Thursday, June 25, 2015

STIH NIAS SELATAN - MENERIMA MAHASISWA BARU - TAHUN AKADEMIK 2015/2016

         
                          -YAYASAAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN-
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) NIAS SELATAN
Izin Operasional Kemendikbud No. 551/E/O/2013

MENERIMA MAHASISWA/i BARU TAHUN AKDEMIK 2015/2016

PROGRAM STUDI ; ILMU HUKUM,
JENJANG ; S1

                                     JADWAL PENDAFTARAN                                 
GELOMBANG I             : 03 JUNI s/d 02 JULI 2015
UJIAN SELEKSI            : 04 JULI 2015
PENGUMUMAN            : 06 JULI 2015                                            
DAFTAR ULANG         : 06 JULI 2015 s/d 12 JULI 2015
                      
GELOMBANG II           : 13 JULI 2015 s/d 06 AGUSTUS 2015
UJIAN SELEKSI            : 08 AGUSTUS   2015
PENGUMUMAN            : 10 AGUSTUS 2015
DAFTAR ULANG         : 10 AGUSTUS 2015 s/d 17 AGUSTUS 2015


-SYARAT PENDAFTARAN-
1.    Membayar uang pendaftaran sebesar  Rp 250.000
2.    Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediak oleh Panitia
3.    Menyerahkan fotocopi izazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oeh Kepala Sekolah (Bagi Siswa/i Lulusan 2014 ke bawah) dan SKHUN (Bagi Siswa/i Lulusan 2015) masing-masing 1 (satu) lembar.
4.    Menyerahkan pasphoto ukuran 2x3 cm dan 3x4 cm masing-masing 4 lembar.
5.    Menyerahkan meterai 6000, 1 (satu) lembar.
6.    Untuk mahasiswa/i Transfer, menyerahkan surat keterangan pindah dari perguruan tinggi asal.

-TAHAP PENDAFTARAN-
1.    Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon mahasiswa/i, diserahkan kepada Panitia serta syarat-syarat lainya untuk kemudian mendapatkan Kartu Ujian dari Panitia.
2.    Mengikuti ujian seleksi dengan membawa Kartu Ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3.    Calon Mahasiswa/i yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi wajib Mendaftar Ulang ke Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa/i baru pada jadwal yang sudah ditentukan.

SYARAT PENDAFTARAN ULANG
1.    Calon Mahasiswa/i Baru dinyatakan Lulus ujian penerimaan Mahasiswa/i Baru T.A 2015/2016
2.    Mengisi formulir pendaftaran ulang
3.    Menyerahkan fotocopy izazah yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
4.    Menyerahkan transkrip nilai yang dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar.
5.    Mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di STIH NIAS SELATAN.
6.    Menyeraahkan pasphoto terbaru warna, ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
7.    Mengembalikan kartu ujian seleksi penerimaan mahasiswa/i baru kepada panitia SPMB
8.    Membayar Uang Kuliah tahap pertama sebesar Rp 1.125.000,- dan Uang Pengembangan sebesar Rp 400.000.

9.    Membayar Uang Jaket Almamater, Dana Kemahasiswaan, KTM, dan Uang Perpustakaan.

BIAYA PERKULIAHAN

NO

Jenis Biaya

Jumlah Rp

1
Uang Kuliah Pertahun, Tiga Kali Pembayaran
2.250.000,-
2
Uang Pengembangan Tiga Kali Pembayaran
1.000.000,-
3
Uang Pendaftaran
    250.000,-
4
Uang Jaket Almamater
    200.000,-
5
Dana Kemahasiswaan
    100.000,-
6
Kartu Tanda Mahasiswa/i (KTM)
      50.000,-
7
Uang Perpustakan
      50.000,-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN      
Sekretariat SPMB
Jl Diponegoro, Nari-Nari, Telukdalam-Nias Selatan Sumatera Utara.
Telp. (0630) 7321325.
Kode Pos 22865. Email ; STIH_NiasSelatan@yahoo.com










Friday, June 5, 2015

PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH

MENJADI PEMERHATI PILKADA NIAS SELATAN YANG BERSIH SERTA HIMBAUAN MORAL DAN RENUNGAN UNTUK PEMILUKADA DI KABUPATEN NIAS SELATAN –  PROVINSI SUMATERA UTARA


Ya’ahowu....!!

