Thursday, March 31, 2016

PROBLEMATIKA PENETAPAN & PENANGKAPAN TERSANGKA

PROBLEMATIKA PENETAPAN & PENANGKAPAN TERSANGKA

Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik.

Menetapkan seseorang menjadi tersangka merupakan hal yang cukup mudah di Indonesia.
Cukup dengan sebuah laporan polisi dan satu alat bukti yang sah saja, seseorang bisa langsung menyandang status tersangka.

Beberapa waktu ini, marak pemberitaan tentang penangkapan seorang pejabat negara maupun non pejabat yang diduga melakukan suatu tindak pidana umum.
Peristiwa ini kemudian menjadi polemik dan menarik perhatian publik yang cukup luas.

Pemberitaan atas penangkapan seperti ini seharusnya memberikan muatan materi hukum acara pidana sehingga masyarakat pun memperoleh kesempatan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum acara pidana di Republik ini. Seringkali, hukum acara pidana diterapkan berdasarkan penafsiran hukum yang berbeda-bedaoleh oknum penegak hukum.

Mengenai Penetapan status Tersangka
Sampai dengan saat ini hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Definisi tersangka sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

Selanjutnya definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012).

Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP tidak secara spesifik diatur di dalam KUHAP. Definisi itu justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012 sebagai berikut:

“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”

Jadi, berdasarkan laporan polisi dan satu alat bukti yang sah maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dapat dilakukan penangkapan.

KUHAP memang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang definisi ‘bukti permulaan’, namun KUHAP secara jelas mengatur tentang alat bukti yang sah di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP yaitu meliputi: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.

Dalam proses penyidikan hanya dimungkinkan untuk memperoleh alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Sementara, alat bukti berupa petunjuk diperoleh dari penilaian hakim setelah melakukan pemeriksaan di dalam persidangan, dan alat bukti berupa keterangan terdakwa diperoleh ketika seorang terdakwa di dalam persidangan, sebagaimana hal tersebut jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 188 ayat (3) KUHAP dan ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP.

Apabila di dalam suatu proses penyidikan terdapat laporan polisi dan satu alat bukti yang sah maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, dan alat bukti yang sah yang dimaksud tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Selain itu, perlu ditekankan jika ‘keterangan saksi’ yang dimaksud sebagai alat bukti yang sah tidak terlepas dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP serta asas unus testis nullus testis.

Keterangan seorang saksi saja tidak dapat serta merta dapat menjadi satu alat bukti yang sah, karena harus disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Itupun haruslah bersesuaian dengan alat bukti yang lain yang telah ada, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, sebab kinerja penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang sah tersebut sebagai “bahan baku” bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana

Bilamana telah terdapat laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:
Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan
Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Jadi, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Apabila tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, maka perintah penangkapan berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012, tidak dapat dilakukan terhadap tersangka.

Demikian halnya terhadap tersangka yang baru dipanggil satu kali dan telah menghadap pada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan guna penyidikan, tidak dapat seketika juga dikenakan penangkapan. Berhubung tersangka telah datang memenuhi panggilan penyidik maka salah satu dari dua pertimbangan dilakukannya tindakan penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 tidaklah terpenuhi.

Akan tetapi terhadap diri seorang tersangka dapat dikenakan penahanan meskipun terhadapnya tidak dikenai tindakan penangkapan, dimana tindakan penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang bersifat alternatif berdasarkan ketentuan Pasal 44 Perkap No. 14 Tahun 2012, sebagai berikut:
1.    tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,
2.    tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,
3.    tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan
4.    tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.

Sedangkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa perintah penahanan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan:
1.    kekhawatiran bahwa tersangka akan akan melarikan diri,
2.    merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau
3.    mengulangi tindak pidana.

Berawal dari suatu proses penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum maka diharapkan lahir sebuah keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan bangsa Indonesia sedang dalam proses mencapai keadilan itu. Tentu saja tujuan itu akan tercapai bilamana ada iktikad baik untuk menerapkan hukum tanpa ditunggangi oleh ‘kepentingan’ dan hanya murni sesuai dengan proses Hukum.

Tuesday, March 29, 2016

Polres Nias Selatan

Kocak, Polisi Berdarah Batak Menyanyikan Lagu Dae…: http://youtu.be/kshNMwtihAA

Sunday, March 27, 2016

Jawaban Gugatan & Gugatan Dalam Rekonvensi

Jawaban Dalam Konvensi & Gugatan Dalam Rekonvensi

Dalam Perkara Perdata No…

Antara

1… sebagai Turut Tergugat

2… sebagai Tergugat I

3… Sebagai Tergugat II

4…Sebagai Tergugat III

5… Sebagai Tergugat IV

Melawan

… sebagai Penggugat

Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri…

Jl… no…

Jakarta…

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama… selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam perkara No… sebagai berikut:

Turut Tergugat menolak dan menyangkal  seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.

