Tuesday, October 21, 2014

Laporan Pengaduan Mahasiswa Korban di PJJ USBM Medan di Telukdalam Telah Diterima Mabes Polri, Kapolri Didesak Proses Bupati Nisel

Laporan Pengaduan Mahasiswa Korban USBM Medan di Telukdalam Telah Diterima Mabes Polri, Kapolri Didesak Proses Bupati Nisel

1 image002Nias Selatan | SNN – Mantan Mahasiswa korban dari Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara, pengaduannya diterima oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014, lalu. Sebagai terlapor adalah Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, dengan perkara “Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Perguruan Tinggi Illegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 62 UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas”. Belum lama ini, di Telukdalam, PIKIRAN LAIA (foto) sebagai pelapor menjelaskan kepada wartawan bahwa Tanda Bukti Laporannya bernomor TBL/464/VIII/2014/Bareskrim itu benar, dan kasus tersebut telah dirujuk ke Polda Sumatera Utara, sehingga 19 September 2014 oleh Rajagukguk di Subdit I Resum Poldasu telah memeriksa dua orang saksi yaitu, INDRA JAYA GE'E dan DISIPLIN LUAHAMBOWO dan saya di BAP lanjutan. Namun hingga saat ini oleh Poldasu belum ada pemberitahuan resmi kepada pelapor tentang bagaimana perkembangan kasus tersebut, bahkan setelah dihubungi beberapa kali melalui via SMS, Rajagukguk tidak memberi tanggapan kepada pelapor.
Pikiran Laia  mengaku sebagai salah seorang Mahasiswa USBM Medan di Telukdalam, dengan program studi Ilmu Hukum, sejak tahun akademik 2012/2013 telah mengikuti perkuliahan selama hampir 4 semester, dengan kampus sementara di gedung SMA Negeri Telukdalam, termasuk ribuan mahasiswa lainnya yang bergabung di Universitas Illegal tersebut senasib, tertipu dan diterlantarkan, tidak pernah memperoleh Kartu Mahasiswa dan Nomor Induk Mahasiswa, janji kejanji dari Bupati tidak pernah terwujud, dan ujung-ujungnya kami termasuk korban program gratis pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Pikiran Laia menuturkan, masa depan kami dihancurkan, pengeluaran kami berupa uang transportasi, biaya rumah kost, biaya hidup, biaya tugas, dan lain sebagainya, termasuk capeknya selama mengikuti perkuliahan,  hilang begitu saja tanpa hasil.
Karena saya dan kawan-kawan lainnya merasa ditipu dan tidak ada wujud niat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, sehingga akhirnya, saya sendiri termasuk kawan-kawan nekad dan memberanikan diri melaporkan masalah ini kepada Mabes Polri untuk meminta keadilan hukum.
Selanjutnya, Pikiran Laia memaparkan, nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini ditandatangani langsung oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi selaku pihak pertama sementara pihak kedua dari Universitas Setia Budi Mandiri ditandatangani oleh Rektor atas nama Drs Daniel Sitanggang,SE,MM tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Penyenggaraan Pendidikan Jarak Jauh, dengan nomor 420/5623/BUP/2012 dan nomor 504/USBM-R/2012, tertanggal 08 Agustus 2012.
Pada nota kesepakatan itu disebutkan pada pasal 2 bahwa ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini meliputi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri di Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan bahwa biaya yang timbul akibat ditandatanganinya nota kesepakatan bersama ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Nias Selatan dan sumber-sumber lainnya yang sah.
Pikiran Laia menambahkan, karena berbagai sorotan tajam dari masyarakat, sehingga oleh Ketua Yayasan Perguruan Universitas Setia Budi Mandiri Medan, Drs Arnold Budiman Hutasoit,MBA, melalui surat pernyataannya pada tanggal 18 Pebruari 2013 dengan nomor 2003/YPSBM-A/II/2013, tidak membenarkan membuka perkuliahan jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan sesuai UU Sisdiknas no.20 tahun 2003 pasal 31 ayat 1 dan 2, dan Permendikbud no.24 tahun 2012.
Pada lampiran Keputusan Bupati Nias Selatan tertanggal 29 Agustus 2012, nomor 588 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Petunjuk Operasional Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan (USBM) di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan langsung ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, dimana pada poin B Petunjuk Operasional itu tertuang nama Fakultas dan Program Studi yakni, Fakultas Hukum dengan program studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Komputer dengan program studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik dengan program studi Teknik Elektro, Fakultas Ekonomi dengan program studi Manajemen, Fakultas Keguruan dan Pendidikan dengan program pendidikan Ekonomi, pendidikan Bahasa Inggris, pendidikan Matematika, pendidikan Bahasa Indonesia.
Kemudian pada poin D tentang Petunjuk Operasional Kegiatan yang ditandatangani Bupati tersebut, juga tertulis melalui uraian nomor 1 bahwa Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM di Telukdalam, sepenuhnya dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan termasuk dalam hal pembiayaan.
Pada akhir konfirmasi tersebut, Pikiran Laia menyatakan, kami sangat mengharapkan perhatian Bapak Kapolri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, agar laporan dimaksud dapat ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan, dan Bupati Nias Selatan sebaiknya segera dipanggil dan diproses, demi keadilan hukum dimata rakyat, tanpa diskriminasi.  (TIM)

