Laporan Pengaduan Mahasiswa Korban USBM Medan di Telukdalam Telah Diterima Mabes Polri, Kapolri Didesak Proses Bupati Nisel
Pikiran Laia mengaku sebagai salah seorang Mahasiswa USBM Medan di Telukdalam, dengan program studi Ilmu Hukum, sejak tahun akademik 2012/2013 telah mengikuti perkuliahan selama hampir 4 semester, dengan kampus sementara di gedung SMA Negeri Telukdalam, termasuk ribuan mahasiswa lainnya yang bergabung di Universitas Illegal tersebut senasib, tertipu dan diterlantarkan, tidak pernah memperoleh Kartu Mahasiswa dan Nomor Induk Mahasiswa, janji kejanji dari Bupati tidak pernah terwujud, dan ujung-ujungnya kami termasuk korban program gratis pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Pikiran Laia menuturkan, masa depan kami dihancurkan, pengeluaran kami berupa uang transportasi, biaya rumah kost, biaya hidup, biaya tugas, dan lain sebagainya, termasuk capeknya selama mengikuti perkuliahan, hilang begitu saja tanpa hasil.
Karena saya dan kawan-kawan lainnya merasa ditipu dan tidak ada wujud niat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, sehingga akhirnya, saya sendiri termasuk kawan-kawan nekad dan memberanikan diri melaporkan masalah ini kepada Mabes Polri untuk meminta keadilan hukum.
Selanjutnya, Pikiran Laia memaparkan, nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini ditandatangani langsung oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi selaku pihak pertama sementara pihak kedua dari Universitas Setia Budi Mandiri ditandatangani oleh Rektor atas nama Drs Daniel Sitanggang,SE,MM tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Penyenggaraan Pendidikan Jarak Jauh, dengan nomor 420/5623/BUP/2012 dan nomor 504/USBM-R/2012, tertanggal 08 Agustus 2012.
Pada nota kesepakatan itu disebutkan pada pasal 2 bahwa ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini meliputi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri di Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan bahwa biaya yang timbul akibat ditandatanganinya nota kesepakatan bersama ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Nias Selatan dan sumber-sumber lainnya yang sah.
Pikiran Laia menambahkan, karena berbagai sorotan tajam dari masyarakat, sehingga oleh Ketua Yayasan Perguruan Universitas Setia Budi Mandiri Medan, Drs Arnold Budiman Hutasoit,MBA, melalui surat pernyataannya pada tanggal 18 Pebruari 2013 dengan nomor 2003/YPSBM-A/II/2013, tidak membenarkan membuka perkuliahan jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan sesuai UU Sisdiknas no.20 tahun 2003 pasal 31 ayat 1 dan 2, dan Permendikbud no.24 tahun 2012.
Pada lampiran Keputusan Bupati Nias Selatan tertanggal 29 Agustus 2012, nomor 588 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Petunjuk Operasional Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan (USBM) di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan langsung ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, dimana pada poin B Petunjuk Operasional itu tertuang nama Fakultas dan Program Studi yakni, Fakultas Hukum dengan program studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Komputer dengan program studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik dengan program studi Teknik Elektro, Fakultas Ekonomi dengan program studi Manajemen, Fakultas Keguruan dan Pendidikan dengan program pendidikan Ekonomi, pendidikan Bahasa Inggris, pendidikan Matematika, pendidikan Bahasa Indonesia.
Kemudian pada poin D tentang Petunjuk Operasional Kegiatan yang ditandatangani Bupati tersebut, juga tertulis melalui uraian nomor 1 bahwa Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM di Telukdalam, sepenuhnya dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan termasuk dalam hal pembiayaan.
Pada akhir konfirmasi tersebut, Pikiran Laia menyatakan, kami sangat mengharapkan perhatian Bapak Kapolri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, agar laporan dimaksud dapat ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan, dan Bupati Nias Selatan sebaiknya segera dipanggil dan diproses, demi keadilan hukum dimata rakyat, tanpa diskriminasi. (TIM)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....