DALAM KONPENSI

Eksepsi

1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.

Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.

2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Yang berutang pada Turut Tergugat adalah Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh karenanya,  gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:

Pokok Perkara

1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas  mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:

2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:

a. Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat berkenaan dengan masalah yang dimaksud.

b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggalx bulan y tahun z bertempat di…

c….

3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir…, …, dan… dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka ada dua hubungan hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.

Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Turut Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.

Kedua : Hubungan hukum karena hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur) dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)

b. Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan usaha Penggugat agar Turut Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum Pertama.

c. Bahwa Turut Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberi tahukan  segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur /Tergugat IV kepada Penggugat.

d. Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat sebagai kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur adalah hubungan hutang piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik yang diikat secara hipotik sbb:

SHM No…

SHM No…

e. Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah ditebus  oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara hukum Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada pemiliknya, bukan kepada Penggugat.

DALAM REKONPENSI

4.  Bahwa Turut Tergugat Konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.

5. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam Rekonpensi ini.

6. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum/perselisihan hukum.

7. Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian  waktu, tenaga, biaya dan pikiran.

8. Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tersebut dalam butir 7 adalah:

a.  Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp…

b. Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan  kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar…

9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum.

10. Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.

11. Bahwa dikuatirkan Tergugat  Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis Hakim  meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.

12. Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas,  Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri… memberikan putusn sebagai berikut:

Dalam Konpensi

Mengenai eksepsi

1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat

2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Mengenai pokok perkara

1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dalam Rekonpensi

1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.

2. Menyatakan sita jaminan  (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sah dan berharga menurut hukum.

3 Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar RP… dengan rincian untuk kerugian materiil Rp… dan kerugian immateriil Rp…

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi.

6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara

atau

Apabila Pengadilan Negeri… berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakin Pengadilan Negeri…, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi

Dianggap Jadi Masalah di Sistem Peradilan, Aturan Prapenuntutan Diuji ke MK

Masalah di Sistem Peradilan, Aturan Prapenuntutan Diuji ke MK

Sejumlah lembaga pegiat hukum saat ini tengah mengajukan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu yang diuji adalah menyangkut pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana yang dikenal dengan Prapenuntutan.

Di KUHAP soal prapenuntutan diatur di pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i. Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dalam tahap penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana (MAPPI) Choky Ramadhan mengatakan dengan uji materi ini diharapkan tidak ada lagi bolak balik berkas perkara oleh penuntut umum karena kewenangan jaksa yang terbatas. "Jaksa harus ikut proses penyidikan supaya tidak ada pelemahan saat pembuktian di persidangan. Konsep yang dianut KPK yaitu proses penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga harus dianut oleh semua lembaga penegak hukum," kata Choky saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Menurut Choky jaksa penuntut sering kesulitan membuktikan di persidangan karena bukti di berkas dengan bukti yang dihadirkan berbeda. "Dengan terbatasnya wewenang di KUHAP, ketika JPU memajukan perkara ke persidangan cenderung lemah. Bila tidak yakin bisa bolak balik berkas perkara. Karena jaksa dibatasi kewenangannya untuk menghentikan kasus atau meminta penyidikan ulang karena adanya diferensiasi fungsional tersebut," kata dia.

Praktisi Hukum dan Akademisi dari Universitas Pancasila Reda Mantovani mengatakan, semestinya tak ada perbedaan fungsi di lembaga penegak hukum antara kewenangan penyidik dan penuntut umum. Kewenangan penyidik dan penuntut umum harus terintegrasi. "Karena pengkotak-kotakan wewenang tersebut membuat banyak pelanggaran HAM terjadi. Di dalam KUHAP kata 'segera' harus ditegaskan jangka waktunya supaya proses peradilan tidak berlarut-larut," kata Reda.

Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengakui sering terjadi perkara yang menggantung atau bolak-balik dari penyidik ke penuntut. Ada juga perkara yang berlarut-larut.  "Peran penuntut umum sebagai pengontrol perkara adalah bentuk penyeimbang dari kewenangan penyidik," kata Ferdinand.