DISIPLIN LUAHAMBOWO - VS - CERITA SINGKAT


Dulu saya Mengira bahwa Bupati Nias Selatan adalah sosok pemimpin pembawa PERUBAHAN, ternyata TIDAK menurut penilaian saya sendiri.
Buktinya ribuan Mahasiswa/i PJJ USBM MEDAN DI-TELUKDALAM KAB NIAS SELATAN, Terancam dalam masa depan yang suram akibat dibawanya atau diprogramkannya kampus Bodong/ilegal di kab Nias Selatan. Apakah ini yang namanya pemimpin yang berperi kemanusiaan? Tentu saja "TIDAK"..!! Sudah menjalani perkuliahan hampir 2 tahun atau hampir 4 semester namun kampusnya ditutup karena Ilegal/tidak ad izin operasionalnya.

              Saya menilai juga bahwa penegak hukum yang ada di NKRI ini sangat Lamban dalam menyelesaikan suatu masalah. buktinya pendirian kampus tersebut, para penegak hukum membiarkan oknumnya dengan begitu saja, tak ada suatu jawaban yang pasti untuk Stopkan para oknum-oknum yang sengaja menghancurkan masa depan ribuan mahasiswa-mahasiswi khususnya di kabupaten nias selatan. Tahun 2012 hingga 2014, Penegak Hukum ada dimana..?? mengapa setelah ada korban, baru melakukan sesuatu hal yang seakan-akan peduli pada nasib mahasiswa-mahasiswi tersebut padahal hasilnya juga NIHIL.
Begitu juga DPRD Nias Selatan yang yang tak mau kalah saing dengan filosofi "Raja Tega".

               Beberapa kali kami melakukan audensi kepada kepala daerah di nias selatan namun jawabannya "SABAR" hingga dua tahun janji manis tersebut tidak membuahkan hasil yang sangat signifikan. Dia hanya pintar membuat dan merangkai dalil-dalilnya agar kami mahasiswa-mahasiswi tersebut bisa terlena dan dapat terbuai akan janji-janji tersebut.

Andai saja penegak hukum yang ada di NKRI ini bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat yang lemah, maka tak akan terjadilah penelantaran kami di kampus ilegal tersebut.
Kini Nasi telah menjadi Bubur yang tak bisa kembali pada originalnya.

