Jakarta, 5 maret 2004.
Kepada yang terhormat,
Ketua pengadilan negeri jakarta selatan
di-Jakarta
Hal : Gugatan Ganti Kerugian.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Hendra, S.H., M.H., dan Raja gugat, S.H., LLM., Advokat pada kantor hukum Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 maret 2004 ( vide : surat kuasa terlampir ), bertindak untuk dan atas kepentingan hukum penggugat : Chaidir Chaniago, Direktur utamaPT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut.....................................PENGGUGAT.Mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi yang di lakukan oleh :PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama, Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, selanjutnya di sebut..................................................TERGUGAT.
Gugatan ini di dasarkan pada alasan dan fakta seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa tergugat telah membuat perjanjian hutang piutang, dengan memberikan pinjaman kepada tergugat berupa sejumlah uang sebesarRp. 240.000.000.000.- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), Hubungan hukum yang sudah memenuhi syarat konsensualis sesuai dengan pasal 1320 KUHperdata, sebagai tersebut dalam akte notaris Asep, S.H. M.H.,No. 100, tanggal 1 februari 2002.
2.Bahwa cara dan waktu tergugat menyelesaikan pembayaran hutang tersebut, Dilakukan dengan cara di cicil setiap bulan kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), selama 2 ( dua )tahun terhitung sejak tanggal 1februari 2002 hingga 1 februari2004.
3. Bahwa setelah kredit berjalan 1tahun, tepatnya tanggal 1 februari 2003, tergugat telah lalai dan berhenti membayar sisa hutang kepada penggugat, yang hingga saat gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).
4. Bahwa sebelum gugatan ini di ajukan, penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum, beberapa kali penggugat mengirimkan somasi kepada tergugat, Memperingatkan danmeminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajiban kepada penggugat. namun tergugat tetap mengabaikan semua kewajiban yang telah disepakati. kelalaian ini, menunjukan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) dalam menyelesaikan kewajiban membayar sisa hutang kepada penggugat.
5. Bahwa menurut hukum, perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) telah di lakukan oleh tergugat seperti terurai diatas, melahirkan hak bagi penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang di akibatkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat ( vide : pasal 1243 KUHperdata), oleh karena itu, sangat beralasan bagi penggugat melakukan gugatan ganti kerugian.
6. Bahwa kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji tergugat semenjak berhenti membayar hutang, adalah sebagai berikut :
a. kerugian materiil,berupa sisa hutang yang hingga gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).
b. kerugian lainnya,bahwa penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat di tagih dari tergugat sebagai mana disebutdalam point 'a', yang mestinya dapat di gunakan untuk kebutuhan modal usaha yang akan memberi keuntungan sebesar 12 %setiap tahun,telah patut di bayar oleh tergugat, terhitung sejak bulan februari 2004, hingga gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) hingga di bayar lunas kepada penggugat.
7. Bahwa penggugat khawatir, penggugat akan mengalihkan harta kekayaan guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag )atas hartadari kekayaan tergugat, Istimewa : berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2, yang telah di jaminkan kepada penggugat.
8. Bahwa penggugat memiliki sangkaan yang beralasan, pihak tergugat akan ingkar danlalai dalam memenuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde ) dalam perkara ini. oleh karena itu, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta barat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta ) setiap hari kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai dan ingkar dalammelaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.
9. Bahwa menunjuk pasal 180 HIR, penggugat memohon kepada majelis hakim, berkenan memutus perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad).
10. Oleh karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil untuk di hukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang penggugat kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan c/q majelis hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa kedalam suatu persidangan yang di tentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang No. 100, tanggal 1 februari 2002 yang di buat oleh notaris Asep,S.H., M.H., adalah sah;
3. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah berhenti membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi);
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketikasebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar ), ditambah bunga sebesar 12 % setiap tahun terhitung sejak bulan februari 2004, sampai kerugianbiaya dan bunga tersebut di bayar lunas kepada penggugathingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde);
5. Menghukum tergugat menuruthukum, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari, bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga,sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara in;
7. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad) ;
8. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Demikian surat gugatan ini di buat dan di ajukan oleh penggugat, Semoga majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan berkenan mengabulkannya.Terima kasih.
Hormat kami, Kuasa hukum penggugat, Hendra, S.H., M.H.Raja Gugat, S.H., LLM.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....