Monday, February 15, 2016

Contoh Surat Kuasa Kepada pengacara Dalam Kasus Perdata Tentang Perjanjian

Jakarta, 5 maret 2004.
Kepada yang terhormat,
Ketua pengadilan negeri jakarta selatan
di-Jakarta
Hal : Gugatan Ganti Kerugian.

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Hendra, S.H., M.H., dan Raja gugat, S.H., LLM., Advokat pada kantor hukum Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 maret 2004 ( vide : surat kuasa terlampir ), bertindak untuk dan atas kepentingan hukum penggugat : Chaidir Chaniago, Direktur utamaPT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut.....................................PENGGUGAT.Mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi yang di lakukan oleh :PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama, Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, selanjutnya di sebut..................................................TERGUGAT.
Gugatan ini di dasarkan pada alasan dan fakta seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa tergugat telah membuat perjanjian hutang piutang, dengan memberikan pinjaman kepada tergugat berupa sejumlah uang sebesarRp. 240.000.000.000.- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), Hubungan hukum yang sudah memenuhi syarat konsensualis sesuai dengan pasal 1320 KUHperdata, sebagai tersebut dalam akte notaris Asep, S.H. M.H.,No. 100, tanggal 1 februari 2002.

2.Bahwa cara dan waktu tergugat menyelesaikan pembayaran hutang tersebut, Dilakukan dengan cara di cicil setiap bulan kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), selama 2 ( dua )tahun terhitung sejak tanggal 1februari 2002 hingga 1 februari2004.

3. Bahwa setelah kredit berjalan 1tahun, tepatnya tanggal 1 februari 2003, tergugat telah lalai dan berhenti membayar sisa hutang kepada penggugat, yang hingga saat gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).

4. Bahwa sebelum gugatan ini di ajukan, penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum, beberapa kali penggugat mengirimkan somasi kepada tergugat, Memperingatkan danmeminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajiban kepada penggugat. namun tergugat tetap mengabaikan semua kewajiban yang telah disepakati. kelalaian ini, menunjukan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) dalam menyelesaikan kewajiban membayar sisa hutang kepada penggugat.

5. Bahwa menurut hukum, perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) telah di lakukan oleh tergugat seperti terurai diatas, melahirkan hak bagi penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang di akibatkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat ( vide : pasal 1243 KUHperdata), oleh karena itu, sangat beralasan bagi penggugat melakukan gugatan ganti kerugian.

6. Bahwa kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji tergugat semenjak berhenti membayar hutang, adalah sebagai berikut :
a. kerugian materiil,berupa sisa hutang yang hingga gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).

b. kerugian lainnya,bahwa penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat di tagih dari tergugat sebagai mana disebutdalam point 'a', yang mestinya dapat di gunakan untuk kebutuhan modal usaha yang akan memberi keuntungan sebesar 12 %setiap tahun,telah patut di bayar oleh tergugat, terhitung sejak bulan februari 2004, hingga gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) hingga di bayar lunas kepada penggugat.

7. Bahwa penggugat khawatir, penggugat akan mengalihkan harta kekayaan guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag )atas hartadari kekayaan tergugat, Istimewa : berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2,  yang telah di jaminkan kepada penggugat.

8. Bahwa penggugat memiliki sangkaan yang beralasan, pihak tergugat akan ingkar danlalai dalam memenuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde ) dalam perkara ini. oleh karena itu, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta barat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta ) setiap hari kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai dan ingkar dalammelaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.

9. Bahwa menunjuk pasal 180 HIR, penggugat memohon kepada majelis hakim, berkenan memutus perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad).

