Terkait Kasus USBM, Kejari Telukdalam Periksa
Bupati Nisel

Nias Selat | SNN – Setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Rabu
(17-09-2014) lalu, Bupati Nisel Idealisman Dachi memenuhi panggilan, diperiksa
sebagai saksi pada Senin (13-10-2014) di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Telukdalam.
Bupati Nias Selatan Selatan sekitar Jam 8.00 wib tiba di Kejari Teluk Dalam
tanpa di kawal ajudan dengan menaiki mobil Kijang Inova warna putih,
puluhan wartawan media massa dan elektronik dan mahasiswa USBM Telukdalam ikut
menanti kedatangan orang nomor satu di Nias Selatan untuk diperiksa, setelah
diperiksa selam 2 jam Bupati Nias Selatan langsung masuk mobil kijang Inova
yang telah menunggunya langsung meninggalakan Kejari Telukdalam sambil
melambaikan tangan kepada Pers, tanpa satu katapun memberi keterangan kepada
Pers
Kajari Telukdalam I Made
Sudjarwana,SH,MH melalui Kasi Pidsus Ardiansyah yang ditemani Kasi Intel
Afrizal Chan,SH melalui Konferensi Pers membenarkan selama dua jam Bupati
Nias Selatan telah diperiksa sebagai status saksi, 15 pertanyaan telah di jawab
semuanya oleh Bupati Nias Selatan terkait kasus dugaan Korupsi kuliah jarak
jauh USBM di Tekukdalam, Bupati Nias Selatan dimintai keterangan sekitar surat
perjanjian MOU dengan USBM yang ada di Medan dan SK Pengangkatan personil
pengurus USBM Di TeluK dalam.
Ardianyah menambahkan hingga hari
ini baru satu orang yang menjadi Tersangka Sozisokhi Sihura yang merupakan
Ketua Pengelola USBM Telukdalam, sedangkan tersangka yang lain masih tetap ada
hanya saja menunggu perkembangan Penyidikan. Ketika ditanyakan seberapa
banyak uang negara yang telah di korupsi pengelola USBM di Telukdalam, Kasi
pidsus enggan membeberkan dengan bahasa yang biasa kita menunggu aja hasilnya
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Terkait Kasus Badan Usaha
Milik Negara ( BUMD) Kabupaten Nias Selatan dari Penyelidikan (Lidik) telah
ditingkatkan menjadi Penyidikan (DIK) hingga sejauh ini sudah ada jadi
tersangka yakni Arisman Zagoto dan tidak tertutup kemungkinan masih akan
bertambah.
I Made Sudjawrna melanjutkan dalam
konteks Hukum siapa pun yang terlibat minimal mengetahui asal usul yang
terjadi atas kerugian Negara kita akan tetap diperiksa, tanpa pandang bulu
apapunn statusnya sebagai apa. Masyarakat Nisel jangan Negatif Thinking
terhadap Kedjaksaan Negeri Telukdalam, siapapun yang terlibat akan kita sikat
dan kita miskinkan di Penjara.
Ketua Anti Korupsi Nias
Selatan IR.Sarumaha kepada sejumlah wartawan, bagaimana jadinya Kabupaten Nias
Selatan ini andaikata pemimpinnya berkemampuan hanya melakukan pembodohan dan
kebohongan pada public untuk menciptakan citra diluar daerah dengan
mengenduskan program gratis biaya sekolah hingga ke Fakultas yang nyatanya ada
terselip pembodohan public dan yang dikorbankan para Generasi Muda Kabupaten
Nias Selatan.
Sebagai Contoh,: Bupati Nias Selatan
Idealisman Dachi mengumandangkan Mou dengan salah satu Universitas yang ada di
Medan, Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) antara lain mendirikan Cabang di
Nias Selatan dengan sistim kuliah jarak jauh,dan kepada masyarakat Nias Selatan
menyatakan di berbagai pertemuan bahwa biaya gratis masuk dan uang Kuliah
sampai selesai S1. Hal inilah yang membuat masyarakat yang punya anak, para
wartawan dan orang tuapun tidak ketinggalan ikut mendaftar, pada awalnya
mahasiswa yang mendaftar berjubel.