Hal yang sangat kita Rindukan atau kita nanti-nantikan yakni Pesta Demokrasi atau Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Desember 2015 kini sudah didepan mata. Banyak hal yang harus kita persiapkan, kita perjuangkan dan kita benahi untuk memasuki era baru pelaksanaan Pemilukada yg kita harapkan nantinya akan membawa perubahan mendasar bagi daerah Nias Selatan dalam pelaksanaan Pemilukada, peran serta Masyarakata dan hasil dari Pemilukada tersebut.

Memilih seorang Cakada dan Wakada yang bersih adalah bukan karena Keluarga/sanak family, Sekampung, teman dekat, atau sesama organisasi, faktor ekonomi, maupun karena Jabatan. Hendaknya kita sebagai manusia yang mempunyai integritas handal ataupun intelektual harus cerdas dalam menentukan suatu pilihan.

Pemilukada adalah Pesta demokrasi rakyat Nias Selatan, yang seharusnya kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sebagai pembelajaran dalam berdemokrasi dan berpolitik yang benar dan sehat bagi masyarakat yang sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yg berlaku. Untuk memilih calon Pemimpin daerah Nias Selatani yg diharapkan bisa membawa perubahan besar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk membangun daerah Nias Selatan yg lebih baik dan lebih maju dimasa mendatang.

Saya sebagai putra daerah Nias Selatan, merasa khawatir dan memiliki tanggung jawab moril terhadap Pemilukada daerah Nias Selatan. Maka dengan segala hormat, Saya menghimbau seluruh massa/simpatisan/pendukung/tim sukses Tiap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan masyarakat Nias Selatan, untuk bersama-sama berpartisipasi aktif didalam proses pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan hasil-hasil Pemilukada sbb :

1.  Hormati hak berserikat, mengeluarkan/menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan.
2.  Junjung tinggi sportifitas, persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama masyarakat daerah Kerinci.
3.  Hindari perbuatan anarkis, pelecehan/pencemaran nama baik dan intimidasi seseorang/institusi/          lembaga/kelompok/golongan ataupun Partai politik.
4.  Hindari issue-issue yang berbau Sara dan Memprovokasi masyarakat yang dapat memecahbelah serta menganggu suatu kelompok.
5.  Berpikirlah secara cerdas, kritis dan bijaksana. Jangan mau diperdaya oleh seseorang/lembaga/kelompok/golongan ataupun Partai politik dengan pemberian uang/barang, dg maksud mengarahkan untuk memilih/ memberikan suara kepada salah satu calon/kandidat.
6.  Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan bukan karena Ianya jago Berpidato di depan Masyarakat banyak ataupun Visi Misi yang telah dia susun untuk memberikan Harapan Palsu kepada Masyarakat, namun mari cerdas menelusuri latar belakangnya yaitu “Seperti apakah dia sebelum Dia mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati, Pernahkah Dia Melawan Hukum atau tidak”
7.  Pilihlah Calon Pemimpin Nias Selatan yang Paham/Taat/mengerti Undang-Undang serta peraturan-Peraturan yang ada, serta Ingat Tuhan Sang Penciptanya.
8.  Salurkan aspirasi dan gunakan hak suara anda secara bijak, sesuai dengan pilihan hati nurani/keyakinan anda. jangan pernah GOLPUT, karena Golput bukan solusi dan hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak akan merubah nasib daerah Nias Selatan dimasa mendatang dan akan mengsengsarakan masyarakat, karena satu suara menentukan nasib nias selatan kedepan.