ALIANSI BERDEMO, SUMBER ; http://kpkpos.com/



Aliansi Mahasiswa USBM Kembali Demo
Posted by wanda on Jun 02, 2014 | Leave a Comment
Bupati Tidak Tepati Janji
demo-niselNisel – Kpkpos Ratusan Mahasiswa USBM tergabung dalam aliansi Mahasiswa Pemerhati Nias Selatan kembali melakukan aksi demo karena janji Bupati Idealisman Dachi saat pertemuan dirumah dinas beberapa waktu lalu kepada mereka tidak dilaksanakan sang bupati.
Kali ini Mahasiswa Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) melakukan aksi demo ke Gedung DPRD dan Kajari Teluk dalam sekaligus mempertanyakan kepastian hukum atas dugaan korupsi APBD Nisel yang diperuntukan Pemerintah Daerah kepada mahasiswa sebagai biaya gratis pendidikan, Rabu (28/5).
Mahasiswa USBM sebelum mendatangi kantor Kajari berkumpul terlebih dahulu di Simpang lima kota Telukdalam sambil melakukan aksi, namun aksi tersebut tidak lama dilakukan karena sejumlah keamanan dari Polres Nisel segera membubarkan mereka diakibatkan kemacetan mengganggu lalu lintas sehingga mahasiswa langsung menuju kantor Kajari Telukdalam Jalan Diponegoro.
Di depan kantor Kajari Telukdalam ratusan mahasiswa melakukan orasinya, dengan menyebutkan “Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi telah menelantarkan kami (Mahasiswa USBM) dan disuruhnya kami bertani sawit”, selain itu mahasiswa juga mendesak  Kajari Telukdalam Imade suarjana, SH,MH agar kasus dugaan korupsi uang daerah bertopeng biaya gratis pendidikan segera di tuntaskan.
Ditengah-tengah gencarnya orasi mahasiswa yang berada dihalaman kantornya, Kajari Telukdalam Imade Suarjana,SH,MH datang menjumpai mereka dan menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses kasus USBM Telukdalam.
Imade juga menyebutkan bahwa sebanyak 15 orang saksi sudah diperiksa termasuk yang berada di kota Medan, “Tidak seperti yang adek-adek mahasiswa katakan bahwa penegak hukum lamban menangani kasus USBM Nisel, saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti,” tambah Imade.
Setelah mendengar penjelasan Kajari, ratusan mahasiswapun kemudian membubarkan diri dari halaman kantor Kejari sambil berteriak, “Oo…bupati yatedou hogou, kenapa lama-lama kau suruh kami berkebun sawit, oo…bupati…mana tanggung jawab mu sama mahasiswa”.
Sementara itu ketua dewan pendiri gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GMNISEL) Edi Zebua menyebutkan, sangat disayangkan seandainya pihak penegak hukum tak mampu mengungkap kasus USBM ini, sebab sudah terang benderang uang daerah raib miliaran rupiah dengan alasan biaya pendidikan gratis, kemudian sudah jelas pula bahwa USBM yang ada di Nias Selatan tak jelas status atau diduga Ilegal,
“Jadi tinggal keseriusan pihak penegak hukum saja yang di harapkan, sebenarnya pihak pemerintah dan pihak pengelola, merekalah yang harus bertanggung jawab atas uang daerah dan nasib Mahasiswa USBM tersebut,” tegas Edy saat di mintai tanggapannya terkait status USBM yang ada di Nias Selatan.
“Kita berharap agar pihak kejari telukdalam sesegera mungkin menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBD Nisel yang di peruntukan biaya gratis pendidikan,” harap Edi. (am)
SUMBER BERITA ; http://kpkpos.com/


Kejari Telukdalam Periksa Bupati Nisel, Terkait Kasus PJJ USBM Medan di Telukdalam, SUMBER BERITA ; http://www.suaranasionalnews.com/