Biaya pendaftaran tidak dikutip,
melalui berbagai media. melakukan promosi Pemkab Nisel satu satunya di
Republik Indonesia yang berani prorakyat mengumumkan melalui radio local
dan media masa serta memasang baliho 3×4 m dan spanduk di seluruh kecamatan di
Kabupaten Nias Selatan, Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan di Teluk
Dalam menerima mahasiwa/wi Baru bebas biaya pendaftaran dan bebas uang
kuliah tempat pendaftaran Jl.Saoni Geho Km 1 Teluk Dalam Nias Selatan
umur tidak terbatas yang penting ada keinginan kuliah dan secara spektakuler
jumlah mahasiswa/wi mencapai 1.700 orang.
Prof.Ir.Moehammed Nawawiy
M.Phil;Ph.D Koordinator Koordinasi perguruan Tinggi Swasta wilayah I
menjawab surat Lsm tentang statatus USBM Medan di teluk dalam, tgl 05 Okober
2012 Bahwa sesuai dengan surat Direktur Kelembagaan Dan Kerjasama Dirjen Dikti
Kemendikbud No.595/D5.1/T/ 2007 Tanggal 27 Februari 2007, sejak tahun 1997
telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas sabtu
Minggu “ karena melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas
penyelenggaraan dan kelulusannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan
menetapkan bahwa ijajah yang dikeluarkan tidak sah.
Akhirnya Idealisman Dachi Bupati
Nias selatan kayak kebakaran jenggot dan kasak-kusukmencari jalan keluar dan
bagaimana mengatasinya,sebentar-sebentar terbang ke Jakarta dan Medan tidak
peduli tugas pokoknya sebagai Bupati Nias slatan,mengapa tidak , puluhan miliar
uang rakyat untuk menutupi keboborokan USBM medan di Telukdalam dan
akhirnya muncul ide baru lagi mendirikan yayasan Nisel Cerdas
Bangkit Kabupeten Nias Selatan Jl.Saoni Geho Km.1 Teluk Dalam, informasi
yang berkembang yang menjadi sebagai ketua Yayasan adalah Istri Idealisme
Dachi.
Selanjutnya beberapa LSM yang ada di
Nias selatan kembali mempertanyakan keberadaan Yayasan Nisel Cerdas Bangkit
kabupaten Nias Selatan,apakah sudah terdaftar dan dilaporkan ke Kopertis
Wilayah I Sumut dan Aceh.Akhirnya keluarlah Surat dari Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Prof.Drs.Dian Armanto,
M.Pd,M.A,M.Sc.Ph.D tgl 09 November 2012 memberitahukan Bahwa
Penyelenggaraan proses belajar mengajar dan penerimaan mahasiswa pada program
studi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat harus
DIHENTIKAN atau tidak dibenarkan karena melanggar pasal 62 UURI No
20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yaitu Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin
pemerintah. Untukn itu Sekolah Tinggi Teknologi Perubahan Nias Selatan
(STTEK PERNISEL), Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Perubahan Nias
Selatan (STIEB PERNISEL), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perubahan Nias
Selatan (STIH PERNISEL) Yang diselenggarakan oleh Yayasan Nisel Cerdas
Bangkit TIDAK DIBENARKAN dan HARUS DIHENTIKAN, sebelum ada surat
keputusan izin penyelenggaraan program studi dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kopertis juga mengusulkan agar
direktorat jenderal pendidikan Tinggi menghentikan pelayanan pelaporan data
PDPT, Pemberian bantuan Hibah, Pemberian bantuan penelitian, perpanjangan izin
penyelenggaraan program studi, pemrosesan penilaian angka kredit dan kenaikan
angka jabatan akademik, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan
bagi dosen tetap yang terlibat, pemrosesan sertifikasi dosen,pemberian
bidikmisi, serta menghentikan pemberian , PPA dan BBM.