10. Oleh karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil untuk di hukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang penggugat kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan c/q majelis hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa kedalam suatu persidangan yang di tentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang No. 100, tanggal 1 februari 2002 yang di buat oleh notaris Asep,S.H., M.H., adalah sah;

3. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah berhenti membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi);

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketikasebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar ), ditambah bunga sebesar 12 % setiap tahun terhitung sejak bulan februari 2004, sampai kerugianbiaya dan bunga tersebut di bayar lunas kepada penggugathingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde);

5. Menghukum tergugat menuruthukum, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari, bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;

6. Menyatakan sah dan berharga,sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara in;

7. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad) ;

8. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR
Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Demikian surat gugatan ini di buat dan di ajukan oleh penggugat, Semoga majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan berkenan mengabulkannya.Terima kasih.
Hormat kami, Kuasa hukum penggugat, Hendra, S.H., M.H.Raja Gugat, S.H., LLM.

Tuesday, January 19, 2016

YAYASAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN MEWISUDA 895 SARJANA

YAYASAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN MEWISUDA 895 SARJANA


         Wisuda angkatan Ke-IV STKIP Nias Selatan dan STIE Nias Selatan Tahun Akademik 2015/2016 Yayasan Pendidikan Nias Selatan yang dilaksanakan di Aula STKIP, STIE, STIH Nias Selatan, Jl. Diponegoro, Nari – nari, Telukdalam-Nias Selatan SUMUT (16/01/2016),  sangat  luar biasa dimana berbeda dari angkatan sebelumnya. Sebanyak 895 peserta wisudawan / wisudawati dari perguruan STKIP Nias Selatan dan STIE Nias Selatan pada hari ini telah mencapai dan berhasil menyanjang gelar D3 dan Strata satu ( S1), serta siap untuk menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki tingkat intelektual yang tinggi.

            Acara tersebut turut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Bapak Prof. Dr. Dian Amanto, M.Pd.,M.Si.,P.hd. Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan kepada seluruh peserta wisuda agar tidak hanya menjadai pencari kerja tapi mampu  membuka lapangan kerja. Begiti juga dengan rasio dosen dengan Mahasiswa untuk dapat diperhatikan, dengan membuka kesempatan  kepada para dosen pensiunan dalam hal ini tentunya yang sudah master ( S II ), dengan menggunakan NIK ( Nomor Induk Khusus ).
Terkait Legalitas sebuah perguruan tinggi, beliau menambahkan bahwa ke tiga perguruan tinggi yang berada dalam naungan  Yayasan Pendidikan Nias Selatan adalah Legal secara hukum karena telah mendapatkan Izin operasional dari DIKTI dan dari Kopertis Wilayah I SUMUT.

            Ketua Yayasan Pendidikan Nias Selatan, Bapak Bambowo Laia, M.A, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan  wisuda yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hari penting dan bersejarah khususnya bagi peserta wisudawan/ti karna saudara-saudari telah berhasil menggigit sampai putus cita-cita saudara-saudari selama belajar di perguruan tinggi ini.
Saudara-saudari adalah kebanggaan dan harapan kami, kami berharap  agar saudara-saudari adalah alumni yang diharapkan akan bisa terus mencintai dan menjaga nama baik almamater, dan janganlah pernah berhenti untuk tetap belajar, belajar dan terus belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang pesat saat ini.
Selanjutnya dalam sambutannya, beliau mengingat kembali bahwa lulusan sarjana dari Yayasan Pendidikan Nias Selatan sebelumnya telah tersebar diberbagai kabupaten dikepulauan Nias, diluar kepulauan Nias bahkan berkarir di Jakarta. Dengan begitu, diharapkan kepada lulusan pada angkatan ke IV ini dapat mengikuti jejak para pendahulu.

Lanjutnya, bahwa awal Februari 2016 ini S3 yang telah kita ciptakan atau kita sekolahkan diluar kepulauan Nias ini akan kembali ke Nias Selatan, dan kita sedang mengirim beberapa orang lagi untuk menimbang ilmu diluar kepulauan Nias. Dengan kata lain, pihaknya berusaha mengembangkan mutu pendidikan khususnya perguruan tinggi yang berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Nias Selatan sehingga kedepan, perguruan tinggi Yayasan Pendidikan Nias Selatan menjadi setara dengan perguruan tinggi yang berada diluar kepulauan.