Rencananya sidang kedua perkara dengan nomor register perkara 130/PUU-XIII/2015 akan diselenggarakan pada Selasa, 29 Maret 2016 pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah memasuki pemeriksaan ahli. Pihak pemohon menghadirkan Luhut M.P Pangaribuan, Prof. Andi hamzah, dan Prof. Stephen C. Thaman sebagai ahli.

Sunday, March 20, 2016

GUGATAN & JAWABAN

               SURAT GUGATAN
Perihal          : Permohonan Gugatan                                        Makassar,18 Mei 2015 Perjanjian Jual beli Tanah                   
Lampiran     : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Di-
Makassar.
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Annisa KumalaDewi,S.H, Advokat.Alamat                       : berkantor di Jalan Pampang 1No. 25 Makassar Telp                : (0411) 1238888.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas Nama             : Triwanti Saputri
Pekerjaan        : Wiraswasta
Alamat             : Jalan Pampang 1 No. 30 Makassar.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagaiPenggungat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama       : Rahmat Kurniawan Putra
Pekerjaan        : Wiraswasta
Alamat             : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar,
Yang selanjutnya disebut sebagaiTergugat.

POSITA :
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 m2letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkansurat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
2.     Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.
3.     Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.
4.     Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
5.     Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
6.     Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.
7.     Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.Maka berdasarkan segala apayang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan:

PETITUM :
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
2.      Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3.       Menyatakan sah danberharga sita jaminan tersebut diatas;
4.      Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );
5.      Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;
6.       Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini.
7.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain :

SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Kuasa Hukum Penggugat

.................................................
( Annisa Kumala Dewi,S.H ).

_____________________________
_____________________________

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.
Makassar, 26 Mei 2015.
Perihal      : Eksepsi atas gugatan penggugat.
Lampiran      : Surat Kuasa Khusus Antara :Triwanti Saputri……………………………….. Penggugat Melawan Rahmat KurniawanPutra ………………………... Tergugat.
Kepada Yth,
Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.
Di-Makassar.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :Wawan Sentosa,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2015, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat :
Nama              : Rahmat Kurniawan Putra
Alamat                       : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar
Umur              : 28 Tahun
Pekerjaan        : Wiraswasta.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan memajukan surat jawaban yang disertai gugat balasan atas gugatan Penggugat dalam perkara nomor: 15/Pdt./2015/PN. Mks.
Untuk dan atas nama Tergugat (dalam konvensi) dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan di bawah ini sebagai jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekovensi.

DALAM EKSEPSI Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut :
1.     Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
2.     Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 28Januari 2014 dengan luas tanah 2000m2 yang terletak di Kec . Panakukang Kab. Pampang .3.     Bahwa tidak benar Tergugat tidak mengindahkan teguran Pergugat dan segaja menghindari Penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk dengan kerjaan.
4.     Bahwa Tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
5.     Bahwa tidak benar Tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
6.     Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencemarkan nama baik pihak Tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
7.      Bahwa Tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.Maka berdasarkan segala apayang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memutuskan:
1.     Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.     Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
_____________________________

( Wawan Sentosa, S.H. )

SURAT KUASA TERGUGAT

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 001/PDTP/I/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama                           :  Edy Sutanto.S.E.Pekerjaan                     :  Direktur Utama PT. Tri Jaya PropertyKewarganegaraan          :  IndonesiaAlamat                         :  Jl. Sunan Ampel 1 Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:1.Nama                                    : Irman Sanjaya,S.H.,M.HPekerjaan                              : AdvokatKewarganegaraan                   : IndonesiaKantor                                      :Associate Law Firm Irman Sanjaya And Partners.Jl.Kemuning no. 70 Malang2.Nama                                    : Joni Setiawan ,S.H.Pekerjaan                              : AdvokatKewarganegaraan                    : IndonesiaKantor                                       :Associate Law Firm Irman Sanjaya And Partners.Jl.Kemuning no. 70 Malang…………………………………………..KHUSUS……………………………………………….Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara WANPRESTASI melawan Rahmat Sanjaya costumer PT. Tri Jaya PropertyJl. Gubeng Masjid No. 70 Surabayaselaku Penggugat. Untuk itu penerima kuasa :1. membela segala hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam perkara ini.melakukan dan menerima segala pembayaran serta membuat dan menerima kwitansi.2. Boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala hal yang berhubungan dengan perkara itu memiliki tempat kedudukan hukumdomisili .menghadap hakim-hakim di pengadilan.3.Boleh berperkara di muka pengadilan negeri Malang dan untuk itu berhak membuat dan menandatangani dan mengajukan jawaban serta rekonpensi memohon sita jaminan membuat dan menandatangani dan mengajukan duplik,redulik dan kesimpulan kesimpulan,membuat pertanyaan pertanyaan dan bantahan-bantahan.menjawab semua pertanyaan-pertanyaan danmenyangkal pertanyaan-pertanyaan baik di dalam maupun di luar persidangan .mengajukan saksi-saksi dan alat bukti,mengadakan maupun menolak perdamaian memohon Memohon putusan dan turunan putusan,memohon berkas perkara,memohon agar putusan dapat dijalankan lebih dahuluPendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum,yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi . Demikian surat kuasa inidi buat.Surabaya, 4 Mei 2012materaiPenerima Kuasa                                   Pemberi kuasaIrman Sanjaya,S.H.,M.H                     Edy Sutanto.S.E.Penerima KuasaJoni Setiawan ,S.H.