Kita harus ”Siap Menang dan Siap Kalah” Gentelmen dan berjiwa besar menerima hasil-hasil Pemilukada dan siap mendukung sepenuhnya dengan tulus, siapapun yang terpilih nantinya sebagai Pemimpin daerah Nias Selatan. Karena calon/kandidat pemimpin yang terpilih nantinya adalah Putra daerah Nias Selatan yang terbaik yang wajib hukumnya kita dukung bersama-sama, demi kebaikan serta kemajuan daerah Nias Selatan yang kita cintai.

Akhir kata, mari kita sama-sama berdoa, kita berikan dukungan penuh kepada tiap Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan dan rapatkan barisan untuk memperjuangkan amanah masyarakat Nias Selatan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan, melindungi dan meridhoi usaha yang kita lakukan.. amin,.


Nias  Selatan, 05 Juni 2015

Ditulis Oleh : DISIPLIN LUAHAMBOWO

Thursday, June 4, 2015

KAMPUS ILEGAL DI KAB. NIAS SELATAN - USBM MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN

KRONOLOGI TENTANG PENDIDIDIKAN JARAK JAUH UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (PJJ USBM) MEDAN DI TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN SUMATERA UTARA SEBAGAI BERIKUT :

1.        Bahwa pada bulan Agustus 2012, Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI menandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 420/5623/BUB/2012 – Nomor : 504/USBM-R/2012 tertanggal 08 Agustus 2012. ( Fotocopy Terlampir )

2.        Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan pengumuman terbuka kepada khalayak ramai untuk penerimaan mahasiswa baru dengan program gratis di Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Medan di Telukdalam.

3.        Bahwa kemudian dengan pengumuman tersebut, ribuan calon mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di Kampus USBM Medan diTelukdalam dengan Program Gratis yang dilaksanakan Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

4.        Bahwa selanjutnya pelaksanaan program mengajar berjalan selama hampir 4 (Empat) semester dengan kampus sementara Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri 1 Telukdalam.

5.        Bahwa selain  angkatan pertama tahun akademik 2012/2013, penerimaan mahasiswa angkatan kedua tahun akademik 2013/2014 juga dilaksanakan dengan pendaftaran dibuka sejak 10 Juni s/d 21 Agustus 2013, dan ratusan mahasiswa kemudian mengikuti perkuliahan.

6.        Bahwa selama berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut, ribuan mahasiswa mengikuti perkuliahan, Ujian Tengan Semester, Ujian Akhir Semester dengan mendapatkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi.

7.        Bahwa namun setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan, Kartu Mahasiswa  dan Nomor Induk Mahasiswa tidak pernah diterbitkan oleh Perguruan, dan atas kejadian tersebut perwakilan mahasiswa telah berulang kali mempertanyakan kepada  pengelola akan tetapi jawaban dari pihak pengelola yaitu menunggu hasil kesepakatan lanjutan antara Bupati Nias Selatan dengan pihak USBM Medan.

8.        Bahwa dengan keadaan seperti tersebut diatas, kami para mahasiswa mulai meragukan keabsahan dan legalitas Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Telukdalam dan mulai melakukan upaya-upaya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI dan atas pertanyaan mahasiswa tersebut Bupati Nias Selatan hanya memberikan jawaban agar mahasiswa bersabar dan mengenai status USBM di Telukdalam sedang diadakan pembicaraan dengan pihak Yayasan USBM di Medan.

9.        Bahwa setelah menunggu selama beberapa bulan ternyata apa yang  dijanjikan oleh Bupati Nias Selatan tidak terwujud dan  kemudian sekitar bulan Januari2014, ratusan orang mahasiswa di kirim ke Kampus USBM Medan untuk kuliah dan sebagian besar tetap tinggal di Telukdalam untuk melanjutkan perkuliahan. Selama beberapa tahun di Medan ternyata para mahasiswa tidakjuga diberikan KTM dan Nomor Induk Mahasiswa bahkan kemudian tanpa kejelasan status perkuliahan mahasiswa di kembalikan pulang ke Telukdalam.

