SURAT GUGATAN
Perihal : Permohonan Gugatan Makassar,18 Mei 2015Perjanjian Jual beli Tanah Lampiran : Surat Kuasa KhususKepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri MakassarDi-MakassarDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :Nama : Annisa KumalaDewi,S.H, Advokat.Alamat : berkantor di Jalan Pampang 1No. 25 MakassarTelp : (0411) 1238888Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atasNama : Triwanti SaputriPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jalan Pampang 1 No. 30 MakassarDalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagaiPenggungat.Dengan ini penggugat hendakmengajukan gugatan terhadap :Nama : Rahmat Kurniawan PutraPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 MakassarYang selanjtnya disebut sebagaiTergugat.POSITA :Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 m2letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkansurat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.2. Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.3. Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.4. Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.5. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.6. Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.7. Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.Maka berdasarkan segala apayang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan: PETITUM :1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;2. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3. Menyatakan sah danberharga sita jaminan tersebut diatas;4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );5. Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uangpembelian tanah dan uangkerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;6. Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini.7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain : SUBSIDER :Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).Kuasa Hukum Penggugat( Annisa Kumala Dewi,S.H )
No comments:
Post a Comment