Monday, March 14, 2016

Laporan Pengaduan Korupsi

Selasa, 03 September 2013
Koruptor di Diknas Prov Bengkulu Berkeliaran Aparattutup MataNo:001/DPP LSM-P/VI/2013
KepadaYth,
Lampiran:1 (satu) berkasKepala Kejaksaan Tinggi BengkuluSifat:Pentingdi_Perihal:Laporan Dugaan KorupsiBengkuluDengan hormat,1.Berdasarkan Undang-UndangRINomor 28 tahun 1999TentangPenyelenggaraan Negara yangBebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal8 (1) dan Pasal9 (1)huruf a, b, c dan d,tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.2.Peraturan PemerintahRINomor 68 tahun 1999TentangTataCara Pelaksanaan PeranSertaMasyarakatDalamPenyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.Hakmencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara danhuruf c.hak menyampaikansarandanpendapatsecara bertanggung jawabterhadap kebijakanPenyelenggaraan Negara.3.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidanakorupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahPasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/ataupelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas prosespemilihanpenyedia barang/jasa.6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.7.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 20128.Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidanakorupsi.Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulubahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak sebesarRp. 12.061.663.500,-terindikasi banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :1)Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-2)Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-3)Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-Adapun dugaan permasalahan yang kami temui dilapangan antara lain sebagai berikut :a)Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.b)Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswac)Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standard)Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknise)Dan adanya dugaan mark up harga satuan barangf)Dan penyaluran barang tersebutkhusus meubeler terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopotKepala Dinas Pendidikan NasionalProvinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Bengkulu,5Juni 2013DPP LSM-PelangiKetuaE F R I A D ITembusan disampaikan kepada Yth :1.Presiden RI di Jakarta2.Ketua DPR RI di Jakarta3.Ketua KPK RI di Jakarta4.Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta5.Kapolri6.Irwasum Mabes Polri di Jakarta7.Kabag Intelijen Polri di Jakarta8.Kabagreskrim Polri di Jakarta9.Jaksa Agung RI di Jakarta10.Jaksa Agung Muda Intelijen RIdi Jakarta11.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta12.Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta13.Bapak Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu14.Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu15.Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu16.Arsip

Sunday, March 6, 2016

KODE-KODE FORMULIR PERKARA (P)

P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 : Rencana Penyelidikan.
P-4 : Permintaan Keterangan.
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan.
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 : Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 : Surat Perintah Penyidikan.
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli.
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli.
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 : Permintaan PerkembanganHasil Penyelidikan.
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap.
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.

                           Nias Selatan,
                           06/03/2016.

                DISIPLIN LUAHAMBOWO

Wednesday, March 2, 2016

Mengapa harus jumpa

Mengapakah kita harus berjumpa,
Dikala kau telah berdua,
Berdosakah diriku kepadanya
Pabila ku mencintaimu
Namun kini apalah dayaku
Semua kini telah terjadi
Walaupun kau sayang kepadaku
Tak mungkin oh tak mungkin...

Oh Tuhan yang kuasa,
Berilah petunjukMu Betapa pedih kurasakan Kasihku tak sampai....

Kembalilah kau kepadanya sayang,,
Biarkanlah diriku sendiri..
Doaku selalu menyertaimu, Semoga kau berdua bahagia.....

Oh Tuhan yang kuasa, Berilah petunjukMu, Betapa pedih kurasakan, Kasihku tak sampai..

Oh Tuhan yang kuasa Berilah petunjukMu, Betapa pedih kurasakan, Kasihku tak sampai....

Oh Tuhan yang kuasa, Berilah petunjukMu,
Betapa pedih kurasakan, Kasihku tak sampai....