Sunday, March 6, 2016

KODE-KODE FORMULIR PERKARA (P)

P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 : Rencana Penyelidikan.
P-4 : Permintaan Keterangan.
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan.
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 : Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 : Surat Perintah Penyidikan.
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli.
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli.
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 : Permintaan PerkembanganHasil Penyelidikan.
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap.
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.

                           Nias Selatan,
                           06/03/2016.

                DISIPLIN LUAHAMBOWO

No comments:

Post a Comment