            Ketua panita wisuda tahun akademik 2015/2016, Bapak Yohanes Dakhi, SE., MM saat dikonfirmasi oleh 'DISIPLIN LUAHAMBOWO', beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan acara wisuda kali ini sangat luar biasa, dimana peningkatannya 100% dibanding tahun kemarin.
Beliau menambahkan, kiranya para lulusan ini menjadi seorang sarjana yang unggul kedepan dan telah mempersiapkan diri, apalagi kita akan dihadapkan dengan MEA ( Masyarakat Ekonomi Asia). Besar harapan kiranya para alumni Yayasan Pendidikan Nias Selatan tetap menjalin hubungan yang erat dengan perguruan tinggi, sehingga melalui hubungan tersebut, cita – cita pendidikan dapat kita raih.
Pada pelaksanaan Wisuda kali ini, satu orang dari tiap Prodi yang mendapatkan nilai terbaik, masing-masing dari STKIP NIAS SELATAN, maupun STIE NIAS SELATAN Kami sangat bangga dengan prestasi yang diraih tersebut. Kedepan kita berharap banyak mahasiswa/i yang bersaing untuk mendapatkan nilai terbaik (Cumlaude) “Ketua Panitia Wisuda STKIP-STIE NIAS SELATAN".



By ;
DISIPLIN LUAHAMBOWO



                                                                                                                                                           


                                                                                    -DISIPLIN LUAHAMBOWO-

Tuesday, January 12, 2016

Sunday, January 3, 2016

MECCA

https://plus.google.com/photos/117306362023121232035/albums/6235473699720124257?authkey=CLCB9L7MnczpiQE

Thursday, June 25, 2015

STIH NIAS SELATAN - MENERIMA MAHASISWA BARU - TAHUN AKADEMIK 2015/2016

         
                          -YAYASAAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN-
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) NIAS SELATAN
Izin Operasional Kemendikbud No. 551/E/O/2013

MENERIMA MAHASISWA/i BARU TAHUN AKDEMIK 2015/2016

PROGRAM STUDI ; ILMU HUKUM,
JENJANG ; S1

                                     JADWAL PENDAFTARAN                                 
GELOMBANG I             : 03 JUNI s/d 02 JULI 2015
UJIAN SELEKSI            : 04 JULI 2015
PENGUMUMAN            : 06 JULI 2015                                            
DAFTAR ULANG         : 06 JULI 2015 s/d 12 JULI 2015
                      
GELOMBANG II           : 13 JULI 2015 s/d 06 AGUSTUS 2015
UJIAN SELEKSI            : 08 AGUSTUS   2015
PENGUMUMAN            : 10 AGUSTUS 2015
DAFTAR ULANG         : 10 AGUSTUS 2015 s/d 17 AGUSTUS 2015


-SYARAT PENDAFTARAN-
1.    Membayar uang pendaftaran sebesar  Rp 250.000
2.    Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediak oleh Panitia
3.    Menyerahkan fotocopi izazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oeh Kepala Sekolah (Bagi Siswa/i Lulusan 2014 ke bawah) dan SKHUN (Bagi Siswa/i Lulusan 2015) masing-masing 1 (satu) lembar.
4.    Menyerahkan pasphoto ukuran 2x3 cm dan 3x4 cm masing-masing 4 lembar.
5.    Menyerahkan meterai 6000, 1 (satu) lembar.
6.    Untuk mahasiswa/i Transfer, menyerahkan surat keterangan pindah dari perguruan tinggi asal.

-TAHAP PENDAFTARAN-
1.    Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon mahasiswa/i, diserahkan kepada Panitia serta syarat-syarat lainya untuk kemudian mendapatkan Kartu Ujian dari Panitia.
2.    Mengikuti ujian seleksi dengan membawa Kartu Ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3.    Calon Mahasiswa/i yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi wajib Mendaftar Ulang ke Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa/i baru pada jadwal yang sudah ditentukan.