Terkait Kasus USBM, Kejari Telukdalam Periksa
Bupati Nisel
 
1 image001
Nias Selat | SNN – Setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Rabu (17-09-2014) lalu, Bupati Nisel Idealisman Dachi memenuhi panggilan, diperiksa sebagai saksi pada Senin (13-10-2014) di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Telukdalam. Bupati Nias Selatan Selatan sekitar Jam 8.00 wib tiba di Kejari Teluk Dalam tanpa di kawal ajudan dengan menaiki mobil Kijang  Inova warna putih, puluhan wartawan media massa dan elektronik dan mahasiswa USBM Telukdalam ikut menanti kedatangan orang nomor satu di Nias Selatan untuk diperiksa, setelah diperiksa selam 2 jam Bupati Nias Selatan langsung masuk mobil kijang Inova yang telah menunggunya langsung meninggalakan Kejari Telukdalam sambil melambaikan tangan kepada Pers, tanpa satu katapun memberi keterangan kepada Pers
Kajari Telukdalam I Made Sudjarwana,SH,MH melalui Kasi Pidsus Ardiansyah yang ditemani Kasi Intel Afrizal Chan,SH melalui Konferensi Pers  membenarkan selama dua jam Bupati Nias Selatan telah diperiksa sebagai status saksi, 15 pertanyaan telah di jawab semuanya oleh Bupati Nias Selatan terkait kasus dugaan Korupsi kuliah jarak jauh USBM di Tekukdalam,  Bupati Nias Selatan dimintai keterangan sekitar surat perjanjian MOU dengan USBM yang ada di Medan dan SK Pengangkatan personil pengurus USBM Di TeluK dalam.
Ardianyah menambahkan hingga hari ini baru satu orang yang menjadi Tersangka Sozisokhi Sihura yang merupakan Ketua Pengelola USBM Telukdalam, sedangkan tersangka yang lain masih tetap ada hanya saja  menunggu perkembangan Penyidikan. Ketika ditanyakan seberapa banyak uang negara yang telah di korupsi pengelola USBM di Telukdalam, Kasi pidsus enggan membeberkan dengan bahasa yang biasa kita menunggu aja hasilnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Terkait Kasus  Badan Usaha Milik Negara ( BUMD) Kabupaten Nias Selatan dari Penyelidikan (Lidik) telah ditingkatkan menjadi Penyidikan (DIK) hingga sejauh ini sudah ada jadi tersangka yakni Arisman Zagoto dan tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah.
I Made Sudjawrna melanjutkan dalam konteks Hukum siapa pun yang terlibat minimal mengetahui asal usul  yang terjadi atas kerugian Negara kita akan tetap diperiksa, tanpa pandang bulu apapunn statusnya sebagai apa. Masyarakat Nisel jangan Negatif Thinking terhadap Kedjaksaan Negeri Telukdalam, siapapun yang terlibat akan kita sikat dan kita miskinkan di Penjara.
Ketua Anti  Korupsi Nias Selatan IR.Sarumaha kepada sejumlah wartawan, bagaimana jadinya Kabupaten Nias Selatan ini andaikata pemimpinnya berkemampuan hanya melakukan pembodohan dan kebohongan pada public untuk menciptakan citra diluar daerah dengan mengenduskan program gratis biaya sekolah hingga ke Fakultas yang nyatanya ada terselip pembodohan public dan yang dikorbankan para Generasi Muda Kabupaten Nias Selatan.
Sebagai Contoh,: Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi mengumandangkan Mou dengan salah satu Universitas yang ada di Medan, Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) antara lain mendirikan Cabang di Nias Selatan dengan sistim kuliah jarak jauh,dan kepada masyarakat Nias Selatan menyatakan di berbagai pertemuan bahwa  biaya gratis masuk dan uang Kuliah sampai selesai S1. Hal inilah yang membuat masyarakat yang punya anak, para wartawan dan orang tuapun tidak ketinggalan ikut mendaftar, pada awalnya mahasiswa yang mendaftar berjubel.
