Tuesday, February 23, 2016

GUGATAN

SURAT GUGATAN

Perihal          : Permohonan Gugatan                                        Makassar,18 Mei 2015Perjanjian Jual beli Tanah                    Lampiran     : Surat Kuasa KhususKepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri MakassarDi-MakassarDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :Nama             : Annisa KumalaDewi,S.H, Advokat.Alamat                       : berkantor di Jalan Pampang 1No. 25 MakassarTelp                : (0411) 1238888Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atasNama             : Triwanti SaputriPekerjaan        : WiraswastaAlamat                       : Jalan Pampang 1 No. 30 MakassarDalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagaiPenggungat.Dengan ini penggugat hendakmengajukan gugatan terhadap :Nama              : Rahmat Kurniawan PutraPekerjaan        : WiraswastaAlamat                       : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 MakassarYang selanjtnya disebut sebagaiTergugat.POSITA :Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :1.     Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 m2letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkansurat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.2.     Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.3.     Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.4.     Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.5.     Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.6.     Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.7.     Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.Maka berdasarkan segala apayang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan: PETITUM :1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;2.      Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3.       Menyatakan sah danberharga sita jaminan tersebut diatas;4.      Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );5.      Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uangpembelian tanah dan uangkerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;6.       Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini.7.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain : SUBSIDER :Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).Kuasa Hukum Penggugat( Annisa Kumala Dewi,S.H )

Saturday, February 20, 2016

Susah Jadi Suami

REPOTNYA JADI SUAMI

Istri : Mau dimasakin apa nanti malam?
Suami: Terserah..
Istri : Jangan bilang terserah donk, bikin bingung yang mau masak aja..
Suami: ya udah.. opor ayam
Istri : Tapi ayam lagi mahal..
Suami: Oreg tempe kalau gitu
Istri : Tempe di Mang Soleh ngga enak. Kedelainya hancur
Suami: Atau sambel sama telor juga aku udah seneng
Istri : Cabe harganya gila-gilaan
Suami: ya udah beli aja di warung padang, praktis
Istri : *sensitif*
Kamu tuh ngga bisa menghargai aku. Aku pingin masakin buat suami, malah disuruh beli. Bilang aja masakanku ngga enak. Iya kan?
Suami: #putusasa
#gigitwajan
*****

Istri : Ayam ungkep enaknya pake sambel nih pah, mau disambelin apa?
Suami: *belajar dari pangalaman. Pantang bilang terserah*
Sambel tomat aja..
Istri : Tomatnya ijo-ijo nih..asem..
Suami: Sambel terasi deh kalo gitu
Istri : Yaa...terasinya habis pah
Suami: Udah sambel mentah aja..
Istri : Ih papah..bikin sakit perut tauk..sambel teri aja ya? enak
Suami: Kan aku alergi teri mah..yang lain deh
Istri : Papah nih susah banget sih, mau dibikinin sambel aja protes mulu..
Suami: ??????
#nelenterihiduphidup
*****

Istri : Pah, libur panjang nih..enaknya kemana ya?
Suami: *tetap pada prinsip anti bilang terserah*
Ke pantai aja yuk mah
Istri : jangan ah..banyak ubur-ubur
Suami: Atau kita nyewa villa di puncak?
Istri : Musim ujan..jalanan licin
Suami: ke kebun binatang?
Istri : Capek muterinnya... panas
Suami: *sambil elus rambut istri* gimana kalau di rumah aja..nyobain resep baru mamah?
Istri : Tuh kan..kalau diajak liburan pasti ujungnya di rumah aja..ngga modal banget sih pah nyeneng-nyenengin istri?
Suami: #ngunyahbukuresep
*****

Istri : Pah, itu pasangan njomplang banget deh
Suami: Mana? *antusias*
Istri : Itu.. yang lagi belanja baju..istrinya cantik menjulang kaya model, suaminya kok bantet gitu ya pah.. Kalau menurut papah, suaminya beruntung ngga?
Suami: ya jelas donk..
Istri : *drama dimulai*
Papa sepertinya ga beruntung ya punya istri aku..udah ngga tinggi, ngga putih, ngga cantik..iya kan?
Suami: ya engga donk sayang..papa beruntung banget punya istri kamu..
Istri : Kalau beruntung, lalu kenapa papa ngeliatin wanita itu mulu?
Suami: loh katanya suruh ngeliat?
#diare
*******

Istri : Ish, pasangan itu engga banget deh
Suami: *trauma*
Istri : Papaaah.. kok melengos sih..lihat donk..itu lhoo suaminya ganteng imut kaya sahrul gunawan, istrinya kok tua bener ya pah?
Suami: *nengok sekilas*
Hmm...
Istri : papah kok nggak komentar sih? Pasti papah ngerasa senasib kan sama bapak-bapak itu? Iya kan? Papah ganteng, imut, awet muda, sedangkan mamah cepet tua. Iya kan? Udah deh ngaku aja..
Suami: #stroke
******