SYARAT PENDAFTARAN ULANG
1.    Calon Mahasiswa/i Baru dinyatakan Lulus ujian penerimaan Mahasiswa/i Baru T.A 2015/2016
2.    Mengisi formulir pendaftaran ulang
3.    Menyerahkan fotocopy izazah yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
4.    Menyerahkan transkrip nilai yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
5.    Mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di STIH NIAS SELATAN.
6.    Menyeraahkan pasphoto terbaru warna, ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
7.    Mengembalikan kartu ujian seleksi penerimaan mahasiswa/i baru kepada panitia SPMB
8.    Membayar Uang Kuliah tahap pertama sebesar Rp 1.125.000,- dan Uang Pengembangan sebesar Rp 400.000.

9.    Membayar Uang Jaket Almamater, Dana Kemahasiswaan, KTM, dan Uang Perpustakaan.

BIAYA PERKULIAHAN

NO

Jenis Biaya

Jumlah Rp

1
Uang Kuliah Pertahun, Tiga Kali Pembayaran
2.250.000,-
2
Uang Pengembangan Tiga Kali Pembayaran
1.000.000,-
3
Uang Pendaftaran
    250.000,-
4
Uang Jaket Almamater
    200.000,-
5
Dana Kemahasiswaan
    100.000,-
6
Kartu Tanda Mahasiswa/i (KTM)
      50.000,-
7
Uang Perpustakan
      50.000,-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN      
Sekretariat SPMB
Jl Diponegoro, Nari-Nari, Telukdalam-Nias Selatan Sumatera Utara.
Telp. (0630) 7321325.
Kode Pos 22865. Email ; STIH_NiasSelatan@yahoo.com










Friday, June 5, 2015

PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH

MENJADI PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH SERTA HIMBAUAN MORAL DAN RENUNGAN UNTUK PEMILUKADA DI KABUPATEN NIAS SELATAN –  PROVINSI SUMATERA UTARA


Ya’ahowu....!!

Hal yang sangat kita Rindukan atau kita nanti-nantikan yakni Pesta Demokrasi atau Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Desember 2015 kini sudah didepan mata. Banyak hal yang harus kita persiapkan, kita perjuangkan dan kita benahi untuk memasuki era baru pelaksanaan Pemilukada yg kita harapkan nantinya akan membawa perubahan mendasar bagi daerah Nias Selatan dalam pelaksanaan Pemilukada, peran serta Masyarakata dan hasil dari Pemilukada tersebut.

Memilih seorang Cakada dan Wakada yang bersih adalah bukan karena Keluarga/sanak family, Sekampung, teman dekat, atau sesama organisasi, faktor ekonomi, maupun karena Jabatan. Hendaknya kita sebagai manusia yang mempunyai integritas handal ataupun intelektual harus cerdas dalam menentukan suatu pilihan.

Pemilukada adalah Pesta demokrasi rakyat Nias Selatan, yang seharusnya kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sebagai pembelajaran dalam berdemokrasi dan berpolitik yang benar dan sehat bagi masyarakat yang sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yg berlaku. Untuk memilih calon Pemimpin daerah Nias Selatani yg diharapkan bisa membawa perubahan besar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk membangun daerah Nias Selatan yg lebih baik dan lebih maju dimasa mendatang.

Saya sebagai putra daerah Nias Selatan, merasa khawatir dan memiliki tanggung jawab moril terhadap Pemilukada daerah Nias Selatan. Maka dengan segala hormat, Saya menghimbau seluruh massa/simpatisan/pendukung/tim sukses Tiap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan masyarakat Nias Selatan, untuk bersama-sama berpartisipasi aktif didalam proses pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan hasil-hasil Pemilukada sbb :