Bupati Nisel Idealisme Dachi
sebagai raja kecil dengan sengaja melanggar dan menabrak peraturan
menteri Pendidikan dan kebudayaan, memaksakan keinginan untuk sebuah ambisi
akibatnya kehancuran, bisnis perguruan tinggi memang sangat menggiurkan untuk
menambah pundi pundi pribadi, perguruan tinggi tidak resmi yang dipelopori
oleh bupati Idealisme Dachi adalah perbuatan yang sangat memalukan
dan menghancurkan masa depan generasi muda. Puluhan Miliar uang rakyat
ditilap dengan alasan biaya perkuliahan.
Pimpinan LSM yang ada di Nias
selatan sangat menyesali sikap Dirjen Perguruan Tinggi yang tidak tegas
terhadap Yayasan Nisel Cerdas Bangkit kabupaten Nias Selatanyang telah berani
mengelabui masyarakat,kasihan nasib para mahasiswa yang belum ada kepastian.
Walaupun telah disuratin KOPERTIS WILAYAH I untuk menghentikan kegiatan USBM
medan di Teluk Dalam dan yayasan nisel cerdas bangkit namun aktifitas kegiatan
kuliah masih tetap berjalanUSBM medan di Teluk dalam dan yayasan nisel cerdas
bangkit sejak Agustus 2012 numpang di gedung SMAN 1 dan SMKN 1
Teluk Dalam,hal ini sangat mengganggu proses belajar mengajar.Para Kepala
Sekolah tidak berani ngomong karena selalu disebut bahwa Program ini adalah
tujuan meningkatkan SDM masyarakat Nias selatan. Beberapa Gegung SMAN 1 Teluk
Dalam telah dikuasai oleh Pengelola Yayasan team pengelola yayasan, Aula
di telah disekat sekat dijadikan tempat kantor para dosen.
Ketua team pengelola yayasan Nisel
cerdas bangkit Sozisokhi Sihura menjelaskan dirinya hanya sebagai
pekerja, pemberi pekerja adalah Pemda Nisel. mengenai dihentikan aktifitas
belajar mengejar oleh koperti wilayah I dianya tidak pernah mengetahui tentang
itu dan belum pernah menerima surat dari kopertis wilayah I, demikian juga
mengenai biaya operasional yayasan Nisel cerdas bangkit, baiknya ditanyakan
sama Kadis Pendikan Nisel. Sozisokhi Sihura membenarkan gaji para dosen
dibayar oleh Dinas Pendidikan Nisel.
Untuk saat ini Jumlah
mahasiswa aktif yang terdaftar secara admintrasi berjumlah +-1.000 orang
data ini diambil dari mahasiswa yang telah menyerahkan KRS, sementara dosen
117 orang. Secara undang undang Pemda tidak dapat memiliki Yayasan,
mengenai yayasan Nisel cerdas bangkit siapa pemiliknya, itu gawenya
Kadis Pendidikan Nisel, demikian juga pemakain gedung SMAN 1 dan SMKN
1 telah ada Mou yayasan dengan kadis pendidikan Nisel, ketika didesak
bukti mou, sozi mengelak katanya ada di dinas pendidikan Nisel. Yayasan NISEL
CERDAS BANGIT walau baru lahir setahun namun udah dapat menerima mahsiswa
transfer semester 7 sampai semester 9 khusus jurusan management dan
FKIP berkolaborasi dengan USBM Medan,
Kepala SMAN 1 Telukdalam Adili
Batee,S.Pd menjelaskan SMAN 1 memiliki 17 ruangan kelas dengan
jumlah siswa 597 orang dengan jumlah pengajar 35 orang, membenarkan setahun ini
gedung sma n1 di gunakan oleh yayasan nisel cerdas bangkit pada sore hari
mulai jam 14 wib. Pemakaian gedung atas perintah kadispendidikan nisel bahwa
yayasan nisel cerdas bangkit adalah program pemda dan harus kita dukung.
Dengan dipakai gedung pada sore hari oleh yayasan nisel cerdas bangkit
sangat mengganggu aktifitas anak anak SMAN 1 Program extra kurikuler
pengembangan diri anak sudah tidak berjalan demikian juga
acara acara lainnya seperti kegiatan pramuka, murid dan guru hanya pasrah pada
keadaan. (Tim)
SUMBER BERITA ; http://www.suaranasionalnews.com/
No comments:
Post a Comment