10.    Bahwa tanpa pemberitahuan dan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui pengelola menghentikan proses belajar mengajar di Pendidikan Jarak Jauh USBM Medan di Teludalam dan mahasiswa-mahasiswi beserta para staf pengajar mencoba memprotes keadaan tersebut akan tetapi tidak ditanggapi oleh Bupati Nias Selatan IDEALISMAN DACHI.

11.    Bahwa menyadari pembohongan  publik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah menelantarkan ribuan mahasiswa, kami mahasiswa/i  mendatangi Polres Nias Selatan untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap perlakuan Bupati NiasSelatan yaitu pada tanggal 29 dan  30 Juli 2014.

12.    Bahwa  pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan menolak menerbitkan STPLP atas  laporan kami dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada Bupati Nias Selatan dan bahkan pihak oknum Kepolisian Ressort Nias Selatan menggiring kami untuk melaporkan pihak lain dan bukan Bupati Nias Selatan.

13.    Bahwa  walaupun kami telah memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Ressort Nias Selatan dengan menyebutkan pasal 55 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan mengatakan bahwa kami melaporkan Bupati Nias Selatan dan bukan pihak lain karena sesungguhnya Bupati Nias Selatanlah yang bertanggung jawab atas penelantaran kami, karena dasar kami adalah sesuai dengan Isi Nota Kesepakatan antara Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dengan Pihak Yayasan USBM yang ada di Medan. Akan tetapi semua masukan dan jawaban dari kami tidak di gubris.

14.    Pada tanggal 28 Agustus tahun 2014 kami ke Mabes Polri (Bareskrim) guna membuat laporan kami terkait Tentang PJJ USBM tersebut dengan Tanda Bukti Lapor : TBL / 464 / VIII / 2014 / Bareskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP / 802 / VIII / 2014 / Bareskrim,tanggal 28 Agustus 2014.

15.    Setelah usai memberikan laporan tersebut maka pihak Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim melimpahkan kasus tersebut di Poldasu, namun Pihak Poldasu dalam menangani kasus tersebut tidak pernah memberikan kami kabar sampai saat ini tentang sudah sejauh mana penanganan kasus itu.

16.    Kejaksaan Negeri Telukdalam Menangani Kasus dugaan Korupsi tentang PJJ USBM Medan di Telukdalam tersebut juga sudah lebih dari 2 tahun, namun kasus tersebut juga jadi diam Mungkinkah karena Kajari Telukdalam telah Menerima berupa Rumah Dinas, Pembangunan Pagar Kejaksaan N Telukdalam, dan Mobil Dinas.

ADA APA DENGAN PENEGAK HUKUM..?!



06 Juni, 2015
DISIPLIN LUAHAMBOWO

Sunday, April 5, 2015

BEM STIH NIAS SELATAN >< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL

BEM STIH NIAS SELATAN ><>< SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, STIH NISEL UNGGUL. KETUA DAN WAKIL KETUA BEM STIH NISEL >>
--DISIPLIN LUAHAMBOWO & MEITINA MADUWU--






Friday, March 6, 2015

VIDEO MAHASISWA STIH NIAS SELATAN

DALAM RANGKA RANGKAIAN PERAYAAN NATAL YAYASAN PENDIDIKAN NIAS SELATAN DI AULA STKIP NIAS SELATAN-STIE NIAS SELATAN DAN STIH NIAS SELATAN https://www.youtube.com/watch?v=Xif1Mdq9pmo

Wednesday, February 18, 2015

PERBEDAAN ANTARA PENGGELAPAN DAN KORUPSI



Untuk dapat memahami perbedaan antara Tindak Pidana Penggelapan dengan Korupsi,
Terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHPidana, yakni :
Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (Sembilan Ratus) Rupiah

 Selanjutnya, kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 Ssatu Milyar Rupiah).”

Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Jadi, dalam lingkup perusahaan perlu diteliti terlebih dahulu mengenai dampak kerugian atas suatu tindak pidana penggelapan tersebut apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut bukanlah penggelapan melainkan korupsi.

Dasar Hukum:
1.               Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.               Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001