Wednesday, February 18, 2015

PERBEDAAN ANTARA PENGGELAPAN DAN KORUPSI



Untuk dapat memahami perbedaan antara Tindak Pidana Penggelapan dengan Korupsi,
Terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHPidana, yakni :
Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (Sembilan Ratus) Rupiah

 Selanjutnya, kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 Ssatu Milyar Rupiah).”

Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Jadi, dalam lingkup perusahaan perlu diteliti terlebih dahulu mengenai dampak kerugian atas suatu tindak pidana penggelapan tersebut apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut bukanlah penggelapan melainkan korupsi.

Dasar Hukum:
1.               Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.               Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

BIODATA DISIPLIN LUAHAMBOWO


DATA PERSONAL
Nama Lengkap          : DISIPLIN LUAHAMBOWO
Jenis Kelamin            : Laki-Laki
Tempat & Tgl. Lahir  : Orahili, 24 April 1988
Alamat Lengkap         :  Ds. Hiliofonaluo,
                                       Kec. Fanayama,
                                       Kab. Nias Selatan,
                                       Prov. Sumatera Utara
No. Telp                      : 081370222142
Agama                         : Kristen Katolik
Status perkawinan      : Belum Nikah
Tinggi Badan               : 170 cm
Kewarganegaraan       : Indonesia
Suku                             : Nias
Pendidikan                   : Sedang Kuliah di -
                                        YAYASAN  PENDIDIKAN NIAS SELATAN - SEKOLAH   TINGGI ILMU HUKUM NIAS SELATAN - 
PRODI                         : ILMU HUKUM 

Contact Person : 
Hp : 081370222142
E-mail : disi_luaha@yahoo.com 
Twitter : @disiplinluaha