Biaya pendaftaran tidak dikutip, melalui berbagai media. melakukan promosi Pemkab Nisel satu satunya di  Republik  Indonesia yang berani prorakyat mengumumkan melalui radio local dan media masa serta memasang baliho 3×4 m dan spanduk di seluruh kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan di Teluk Dalam  menerima mahasiwa/wi Baru bebas biaya pendaftaran dan bebas uang kuliah tempat  pendaftaran Jl.Saoni Geho Km 1 Teluk Dalam Nias Selatan umur tidak terbatas yang penting ada keinginan kuliah dan secara spektakuler jumlah mahasiswa/wi  mencapai 1.700 orang.
Prof.Ir.Moehammed Nawawiy M.Phil;Ph.D Koordinator Koordinasi perguruan Tinggi Swasta  wilayah I menjawab surat Lsm tentang statatus USBM Medan di teluk dalam, tgl 05 Okober 2012 Bahwa sesuai dengan surat Direktur Kelembagaan Dan Kerjasama Dirjen Dikti Kemendikbud No.595/D5.1/T/ 2007 Tanggal 27 Februari 2007, sejak tahun 1997  telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas sabtu Minggu “ karena melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan kelulusannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menetapkan bahwa ijajah yang dikeluarkan tidak sah.
Akhirnya Idealisman Dachi Bupati Nias selatan kayak kebakaran jenggot dan kasak-kusukmencari jalan keluar dan bagaimana mengatasinya,sebentar-sebentar terbang ke Jakarta dan Medan tidak peduli tugas pokoknya sebagai Bupati Nias slatan,mengapa tidak , puluhan miliar uang rakyat  untuk menutupi keboborokan USBM medan di Telukdalam dan akhirnya muncul ide baru lagi mendirikan   yayasan Nisel Cerdas Bangkit Kabupeten Nias Selatan  Jl.Saoni Geho Km.1 Teluk Dalam, informasi yang berkembang yang menjadi sebagai ketua Yayasan adalah Istri  Idealisme Dachi.
Selanjutnya beberapa LSM yang ada di Nias selatan kembali mempertanyakan keberadaan Yayasan Nisel Cerdas Bangkit kabupaten Nias Selatan,apakah sudah terdaftar dan dilaporkan ke Kopertis Wilayah I Sumut dan Aceh.Akhirnya keluarlah Surat  dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Prof.Drs.Dian Armanto, M.Pd,M.A,M.Sc.Ph.D  tgl 09 November 2012 memberitahukan Bahwa Penyelenggaraan proses belajar mengajar dan penerimaan mahasiswa pada program studi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat harus DIHENTIKAN atau tidak dibenarkan karena melanggar  pasal 62  UURI No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional  yaitu Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah. Untukn itu Sekolah Tinggi Teknologi Perubahan Nias Selatan  (STTEK PERNISEL), Sekolah Tinggi Ekonomi dan  Bisnis Perubahan Nias Selatan (STIEB PERNISEL),  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perubahan Nias Selatan (STIH PERNISEL) Yang diselenggarakan oleh Yayasan Nisel Cerdas Bangkit  TIDAK DIBENARKAN dan HARUS DIHENTIKAN, sebelum ada surat keputusan izin  penyelenggaraan program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kopertis juga mengusulkan agar direktorat jenderal pendidikan Tinggi menghentikan pelayanan pelaporan data PDPT, Pemberian bantuan Hibah, Pemberian bantuan penelitian, perpanjangan izin penyelenggaraan program studi, pemrosesan penilaian angka kredit dan kenaikan angka jabatan akademik, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang terlibat, pemrosesan sertifikasi dosen,pemberian bidikmisi, serta menghentikan pemberian , PPA dan BBM.
Bupati Nisel Idealisme Dachi sebagai  raja kecil dengan sengaja melanggar dan menabrak peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan, memaksakan keinginan untuk sebuah ambisi akibatnya kehancuran, bisnis perguruan tinggi memang sangat menggiurkan untuk menambah pundi pundi pribadi, perguruan tinggi tidak resmi  yang dipelopori oleh  bupati Idealisme Dachi  adalah perbuatan yang sangat memalukan dan menghancurkan masa depan generasi muda.  Puluhan Miliar uang rakyat ditilap dengan alasan biaya perkuliahan.