1.  Hormati hak berserikat, mengeluarkan/menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan.
2.  Junjung tinggi sportifitas, persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama masyarakat daerah Kerinci.
3.  Hindari perbuatan anarkis, pelecehan/pencemaran nama baik dan intimidasi seseorang/institusi/          lembaga/kelompok/golongan ataupun Partai politik.
4.  Hindari issue-issue yang berbau Sara dan Memprovokasi masyarakat yang dapat memecahbelah serta menganggu suatu kelompok.
5.  Berpikirlah secara cerdas, kritis dan bijaksana. Jangan mau diperdaya oleh seseorang/lembaga/kelompok/golongan ataupun Partai politik dengan pemberian uang/barang, dg maksud mengarahkan untuk memilih/ memberikan suara kepada salah satu calon/kandidat.
6.  Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan bukan karena Ianya jago Berpidato di depan Masyarakat banyak ataupun Visi Misi yang telah dia susun untuk memberikan Harapan Palsu kepada Masyarakat, namun mari cerdas menelusuri latar belakangnya yaitu “Seperti apakah dia sebelum Dia mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati, Pernahkah Dia Melawan Hukum atau tidak”
7.  Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan yang Paham/Taat/mengerti Undang-Undang serta peraturan-Peraturan yang ada, serta Ingat Tuhan Sang Penciptanya.
8.  Salurkan aspirasi dan gunakan hak suara anda secara bijak, sesuai dengan pilihan hati nurani/keyakinan anda. jangan pernah GOLPUT, karena Golput bukan solusi dan hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak akan merubah nasib daerah Nias Selatan dimasa mendatang dan akan mengsengsarakan masyarakat, karena satu suara menentukan nasib nias selatan kedepan.

Kita harus ”Siap Menang dan Siap Kalah” Gentelmen dan berjiwa besar menerima hasil-hasil Pemilukada dan siap mendukung sepenuhnya dengan tulus, siapapun yang terpilih nantinya sebagai Pemimpin daerah Nias Selatan. Karena calon/kandidat pemimpin yang terpilih nantinya adalah Putra daerah Nias Selatan yang terbaik yang wajib hukumnya kita dukung bersama-sama, demi kebaikan serta kemajuan daerah Nias Selatan yang kita cintai.

Akhir kata, mari kita sama-sama berdoa, kita berikan dukungan penuh kepada tiap Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan rapatkan barisan untuk memperjuangkan amanah masyarakat Nias Selatan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan, melindungi dan meridhoi usaha yang kita lakukan.. amin,.


Nias  Selatan, 05 Juni 2015

Ditulis Oleh : DISIPLIN LUAHAMBOWO

Thursday, June 4, 2015

KAMPUS ILEGAL DI KAB. NIAS SELATAN - USBM MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN

KRONOLOGI TENTANG PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA SEBAGAI BERIKUT :

1.        Bahwa pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08 Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )

2.        Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan di Telukdalam.

3.        Bahwa kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

4.        Bahwa selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat) semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri 1 Telukdalam.

5.        Bahwa selain  angkatan pertama tahun akademik 2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.

6.        Bahwa selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.

7.        Bahwa namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa  dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa telah berulang kali mempertanyakan kepada  pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.

8.        Bahwa dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di Medan.

9.        Bahwa setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang  dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak terwujud dan  kemudian sekitar bulan Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan. Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.

10.    Bahwa tanpa pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

11.    Bahwa menyadari pembohongan  publik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan mahasiswa, kami mahasiswa/i  mendatangi Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan  30 Juli 2014.

12.    Bahwa  pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak menerbitkan STPLP atas  laporan kami dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias Selatan.

13.    Bahwa  walaupun kami telah memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban dari kami tidak di gubris.

14.    Pada tanggal 28 Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII / 2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 / Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.

15.    Setelah usai memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah sejauh mana penanganan kasus itu.

16.    Kejaksaan Negeri Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas, Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.

ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!



06 Juni, 2015
DISIPLIN LUAHAMBOWO

Thursday, May 14, 2015

Sunday, April 5, 2015

BEM STIH NIAS SELATAN >< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL

BEM STIH NIAS SELATAN ><>< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL. KETUA DAN WAKIL KETUA BEM STIH NISEL >>
--DISIPLIN LUAHAMBOWO & MEITINA MADUWU--