Monday, March 14, 2016

Laporan Pengaduan Korupsi

Selasa, 03 September 2013
Koruptor di Diknas Prov Bengkulu Berkeliaran Aparattutup MataNo:001/DPP LSM-P/VI/2013
KepadaYth,
Lampiran:1 (satu) berkasKepala Kejaksaan Tinggi BengkuluSifat:Pentingdi_Perihal:Laporan Dugaan KorupsiBengkuluDengan hormat,1.Berdasarkan Undang-UndangRINomor 28 tahun 1999TentangPenyelenggaraan Negara yangBebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal8 (1) dan Pasal9 (1)huruf a, b, c dan d,tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.2.Peraturan PemerintahRINomor 68 tahun 1999TentangTataCara Pelaksanaan PeranSertaMasyarakatDalamPenyelenggaraan Negara Pasal 2 (1) huruf a.Hakmencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan Negara danhuruf c.hak menyampaikansarandanpendapatsecara bertanggung jawabterhadap kebijakanPenyelenggaraan Negara.3.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidanakorupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahPasal 117 (1) Masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/ataupelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas prosespemilihanpenyedia barang/jasa.6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.7.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 20128.Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidanakorupsi.Ayat (2) huruf, a, b, c, d, dan e.Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami dari DPP LSM Pelangi Bengkulubahwa Proyek Pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012 sebanyak tiga paket dengan nilai kontrak sebesarRp. 12.061.663.500,-terindikasi banyak masalah adapun proyek yang kami maksud adalah sebagai berikut :1)Pengadaan Meubeler SD dan SMP Pemenang PT. Singgang Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.116.906.000,-2)Pengadaan Meubeler kelas SMA -SMK Pemenang CV. Nenci Citra Permata dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.279.310..000,-3)Pengadaan Alat Praktik / Peraga Kit IPS Berbasis Pakem Pemenang CV. Arka Putra Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.665.447.500,-Adapun dugaan permasalahan yang kami temui dilapangan antara lain sebagai berikut :a)Pengadaan meubeler SD dan SMP serta SMA dan SMK disinyalir menggunakan kayu durian pada hal di spek teknis adalah kayu jati.b)Pengadaan alat praktik / peraga Kit IPS yang mana spek awalnya adalah paikem yaitu alat peraga untuk dewan guru disinyalir diganti dengan pakem yaitu alat peraga untuk siswac)Proyek tersebut diduga keras spek barang banyak yang tidak memenuhi standard)Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknise)Dan adanya dugaan mark up harga satuan barangf)Dan penyaluran barang tersebutkhusus meubeler terlambat sampai dua bulan yaitu sampai dengan bulan Februari 2013 sedangkan dana sudah dicairkan 100% dan tidak ada denda.Untuk itu kami selaku kontrol masyarakat memohon agar aparatur penegak hukum untuk dapat memeriksa dan memproses laporan kami tersebut kalau masih ada nyali untuk memeriksa Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu, dan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencopotKepala Dinas Pendidikan NasionalProvinsi Bengkulu yaitu Syafrudin.AB saat ini karena selaku KPA beliau yang harus bertanggung jawab.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Bengkulu,5Juni 2013DPP LSM-PelangiKetuaE F R I A D ITembusan disampaikan kepada Yth :1.Presiden RI di Jakarta2.Ketua DPR RI di Jakarta3.Ketua KPK RI di Jakarta4.Menteri Pendidikan Nasional RI di Jakarta5.Kapolri6.Irwasum Mabes Polri di Jakarta7.Kabag Intelijen Polri di Jakarta8.Kabagreskrim Polri di Jakarta9.Jaksa Agung RI di Jakarta10.Jaksa Agung Muda Intelijen RIdi Jakarta11.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI di Jakarta12.Komisi Polisi Nasional RI di Jakarta13.Bapak Junaidi Hamzah Gubernur Bengkulu14.Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu15.Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu16.Arsip

No comments:

Post a Comment