Pimpinan LSM yang ada di Nias selatan sangat menyesali sikap Dirjen Perguruan Tinggi yang tidak tegas terhadap Yayasan Nisel Cerdas Bangkit kabupaten Nias Selatanyang telah berani mengelabui masyarakat,kasihan nasib para mahasiswa yang belum ada kepastian. Walaupun telah disuratin KOPERTIS WILAYAH I untuk menghentikan kegiatan USBM medan di Teluk Dalam dan yayasan nisel cerdas bangkit namun aktifitas kegiatan kuliah masih tetap berjalanUSBM medan di Teluk dalam dan yayasan nisel cerdas bangkit  sejak Agustus 2012 numpang di gedung SMAN 1  dan SMKN 1 Teluk Dalam,hal ini sangat mengganggu proses belajar mengajar.Para Kepala Sekolah tidak berani ngomong karena selalu disebut bahwa Program ini adalah tujuan meningkatkan SDM masyarakat Nias selatan. Beberapa Gegung SMAN 1 Teluk Dalam  telah dikuasai oleh Pengelola Yayasan team pengelola yayasan, Aula di telah disekat sekat dijadikan  tempat kantor para dosen.
Ketua team pengelola yayasan Nisel cerdas bangkit Sozisokhi  Sihura  menjelaskan dirinya hanya sebagai pekerja, pemberi pekerja adalah Pemda Nisel. mengenai dihentikan  aktifitas belajar mengejar oleh koperti wilayah I dianya tidak pernah mengetahui tentang itu dan belum pernah menerima surat dari kopertis wilayah I, demikian juga mengenai biaya operasional yayasan Nisel cerdas bangkit, baiknya ditanyakan sama Kadis Pendikan Nisel. Sozisokhi  Sihura membenarkan gaji para dosen dibayar oleh Dinas Pendidikan Nisel.
Untuk saat ini  Jumlah mahasiswa aktif yang terdaftar secara admintrasi berjumlah +-1.000 orang  data ini diambil dari mahasiswa yang telah menyerahkan KRS,  sementara dosen 117 orang. Secara undang undang  Pemda tidak dapat memiliki Yayasan, mengenai yayasan Nisel cerdas bangkit  siapa pemiliknya, itu gawenya  Kadis Pendidikan Nisel, demikian juga pemakain gedung SMAN 1  dan SMKN 1  telah ada Mou yayasan dengan kadis pendidikan Nisel, ketika didesak bukti mou, sozi mengelak katanya ada di dinas pendidikan Nisel. Yayasan NISEL CERDAS BANGIT walau baru lahir setahun namun udah dapat menerima mahsiswa transfer semester 7  sampai semester 9 khusus jurusan management dan FKIP  berkolaborasi dengan USBM Medan,
Kepala SMAN 1 Telukdalam Adili Batee,S.Pd  menjelaskan SMAN 1 memiliki 17 ruangan kelas  dengan jumlah siswa 597 orang dengan jumlah pengajar 35 orang, membenarkan setahun ini gedung sma n1 di  gunakan oleh yayasan nisel cerdas bangkit pada sore hari mulai jam 14 wib. Pemakaian gedung atas perintah kadispendidikan nisel bahwa yayasan nisel cerdas bangkit adalah program pemda dan harus  kita dukung. Dengan dipakai gedung pada sore  hari oleh yayasan nisel cerdas bangkit sangat mengganggu aktifitas anak anak SMAN 1 Program extra kurikuler pengembangan diri anak  sudah  tidak berjalan  demikian juga acara acara lainnya seperti kegiatan pramuka, murid dan guru hanya pasrah pada keadaan. (Tim)

MAHASISWA-MAHASISWI KORBAN PJJ USBM MEDAN DI-TELUKDALAM KAB NIAS SELATAN-SUMUT

Ribuan mahasiswa/i PJJ USBM MEDAN DI TELUKDALAM KAB NIAS SELATANTelah gagal dalam mendapatkan pendidikan yang selama 4 semester berjalan, ternyata Kampus tersebut telah ditutup karena Ilegal/tidak terdaftar di Kopertis.
Pendiri program tersebut adalah Bupati Nias Selatan "IDEALISMAN DACHI"
Pada tahun 2012 hingga tahun 2014 tak ada realisasi dari pihak penegak hukum tentang penelantaran masa depan ribuan mahasiswa-mahasiswi tersebut.
Beberapa kali mahaiswa-mahasiswi tersebut Audensi kepada kepala daerah setempat namun Ianya hanya berjanji-janji "TOLONG SABAR" sudah hamoir 2 tahun janji-janjinya tersebut tak pernah membuahkan hasil.
Jumlah keseluruhan mahaiswa-mahasiswi tersebut adalh mencapai 1.600 Orang.