkap sesuai dengan yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dengan urutan sebagai berikut:
-          Nama lengkap
-          Tempat lahir
-          Umur dan tanggal lahir
-          Jenis kelamin
-          Kebangsaan
-          Tempat tinggal
-          Agama dan pekerjaan
Dalam menulis identitas harus cermat sesuai dengan identitas yang ditulis dalam dakwaan, penulisan harus benar dan tidak boleh keliru, apabila terdapat kesalahan, meskipun tidak akan dibatalkan oleh hakim, akan memberikan kesempatan kepada terdakwa/kuasa hukumnya sebagai alasan dalam mengajukan pembelaannya.

3.      Surat dakwaan
Dalam surat tuntutan, surat dakwaan juga harus dituliskembali secara lengkap dengan maksud sebagai dasar untuk menilai pembuktian yang didapat dalam sidang pengadilan apakah sesuai dengan perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan. Surat dakwaan juga diperlukan berhubung setiap bentuk surat dakwaan membutuhkan cara pembuktian yang berbeda-beda.

4.      Hasil pembuktian
Hasil dari pembuktian adalah merupakan keseluruhan fakta yang terungkap di dalam proses persidangan, baik yang berasal dari keterangan saksi, ahli, terdakwa sendiri maupun alat-alat bukti yang lain yang berdasarkan undang-undang. Hasil pembuktian tersebut dituliskan ke dalam surat tuntutan, tentunya hanya pada fakta-fakta yang relevan sedangkan yang tidak relevan dan tidak penting tidak perlu dituliskan.

5.      Barang bukti
Barang bukti adalah benda sitaan yang oleh penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum untuk diajukan ke muka persidangan dalam usaha pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila dalam proses persidanga terdapat barang bukti, maka barang bukti juga harus disebutkan/dituliskan dalam surat tuntutan digunakan untuk menguatkan pembuktian. Barang bukti yang dimaksud harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

6.      Analisa Fakta
Analisis Fakta adalah meliputi :
-          Kompilasi fakta-fakta yang didapat dari dalam persidangan yang ada hubungannya dengan perbuatan materiil yang didakwakan dan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
-          Mengaitkan fakta-fakta antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya sehingga tergambar tindak pidana yang didakwakan.
-          Mengaitkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dengan barang bukti yang dapat mmenguatkan pembuktian.
-          Analisis fakta adalah dipergunakan untuk menyiapkan waktu menguraikan unsur yuridis.
Persesuaian antara keterangan alat bukti saksi adalah merupakan kunci berhasilnya pembuktian, sebab walaupun ada beberapa orang saksi tetapi kalau tidak ada persesuaian satu sama lainbukan merupakan alat bukti yang berarti sesuai dengan Putusan MA No. 18 K/Kr/1977 tanggal 17 April 1977.

7.      Analisa Hukum
Analisis hukum dubuat berdasarkan analisis fakta dari hasil pembuktian yang terungkap di pengadilan, di dalam surat dakwaan atas suatu tindak pidana sudah tercantum perbuatan materiil yang mengandung unsur delik, unsur dan perbuatan materiil mana harus dibuktikan dengan keterangan dari alat bukti di dalam sidang pengadilan.
Tidak semua peraturan perundangansecara harfiah dapat diterapkan atas suatu perbuatan, undang-undang perlu ditafsirkan untuk diterapkan pada suatu perbuatan yang beraneka ragam yang sering tidak ada bandingannya dalam undang-undang. Dengan demikian penuntut umum dalam menyusun analisis hukum atas suatu perbuatan harus mengikuti perkembangan hukum dan kemajuan teknologi sehingga tidak dimungkinkan satu kejahatan pun yang lepas dari jangkauan aturan hukum.
8.      Pembuktian Surat Dakwaan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa surat tuntutan adalah memuat pembuktian dari surat dakwaan. Maksud dari pembuktian surat dakwaan adalah membuktikan atas dakwaan penuntut umum. Jadi, dalam membuktikan surat dakwaan harus menyesuaikan dengan bentuk dari surat dakwaan penuntut umum.

9.      Tuntutan Pidana
Apabila analisis hukum sudah dibuat dan semua unsur delik yang didakwakan dapat dibuktikan sesuai dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pembuktian di dalam sidang, baru penuntut umum menuntut terdakwa dan berat atau ringannya tuntutan tergantung kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Suatu tindak pidana diancam dengan pidana berat apabila mengandung unsur melawan hukum yang memberatkan pidana, dimana dalam pasal tersebut sudah ditentukan bentuk dan cara melakukan perbuatan serta jenis barang yang menjadi obyek tindak pidana sehingga dinilai memberatkan, maka perlu ancaman pidana yang lebih berat dari tindak pidana yang biasa.
Dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana, penuntut umum juga harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu disampaikan/dituliskan dalam surat tuntutan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, misalnya,

-Hal-hal yang memberatkan.
          Perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi korban
          Terdakwa sudah pernah dihukum (dalam kasus yang sama/tidak)
          Selalu bersikap arogan sehingga menghambat persidangan, dll

-Hal-hal yang meringankan.
          Terdakwa belum pernah dihukum
          Sebagai penopang hidup keluarganya
          Sopan dalam persidangan, dll.

Monday, November 13, 2017

Tuntutan

Tujuan dalam penuntutan dalam hukum acara
pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-
lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menempatkan ketentuan hukum acara
pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang
dinyatakan melakukan tindak pidana, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan
dari pengadilan guna menentukan apakah orang tersebut dapat dinyatakan bersalah dan
juga bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia baik korban maupun terdakwa.
Dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, Jaksa dalam menuntut seseorang yang
terbukti melakukan tindak pidana, akan mempertimbangkan segala perbuatan terdakwa
yang telah dilakukan sehingga tuntutan itu dirasakan adil oleh terdakwa maupun
masyarakat, pertimbangan penuntut umum meliputi pertimbangan secara objektif dan
pertimbangan secara subjektif.