Prestigeho

SANDI ANGKA KOMUNIKASI HT (HANDY TALKY) POLRI

1-1 : Hubungi via HP
1-2 : Pribadi Menghadap pusat
1-3 : Temui Pelapor dan dapatkan keterangan yg lengkap
1-4 : Hubungi via HT
2-1 : Razia Kendaraan di ...
2-2 : Razia Kendaraan penumpang umum di ...
2-3 : Razia orang yang dicurigai di ...
2-4 : Razia orang yang dicurigai di ... awas berbahaya...
3-1 : Dimintai Keterangan KTP / Identitas3-3M : Kecelakaan Lalin korban material3-3K : Kecelakaan Lalin korban meninggal3-3L : Kecelakaan Lalin korban luka-luka3-3KA : Kecelakaan kereta api3-4M : Kecelakaan, korban material, pelaku melarikan diri3-4K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri3-4L : Kecelakaan, korban luka-luka, pelaku melarikan diri5-1 : sedang ada pertemuan terlarang5-2 : sedang ada perkelahian5-3 : sedang ada kerusuhan5-4 : sedang ada demonstrasi6-1 : Perampokan di...6-1L : Perampokan di... Korban luka-luka6-1K : Perampokan di... Korban meninggal.6-2 : Pencurian ranmor di... dengan tanda-tanda...6-3 : Penganiayaan berat / pembunuhan di...6-4 : Agar ditangkap....6-5 : Kebakaran di....7-1 : Ambulan segera diperlukan7-2 : Ambulan segera dikirim7-3 : Ambualan minta ditambah7-4 : Derek segera dikirim7-5 : Derek sudah dikirim7-6 : Barisan Pemadam Kebakaran segera dikirim7-7 : Barisan Pemadam Kebakaran sudah dikirim7-8 : Agar juru potret dikirim7-9 : Juru potret sudah dikirim8-1 : Diterima Lemah8-2 : Diterima Baik8-3 : Penerimaan tidak jelas,gunakan alat penghubung yg lain8-4 : Bagaimana penerimaannya / Tes pesawat 8-5 : Berhenti memancar kecuali dalam keadaan darurat8-6 : Dimengerti8-7 : Teruskan berita ke..8-8 : Sedang sibuk / tidak ada ditempat8-9 : Berkomunikasi dengan..8-1-0 : Pesawat dimadamkan / Tdk mengudara / offline8-1-1 : Kembali mengudara /memancar / online8-1-2 : Ulangi8-1-3 : Siap melaksanakan perintah selanjutnya / Selamat Bertugas8-1-4 : Laporan terlalu cepat8-1-5 : Keadaan cuaca ...8-1-6 : Waktu / jam ...8-1-9 : Situasi9-1 : Tugas pengawalan9-2 : Tugas pengawalan tamu VIP10-1 : Selesaikan tugas secepat mungkin 10-2 : Posisi / berada di..10-3 : Berita terakhir dihapus10-4 : Berita tidak untuk umum10-5 : Berita disiarkan kesemua anggota/ranting...10-6 : Kosong10-7 : Tidak sesuai / Dilarang10-8 : Tujuan / Menuju ke...PASAL TINDAK PIDANA112 : Emergency / darurat170 : Pengeroyokan284 : Perzinahan285 : Pemerkosaan301 : lagi kimpoi <- killerinhouse303 : Perjudian <- The Predator332 : Melarikan perempuan335 : Perbuatan tidak menyenangkan338 : Pembunuhan340 : Pembunuhan direncanakan351 : Penganiayaan berat352 : Penganiayaan ringan362 : Pencurian biasa363 : Pencurian berat365 : Pencurian dalam keluarga368 : Pemerasan372 : Penggelapan378 : Penipuan406 : Pengrusakan480 : Pendahan489 : Kenakalan503 : Langgar ketertiban umum510 : Pesta umum532 : Pelanggaran kesopanan536 : Pemabuk538 : Penjualan miras

Monday, February 15, 2016

Contoh Surat Kuasa Hukum Acara Perdata

                 SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a     : .............
Pekerjaan : .............
Alamat      : ............. ; untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara …...…., beralamat di …....… yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS:
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai .(Penggugat)…....... lawan .......…(Nama)....….. yang beralamat  sebagai Tergugat di…....…. mengenai (Perkara Apa) ……., di Pengadilan Negeri …….

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Nias Selatan,
Pemberi Kuasa (……………..)      Penerima kuasa (..............)

