Wednesday, October 22, 2014

MERINDUKAN SOSOK PEMIMPIN YANG PRO KEPENTINGAN RAKYAT


          
           Kita berharap Penuh agar Pemimpin di Tiap-tiap daerah kita dapat bekerja secara optimal. Jika kita sadari bahwa Sebenarnya, Pelayanan publik yang baik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang berorientasi kepuasan dari masyarakat. tuntutan adanya pelayanan publik di tubuh birokrasi Indonesia semakin hari semakin kompleks, hal ini juga sejalan dengan persoalan yang selalu melingkupi birokrasi tersebut. disisi lain, usaha untuk memperbaiki kondisi ini terus saja dijalankan namun persoalan itu selalu ada layaknya persoalan ini telah menjadi semacam kredo yang selalu muncul di realitas pelayanan pemerintahan.

Melalui upaya desentralisasi kewenangan yang dilakukan Indonesia, dengan melakukan gerak otonomi daerah kemudian mencoba untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan maksud agar birokrasi lebih responsif terhadap kondisi masyarakat yang dilayaninya.

Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah kemudian mengatur kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahnnya sendiri. Salah satu bentuk kewenangan yang diberikan adalah untuk mengusahakan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat pemerintahan daerah.

          Namun, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerahsaat ini juga masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien sertakualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung maupun melaluimedia massa. Pelayanan publik kemudian dituntut sebagai usaha pemenuhan kebutuhan danhak-hak dasar masyarakat.
Birokrasi pada pemerintahan daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif, birokrasi sering kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang sesuai dan tepat, serta kinerja birokrasi yang tidak inovatif dan responsif, cenderung kaku oleh aturan yang ada bukan pada lingkungan masyarakat.

         Hal ini sangat memerlukan perhatian yang besar, seharusnya birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu memudahkan masyarakat menerima setiap pelayanan yang diperlukannya. Kecenderungan tersebut diatas memang saat ini yang selalu menyertai pelaksanaan pelayanan publik di pemerintahan daerah, sebagian besar pelayanan publik didaerah saat inimasih memiliki kekompleksan sendiri dalam menghadapi persolan tersebut. Upaya reformasi birokrasi yang terus digenjot untuk kemudian menjawab persoalan tersebut, saat ini malah
diperhadapkan dengan etika aparatur birokrasi dan terutama adalah terkait diskresi yangdimiliki oleh aparatur daerah, dalam memenuhi fungsinya dalam pelayanan publik yang harus bertanggung jawab secara hukum, kemudian disisi lainnya memenuhi fungsinya untuk melakukan pelayanan publik yang responsif, efektif dan efisien khususnya di daerah sebagai street level bureaucracy
.Salah satu kendala dalam pelayanan publik terutama didaerah saat ini, terkai tkewenangan yang dimiliki aparat yang langsung bersentuhan dengan pelayanan pemenuhankebutuhan publik. karena itu kemudian, terkadang aparatur tingkat bawah atau biasa disebut Street level Bureaucracy diperhadapkan oleh aturan yang ada untuk menyediakan pelayanan publik, yang tuntutannya sangat beragam dari masyarakat. sehingga cerminan pelayanan publik model demikian cenderung kurang fleksibel, tidak responsif dan cenderung kakudengan aturan yang ada. Padahal pelayanan harus segera dilakukan terhadap berbagaikarakteristik permasalah masyarakat.Saat ini dikenal istilah diskresi atau kewenangan aparat birokrasi untuk menentukankeputusan diluar dari aturan baku yang ada. Namun seringkali kewenangan diskresi yangdimiliki oleh aparat pemerintah ini, bisa menjadi solusi alternatif dalam merespon kondisidalam pelayanan publik, namun juga memiliki implikasi adanya penyimpangan kewenangan (abuse of power) jika diskresi yang dimilikinya tidak diiringi dengan adanya etika dan akuntabilitas.

            Namun karena kompleksnya persoalan seputar pelayanan publik tersebut, saat ini kewenangan berupa diskresi tersebut seringkali menjadi tututan oleh pemerintah daerah.namun disisi lain, terkadang diskresi yang dilakukan tingkat pemerintah daerah kemudian bermasalah pada sisi hukum. Maka tidak hal ini berimplikasi dengan adanya keragu-raguan kepala daerah untuk segera menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaiupaya pemenuhan layanan yang merupakan tuntutan masyarakatnya.

          Diskresi yang dimiliki oleh seorang kepala daerah untuk menentukan keputusandidaerahnya, yang mana keputusan itu mendesak untuk dilakukan seringkali tidak dilakukanoleh kepala daerah bersangkuta. Disinyalir bahwa belum adanya payung hukum mengenaidiskresi kepala daerah tersebut, ditakutkan oleh kepala daerah jika itu dilakukan maka akan berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku. Disamping itu juga, karena kekhawatirantersebut menjadikan kepala daerah cenderung mengikuti pada aturan yang baku, sehinggadaerah seringkali dikatakan kurang responsif, tidak inovatif dan tidak efektif efisien terutamahal ini dalam pelayanan publik di daerah.


DISIPLIN LUAHAMBOWO PHOTO AND VIDEO COLLECTION 2014










DISIPLIN LUAHAMBOWO VIDEO AND PHOTO COLLECTION
VIDEO

 >>>