****************************************

        SURAT KUASA (Tergugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini
N a m a     : .....
Pekerjaan : .....
Alamat      : ..... ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara …..…., beralamat di …….. yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat...... di Pengadilan Negeri....... yang terdaftar dalam rol perkara No....…/Pdt.G/………….mengenai…………………lawan…………………sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tanganigugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang

Nias Selatan,
Pemberi Kuasa (……………..)      Penerima kuasa (..............)

Contoh Surat Kuasa Kepada pengacara Dalam Kasus Perdata Tentang Perjanjian

Jakarta, 5 maret 2004.
Kepada yang terhormat,
Ketua pengadilan negeri jakarta selatan
di-Jakarta
Hal : Gugatan Ganti Kerugian.

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Hendra, S.H., M.H., dan Raja gugat, S.H., LLM., Advokat pada kantor hukum Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 maret 2004 ( vide : surat kuasa terlampir ), bertindak untuk dan atas kepentingan hukum penggugat : Chaidir Chaniago, Direktur utamaPT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut.....................................PENGGUGAT.Mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi yang di lakukan oleh :PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama, Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, selanjutnya di sebut..................................................TERGUGAT.
Gugatan ini di dasarkan pada alasan dan fakta seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa tergugat telah membuat perjanjian hutang piutang, dengan memberikan pinjaman kepada tergugat berupa sejumlah uang sebesarRp. 240.000.000.000.- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), Hubungan hukum yang sudah memenuhi syarat konsensualis sesuai dengan pasal 1320 KUHperdata, sebagai tersebut dalam akte notaris Asep, S.H. M.H.,No. 100, tanggal 1 februari 2002.

2.Bahwa cara dan waktu tergugat menyelesaikan pembayaran hutang tersebut, Dilakukan dengan cara di cicil setiap bulan kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), selama 2 ( dua )tahun terhitung sejak tanggal 1februari 2002 hingga 1 februari2004.

3. Bahwa setelah kredit berjalan 1tahun, tepatnya tanggal 1 februari 2003, tergugat telah lalai dan berhenti membayar sisa hutang kepada penggugat, yang hingga saat gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).

4. Bahwa sebelum gugatan ini di ajukan, penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum, beberapa kali penggugat mengirimkan somasi kepada tergugat, Memperingatkan danmeminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajiban kepada penggugat. namun tergugat tetap mengabaikan semua kewajiban yang telah disepakati. kelalaian ini, menunjukan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) dalam menyelesaikan kewajiban membayar sisa hutang kepada penggugat.

5. Bahwa menurut hukum, perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) telah di lakukan oleh tergugat seperti terurai diatas, melahirkan hak bagi penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang di akibatkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat ( vide : pasal 1243 KUHperdata), oleh karena itu, sangat beralasan bagi penggugat melakukan gugatan ganti kerugian.

6. Bahwa kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji tergugat semenjak berhenti membayar hutang, adalah sebagai berikut :
a. kerugian materiil,berupa sisa hutang yang hingga gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).

b. kerugian lainnya,bahwa penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat di tagih dari tergugat sebagai mana disebutdalam point 'a', yang mestinya dapat di gunakan untuk kebutuhan modal usaha yang akan memberi keuntungan sebesar 12 %setiap tahun,telah patut di bayar oleh tergugat, terhitung sejak bulan februari 2004, hingga gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) hingga di bayar lunas kepada penggugat.

7. Bahwa penggugat khawatir, penggugat akan mengalihkan harta kekayaan guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag )atas hartadari kekayaan tergugat, Istimewa : berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2,  yang telah di jaminkan kepada penggugat.

8. Bahwa penggugat memiliki sangkaan yang beralasan, pihak tergugat akan ingkar danlalai dalam memenuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde ) dalam perkara ini. oleh karena itu, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta barat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta ) setiap hari kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai dan ingkar dalammelaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.

9. Bahwa menunjuk pasal 180 HIR, penggugat memohon kepada majelis hakim, berkenan memutus perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad).

10. Oleh karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil untuk di hukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang penggugat kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan c/q majelis hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa kedalam suatu persidangan yang di tentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang No. 100, tanggal 1 februari 2002 yang di buat oleh notaris Asep,S.H., M.H., adalah sah;

3. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah berhenti membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi);

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketikasebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar ), ditambah bunga sebesar 12 % setiap tahun terhitung sejak bulan februari 2004, sampai kerugianbiaya dan bunga tersebut di bayar lunas kepada penggugathingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde);

5. Menghukum tergugat menuruthukum, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari, bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;

6. Menyatakan sah dan berharga,sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara in;

7. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad) ;

8. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR
Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Demikian surat gugatan ini di buat dan di ajukan oleh penggugat, Semoga majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan berkenan mengabulkannya.Terima kasih.
Hormat kami, Kuasa hukum penggugat, Hendra, S.H., M.H.Raja Gugat, S.H., LLM.